Pembahasan Tentang Zakat Nuqud (Zakat Emas Dan Perak) Lengkap Dengan Contohnya


Jika kalian adalah salah satu orang yang lebih melih investasi menggunakan emas, maka, kalian perlu memperhatikan atau mempelajari tentang zakat nuqud (zakat emas dan perak). Sebab hukum zakat nukud itu wajib. berikut penjelasannya. 

Dalil wajib zakatnya emas dan perak
عن علي رضي الله عنه . عن النبي صلى  الله عليه وسلم قال " وليس عليك شيئ – يعني في الذهب – حتى يكون لك عشرون دينارا, وحال عليها الحول, ففيها نصف دينار, فما زاد فبحساب ذلك " رواه أبو داود وغيره
Dari Ali Ra. Dari Nabi SAW berkata “ Dan tidaklah wajib atas kamu sesuatu – yang dimaksud beliau adalah emas – sehingga kamu memiliki dua puluh dinar, maka ketika kamu sudah memiliki dua puluh dinar dan sudah ada satu tahun maka didalam zakat yang dikeluarkannya adalah separo dinar, kemudian apa yang lebih (dari dua puluh dinar) ikut dikalkulasi sesuai dengan kadarnya”  Hr Abu Dawud dan lainnya

قال صلى الله عليه وسلم " ليس فيما دون خمس أواق من الورق صدقة " رواه البخاري ومسلم

Nabi SAW berkata “Tidaklah didalam sebawahnya lima awqiyah dari perak itu mewajibkan shodaqoh (zakat)”
Hr Bukhori Muslim


Syarat wajib zakatnya emas dan perak
1. Islam                          2. Merdeka            3. Hak milik secara sempurna
4. Mencapai nishob (batas minimal wajib dizakati)              5. Genap satu tahun (Haul)

Nishob dan kadar zakat emas dan perak sekaligus mekanisme pengeluarannya
Nishob emas                : 77,58 Gr              kadar zakatnya : 1/40 (atau 2,5%) = 1,9395 Gr
Nishob perak                :543,35 Gr             kadar zakatnya : 1/40 (atau 2,5%) = 13,584 Gr
- Emas campuran - Emas pada daftar ini adalah emas murni (24 karat), sedangkan nishobnya emas tidak murni bisa dihitung besar nishob emas murni dibagi karatnya emas yang tidak murni, lantas hasilnya dikalikan karatnya emas murni
- contoh untuk mencari nishobnya emas 20 karat :
·   77,58 (nishob emas murni) : 20 x 24 = 93,096 Gr (hasil nishobnya)
dan zakat yang dikeluarkan = 1/40 (2,5%) = 2,3274 Gr.
- Contoh untuk mencari nishonya emas 22 karat :
·   77,58 : 22 x 24 = 84,633 Gr (hasil nishobnya) dan zakat yang dikeluarkan = 1/40 (2,5%) = 2,1158 Gr.
- Emas atau perak yang beda kualitas – Batas minimal kualitas logam yang sah digunakan zakatnya emas dan perak sebagai berikut :
a. Jika semua emas atau perak yang dimiliki kualitasnya sama-sama baik (halus) atau sama-sama jelek (kasar) maka minimal yang wajib dikeluarkan dari jenis kualitas yang dimiliki, akan tetapi untuk jenis kualitas yang jelek, lebih baik menggunakan emas atau perak yang kualitasnya baik   
b. Jika sebagian kualitasnya baik dan sebagian kulitasnya jelek, maka apabila memungkinkan, masing-masing dibagi kadarr zakatnya (2,5%), contoh : memiliki emas 100 Gr, yaitu 50 Gr baik dan 50 Gr jelek :
- 50 Gr emas halus : 40 (atau x 2,5%) = 1,25 Gr emas halus.           -  50 Gr emas jelek  : 40 (atau x 2,5 %) = 1,25 Gr emas kasar
Dan apabila tidak memungkinkan untuk dibagi maka minimal zakat yang sah dikeluarkan menggunakan jenis yang kualitasnya sedang persis seperti dalam zakat buah-buahan. (al-Muhadzab 1/156 Toha putra)

Perhiasan emas dan perak
Perhiasan emas dan perak tidak wajib dizakati kecuali :
a. Hiasan emas, perak yang dicetak untuk disimpan tidak untuk digunakan
b. Haram dipakai, yaitu hiasan emas, perak yang dipakai laki-laki atau perempuan tapi sampai melampui batas (isrof/berlebihan sekitar 850 Gr), wadah emas atau perak
c. Makruh dipakai, seperti wadah yang ditambal besar dengan perak karena ada hajat, atau yang ditambal kecil tanpa ada hajat (al-Fiqh al-Islamy 3/1826-1823 Dr Fikr, al-Muhadzab 1/158 Toha putra) - cara pengeluaran zakatnya - Apabila harga dan timbangannya berbeda maka yang digunakan standart harganya bukan timbangannya kecuali hiasan yang secara dzatiah diharamkan seperti wadah emas, perak  (al-Fiqh al-Islamy 3/1829 Dr Fikr)

Zakat uang kertas
Zaman sekarang mata uang tidak lagi menggunakan emas dan perak (al-Naqd), akan tetapi menggunakan uang kertas, untuk itu kedudukan uang kertas ini disamakan dengan emas dan perak, artinya jika orang yang memiliki uang kertas senilai satu juta, maka sama halnya memiliki emas atau perak senilai satu juta. Dengan demikian satu nishob uang kertas adalah sejumlah uang yang bila dinominalkan akan menghasilkan satu nishob emas atau perak..         
  Contoh :
Harga emas @ 1 Gr = Rp 100.000,- x 77,58 = Rp 7.758.000,- (nishobnya)
dan zakat yang harus dikeluarkan 1/40 = Rp 193.950,-
Pendapat ini didukung oleh : Aimmah Tsalasah (Hanafi, Maliki dan Syafi’I), Syaikh Salim ibn Sumair, Habib Abdullah ibn Sumaith dan Syaikh Mahkfud al-Turmusyi (Madzahib al-Aba’ah 1/514-515 , Tumusyi 4/29-40, al-Fiqhu al-Islami 3/1834 Dr Fikr)

Uang yang ditabung dibank
·         Apabila uang yang ditaruh dibank dapat diambil sewaktu—waktu maka masuk waktu wajib dizakati apabila sudah memenuhi syarat diatas dan wajib segera mengeluarkan seketika itu.
·         Apabila uang yang ditaruh dibank tidak dapat diambil kecuali setelah jatuh masa temponya, maka masuk waktu wajib dizakati apabila sudah memenuhi syarat diatas namun baru wajib mengeluarkan zakat ketika sudah jatuh masa temponya    (al-Mahalli 2/50 Dr Kutub) 

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment