Pembahasan Tentang Zakat Nuqud (Zakat Emas Dan Perak) Lengkap Dengan Contohnya
Jika kalian adalah salah satu orang yang lebih melih investasi menggunakan emas, maka, kalian perlu memperhatikan atau mempelajari tentang zakat nuqud (zakat emas dan perak). Sebab hukum zakat nukud itu wajib. berikut penjelasannya.
Dalil wajib zakatnya emas dan perak
عن
علي رضي الله عنه . عن النبي صلى الله
عليه وسلم قال " وليس عليك شيئ – يعني في الذهب – حتى يكون لك عشرون دينارا,
وحال عليها الحول, ففيها نصف دينار, فما زاد فبحساب ذلك " رواه أبو داود
وغيره
Dari
Ali Ra. Dari Nabi SAW berkata “ Dan tidaklah wajib atas kamu sesuatu – yang
dimaksud beliau adalah emas – sehingga kamu memiliki dua puluh dinar, maka
ketika kamu sudah memiliki dua puluh dinar dan sudah ada satu tahun maka
didalam zakat yang dikeluarkannya adalah separo dinar, kemudian apa yang lebih
(dari dua puluh dinar) ikut dikalkulasi sesuai dengan kadarnya” Hr
Abu Dawud dan lainnya
قال
صلى الله عليه وسلم " ليس فيما دون خمس أواق من الورق صدقة " رواه
البخاري ومسلم
Nabi
SAW berkata “Tidaklah didalam sebawahnya lima awqiyah dari perak itu
mewajibkan shodaqoh (zakat)”
Hr
Bukhori Muslim
Syarat wajib zakatnya emas dan perak
1. Islam 2.
Merdeka 3. Hak milik
secara sempurna
4. Mencapai nishob (batas minimal wajib dizakati) 5. Genap satu tahun (Haul)
Nishob dan kadar zakat emas dan perak
sekaligus mekanisme pengeluarannya
Nishob emas : 77,58 Gr kadar zakatnya : 1/40 (atau 2,5%)
= 1,9395 Gr
Nishob perak :543,35 Gr kadar zakatnya : 1/40 (atau 2,5%) =
13,584 Gr
- Emas
campuran - Emas
pada daftar ini adalah emas murni (24 karat), sedangkan nishobnya emas tidak
murni bisa dihitung besar nishob emas murni dibagi karatnya emas yang tidak
murni, lantas hasilnya dikalikan karatnya emas murni
- contoh untuk
mencari nishobnya emas 20 karat :
· 77,58
(nishob emas murni) : 20 x 24 = 93,096 Gr (hasil nishobnya)
dan zakat yang
dikeluarkan = 1/40 (2,5%) = 2,3274 Gr.
- Contoh untuk
mencari nishonya emas 22 karat :
·
77,58 : 22 x 24 = 84,633 Gr
(hasil nishobnya) dan zakat yang dikeluarkan = 1/40 (2,5%) = 2,1158 Gr.
- Emas atau
perak yang beda kualitas – Batas minimal kualitas logam yang sah digunakan
zakatnya emas dan perak sebagai berikut :
a. Jika semua
emas atau perak yang dimiliki kualitasnya sama-sama baik (halus) atau sama-sama
jelek (kasar) maka minimal yang wajib dikeluarkan dari jenis kualitas yang
dimiliki, akan tetapi untuk jenis kualitas yang jelek, lebih baik menggunakan
emas atau perak yang kualitasnya baik
b.
Jika sebagian kualitasnya baik dan
sebagian kulitasnya jelek, maka apabila memungkinkan, masing-masing dibagi
kadarr zakatnya (2,5%), contoh : memiliki emas 100 Gr, yaitu 50 Gr baik dan 50
Gr jelek :
-
50 Gr emas halus : 40 (atau x 2,5%) = 1,25 Gr emas halus. -
50 Gr emas jelek : 40 (atau x 2,5
%) = 1,25 Gr emas kasar
Dan
apabila tidak memungkinkan untuk dibagi maka minimal zakat yang sah dikeluarkan
menggunakan jenis yang kualitasnya sedang persis seperti dalam zakat
buah-buahan. (al-Muhadzab 1/156 Toha putra)
Perhiasan emas dan perak
Perhiasan emas
dan perak tidak wajib dizakati kecuali :
a. Hiasan emas,
perak yang dicetak untuk disimpan tidak untuk digunakan
b. Haram dipakai,
yaitu hiasan emas, perak yang dipakai laki-laki atau perempuan tapi sampai
melampui batas (isrof/berlebihan sekitar 850 Gr), wadah emas atau perak
c. Makruh
dipakai, seperti wadah yang ditambal besar dengan perak karena ada hajat, atau
yang ditambal kecil tanpa ada hajat (al-Fiqh al-Islamy 3/1826-1823 Dr Fikr,
al-Muhadzab 1/158 Toha putra) - cara pengeluaran zakatnya - Apabila
harga dan timbangannya berbeda maka yang digunakan standart harganya bukan
timbangannya kecuali hiasan yang secara dzatiah diharamkan seperti wadah emas,
perak (al-Fiqh al-Islamy 3/1829 Dr Fikr)
Zakat uang kertas
Zaman sekarang
mata uang tidak lagi menggunakan emas dan perak (al-Naqd), akan tetapi
menggunakan uang kertas, untuk itu kedudukan uang kertas ini disamakan dengan
emas dan perak, artinya jika orang yang memiliki uang kertas senilai satu juta,
maka sama halnya memiliki emas atau perak senilai satu juta. Dengan demikian
satu nishob uang kertas adalah sejumlah uang yang bila dinominalkan akan
menghasilkan satu nishob emas atau perak..
Contoh
:
Harga emas @ 1
Gr = Rp 100.000,- x 77,58 = Rp 7.758.000,- (nishobnya)
dan zakat yang
harus dikeluarkan 1/40 = Rp 193.950,-
Pendapat ini didukung oleh : Aimmah
Tsalasah (Hanafi, Maliki dan Syafi’I), Syaikh Salim ibn Sumair, Habib Abdullah
ibn Sumaith dan Syaikh Mahkfud al-Turmusyi (Madzahib al-Aba’ah 1/514-515 ,
Tumusyi 4/29-40, al-Fiqhu al-Islami 3/1834 Dr Fikr)
Uang yang ditabung dibank
·
Apabila uang yang ditaruh
dibank dapat diambil sewaktu—waktu maka masuk waktu wajib dizakati apabila
sudah memenuhi syarat diatas dan wajib segera mengeluarkan seketika itu.
·
Apabila uang yang ditaruh
dibank tidak dapat diambil kecuali setelah jatuh masa temponya, maka masuk
waktu wajib dizakati apabila sudah memenuhi syarat diatas namun baru wajib
mengeluarkan zakat ketika sudah jatuh masa temponya (al-Mahalli 2/50 Dr Kutub)
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments