Apa Itu Zakat Fitrah ? Berikut Penjelasannya Lengkap Dengan Waktu Pelaksanaanya
Zakat fitrah disebut juga dengan nama zakat Soum, zakat badan, shodaqoh fitrah dll. Zakat fitrah termasuk salah satu ibadah yang disyariatkan khusus pada umat muhammad SAW. Zakat fitrah Diwajibkan pada dua hari sebelum hari raya Idul Fitri, di tahun kedua hijriyah.
Mengeluarkan zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang yang telah menetapi syarat-syaratnya. Rosululloh SAW bersabda:
عن إبن عمر قال فرض رسول الله صلى الله وسلم زكاة الفطر صاعا من تمر أوصاعا من شعير على العبدوالحر والذكر والأنثى والصغير والكبير وأمر بها أن يؤدي قبل خروج الناس إلى الصلاة
Artinya:
“Dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki atau perempuan, yang kecil atau yang besar, dari kaum muslimin dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang keluar untuk sholat”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Artinya:
“Dari Ibnu Umar berkata : Rosululloh mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari gandum atas hamba dan orang merdeka, laki-laki atau perempuan, yang kecil atau yang besar, dari kaum muslimin dan Rosul memerintahkan supaya diberikan sebelum orang keluar untuk sholat”
(HR. Bukhori dan Muslim)
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk dirinya sendiri maupun orang yang ditanggung nafkahnya dengan syarat sebagai berikut:
- Islam
- Merdeka (bukan budak. Hamba sahaya)
- Menemui sebagian waktu dari bulan romadlon dan sebagain dari awalnya bulan syawal (malam hari raya).
- Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan dihari raya dan malamnya. Maksudnya mempunya kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya pada malam dan siangnya hari raya
Keterangan :
Standar lebih yang dimaksud disini adalah mengecualikan harta/barang yang menjadi kebutuhan pokok sehari-hari, seperti tempat tinggal yang layak (tidak berlebihan), perkakas rumah tangga yang diperlukan, pakaian sehari-hari. Artinya jika tidak mampu membayar fitrah, harta benda diatas tidak wajib dijual untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Waktu pelaksanaan zakat fiyrah terbagi menjadi 5 kelompok :
- Waktu jawaz yaitu sejak awalnya bulan romadlon sampai memasuki waktu wajib (malam hari raya). Artinya zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awalnya bulan romadlon, bukan sebelum romadlon.
- Waktu wajib yaitu, ketika menemui bulan romadlon dan menemui sebagaian awalnya bulan syawwal. Oleh sebab itu orang yang meninggal setelah magribnya malam satu syawwal, wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah magribnya malam satu syawwal tidak wajib dizakati.
- Waktu sunnah yaitu, sebelum melakukan sholat hari raya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasulullah SAW dan sesuai dengan fungsi dari zakat fitrah “mencukupi kebutuhan fakir miskin dihari raya”.
- Waktu makruh yaitu, setelah sholat hari raya sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 syawwal.
- Waktu haram yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 syawwal. Mengakhirkan zakat fitrah hingga waktu tersebut hukumnya haram apabila tidak ada udzur, seperti hartanya tidak ada ditempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram. Sedangkan status dari zakat yang dikeluarkan setelah tanggal 1 syawwal adalah qodlo’.
Kadar dan Bentuk Zakat Fitrah
Bentuk kewajiban Zakat fitrah adalah Berupa bahan makanan (bukan uang) yang dijadikan sebagai (makanan pokok) dalam kondisi normal, didaerah tersebut. Sedangkan Jumlah kewajiban zakat fitrah adalah Satu sho’ untuk satu orang.
Sedangkan untuk satu sho’ bahan makanan, berat timbangannya selalu berbeda tergantung berat jenis bahan makanan. Untuk satu sho’ beras putih adalah 2.5 kg. Tapi miturut imam Nawawi 1 sho beras putih = 2 ,7 kg.
Keterangan:
Menurut Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dikeluarkan dalam bentuk qimah (uang)
Niat Zakat Fitrah
Zakat fitrah merupakan ibadah fardlu yang sudah pasti membutuhkan niat. Melihat fenomena zakat fitrah yang memungkinkan dilakukan oleh orang lain (yang menanggung nafkahnya atau yang mendapat izin dari orang yang menzakati), maka pelaku niat dalam zakat fitrah ada tiga macam :
- Zakat untuk dirinya sendiri. Apabila zakat fitrah atas nama dirinya sendiri (pelaku zakat), maka yang niat adalah pelaku zakat itu sendiri (muzakki).
- Zakat untuk orang yang ditanggung fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka yang melakukan niat adalah pelaku zakat tanpa harus mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti seorang suami mengeluarkan zakat atas nama istrinya yang taat, anaknya yang masih kecil, orang tua yang tidak mampu dll. Juga di perbolehkan bagi pelaku zakat, untuk memberikan zakat tsb pada orang yang akan dizakati agar dia melakukan niat sendiri.
- Zakat untuk orang yang tidak ditanggug fitrahnya. Apabila zakat atas nama orang lain, yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan dari pelaku zakat, maka zakat dan niat dari pelaku zakat dihukumi sah apabila sudah mendapat izin dari orang yang dizakati. Seperti seorang pelaku zakat mengeluarkan atas nama anaknya yang sudah dewasa (kecuali jika dalam kondisi cacat atau sedang belajar imu agama), atau orang lain yang fitrahnya tidak menjadi tanggungan pelaku zakat. Zakat dan niat dari pelaku zakat hukumnya tidak sah alias tidak bisa menggugurkan kewajiban fitrahnya orang yang dizakati apabila dia tidak mendapat izin dari orang yang dizakati.
Waktunya niat zakat fitrah
boleh dilakukan pada saat memisahkan makanan pokok yang digunakan zakat atau saat memberikan zakat pada orang yang berhak menerimanya atau saat memberikan zakat kepada wakil.
ADAB/ETIKA BERZAKAT.
Bagi pemilik harta yang telah menetapi syarat wajib zakat, selain harus memperhatikan aturan main dan tata cara mengeluarkan zakat yang telah diatur oleh fiqih, pemilik juga harus memperhatikan etika berzakat (adab). Sehingga zakat yang telah dikeluarkan, selain sah menurut syara’ juga menjadi pahala disisi Alloh SWT. Tidak setiap perkara yang hukumnya sah, berarti punya nilai ibadah.
Pemilik harta.
Bagi pemilik harta atau pelaku zakat harus memahami hal-hal sebagai berikut:
- Memahami syari’ah zakat Artinya, pelaku zakat harus memahami bahwa zakat itu perintah Alloh atas hambaNya yang mampu dan sebagai ujian iman, apakah cintanya kepada Alloh mengalahkan cintanya kepada keduniaan, atau justru sebaliknya. Apakah keinginan mencapai derajat tinggi disisi Alloh hanya merupakan slogan layaknya tayangan iklan, atau diraih dan diusahakan dengan perjuangan yang sepadan.
- Segera berzakat, saat sudah menetapi syarat wajibnya. Segeralah mengeluarkan zakat, apabila telah menetapi syarat wajib zakat. Lebih-lebih jika bertepatan dengan hari/bulan yang istumewa. Seperti bulan Muharram, Romadlon dan lain-lain.
- Diberikan dengan cara samar. Apabila khawatir timbul riya’ atau sum’ah (supaya dikenal orang), maka sebaiknya zakat diberikan dengan cara samar. Sebab amal yang dilakukan dengan disertai riya’ atau sum’ah itu tidak ada pahalanya. Banyak kekasih Alloh yang memberikan zakat dengan cara samar, karena kwatir akan timbul riya’ atau sum’ah. Kadangkala zakat mereka diletakka ditempat duduk atau jalanan yang biasa dilalui oleh faqir miskin.
- Dalam surat Al- Boqoroh 271 Alloh berfirman:
- Jagalah hati dari riya’ dan sum’ah. Apabila terpaksa zakat diberikan secara terang-terangan (tidak disamarkan), maka jangan sampai mempunyai keinginan dipuji atau dikenal orang lain.
- Tidak menyebut-nyebut zakat. Dalam Al- Baqoroh 264 difirmankan:
- Ihlas atau menganggap ringan terhadap zakat.
- Dengan menggunakan harta yang terbaik.
- Mendahulukan penerima zakat yang lebih baik.
- Yang paling taqwa dan tidak materialis
- Yang ahli ilmu (agama)
- Yang jujur dan pandai bersyukur
- Yang mempunyai harga diri (muru’ah)
- Yang bertanggung jawab atas nafkahnya orang lain
- Yang mempunyai pertalian darah.
- Mentasarufkan harta zakat secara benar. Hendaknya penerima zakat menyadari, bahwa hikmah dibalik kewajiban zakat atas orang-orang kaya adalah untuk meringankan beban kehidupan faqir miskin (penerima zakat). Sehingga penerima zakat dapat menjalankan ibadah dengan baik.
- Zakat yang telah diterima harus digunakan untuk menopang kehidupannya. Apabila zakat ditasarufkan pada jalan yang tidak benar, berarti penerima zakat telah kufur atas ni’mat dan karunia Alloh SWT.
- Berterima kasih dan mendoakan pelaku zakat. "Ketika menerima zakat, penerima zakat disunnahkan mengucapkan do’a:
- Wira’i atau mengambil yang halal. Jika harta zakat yang diterima ada yang halal dan ada yang tidak halal, maka yang halal digunakan dan yang tidak halal ditinggalkan.
- Menerima sesuai kadar yang berhak diterima. Bagian yang diterima oleh masing-masing golongan penerima zakat ada kemungkinan tidak sama, sesuai dengan kebutuhan yang tidak sama. Ada kemungkinan pembagian zakat yang dilakukan oleh pemilik zakat atau Imam tidak sesuai dengan kebutuhan yang semestinya.
- Apabila jumlah zakat yang diterima lebih dari yang berhak diterima, maka selain kadar yang berhak diterima harus dikembalikan kepada pemilik harta atau Imam. Lebih-lebih jika mengambil zakat, padahal termasuk orang yang tidak berhak menerima zakat, haram hukumnya.
- Meminta sesuai batas yang berhak diterima. Apabila pemilik harta melakukan pendataan, maka penerima zakat harus meminta sesuai yang berhak dia terima, walaupun pemilik harta tidak wajib memberikan zakat sesuai jumlah yang diminta. Kecuali jika yang membagi Imam dan jumlah harta mencukupi.
وان تخفوها وتؤتوها الفقراء فهو خير لكم
”Dan jika kamu menyembunyikan dan kamu berikan kepada orang-orang faqir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu”.
”Dan jika kamu menyembunyikan dan kamu berikan kepada orang-orang faqir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu”.
ياأيها الذين آمنوا لا تبطلوا صدقاتكم بالمن والاذى”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)”.
Diantara penyakit hati yang kerap menghinggapi orang kaya dan pelaku zakat yang nota bene bias menghilangkan pahala dari zakat/shodaqoh adalah, berbangga diri, menganggap diri sendiri lebih baik dari faqir miskin, menyebut-nyebut kebaiakn diri sendiri, menyampaikan zakat dengan disertai kata/sikap kasar atau melecehkan.Semestinya bagi pelaku zakat patut bersyukaur dan berterima kasih kepada faqir, miskin dan golongan penerima zakat yang lain yang telah menjadi pahlawan pembebas tanggung jawab zakat. Jangan pernah menganggap diri sendiri lebih baik dan terhormat, karena salah dalam memposisikan zakat sebagai santunan.
Perkara kecil jika dianggap besar akan menjadi berat, dan perkara besar jika dianggap kecil akan menjadi ringan. Jangan melihat nilai nominalnya zakat, tapi lihatlah hikmah dibalik zakat. Jangan hanya melihat 2,5 % nya harta yang keluar, tapi lihat juga 97,5 % harta yang tersisa. Bukankah Rp. 25.000 nilainya sangat kecil jika disbanding Rp.975.000. Diantara tanda-tanda orang munafiq adalah, mengerjakan sholat dengan bermalas-malasan dan mengeluarkan zakat dengan terpaksa/tidak ihlas.
Standart minimal sahnya barang yang digunakan zakat adalah, sejenis dan setingkat dengan mayoritas barang yang dizakati. Disunnahkan barang yang digunakan zakat lebih baik dari yang dizakati.
Walaupun secara keseluruhan 8 ashnaf berhak menerima zakat, namun secara personal ada yang lebih layak untuk diprioritaskan. Orang-orang yang mempunyai prioritas untuk didahulukan adalah sebagaimana urutan berikut ini:
Penerima zakat.
Hal-hal yang harus difahami oleh penerima zakat adalah:
طهر الله قلبك فى قلوب الابرار وزكى عملك فى عمل الاخيار وصلى على روحك فى أرواح الشهداء
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments