Tentang Zakat Tanaman Yang Harus Dikeluarkan Oleh Para Petani

        Sudahkah kalian tau tentang zakat tanaman? mungkin ada hanya sebagian sedikit yang mengetahui tentang zakat tanaman. Padahal zakat tanaman itu hukumnya wajib bagi ummat islam yang telah memenuhi syarat-syarat untuk mengeluarkan zakat tanaman. Berikut penjelasannya.

Dalil wajibnya zakat tanaman

Diantara jenis benda yang wajib dizakati adalah tanaman (hasil bumi) atau biji-bijian dan buah-buahan. Dalam surat Al-An’am 141 Alloh berfirman :
كلوا من ثمرة إذا أثمر وءاتوا حقه  يوم حصاده ولا تسرفوا انه لا يحب المسرفين
Artinya :
“Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah dan tunaikanlah haqnya dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya) dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Dan sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” 
(Al-An’am : 141)

يا أيها الذين آمنوا أنفقوا من طيبات ما كسبتم ومما أخرجنا لكم من الأرض
Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Alloh) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu”

Diriwayatkan dalam hadits At-Turmudzi,
أمر رسول الله صلى الله عليه وسلم أن يخرض العنب كما يخرض النخل وتؤخذ زكاته زبيبا كما تؤخذ صدقة النخل تمرا.
Artinya :
“Rosululloh SAW memerintahkan untuk memperkirakan anggur sebagaimana diperkirakannya kurma, dan zakatnya diambilkan dari anggur kering, seba gaimana diambilnya zakat kurma dari kurma kering”


        Jenis tanaman yang wajib dizakati Adalah setiap jenis tanaman yang digunakan untuk makanan pokok yang dapat disimpan dan dipelihara oleh manusia (bukan tumbuh secara liar). Standart makanan pokok adalah makanan yang punya fungsi menguatkan tubuh, mengenyangkan, dan dikonsumsi dalam kondisi normal. Jenis makanan pokok ada dua : jenis buah-buahan (Tzimar) seperti kurma, anggur dan jenis biji-bijian (Hubub) seperti gandum, beras, jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak Dll. 

Syarat wajib zakatnya tanaman

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Hak milik secara sempurna
  4. Mencapai nishob (batas minimal wajib dizakati)
        Masa wajib zakat tidak disyaratkan menunggu satu tahun (Haul), Namun masa kewajiban zakat tanaman sudah dimulai ketika bijinya sudah mengeras, berisi dan layak dikonsumsi atau buahnya sudah kelihatan masak.Nishob dan kadar zakatnya tanaman Nishob atau batas minimal yang mewajibkan zakat dari tanaman (makanan pokok) dan buah buahan itu 5 wasaq atau 300 sho’, kurang dari 5 wasaq tidak wajib dizakati. Maksud dari 5 wasaq adalah
  1. Apabila tanaman tersebut biasa dikonsumsi beserta kulitnya (misalnya jagung), maka kulit tersebut masuk dalam hitungan nisob.
  2. Apabila kulit yang menyertai tanaman hanya berfungsi untuk menjaga, dan tidak biasa ikut dikonsumsi (misalnya padi) maka kulit tidak termasuk dalam hitungan nishob

Cara Ber-ijtihad Mengetahui Ukuran Nishob Zakat Hasil Pertanian

  • Tahap pertama Satu nishob hasil pertanian adalah lima wasaq 5 WASAQ = 300 SHO’ 1 SHO’ = Versi Nawawi gram Iraq = 2174,62 gram 2174,62 gram X 300 = 652386 gram = 652 kg. + 4 ons (nishobnya) 
  •  Tahap kedua Ukuran diatas memakai standart biji gandum, kedelai dan yang sama beratnya, Jadi bila ingin mengetahui timbangan yang lainnya seperti beras, jagung, gaplek Dll. Carilah wadah yang seukuran satu nishob biji gandum atau kedelai (tidak kurang tidak lebih), kemudian wadah tersebut buatlah menakar biji makanan pokok yang kamu kehendaki seperti jagung, beras, ketan, gaplek Dll. 
  • Dengan demikian baru dapat diketahui  ukuran satu nishobnya dari hasil penakaran tersebut. Ijtihad Nishob Hasil Pertanian Yang Telah Dirumuskan
  1. Gandum : 652,386 kg.
  2. Gabah : 1323,132 kg.
  3. Padi gagang : 1631,516 kg.
  4. Beras : 815,758 kg.
  5. kacang tunggak : 756,697 kg.
  6. kacang hijau : 780,036 kg.
        Cara Menghitung Pengeluaran Zakat Bila sudah diketahui ukuran satu nishobnya maka untuk zakatnya diambil 10 % bila tanpa biaya dan 5 % bila dengan biaya dan 7,5 % bila separo dengan biaya dan separo tanpa biaya. Contoh : satu nishob gandum : 652386 gram
  1. = 652386 gram x 10 % = 652386 gram x 10 : 100 = 65238,6 gram = 65 kg + 2,5 ons (zakatnya)
  2. = 652386 gram x 7,5 % = 652386 gram x 7,5 :100 =
  3. = 652386 gram x 5 % = 652386 gram x 5 : 100 = 32619,3 gram = 32 kg + 7 ons (zakatmya)

Waktu dan syarat mengeluarkan zakatnya tanaman

        Tanaman atau buah-buahan yang sudah tua dan mengeras mempunyai dua istilah waktu. 
  1. Waktu wajib zakat. Yaitu, saat semua/sebagian tanaman sudah berisi dan sudah mengeras (isytidat) atau saat semua/sebagian buah-buahan sudah tua (buduwwissholah) walau belum sempurna. Pada saat sampai waktu wajib zakat, pemilik tanaman dan buah-buahan tidak harus mengeluarkan zakat saat itu juga. Namun apabila hasil tanaman/buah-buahan diperkirakan mencapai nishob, maka bagi pemilik tidak diperbolehkan mentasarufkan (menjual/memberikan/menshodaqohkan) tanaman dan buah-buahan tersebut selama belum dizakati atau belum ditaksir (dikira-kira) jumlah yang dikeluarkan sebagai zakat. 
  2. Waktu wajib mengeluarkan zakat. Yaitu, ketika sudah dipetik dan dibersihkan dari tanah, jerami (damen) kulit pembungkus yang tidak ikut dikonsumsi pada umumnya dan perkara lain yang tidak diperlukan. Tanaman atau makanan yang digunakan sebagai zakat tidak disyaratkan harus dari hasil panen tanaman tersebut diperbolehkan mengeluarkan zakat dengan memakai tanaman atau makanan lain, dengan ketentuan zakat harus sesuai dengan umumnya hasil tanaman atau yang lebih baik. Sedangkan standar zakatnya kurma dan anggur adalah menggunakan kurma kering/tamr dan anggur kering/zabib, kecuali apabila tidak memungkinkan mengeluarkan zakat dalam bentuk tamr atau zabib, maka boleh berupa kurma basah/ruthob atau anggur basah/’inab. 

Panen beberapa kali dalam satu tahun 

        Dua atau tiga hasil panen nishobnya dijadikan satu dengan dua syarat : 
  1. Sejenis 
  2. Dalam satu tahun (Hijriyah). 
        Dan yang dijadikan standart satu tahun adalah antar waktu panen bukan waktu penanamannya. Juga yang dimaksud antar waktu panen adalah antar masa sudah layak panen bukan masa ketika memanen secara kenyataan. 
  • Apabila setiap kali panen hasilnya ada satu nishob maka wajib zakat dan dikeluarkan pada waktu itu juga.
  • Apabila setiap kali panen jumlahnya tidak mencapai nishob, namun jumlah keseluruhan selama satu tahun mencapai satu nishob maka wajib zakat saat jumlah mencapai satu nishob, dan zakat belum wajib dikeluarkan saat panen pertama atau kedua. 

Pemilik tanaman dan pemilik sawah 

        Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya hasil bumi (tanaman) dan buah-buahan adalah pemilik tanaman. Baik tanaman atau buah-buahan tersebut ditanaman ditanah milik sendiri, atau milik orang lain yang diaqadi. Baik tanaman dimiliki sejak pembibitan ataupun dimiliki sejak sebelum masa wajib zakat. Berikut beberapa sistem pertanian atau perkebunan dengan metode bagi hasil dan kaitannya dengan zakat. 
  1. Musaqoh atau paroan kebun Yaitu, pemilik kebun anggur atau kurma menyerahkan perkebunannya pada penggarap agar dikelola, dan hasil dari perkebunan akan dibagi sesuai kesepakatan. Hukumnya diperbolehkan, dan yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah pemilik tanaman atau pemilik kebun. 
  2. Muzaro’ah atau paroan sawah Yaitu, Penggarap/ petani mengelola sawah orang lain, dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan benihnya dari pemilik sawah.  Ulama berbeda pendapat mengenai hukum dari muzaro’ah. Menurut pendapat yang mu’tamad, hukumnya tidak sah. Oleh sebab itu, seluruh penghasilan sawah dimiliki oleh pemilik benih/sawah, dan penggarap berhak mendapat ujroh mitsil (ongkos standar umumnya penggarap) sesuai masa kerja. Sedangkan yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya tanaman adalah pemilik tanaman/sawah 
  3. Mukhobaroh atau paroan sawah. Yaitu, Penggarap/ petani mengelola sawah orang lain, dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan benihnya dari Penggarap/petani Hukumnya khilaf sebagaimana muzaro’ah. Menurut pendapat yang mu’tamad, hukumnya tidak sah. Oleh sebab itu, seluruh penghasilan dimiliki oleh penggarap/pemilik benih, dan pemilik tanah berhak mendapat ujroh mitsil (ongkos standar umumnya sewa tanah) sesuai lamanya. Sedangkan yang berkewajiban mengeluarkan zakatnya tanaman adalah pemilik benih atau penggarap. 

Sawah yang diwakafkan 

        Orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah pemilik harta, perorangan maupun perseroan (syirkah). Sedangkan tanaman atau tumbuhan yang diwaqafkan hukum zakatnya adalah :
  1. Apabila diwaqafkan pada perorangan atau sekelompok orang yang terbatas (waqof khos), maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
  2. Apabila diwaqafkan pada badan sosial (Jihatu al-Tahrir) seperti masjid, madrasah atau sekelompok orang yang tidak bisa dibatasi (Jihah Ammah) seperti Fuqoro’, masakin maka tidak wajib zakat.
  3. Apabila diwaqafkan pada perorangan atau sekelompok orang yang terbatas (waqof khos), maka tetap wajib dikeluarkan zakatnya.
  4. Apabila diwaqafkan pada badan sosial (Jihatu al-Tahrir) seperti masjid, madrasah atau sekelompok orang yang tidak bisa dibatasi (Jihah Ammah) seperti Fuqoro’, masakin maka tidak wajib zakat.

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment