Tentang Fidyah (Denda Sebab Tidak Melakukan Puasa Wajib)
Jika kita pernah untuk tidak puasa ramadhan maka kita diwajibkan untuk membayar fidyah. Namun bagi sebagian orang mereka tidak mau untuk membayar fidyah. Mungkin karena tidak mampu atau mungkin karena tidak tau tentang fidyah dan berapa jumblah yang harus dibayar. Berikut ini penjelasan tentang fidyah.
Persoalan Membayar Fidyah
Fidyah adalah denda sebab tidak melakukan puasa berupa satu mud (+ 7 ons) dari makanan pokok dengan kriteria seperti dalam zakat fitrah. Fidyah diwajibkan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Seumpama meninggalkan 10 hari berarti harus membayar 10 mud.
Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin. Dalam pembagiannya, fidyah harus diberikan secara utuh. Jadi tidak boleh memberikan setengah mud atau satu mud setengah. Namun diperbolehkan memberikan beberapa fidyah kepada satu orang asalkan tidak dibagi-bagi semisal diberi lima mud sebagai fidyah 5 hari tidak berpuasa tidak boleh memberikan 11 mud sebagai ganti 11 hari kepada dua orang dengan perbandingan enam setengah empat setengah misalnya karena ada sebagian fidyah yang tidak utuh.
Fidyah diwajibkan karena sebab-sebab sebagai berikut :
1. Tidak dapat melakukan puasa sama sekali yang terjadi pada dua orang :
a. Orang meninggal yang masih mempunyai tangungan puasa wajib karena udzur padahal sebelum meninggal memiliki kesempatan untuk mengqadla’ atau meninggalkan puasa tanpa udzur meskipun tidak memiliki kesempatan mengqadla’ di waktu hidupnya. Puasa orang yang demikian dapat digantikan dengan fidyah atau diqadla’ oleh kerabat dekat, orang yang mendapat izin kerabat dekat atau orang yang mendapat izin yang meninggal untuk mengqadla’ puasa.
b. Terlalu tua, tidak mampu berpuasa karena badan yang lemah atau sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Tiga orang ini diperbolehkan tidak berpuasa dan mengganti dengan membayar fidyah bila seandainya puasa akan mengalami kepayahan (masyaqqah) di luar batas kewajaran (la tuhtamalu ‘adatan) atau sama dengan kepayahan dalam tayammum (mubihut tayammum), yakni dapat menyebabkan kematian, hilang fungsi anggota tubuh, memperlambat kesembuhan, atau menambah sakit yang telah dialami.
2. Tidak dapat melakukan puasa di bulan Ramadalan yang terjadi pada :
a. Orang hamil atau menyusui yang khawatir janinnya keguguran atau air susunya berkurang. Dia wajib membayar fidyah di samping juga harus mengqadla’ puasa. Berbeda apabila orang hamil atau menyusui khawatir akan keselamatan dirinya bukan pada janin atau anak yang disusuinya. Dalam hal ini ia hanya berkewajiban mengqadla tanpa fidyah.
b. Orang yang membatalkan puasa demi menyelamatkan nyawa atau fungsi anggota badan manusia atau hewan hampir mati yang tidak dapat diselamatkan kecuali dengan membatalkan puasa seperti karena tengelam.
3. Mengakhirkan mengqadla puasa Ramadlan tanpa udzur sampai tahun berikutnya baik dulu ditinggalkan karena udzur atau tidak. Kewajiban membayar fidyah ini berlipat dengan semakin bertambahnya tahun. Misalnya tidak berpuasa selama tujuh hari dan tidak diqadla sampai tahun berikutnya. Berarti ia harus membayar empat belas mud. Bila sampai tahun berikutnya lagi berarti membayar dua puluh satu mud begitu seterusnya.
Terimakasih atas kunjungannya. Semoga Bermanfa'at. Jazakumullahu Khoiron Katsiraa. Wallahu a'lam Bisshowab.
Terimakasih atas kunjungannya. Semoga Bermanfa'at. Jazakumullahu Khoiron Katsiraa. Wallahu a'lam Bisshowab.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments