Penjelasan Tentang Masbuq Dan Tanbih
Masbuq adalah makmum
yang tidak sempat menemukan waktu/masa guna menyempurnakan bacaan fatihah, baik
terjadi pada rakaat pertama maupun rakaat setelahnya. Standar waktu/ masa di
sini mengikuti bacaan umum (kebanyakan manusia), bukan bacaan imam maupun
bacaan makmum sendiri. Sehingga secara konklusif, makmum yang mengikuti imam
mulai dari pertama kali berdiri, namun tidak sanggup menyelesaikan bacaan
fatihah sampai imam melaksanakan rukuk, bukan dinamakan sebagai masbuq. Begitu
pula bukan dinamakan masbuq, makmum yang menemukan cukup waktu guna
menyempurnakan bacaan fatihah, meskipun tidak mengikuti imam dari awal. Secara
terbalik makmum yang tidak tergolong masbuq dalam istilah fiqh dinamakan
sebagai muwafiq.
Konsekwensi
Imamah Bagi Masbuq
Dapat kita pahami bahwa istilah masbuq
hanyalah terlaku dalam ritualitas jamaah. Sehingga aturan serta norma ibadah
yang diberlakukan bagi masbuq tidak akan pernah lepas dari prinsip imamah dalam
shalat. Beberapa aturan yang tercantum dalam makmum masbuq dapat kita pelajari
lewat beberapa sub bahasan berikut ini.
Masbuq dalam hal ini
dapat dibedakan dalam dua klasifikasi :
Pertama, masbuq yang
tidak menjumpai waktu berdiri dari imam. Seperti halnya makmum yang menjumpai
imamnya dalam keadaan rukuk atau ketika makmum selesai melakukan takbiratul
ihram, imam langsung melakukan rukuk. Dalam kategori masbuq semacam ini, hanya
satu hal yang harus dilakukan, yakni mengikuti imam dalam rukuknya serta tidak
diperbolehkan membaca fatihah.
Kedua, masbuq yang
menjumpai waktu berdiri dari imam. Dalam hal ini terdapat beberapa permasalahan
:
@ Ketika masbuq mulai
melaksanakan salat, dalam arti mengikuti imam, maka baginya terlaku hukum sunah
untuk langsung melaksanakan fardlu (fatihah). Sehingga ketika masbuq melakukan
hal lain selain fardlu, semisal bacaan iftitah, ta'awudz, mendengarkan bacaan
imam, atau bahkan diam, maka ketika bacaan fatihahnya tidak bisa sempurna di
saat imam melakukan rukuk, ia wajib meneruskan bacaan fatihah sebagai ganti
waktu yang telah ia salah gunakan. Dan disyaratkan durasi (lama waktu) fatihah
yang ia baca haruslah sama dengan lamanya waktu yang disalah gunakan untuk
hal-hal di atas. Bahkan menurut satu versi (lebih akurat), bukan hanya lamanya
waktu yang harus sama, akan tetapi jumlah hurufnyapun harus diperkirakan sama.
Sehingga ketika masbuq tidak mengganti waktu tersebut, kemudian secara sadar
dan sengaja melakukan rukuk, maka shalatnya dianggap batal menurut pendapat
yang paling kuat (al-Ashah). Berbeda jika hal tersebut dilatarbelakangi
ketidak tahuan (jahl) atau mungkin kealpaan (Nisyan), maka dia
hanya menerima resiko kewajiban mengganti satu rakaat setelah salam dari imam.
Syarah
(penjelasan) Permasalahan :
Sebenarnya
secara transparan klasifikasi kedua dalam fenomena masbuq (masbuq yang
menjumpai waktu berdiri dari imam) dapat diberikan penjelasan secara lengkap
dengan membedakannya dalam tiga kejadian umum :
a. Ketika
Masbuq Langsung Melaksanakan Fatihah
Dalam hal ini,
ketika Imam melakukan rukuk sebelum selesainya masbuq dalam membaca fatihah,
maka ada tiga pendapat mengenai prosedur apa yang harus dilakukannya.
Pertama, masbuq tidak
boleh melanjutkan fatihah dan harus mengikuti imam dalam gerakan rukuknya. Sehingga
konsekwensinya, ketika ia memilih untuk meneruskan fatihah, hingga sampai imam
bangun dari rukuk, maka shalatnya dianggap batal.
Kedua, masbuq boleh
melanjutkan fatihah, hanya saja hukumnya makruh serta menghilangkan perhitungan
satu rakaat. Bahkan apabila imam telah melewati dua rukun fi'li, shalatnya
dianggap batal, selama ia tidak melakukan niat mufaraqah (keluar
shalat). Pendapat ini dinilai yang paling kuat (al-mu'tamad).
Ketiga, wajib
meneruskan fatihah dan setelah selesai, dia diperbolehkan melanjutkan shalat
dengan urutan rukun secara tertib. Sehingga hal itu tidak mengurangi
penghitungan rakaat. Namun hal ini disertai catatan, imam belum melampauinya
dengan tiga rukun panjang (thawilah, yakni selain i'tidal dan duduk di
antara dua sujud).
b. Ketika
Masbuq Tersibukkan Membaca Kesunatan Lain
Mengenai masbuq
yang melakukan demikian, maka ia diwajibkan untuk meneruskan bacaan fatihahnya
sebagai ganti lamanya waktu ketika ia membaca selain fatihah. Kemudian ketika bacaannya
selesai, imam masih dalam keadaan rukuk, jelas rakaat yang dilakukannya
terhitung. Namun sebaliknya, jika bacaannya baru bisa diselesaikan setelah imam
mengangkat kepalanya dari rukuk, atau bahkan imam sudah terlampau jauh
meninggalkannya dengan rukun-rukun lain, bagaimana sikap masbuk berikutnya, apakah
dia diperbolehkan rukuk?. Menyikapi hal ini, ulama mengemukakan beberapa
pendapat.
Pertama, diperbolehkan
rukuk kemudian ia melaksanakan gerakan selanjutnya dengan secara tertib. Dalam
hal ini disyaratkan, imam tidak mendahuluinya dengan tiga rukun panjang sebelum
ia menyelesaikan fatihahnya. Namun ketika ia belum sempat menyelesaikan bacaan fatihah,
imam telah sampai pada rukun panjang ke-empat, maka ia tidak diperbolehkan
melanjutkan fatihah dan wajib mengikuti gerakan imam, meskipun gerakan itu
bukan urutan gerakannya sendiri. Dan tentunya rakaat yang dilakukannya tidak
dianggap dalam hitungan.
Kedua, menurut versi
yang paling kuat, masbuq tidak diperkenankan rukuk. Akan tetapi ketika ia telah
selesai dengan bacaannya, diwajibkan untuk langsung mengikuti gerakan yang
sedang dilakukan imamnya. Sehingga rakaat yang dilakukannya tidak bisa
dimasukkan dalam penghitungan.
Perbedaan di
atas terjadi dari ulama yang memberikan ketentuan, wajib meneruskan bacaan
fatihah dengan waktu yang sebanding dengan bacaan sunah yang sudah
dilakukannya. Dan perlu kita ketahui bersama, beberapa ulama lebih lunak
menyikapi hal ini. Dimana karena memandang kesunatan adalah merupakan perintah,
maka ketika bacaan fatihahnya tidak sampai sempurna disebabkan kesunatan yang
telah ia laksanakan, tidak wajib lagi baginya meneruskan fatihah. Bahkan
seperti masbuq katagori pertama, ia diperbolehkan langsung mengikuti rukuk dari
imam tanpa menyempurnakan fatihah. Karena fatihah masbuq semacam ini termasuk
telah ditanggung oleh imam.
c. Ketika
Masbuq Berdiam Diri Atau Melakukan Hal Lain Yang Bukan Anjuran
Untuk kategori
ini, masbuq wajib mengganti waktu diamnya dengan bacaan fatihah dengan panjang
waktu yang sama. Jika ia sempat menemukan rukuk dari imam maka rakaatnya terhitung,
dan jika tidak maka rakaatnya tidak dihitung.
Prosedur
Tanbih (Mengingatkan Imam)
Tanbih adalah usaha
mengingatkan baik pada imam atau pada orang lain ketika shalat. Mengenai
hukumnya terdapat berbagai macam perincian, tergantung munabbah bih (perkara
yang diingatkan). Adakalanya wajib, seperti mengingatkan imam atas hal-hal yang
akan mengakibatkan batalnya shalat, atau mungkin sunah, tentu atas sesuatu yang
sunah, seperti mengingatkan imam ketika hendak meninggalkan tasyahud awal.
Aturan ini berkembang atas semua hal
ataupun kejadian yang sering terjadi di sekitar kita. Sehingga perlu diterapkan
aturan-aturan tertentu. Untuk media/alat mengingatkan imam pada asalnya
terbatas ada dua yaitu dengan tasbih (subhanallah) atau bertepuk (tashfiq).
Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah SAW;
من نابه شيء فى
صلاته فليسبح وانما التصفيق للنساء . متفق عليه
1. Tasbih
Konsep ini
diperuntukkan untuk laki-laki ketika mengingatkan Imamnya yang lupa, yaitu
dengan mengucapkan subhanallah. Namun yang perlu diperhatikan dalam konsep tanbih
dengan tasbih adalah keharusan untuk tidak mengucapkannya semata-mata karena
tujuan mengingatkan, akan tetapi harus dibarengi niat zdikir atau niat zdikir
saja tanpa tujuan mengingatkan. Hal ini
berbeda dengan tashfiq karena dalam pengucapan tasbih ada
kepantasan diperuntukan untuk zdikir, sedangkan tashfiq adalah satu
perbuatan yang tidak ada unsur kepantasan untuk zdikir sama sekali.
2. Tashfiq
Ini untuk kaum
perempuan dengan cara menepukkan batinnya telapak tangan kanan kepada dlohirnya
telapak tangan yang kiri. Hal ini menurut pendapat yang dominan dikalangan
fuqoha' tetap berlaku walaupun semua jamaah yang ada perempuan, walaupun
menurut Imam al Zarkasi boleh untuk menggantinya dengan tasbih. Untuk
metode tanbih dengan tashfiq tidak membatalkan shalat walaupun tujuannya
langsung untuk mengingatkan Imam.
Shalat adalah
media bagi seoarang hamba untuk melakukan komunikasi dengan Allah, sehingga
dalam shalat dilarang untuk melakukan aktifitas yang ada unsur main-main,
karena dalam shalat seseorang dianjurkan untuk khusu' sekalipun itu sulit.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments