Panduan Tata Cara Puasa Paling Lengkap
Secara bahasa puasa adalah menahan, sedang secara syara' adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkannya dari terbitnya matahari hingga terbenamnya matahari. Puasa Ramadlan merupakan kewajiban yang lumrah diketahui dalam agama, artinya telah diketahui oleh orang khusus dan orang awam (ma'lum dhoruri). Oleh karenanya, orang yang mengingkari kewajiban puasa Ramadlan hukumnya murtad.
Secara bahasa, puasa memiliki makna menahan diri dari
segala hal, meskipun menahan diri dari berbicara. Sebagaimana Allah Swt
berfirman,
"Sesungguhnya aku telah bernazar untuk Tuhan yang Maha Pemurah untuk berpuasa (menahan diri dari berbicara," (QS. Maryam: 26).
Sedangkan secara istilah syari'at, puasa
memiliki arti pekerjaan yang dilakukan oleh orang Islam yang telah mencapai
batas tamyiz untuk menahan diri dari berbagai macam perkara yang
membatalkan mulai dari waktu shubuh sampai terbenamnya matahari besertaan niat
dan prasyarat lainnya yang telah ditetapkan oleh syari'at Islam.
Dalil Wajib Puasa
Sebelum ijma' (konsensus ulama), dalil diwajibkannya
puasa adalah firman Allah yang berbunyi,
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. A-Baqarah: 183)
Sedangkan dalil puasa yang berasal dari hadits Nabi
adalah:
بُنِيَ اْلإسْلاَمُ
عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إلَهَ إلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ
اللهِ وَإقَامِ الصَّلاَةِ وَإيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ.
متفق عليه
Artinya: "Agama Islam didirikan atas lima perkara; bersaksi bahwa
tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan (rasul) Allah,
mendirikan shalat, membayar zakat, puasa (di bulan) Ramadhan, dan ibadah haji
ke Baitullah," (HR. Bukhari & Muslim).
Puasa mulai diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun 2
Hijriyyah. Puasa Ramadhan diwajibkan dengan menyempurnakan bulan Sya'ban
menjadi 30 hari atau dengan melihat hilal pada malam 30 dari bulan Sya'ban yang
dilakukan oleh seorang yang adil.
Nabi Muhammad Saw bersabda,
صُومُوا
لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا
عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِينَ. رواه البخاري
"Berpuasalah kalian karena melihat hilal
(bulan Ramadhan), dan berbukalah kalian karena melihat hilal (bulan Syawwal).
Apabila kalian ditutupi oleh mendung (sehingga tidak bisa melihat hilal) maka
sempurnakanlah bilangan (hari) bulan Sya'ban menjadi 30 hari," (HR.
Bukhari)
قَالَ ابْنُ عُمَرَ:
أَخْبَرْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنِّي رَأَيْتُ الْهِلاَلَ
فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ. (رواه أبو داود
وابن حبان)
Puasa Ramadlan diwajibkan dengan salah satu dari hal-hal di bawah ini:
- Menyempurnakan tiga puluh hari bulan Sya'ban ketika tidak ada ketetapan Ramadlan pada malam tanggal tiga puluh Sya'ban.
- Melihat hilal pada malam tanggal 30 sya'ban. Ini mewajibkan orang yang melihatnya untuk berpuasa.
- Mendengar berita mutawatir (tersebar luas dan sangat kecil kemungkinan tidak benar) telah terjadi ru’yah (melihat hilal)
- Tetapnya hilal dengan kesaksian orang adil.
- Ketetapan qadli (pemerintah) dengan menjelaskan dasar dan rujukan ketetapannya.
- Percaya kepada orang mengkhabarkan telah melihat hilal meskipun anak kecil atau orang fasik.
- Dugaan kuat dengan ijtihad oleh orang yang ada dalam penjara atau sesamanya.
- Berita ahli hisab dan ahli astronomi, bagi mereka dan orang yang mempercayai.
- Tanda-tanda yang menunjukkan adanya rukyah di kota-kota besar.
Hukum Puasa
- Wajib, yaitu puasa bulan Ramadlan, puasa qadla’, puasa kaffarat, puasa dalam haji dan ‘umrah sebagai pengganti menyembelih hewan dam, puasa nadzar, puasa ketika hendak shalat istisqa’ ketika diinstruksikan imam (pemerintah).
- Sunnah.
- Makruh, yaitu puasa hari Jum’at atau Sabtu atau Ahad saja tanpa disambung dengan hari sebelumnya atau sesudahnya, Puasa bertahun-tahun (poso naun) bila dikhawatirkan dapat membahayakan fisik.
4. Haram. Puasa haram terbagi dua :
- Tetap sah yaitu puasa seorang istri tanpa ijin suaminya kecuali puasa wajib.
- Tidak sah, yaitu puasa di dua hari raya, puasa di hari tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), puasa hari yang diragukan (tanggal 30 Sya’ban ketika ada desas desus telah terjadi ru’yah) kecuali puasa wajib seperti qadla’ dan bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa seperti puasa Senin Kamis, puasa separuh terakhir bulan Sya’ban kecuali disambung dengan hari sebelumnya. Maksudnya bagi orang yang berpuasa pada tanggal 15 Sya’ban boleh berpuasa pada tanggal enam belasnya. Apabila telah berpuasa pada tanggal 15 dan 16 boleh berpuasa pada tanggal 17, begitu seterusnya selama tidak meninggalkan puasa di salah satu harinya. Apabila meninggalkan puasa di salah satu harinya maka haram berpuasa pada hari berikutnya terus sampai akhir bulan.
Syarat Wajib Puasa
Syarat
wajib puasa ada tiga, yakni:
- Islam
- Mukallaf
- Mampu Berpuasa
Tidak wajib berpuasa bagi orang kafir asli. Jika ada
orang kafir asli masuk Islam pada siang hari di bulan Ramadhan maka ia tidak
wajib meng-qadha puasa untuk hari itu. Orang murtad tetap diwajibkan meng-qadha
puasa yang ia tinggalkan di masa murtad ketika ia masuk Islam kembali.
Yaitu orang yang berakal dan telah mencapai batas baligh.
Anak kecil, orang gila dan orang yang epilepsi sepanjang hari tidak diwajibkan
puasa.
Catatan:Anak
kecil diperintahkan untuk berpuasa ketika telah mencapai usia 7 tahun, dan
dipukul karena tidak berpuasa ketika telah berumur 10 tahun karena disamakan
dengan shalat.Jika terdapat anak kecil yang baligh di siang hari dalam
keadaan berpuasa maka ia wajib meneruskan puasanya dan tidak wajib meng-qadha
puasa untuk hari tersebut.
Puasa diwajibkan bagi orang yang mampu melaksanakannya,
baik mampu secara fisik maupun secara syar'ie. Oleh karena itu, tidak wajib
berpuasa bagi orang-orang yang tidak mampu melaksanakannya, seperti orang yang
sudah tua (manula), orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau
penyakitnya akan bertambah parah sehingga akan menyebabkan nyawanya melayang
atau hilangnya fungsi anggota tubuh jikalau ia berpuasa, wanita haidh dan
wanita nifas.
Orang-orang yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa
- Orang yang sudah tua renta (manula)
- Orang
sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau akan semakin parah sakitnya
jika ia berpuasa (sakit yang memperbolehkan tayammum).
- Bagi
orang yang bekerja berat di siang hari tetap diwajibkan niat puasa di malam
hari. Jika ia memaksakan diri untuk meneruskan puasa pada saat bekerja sehingga
dapat menimbulkan dampak yang fatal yang dapat memperbolehkan tayammum, maka
diperbolehkan baginya untuk membatalkan puasa.
- Musafir Yang dimaksud musafir di sini adalah orang yang melakukan perjalanan jauh yang telah mencapai jarak untuk diperbolehkan mengqashar shalat dan melakukan perjalanan sebelum fajar. Jika ia tidak merasa keberatan berpuasa, maka yang afdhal baginya adalah berpuasa Untuk dalil orang tua dan orang sakit yang di perbolehkan tidak puasa:
Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. QS.Al hajj:78
Syarat Sah Puasa
- Islam Jika di tengah melakukan puasa seseorang murtad walaupun sebentar, maka puasanya batal.
- Berakal Puasa dapat dihukumi sah jika dilakukan oleh orang yang berakal, baik telah mencapai batas baligh maupun belum. Sehingga, puasa yang dilakukan anak kecil yang sudah tamyiz tetap dihukumi sah meskipun ia tidak wajib puasa. Jika di tengah melakukan puasa seseorang gila walaupun sebentar, puasanya dihukumi batal. Seseorang yang epilepsi dalam waktu sebentar, puasanya dihukumi sah.
- Tidak Haid, Nifas, atau Melahirkan Jika di tengah melakukan puasa seorang wanita haidh, nifas, atau melahirkan walaupun sebentar, maka puasanya tidak sah.
- Dilaksanakan di Hari-hari yang Diperbolehkan Puasa. Ada lima hari yang diharamkan berpuasa, yaitu:
- Hari raya Idul Fithri
- Hari raya Idul Adlha Di kedua hari tersebut kita diharamkan berpuasa dengan dalil:
- Tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah, Ketiga hari tersebut dinamakan hari tasyriq. Dalil diharamkannya puasa di hari-hari tasyriq adalah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim yang berupa:
نَهَى رَسُولُ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ
وَيَوْمِ اْلأَضْحَى.
Artinya:
Rasulullah Saw melarang berpuasa di dua hari, yaitu hari raya Idul Fithri dan
hari raya Idul Adlha. (HR. Bukhari & Muslim).
إنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرِ اللهِ
عَزَّ وَجَلَّ
Artinya: "Sesungguhnya dia (hari tasyriq) adalah
hari-hari (yang diperbolehkan) makan dan minum serta (hari-hari untuk) berzikir
kepada Allah 'AzzaWaJalla, "
Fardhu Puasa
- Niat di dalam hati
Dalam pelaksanaannya harus memenuhi hal-hal sebagai berikut
- Untuk puasa fardlu niat harus dilakukan pada malam hari
- sedang untuk puasa sunnah bisa dilakukan pada siang hari sebelum matahari tergelincir.
- Niat harus dilakukan setiap malam.
- Harus menentukan status puasa fardlu yang akan dikerjakan, misalnya niat puasa Ramadlan, nadzar, atau puasa kaffarat atau puasa sunah yang memiliki sebab (tidak puasa sunnah yang memiliki waktu seperti puasa hari senin, enam hari syawwal dan lain-lain)
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هَذِهِ السَّنَةِ للهِ تَعَالىَ
"Saya niat berpuasa besok hari sebagai penunaian fardhu bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala." - Menghindari hal-hal yang membatalkan puasa.
- Apabila seseorang melakukan sahur, minum supaya tidak haus pada siang hari atau menghindari hal-hal yang membatalkan puasa karena khawatir terbitnya fajar maka hal itu sudah termasuk niat apabila dalam hatinya terbersit untuk puasa, karena hal itu sudah mengandung maksud untuk berpuasa.
- Apabila seseorang lupa niat pada malam hari maka siang harinya tidak dihitung berpuasa namun tetap harus menghindari hal-hal yang membatalkan puasa sebagai bentuk penghormatan pada waktu puasa.
- Pada malam pertama bulan Ramadlan disunnahkan untuk niat berpuasa Ramadlan sebulan penuh. Hal ini diperbolehkan menurut madzhab Maliki sehingga bila suatu ketika seseorang lupa tidak niat puasa pada malam hari boleh langsung berpindah mengikuti Imam Malik.
- Bagi orang yang berpuasa sunnat boleh berniat setelah terbit fajar dan sebelum matahari tergelincir hanya bila sebelum niat tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa kecuali bagi orang yang telah terbiasa puasa pada hari tertentu misalnya Senin Kamis atau hari Arafah. Kemudian pada hari itu dia lupa dan baru ingat setelah makan. Dalam peristiwa ini ia tetap diperbolehkan untuk niat berpuasa asalkan matahari belum tergelincir.
Baca Juga : Puasa-Puasa Sunnah Lengkap Dengan Niatnya
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
- Masuknya suatu benda melalui lubang yang terbuka ke dalam rongga tubuh (jauf) seperti perut, otak, bagian dalam tenggorokan, telinga, dua lubang kemaluan,dan lain-lain. Dalam hal ini perlu diperhatikan :
- Termasuk yang membatalkan puasa adalah merokok, masuknya jari ke dalam bagian yang wajib dibasuh ketika istinjak, memasukkan jari ke lubang telinga, dan tahi yang keluar dari dubur (anus) orang puasa, lalu ia menutup duburnya sehingga sebagian tahi itu ada yang masuk lagi ke dalam.
- Memasukkan jari atau pembersih ke lubang telinga tidak membatalkan puasa menurut Imam Ghazali.
- Memakai obat tetes mata tidak membatalkan puasa meskipun terasa pahit di tenggorokan.
- Infus dan suntik tidak membatalkan puasa karena tidak melalui lubang yang terbuka.
- Menelan dahak membatalkan puasa bila telah keluar sampai anggota luar(tenggorokan makhraj) [tempat keluar] huruf ha’[ح] dan bisa dikeluarkan dari mulut.
- Tidak termasuk membatalkan puasa adalah masuknya ludah bening yang keluar dari mulut, terlanjur masuknya sisa bekas makanan yang terdapat di sela-sela gigi yang tidak bisa dikeluarkan, dan terlanjur masuknya air ke rongga tubuh orang yang mandi yang diwajibkan atau dianjurkan agama seperti mandi jinabat, mandi sunnat hari Jum’at bila tidak dilakukan dengan menyelam dan kebiasaannya air dapat masuk ketika menyelam, terlanjur masuknya air ketika berkumur dalam wudlu’.
- Berhubungan badan (memasukkan kepala penis ke dalam kemaluan atau jalan belakang baik dari manusia atau [maaf] hewan).
- Keluar sperma. Keluar sperma dapat membatalkan puasa bila disebabkan :
- Masturbasi/onani (berusaha mengeluarkan sperma) secara mutlak.
- Bersentuhan kulit tanpa penghalang dengan wanita mahram bila disertai syahwat (birahi)
- Bersentuhan dengan wanita bukan mahram baik istrinya atau bukan bila tanpa penghalang meskipun tanpa disertai syahwat (birahi).
- Melihat, menonton, atau berfantasi ria bila kebiasaannya dapat menyebabkan keluar sperma.
- Muntah dengan sengaja seperti memasukkan jari ke dalam mulut supaya muntah.
- Haid, nifas atau melahirkan.
- Gila meskipun sebentar
- Epilepsi siang hari penuh
- Mabuk siang hari penuh
- Murtad
Kesunahan dalam Puasa
Dalam berpuasa, ada beberapa hal yang disunnahkan, di antaranya adalah:- Menjelang masuknya bulan Ramadhan membaca:
- Mandi dari hadats besar sebelum fajar bagi orang yang sedang dalam keadaan junub. Hal ini disunnahkan agar bisa menjalankan puasa dalam keadaan suci dan terhindar dari masuknya air ke dalam tubuh jikalau mandi di siang hari.
- Sahur dan mengakhirkannya, berdasarkan hadits:
- Segera berbuka dengan kurma jika matahari telah terbenam secara jelas. Jika tidak memiliki kurma maka berbuka dengan menggunakan air. Hal ini sesuai dengan hadits yang berbunyi:
- Setelah berbuka puasa, hendaknya membaca:
- Tidak siwakan setelah condongnya matahari ke arah barat (zawal).
- Hendaknya menjaga diri dari segala macam perbuatan yang tidak membatalkan puasa namun bisa melebur pahala puasa, seperti membicarakan orang lain dan berkata dusta. Sedangkan menjaga diri dari segala jenis kesenangan yang dapat membatalkan puasa hukumnya adalah wajib. Dalam salah satu hadits Nabi disebutkan:
- Menjauhi perbuatan yang dapat membangkitkan syahwat seperti bercumbu.
- Membaca al-Qur'an terutama pada waktu malam hari. Termasuk di dalamnya adalah budaya tadarrus al-Qur'an. Namun yang hendaknya diperhatikan dalam tadarrus al-Qur'an adalah penghayatan kandungan makna dari ayat-ayat yang dibaca.
- Memperbanyak sedekah kepada keluarga, famili, kerabat, atau tetangga di sekitarnya, terutama kepada fakir miskin.
- Tidak mencicipi makanan karena dikhawatirkan masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan atau perut.
- Tidak mengunyah karena mengunyah bisa mengumpulkan air liur. Kalau air liur tersebut dibuang maka bisa membuat haus. Jika air liur tersebut ditelan maka akan membatalkan puasa menurut satu qaul.
- Tidak melakukan bekam (Jawa: canthuk), karena dapat melemahkan fisik orang yang berpuasa.
- Iktikaf (berdiam diri di dalam masjid), terutama pada sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadhan, karena Nabi selalu melakukannya sebagaimana atsar dari Sayyidah Aisyah yang berupa:
اللَّهُمَّ سَلِّمْنِي
لِرَمَضَانَ وَسَلِّمْهُ لِي رَمَضَانَ وَسَلِّمْهُ مِنِّي وَاجْعَلْهُ مُتَقَبَّلاً
عَنْ أَنَسٍ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَسَحَّرُوا فَإنَّ فِي السَّحُورِ
بَرَكَةً.متفق عليه
(HR. Bukhari & Muslim).
Nabi Muhammad juga bersabda:
لاَ تَزَالُ أُمَّتِي
بِخَيْرٍ مَا دَامَ عَجَّلُوا الْفِطْرَ وَأَخَّرُوا السَّحُورَ.رواه الإمام أحمد في مسنده
(HR. Imam
Ahmad dalam kitab Musnad-nya).
Jika seseorang ragu-ragu apakah fajar telah keluar, maka
yang afdhal adalah tidak sahur.
عَنْ سَهْلٍ بْنِِ
سَعْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ: لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ.متفق عليه
Dari Sahl bin Sa'd Ra, bahwa Rasulullah Saw
bersabda, "Manusia senantiasa melakukan kebaikan selama mereka segera
berbuka puasa,"
(HR. Bukhari & Muslim).
Selain hadits di atas, Nabi Muhammad juga bersabda:
إذَا كَانَ أَحَدُكُمْ
صَائِمًا فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ فَإنْ لَمْ يَجِدِ التَّمْرَ فَعَلَى الْمَاءِ
فَإنَّهُ طَهُورٌ.صححه الترمذي
وابن حبان والحاكم
اللَّهُمَّ إنِّي
لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ ذَهَبَ
الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى يَا
وَاسِعَ الْفَضْلِ اغْفِرْ لِي الْحَمْدُ ِللهِ الَّذِي هَدَانِي فَصُمْتُ وَرَزَقَنِي
فَأَفْطَرْتُ.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ
الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ ِللهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.
رواه البخاري
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ:
كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي الْعَشْرِ اْلأَوَاخِرِ
مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ.(رواه الشيخان)
Artinya:
Artinya:
"Dari Aisyah, beliau berkata, "Rasulullah Saw selalu iktikaf di sepuluh hari yang akhir dari bulan Ramadhan sampai beliau wafat,"
(HR. Bukhari & Muslim).
Doa berbuka puasa adalah sebagai berikut :
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعلَى ِرْزقِكَ أَفْطَرْتُ ذَهَبَ الظَمَاءُ وَاْبتَلَّتِ اْلعُرُوْقُ اللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ أَنْ تَغْفِرَ لِيْ بِرَحْمَتِكَ الَّتِيْ وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
"Ya Allah, karena Engkau aku berbuka puasa. Telah hilang dahaga. Sudah menjadi basah segala urat. Ya Allah, Aku minta Engkau ampuni dosaku dengan rahmat-Mu yang meliputi segala sesuatu."
"Ya Allah, karena Engkau aku berbuka puasa. Telah hilang dahaga. Sudah menjadi basah segala urat. Ya Allah, Aku minta Engkau ampuni dosaku dengan rahmat-Mu yang meliputi segala sesuatu."
Kemakruhan-Kemakruhan Puasa
- Bersiwak setelah tergelincirnya matahari
- Mengakhirkan berbuka
- Berbekam
- Membekam orang lain.
- Bertikai
- Mencium orang yang tidak membangkitkan syahwat
- Mencicipi makanan kecuali karena ada hajat
- Mengucapkan hal-hal yang buruk
- Terlalu kenyang pada malam hari, memperbanyak tidur, dan melakukan hal-hal yang kurang berfaidah karena hal ini dapat menghilangkan faidah puasa.
Demikianlah pembahasan tentang puasa menurut syariat islam, Bila ada yang kurang jelas bisa ditanyakan dikolom komentar. Terimakasih.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments