Apa Itu Keputihan ? Bagaimana Hukum Shalat Bagi Orang Yang Keputihan ? Berikut Penjelasannya Lengkap
Keputihan adalah
getah atau cairan yang keluar dari Vagina yang ditimbulkan akibat infeksi jamur . Dalam ilmu
kedokteran biasa disebut jamur candida. Kehangatan dan kelembapan
vagina merupakan lingkungan yang ideal untuk tumbuh dan berkembangnyanya jamur.
Getah atau cairan yang di timbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan
kekuning-kuningan, dan akibat jamur ini vagina terasa gatal, meradang dan luka.
Penyebab Keputihan
Penyebab timbulnya keputihan
Yaitu :
- Masa yang sudah tidak keluar haidl
- Pil penghambat atau penyubur kehamilan
- Efek dari kontrasepsi dalam rahim
- Stress
- Celana yang terbuat dari nilon
- Celana ketat
- Sabun bubuk pembersih
Dengan tidak aktif keluar haidl, tidak ada cairan yang membasahi dinding
vagina dan mempertahankannya tetap segar dan sehat.
Cara pengobatan
- Ramuan-ramuan alami
- Mendatangi dokter atau klinik khusus.
Perlindungan diri dari
- Memelihara kesejukan daerah genital ( sekitar vagina )
- Menjaga kebersihan vagina Mencuci pakaian dengan air mendidih tanpa sabun.
- Menjauhi aktivitas secara berlebihan
Apakah getah vagina termasuk darah haidl ?
Dalam kitab fiqih di jelaskan
bahwa haid adalah darah yang keluar dari urat (otot) yang pintunya terdapat pada
penghujung uterus ( pangkal rahim)
yang mempunyai sifat dan warna khusus, sedangkan istihadloh adalah darah yang
keluar dari urat di bawah uterus ( adna al-rohmi ) di luar masa haidl.
Dengan
demikian getah vagina dan keputihan bukanlah darah haidl dan istihadloh. Karena
keluar dari luar anggota tersebut. Yang dalam istilah fiqh disebut ruthubah
al-farji ( cairan farji ) dan hukumnya sebagai berikut :
- Bila keluar dari balik liang vagina (anggota farji bagian dalam yang tidak terjangkau alat kelamin laki-laki saat bersenggama/penetrasi), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu.
- Bila keluar dari liang vagina ( anggota farji yang tidak wajib di basuh ketika istinja atau cebok dan masih terjangkau alat kelamin laki-laki saat bersenggama ), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama, dan menurut yang lain najis.
- Bila keluar dari luar liang vagina ( anggota vagina yang tampak ketika jongkok ), maka hukumnya suci.
Dengan demikian,
karena keputihan dan cairan yang keluar dari vagina bukan darah haidl, maka
tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut di hukumi najis ( keluar
dari dalam tubuh ), maka harus di sucikan/cebok sebelum wudlu dan sholat.dan
jika terus menerus keluar, maka hukumnya seperti kasus istihadloh yang tata
cara bersuci serta ibadahnya akan di jelaskan pada keterangan di bawah ini.
Tata Cara Bersuci Dan Sholat Bagi Mustahadloh Serta Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Keluar Cairan
Hukumnya orang
yang mengalami istihadloh tidak sama dengan orang yang sedang haidl/nifas,
sebab istihadloh termasuk hadats kecil
yang terus menerus terjadi, sehingga ia tetap berkewajiban sholat, puasa
ramadhan dan lain-lain, tidak haram membaca al-Qur’an, hubungan intim dengan
suami dan lain-lain. Karena orang istihadloh atau beser
kencing (ayang-ayangen-Red.) madzi terus-menerus mengeluarkan hadats kecil dan
najis, maka jika hendak sholat, harus mengikuti aturan-aturan sebagai berikut :
- Terlebih dahulu wajib membersihkan vagina, lalu di sumbat dengan kapas atau kain sekiranya tidak sakit sampai darah tidak keluar. Dan bila sedang puasa maka tidak boleh menyumbat karena dapat membatalkan puasanya, namun cukup di balut hingga darah, madzi atau kencing tidak bisa keluar.
- kemudian wudlu dengan niat agar di perbolehkan
melaksanakan sholat dan tidak cukup/sah dengan niat menghilangkan
hadats/najis. Sebab dia orang yang terus menerus mengeluarkan najis dan
hadats.
- Segera melaksanakan sholat setelah bersuci, hanya saja ia boleh menundanya untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan sholat seperti menutup aurat, menjawab adzan, menanti jama’ah dan lain-lain.
Semua hal di
atas, mulai dari kewajiban membersihkan vagina hingga sholat, wajib di lakukan
dengan terus-menerus dan setelah masuknya waktu sholat. Jika salah satunya
tidak terpenuhi maka harus di ulangi dari awal.
Tata cara diatas
harus di lakukan setiap akan melakukan sholat, sehingga satu rangkaian thoharoh
tersebut tidak boleh di gunakan untuk dua sholat fardlu, kecuali sholat sunnah
maka boleh berulang-ulang.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments