Sholat Jama'ah Hukum Syarat-Syarat Dan Macam-Macam Makmum

          Pernah gak kita waktu mau ikut jama'ah saat akan takbir eh ternyata imam sudah rukuk. Akhirnya kita ragu mau ikut apa gak ya ? Dibawah ini tentang macam-macam makmum dan syarat menjadi makmum dan udzurnya makmum.

Hukum Shalat Jama'ah

          Menurut pendapat yang menjadi pedoman shalat jama'ah hukumnya fardhu kifayah. Artinya bila dalam satu daerah tidak ada yang melakukan shalat jamaah sama kali semua masyarakat daerah tersebut berdosa.  Jamaah yang didirikan harus sampai menampakkan syi'ar-syi'ar jama'ah. 



Oleh karenanya, daerah yang kecil berbeda dengan daerah yang besar. Dalam daearah yang kecil cukup dengan mendirikan jamaah dalam satu tempat  sedangkan dalam daerah yang besar harus didirikan dalam beberapa tempat yang sampai menampakkan syi'ar jamaah sekira bila ada orang yang ingin shalat berjamaah tidak mencari dengan susah payah.

Syarat-Syarat Makmum

1. Berniat makmum, iqtida' (mengikuti), berjama'ah atau niat lainnya. Niat ini harus dilakukan pada saat takbiratul ihram apabila shalat yang dikerjakan adalah shalat Jum’at, mu'adah (shalat yang diulangi untuk dilakukan dengan jamaah), shalat yang dijama’ sebab hujan, dan shalat yang dinadzari untuk dilaksanakn dengan jamaah. Sedang untuk selain empat shalat ini diperbolehkan niat pada saat selain takbir hanya saja hukumnya makruh dan menyebabkan tidak mendapat fadlilah jamaah. Niat menjadi syarat jamaah karena mengikuti imam adalah perbuatan sedang setiap perbuatan membutuhkan niat. Oleh karenanya, bila seseorang meninggalkan atau ragu  tentang niat berjamaah dan ia mengikuti imam dalam bentuk perbuatan amal shalat atau dalam salam dengan didahului waktu yang lama menurut kebiasaan (semenjak mulai ragu) maka shalatnya menjadi batal karena dia menggantungkan shalatnya dengan shalat orang lain tanpa pengikat.

2. Mengikuti imam.  Dalam arti makmum tidak boleh :
  • Tertinggal dari imam dengan dua rukun yang berbentuk perbuatan kendati bukan rukun yang panjang kecuali ada udzur seperti lupa, tidak tahu, makmum lamban bacaannya atau lain-lain. Contohnya adalah imam ruku' dan i'tidal kemudian ia mulai turun untuk sujud dan telah keluar dari batas berdiri sementara makmumnya masih dalam posisi berdiri sebelum ruku’. 
  • Mendahului imam dalam takbiratul ihram dan salam.
  • Mendahului imam dengan dua rukun yang berbentuk perbuatan kendati bukan rukun yang panjang kecuali karena lupa atau tidak mengetahui larangan ini. Praktek mendahului imam dengan dua rukun menurut Syekh Zakariya al-Anshary dan al-Khathib seperti makmum ruku' dan I'tidal lalu dia mulai turun untuk sujud dan dia sudah tidak dianggap berdiri sementara imamnya masih dalam posisi berdiri.  Sedangkan menurut ulama' Syafi’iyyah aliran 'Iraqiyun seperti makmum yang ruku' sebelum imam lalu ketika imam hendak ruku' makmum bangun untuk i'tidal dan ketika imam hendak i'tidal makmum turun untuk sujud. Dalam hal ini imam dam makmum tidak bersama dalam dua rukun yaitu ruku' dan I'tidal. Al—Kurdi menyatakan bahwa pendapat ini yang diunggulkan oleh Ibn Hajar dalam Syarh al-Irsyad dan Syarh al-‘Ubab. Namun dalam at-Tuhfah Ibnu Hajar menulis keduanya tanpa mengunggulkan salah satunya.
3. Mengetahui gerakan imam baik dengan melihat langsung, melihat barisan (shaf) di belakang imam, mendengar suara imam, mendengar suara muballigh (orang yang menyampaikan suara imam meskipun anak kecil, orang yang tidak sedang shalat, atau speaker) atau melalui rabith (makmum yang berdiri di tempat yang bisa tembus kepada imam supaya ia bisa melihat imam)

4. Ada kesesuaian antara shalat makmum dengan shalatnya imam dalam perbuatan-perbuatan yang dhahir. Dengan demikian, tidak sah orang yang shalat fardlu bermakmum pada orang yang shalat khusuf (Shalat Gerhana)

5. Imam dan makmum berada dalam satu tempat. Bila imam dan makmum berada dalam satu masjid maka syarat yang harus dipenuhi hanyalah makmum mengetahui shalat imam dan bisa menuju ke tempat imam (tidak ada benda benda yang menghalangi makmum bisa sampai menuju imam) tanpa keluar dari masjid,  walaupun jaraknya sangat jauh sebab masjid adalah tempat yang memang disediakan untuk shalat sehingga walaupun jarak antara imam dan makmum agak jauh (lebih dari 300 dziro'[+ 14 m]) keduanya masih dianggap dalam satu tempat. Apabila imam berada  di masjid sedang makmum berada di luar masjid maka disyaratkan jarak antara akhir masjid dengan makmum tidak melebihi 300 dziro' (+ 14 m), tidak ada penghalang yang yang menghalangi makmum menuju ke tempat imam tanpa berjalan ke belakang atau berbelok-belok atau yang menutupi pandangan makmum dari imam seperti pintu yang semenjak awal tertutup, dan makmum harus mengetahui gerakan imam baik secara langsung atau tidak seperti syarat nomor tiga. Apabila imam dan makmum sama-sama berada di luar masjid maka sama dengan sebelumnya hanya saja jarak 300 dziro' dihitung dari tempat imam.

Apabila antara makmum dan makmum ada penghalang maka disyaratkan adanya robith (penyambung) yang melihat langsung gerakan imam atau makmum yang berada di depannya. Robith berfungsi sebagai penyambung antara imam dan makmum yang berada di tempat yang berbeda agar keduanya tetap bisa dianggap dalam satu tempat.  Kedudukan robith ini bagi makmum yang berada dibelakangnya adalah bagaikan imam, sehingga makmum yang berada dibelakangnya tidak boleh mendahuluinya baik dalam tempat, takbiratul ihram atau salam. Menurut ar-Romli karena robith diposisikan sebagaimana imam maka makmum yang berada dibelakangnya tidak diperbolehkan mendahului dalam semua rukun fi'li (berbentuk perbuatan). Bahkan seandainya dia mendengar imamnya telah melakukan ruku' sementara robith masih berdiri, dia harus tetap mengikuti robithnya. Oleh karenanya, robith haruslah orang yang sah untuk menjadi imam bagi orang dibelakangnya. Walau demikian, manakala ada makmum masbuq mengetahui imamnya telah selesai melakukan  ruku' sementara robith masih dalam posisi ruku' menurut  mayoritas ulama makmum tersebut tidak mendapatkan rakaat

6. Adanya kesesuaian makmum dengan imam dalam kesunnahan yang apabila makmum tidak menyesuikan dengan imam akan  mencolok perbedaanya. Dalam hal ini dibagi menjadi tiga macam sebagai berikut

a. Harus sesuai dalam mengerjakan atau meninggalkannya yaitu sujud tilawah artinya apabila imam mengerjakan maka makmum harus mengerjakan dan apabila imam tidak mengerjakan maka makmum tidak boleh mengerjakan.

b. Harus sesuai dalam mengerjakannya yaitu sujud sahwi artinya apabila imam mengerjakan maka makmum harus mengerjakan dan apabila imam tidak mengerjakan maka makmum boleh untuk mengerjakan

c. Harus sesuai dalam meninggalkanya yaitu tahiyyat awwal artinya apabila imam tidak mengerjakan maka makmum tidak boleh mengerjakannya dan apabila imam mengerjakan makmum boleh tidak mengerjakannya

7. Tidak mendahului tempat imam. Yang menjadi pertimbangan dalam hal ini adalah tumit bagi orang yang shalat dengan berdiri dan  pantat bagi orang yang duduk. Dengan demikian apabila tumit imam dan makmum sejajar sedangkan ujung jari-jari kaki makmum melebihi ujung jari-jari imam tetap dihukumi sah

8. Harus bermakmum pada orang yang diyakini sah shalatnya.

9. Tidak bermakmum pada orang yang wajib mengulangi shalatnya seperti orang yang bertayammum karena kedinginan atau karena tidak ada air di tempat yang umumnya ada air. Syarat ini apabila makmum mengetahui keberadaan imam yang demikian. Sedangkan apabila tidak mengetahui kecuali setelah selesai shalat maka hukum shalatnya makmum sah


10. Tidak bermakmum pada orang yang masih berstatus makmum

11. Imam tidak lebih rendah dari makmum dalam sifat dzatiyahnya. Dengan demikian, tidah sah laki-laki bermakmum pada perempuan atau banci dan tidak sah banci bermakmum pada peremuan.

12. Imam bukan orang yang ummy, yaitu orang yang tidak bisa membaca huruf dan tasydid surat al-Fatihah dengan benar.

Macam-Macam Makmum

1. Makmum Masbuq

         Makmum masbuq adalah makmum yang tidak mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca al-Fatihah saat imam berdiri dengan ukuran normal bacaan  manusia (tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat) pada rakaat pertama atau rakaat selanjutnya. 

★Makmum masbuq dibagi menjadi dua macam:

a. Makmum yang tidak mendapatkan waktu sedikitpun saat imamnya berdiri seperti makmum yang bertakbir lalu imamnya ruku' atau makmum yang bertakbir ketika imam sedang melaksanakan ruku'. Bagi makmum masbuq yang demikian tidak diperbolehkan untuk membaca Fatihah akan tetapi ia harus mengikuti imam supaya bisa mendapatkan rakaat. Apabila dia tidak segera ruku' sampai imamnya mengangkat kepala maka dia tidak mendapat rakaat dan tidak diperkenankan ruku' akan tetapi wajib mengikuti imam dalam turun untuk melakukan sujud. Apabila dia tidak mengikuti imam dan tidak niat mufaroqoh (memisahkan diri dari imam) maka shalatnya batal karena dia tertinggal dua rukun dari imamnya tanpa ada udzur.

b. Makmum yang menemukan sedikit waktu saat imamnya berdiri. Bagi makmum yang semacam ini disunnahkan membaca Fatihah dan apabila imam hendak melakukan ruku' maka dia harus memutus bacaannya dan  ruku' bersama imam guna mendapatkan rakaat. Bacaan Fatihahnya makmum sudah dicukupkan dengan bacaannya imam. Apabila ia tidak ruku' bersama imam (karena menyempurnakan Fatihah) sehingga  tidak menemukan ruku'nya imam maka hukumnya makruh dan dapat menyebabkan hilangnya fadhilah jamaah sedangkan shalatnya tidak batal kecuali bila tertinggal dua rukun fi'li (berbentuk perbuatan) yang sempurna. Apabila dia tidak membaca Fatihah namun hanya diam  atau membaca bacaan sunnah seperti membaca ta’awwudz maka dia tidak boleh langsung ruku' tetapi harus melanjutkan dengan membaca Fatihah sesuai kadar waktu diam atau waktu membaca bacaan sunnah. Kemudian bila telah sempurna sebelum imam turun untuk sujud maka apabila ia sempat ruku' bersama imam dengan tumakninah maka ia dianggap mendapatkan rakaat sedangkan bila tidak demikian maka ia dianggap tidak mendapatkan rakaat sehingga ia harus menambah rakaat setelah salamnya imam. Dan apabila hal itu  belum sempurna setelah imam hendak turun untuk sujud maka dalam kondisi ini ia harus niat mufaroqoh dari imam karena ketika demikin terjadi kontradiksi antara kewajiban menyempurnakan bacaan tersebut  dengan kewajiban mengikuti imam sementara diantara keduanya tidak ada yang mengunggulkan.  Apabila dia langsung ruku' tanpa membaca Fatihah seukuran waktu diam dan menyibukkan Fatihah maka shalatnya batal.

Catatan; Dalam persoalan makmum masbuq ini tidak ada perbedaan antara makmum yang lamban bacaannya dengan makmum yang tidak lamban bacaannya.

2. Makmum Muwafiq

            Makmum muwafiq adalah makmum yang mendapatkan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah saat imam berdiri dengan ukuran bacaan sedang umumnya manusia (tidak terlalu cepat dan tidak tyerlalu lambat).

Bagi makmum muwafiq, apabila imamnya ruku' sebelum ia selesai membaca Fatihah  tidak diharuskan ruku' bersama imamnya guna mendapatkan rakaat. Ia wajib menyelesaikan Fatihahnya dan dianggap menemukan roka'at dengan ruku' sendiri. Akan tetapi apabila ia tertinggal dua rukun fi'li seperti imamnya mulai untuk sujud sementara dia masih dalam posisi berdiri dan dia tidak niat mufaraqah (memisahkan diri dan keluar dari jamaah shalat) sebelum turun maka shalatnya batal kecuali karena udzur. Apabila dia tertinggal karena udzur maka shalatnya tidak batal bahkan dia boleh tertinggal tiga rukun yang panjang.

★☆Udzur yang memperbolehkan makmum muwafiq tertinggal tiga rukun fi'li dari imam sebagai berikut :

a. Makmum lamban bacaan Fatihahnya karena pembawaan('ajz kholqiy), bukan disebabkan was-was,  atau karena makmum membaca Fatihah dengan tartil sedangkan imam  dengan bacaan yang sedang. Lalu imam ruku' sebelum makmum menyempurnakan Fatihahnya. Dalam hal ini, makmum harus menyempurnakan fatihahnya dan diperbolehkan tertinggal tiga rukun fi'li (ruku’ dan dua sujud).
Lalu apabila Fatihahnya makmum sempurna sebelum imam melakukan rukun yang keempat yaitu berdiri  menjalankan rakaat kedua,  atau sebelum duduk untuk tahiyyat awwal atau akhir, maka dia harus meneruskan shalatnya sesuai urutan shalatnya sendiri, artinya setelah menyempurnakan Fatihah, ia harus langsung ruku', lalu i'tidal kemudian sujud dua kali.

Apabila makmum telah mengerjakan hal di atas (ruku, itidal, dua sujud) dan ketika berdiri ia mendapati imam telah melakukan ruku untuk rakaat berikutnya, maka ia harus langsung ruku' mengikuti imam tanpa membaca Fatihah terlebih dahulu. Lalu apabila dalam ruku' ini dia sempat thuma’ninah sebelum imam bangun dari minimal ruku', dia dianggap menemukan rakaat. Sedangkan apabila tidak sempat tuma’ninah, maka ia tidak dianggap menemukan rakaat, sehingga harus menambahkan rakaat setelah imam salam. Apabila ia menemukan imam dalam keadaan berdiri sebelum rukuk, maka ia harus berdiri bersama imam. Jika dalam hal ini ia menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah bersama imam, maka ia dianggap sebagai makmum muwafiq. Sehingga dia wajib menyempurnakan Fatihahnya dan dia diperbolehkan tertinggal tiga rukun yang panjang sebagaimana penjelasan d atas. 

Jika ia tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah bersama imam, maka ia dianggap sebagai makmum masbuq, sehingga ia harus membaca Fatihah sebisanya dan ketika imam rukuk, ia harus rukuk mengikuti imam. 

Apabila ia mendapati imam dalam keadaan setelah rukuk, maka ia harus menyesuaikan dengan imam dan setelah imam salam, ia harus menambah satu rakaat yang tertinggal.

Sedangkan bila makmum belum selesai membaca Fatihah hingga imam mengerjakan rukun keempat (berdiri) maka dia harus menyesuaikan dengan imam dan meneruskan bacaannya serta tidak boleh meneruskan sesuai urutan shalatnya sendiri. Apabila dia meneruskan shalatnya sesuai urutan shalatnya sendiri maka shalatnya dianggap batal apabila dilakukan dengan sengaja dan mengetahui aturan yang demikian. Sedangkan apabila karena lupa atau tidak mengetahui maka shalatnya tidak dianggap batal namun apa yang telah dia kerjakan tidak dianggap. 

Kemudian apabila imam hendak melakukan ruku' untuk rakaat yang kedua dan makmum telah sempurna bacaan Fatihahnya maka makmum harus rukuk bersama imam dan makmum dianggap mendapatkan rakaat yang dikumpulkan dari berdiri yang pertama dan bacaannya dan dari ruku' rakaat yang kedua, i'tidal, dan sujudnya (rakaat mulaffaqoh). Apabila makmum belum sempurna Fatihahnya ketika imam hendak ruku' dalam rakaat yang kedua maka makmum harus niat mufaraqah. Apabila ia tertinggal dari imam tanpa niat mufaraqah dengan sengaja dan mengetahui aturan ini maka shalatnya dianggap batal.

Ketentuan di atas apabila makmum tersebut tertinggal dalam rakaat pertama atau rakaat yang ketiga dari shalat yang rakaatnya empat. sedangkan apabila tertinggal dalam rakaat kedua atau ketiga dari shalat yang rakaatnya tiga atau keempat dari shalat yang rokaatnya empat dan imam duduk untuk tasyahhud awal atau akhir sementara makmum dalam keadaan berdiri membaca Fatihah maka dia harus duduk bersama imam. 

Kemudian apabila imam berdiri setelah tasyahhud maka dia harus memulai bacaannya dari awal dan tidak boleh meneruskan bacaan sebelumya dan dia harus terus melakukan shalat sebagaimana ketentuan di atas selama dia berstatus sebagai makmum.

Apabila imam bacaannya cepat sekiranya makmum yang bacaannya sedang tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah bersama imam maka dalam keadan ini makmum dipandang sebagai masbuq. Dengan demikian, dia membaca Fatihah sesuai dengan waktu yang ia temukan bersama imam kemudian langsung ruku' dan ia dihitung menemukan rakaat apabila sempat thuma'ninah bersama imam pada waktu ruku'.

Apabila dia tertinggal untuk menyempurnakan Fatihah sementara kondisinya semacam ini sehingga dia tidak sempat tuma'ninah ruku' sebelum  imam bangun dari ruku' maka dia tidak mendapatkan rakaat dan dia harus langsung mengikuti imam dan menambah rakaat setelah imam salam.

Apabila makmum tertinggal dari imam karena was was, maka apabila imamnya ruku' sebelum Fatihah makmum selesai maka dia harus menyempurnakan Fatihahnya dan hal ini tidak mempengaruhi keabsahan shalatnya selama tidak sampai tertinggal dua rukun. 

Dengan demikian, bila imam hendak turun untuk melakukan sujud sebelum Fatihahnya makmum tersebut sempurna maka dia harus niat mufaraqah. Apabila dia tidak niat mufaraqah dengan sengaja dan mengetahui aturan ini(keharusan mufaraqah) maka shalatnya batal.

2. Makmum ragu sudah membaca Fatihah atau belum, sudah sempurna atau belum  sebelum dia ruku' sementara imamnya telah ruku'. Dalam hal ini makmum harus membaca Fatihah atau meneruskan bacaan Fatihah apabila hanya ragu sebagiannya saja dan waktunya tidak lama. Apabila waktunya lama  maka harus mengulang Fatihah dari awal.

3. Makmum lupa tidak membaca Fatihah kemudian ingat sebelum dia  ruku' bersama imam. Apabila dia ingat setelah ruku' bersama imam maka dia harus menyesuaikan dengan imam, tidak boleh kembali berdiri untuk membaca Fatihah. Kemudian setelah imam salam dia menambah satu rakaat lagi.

4. Makmum yang lupa dia sedang shalat sehingga tidak membaca Fatihah sampai imam ruku'.

5. Makmum melakukan kesunnahan seperti ta’awwudz dan lain-lain dengan menyangka (dhon) akan menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah sebelum imam ruku’. Dalam keadaan demikian, makmum harus membaca Fatihah dan menyempurnakanya. Apabila dia langsung ruku' dengan sengaja dan mengetahui aturan ini maka shalatnya batal. Hal ini adalah qoul ashah (pendapat paling benar). 

Sedangkan menurut qaul tsani (pendapat kedua) makmum langsung ruku' bersama imam dan Fatihahnya gugur serta dianggap mendapatkan rakaat. Sedangkan menurut qoul tsalits (pendapat ketiga) makmum membaca Fatihah sesuai kadar kesunnahan yang telah dia lakukan.

Apabila dia yakin tidak akan menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah sebelum imam ruku’ maka hal ini tidak dianggap sebagai udzur. Sehingga bila dia menyelesaikan Fatihahnya dan menemukan ruku'nya imam dengan thuma’ninah berarti dianggap mendapatkan rakaat dan bila tidak menemukan ruku'nya imam maka berarti tidak mendapatkan rakaat dan harus menyesuaikan dengan shalatnya imam, tidak boleh melanjutkan sesuai dengan urutan shalatnya sendiri. Apabila dia meneruskan urutan shalatnya sendiri sehingga tertinggal dua rukun fi'li maka shalatnya batal.

6. Makmum ragu-ragu tentang waktu yang ia temukan bersama imam cukup untuk membaca Fatihah atau tidak.

7. Makmum memanjangkan sujud yang kedua sampai imam ruku’ baik sengaja atau tidak menurut Syekh al-Bujairimi. Namun menurut kitab Busyral Karim, al-Kurdi, al-Jamzuri dan kitab Tarsyihul Mustafidin hanya berlaku bagi orang yang lupa.

8. Makmum menunggu diamnya imam setelah membaca Fatihah untuk membaca Fatihah pada saat itu namun ternyata imam langsung ruku' tanpa diam terlebih dahulu, atau makmum menduga imam akan membaca surat al-Qur'an setelah Fatihah namun ternyata tidak. Bila makmum yakin imam hanya akan membaca Fatihah atau akan membaca surat yang pendek sekiranya makmum tidak cukup untuk membaca Fatihah maka makmum harus langsung membaca Fatihah, tidak usah menunggu sampai imam selesai membaca Fatihah. Hal ini seperti yang sering terjadi ketika melaksanakan shalat Tarawih

9. Makmum tertinggal karena menyempurnakan tasyahhud awwal lalu dia berdiri dan tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah bersama imam. Dalam hal ini, makmum harus menyempurnakan Fatihahnya dan dia dianggap udzur  menurut ar-Romli. Sedangkan menurut Ibnu Hajar dia seperti makmum muwafiq yang tertinggal karena udzur sehingga bila dia menyelesaikan Fatihah sebelum imam turun untuk sujud maka dia menemukan rakaat dan bila belum sempurna sebelum itu maka harus mufaraqah.

10. Makmum tertidur dengan menetapkan pantatnya pada saat tasyahhud awal dan ketika  bangun, ia berdiri dan tidak menemukan waktu yang cukup untuk membaca Fatihah bersama imam.

11. Makmum duduk untuk tasyahhud awal ketika mendengar imam takbir dari sujud yang kedua dalam rakaat yang kedua dengan menyangka imam akan melakukan tasyahhud awal. Namun ternyata  imam langsung berdiri tanpa melakukan tayahhhud awal

12. Makmum mendengar suara takbir di tengah-tengah membaca Fatihah dan dia menyangka itu adalah takbir imam untuk melakukan ruku' sehingga ia langsung ruku' sebelum menyelesaikan Fatihah. Namun ternyata imam masih berdiri. Dalam hal ini makmum harus kembali berdiri untuk menyelesaikan Fatihah.

13. Makmum yang bernazar untuk membaca surat al-Quran setelah Fatihah. Ternyata imamnya ruku' sebelum makmum sempat membaca surat. Maka dia boleh tertinggal tiga rukun untuk membaca surat

Catatan


  1. Fadlilah jamaah masih didapatkan selama imam belum mengucapkan mimnya salam meskipun tidak sempat duduk bersamanya.
  2. Fadlilah takbiratul ihram dapat diperoleh dengan makmum telah hadir ketika imam takbiratul ihram dan langsung bertakbiratul ihram setelah imam selesai.
  3. Makmum masbuq bisa mendapatkan rakaat bila bertakbiratul ihram dan selanjutnya menemukan ruku’ bersama imam. Dalam pelaksanaannya harus dengan dua takbir; satu takbir untuk takbiratul ihram dan yang lain untuk takbir hendak rukuk atau satu takbir saja untuk takbiratul ihram baru setelah itu turun ruku;. Kesalahan yang sering yterjadi adalah satu takbir digunakan sekaligus untuk turun ruku’ sehingga takbir tersebut baru selesai ketika makmum telah berada dalam posisi ruku’. Hal ini berbahaya karena dapat menyebabkan shalat tidak sah bila mengetahui tata cara shalat yang benar. Sedang bagi orang awam menyebabkan shalat yang dilakukan menjadi shalat sunnah bukan shalat fardlu.
  4. Ketika menemukan imam sedang dalam posisi setelah berdiri, yang hendaknya dilakukan bagi orang yang akan berjamaah adalah takbirtaul ihram kemudian langsung mengikuti posisi imam. Sehingga umpama menemukan imam sedang sujud langsung saja takbiratul ihram kemudian sujud, tidak usah ruku’ dan i’tidal dahulu. Hanya saja rakaat ini tidak dihitung kecuali dalam ruku’ sebagaimana keterangan di atas.
Udzur-Udzur Jamaah

Nabi bersabda :

مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إلَّا مِنْ عُذْرٍ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ والدارقطني وَابْنُ حِبَّانَ وَالْحَاكِمُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
Barang mendengar adzan kemudian dia tidak menghadirinya maka shalatnya tidak sempurna kecuali karena udzur (HR. Ibn Majah, ad-Daruquthni, Ibn Hibban, al-Hakim dari Ibn ‘Abbas)

Udzur jamaah terbagi menjadi dua macam

1. ‘Udzur ‘am (umum) seperti hujan atau hujan salju yang dapat membasahi pakaian, angin kencang pada waktu malam, lumpur (sangat becek), cuaca sangat panas atau sangat dingin yang dirasakan oleh hampir semua orang.

2. ‘Udzur khash (tertentu) seperti sangat panas atau sangat dingin yang hanya dirasakan orang yang lemah, lapar yang tampak yaitu ketika hidangan sudah berada di hadapan kita dan sudah sangat ingin menikmatinya, menahan hadas, khawatir keamanan  diri, hartanya atau harta orang lain yang harus dibantu, takut ditagih hutang sedang ia belum mampu membayar, mengonsumsi makanan yang berbau tidak enak dan tidak bisa dihilangkan dengan dibasuh, merawat orang sakit yang tidak ada yang merawat  selain dia atau ada orang lain yang bisa merawatnya namun orang yang sakit merasa nyaman dengannya.

Terimakasih atas kunjungannya. Semoga Bermanfa'at, Jazakumullahu khoiron kastiron. Wallahua'lam bis showab.

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment