Apa Itu Keputihan ? Bagaimana Hukum Shalat Bagi Orang Yang Keputihan ? Berikut Penjelasannya Lengkap

        Keputihan adalah getah atau cairan yang keluar dari Vagina yang ditimbulkan akibat infeksi jamur . Dalam ilmu kedokteran biasa disebut jamur candida. Kehangatan dan kelembapan vagina merupakan lingkungan yang ideal untuk tumbuh dan berkembangnyanya jamur. Getah atau cairan yang di timbulkan keputihan berwarna putih, kental, keruh dan kekuning-kuningan, dan akibat jamur ini vagina terasa gatal, meradang dan luka.
keputihan

Penyebab Keputihan

Penyebab timbulnya keputihan Yaitu :
  1. Masa yang sudah tidak keluar haidl
  2.     Dengan tidak aktif keluar haidl, tidak ada cairan yang membasahi dinding vagina dan mempertahankannya tetap segar dan sehat.
  3. Pil penghambat atau penyubur kehamilan
  4. Efek dari kontrasepsi dalam rahim
  5. Stress
  6. Celana yang terbuat dari nilon
  7. Celana ketat
  8. Sabun bubuk pembersih

Cara pengobatan

  1. Ramuan-ramuan alami
  2. Mendatangi dokter atau klinik khusus.

Perlindungan diri dari

  1. Memelihara kesejukan daerah genital ( sekitar vagina )
  2. Menjaga kebersihan vagina Mencuci pakaian dengan air mendidih tanpa sabun.
  3. Menjauhi aktivitas secara berlebihan

Apakah getah vagina termasuk darah haidl ?

        Dalam kitab fiqih di jelaskan bahwa haid adalah darah yang keluar dari urat (otot) yang pintunya terdapat pada penghujung uterus ( pangkal rahim) yang mempunyai sifat dan warna khusus, sedangkan istihadloh adalah darah yang keluar dari urat di bawah uterus ( adna al-rohmi ) di luar masa haidl.                 Dengan demikian getah vagina dan keputihan bukanlah darah haidl dan istihadloh. Karena keluar dari luar anggota tersebut. Yang dalam istilah fiqh disebut ruthubah al-farji ( cairan farji ) dan hukumnya sebagai berikut :
  1. Bila keluar dari balik liang vagina (anggota farji bagian dalam yang tidak terjangkau alat kelamin laki-laki saat bersenggama/penetrasi), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu.
  2. Bila keluar dari liang vagina ( anggota farji yang tidak wajib di basuh ketika istinja atau cebok dan masih terjangkau alat kelamin laki-laki saat bersenggama ), maka hukumnya suci menurut sebagian ulama, dan menurut yang lain najis.
  3. Bila keluar dari luar liang vagina ( anggota vagina yang tampak ketika jongkok ), maka hukumnya suci.
        Dengan demikian, karena keputihan dan cairan yang keluar dari vagina bukan darah haidl, maka tidak mewajibkan mandi. Namun bila cairan tersebut di hukumi najis ( keluar dari dalam tubuh ), maka harus di sucikan/cebok sebelum wudlu dan sholat.dan jika terus menerus keluar, maka hukumnya seperti kasus istihadloh yang tata cara bersuci serta ibadahnya akan di jelaskan pada keterangan di bawah ini.

Tata Cara Bersuci Dan Sholat Bagi Mustahadloh Serta Wanita Yang Mengalami Keputihan Atau Keluar Cairan

        Hukumnya orang yang mengalami istihadloh tidak sama dengan orang yang sedang haidl/nifas, sebab istihadloh  termasuk hadats kecil yang terus menerus terjadi, sehingga ia tetap berkewajiban sholat, puasa ramadhan dan lain-lain, tidak haram membaca al-Qur’an, hubungan intim dengan suami dan lain-lain. Karena orang istihadloh atau beser kencing (ayang-ayangen-Red.) madzi terus-menerus mengeluarkan hadats kecil dan najis, maka jika hendak sholat, harus mengikuti aturan-aturan sebagai berikut :
  1. Terlebih dahulu wajib membersihkan vagina, lalu di sumbat dengan kapas atau kain sekiranya tidak sakit sampai darah tidak keluar. Dan bila sedang puasa maka tidak boleh menyumbat karena dapat membatalkan puasanya, namun cukup di balut hingga darah, madzi atau kencing tidak bisa keluar.
  2. kemudian wudlu dengan niat agar di perbolehkan melaksanakan sholat dan tidak cukup/sah dengan niat menghilangkan hadats/najis. Sebab dia orang yang terus menerus mengeluarkan najis dan hadats.
  3. Segera melaksanakan sholat setelah bersuci, hanya saja ia boleh menundanya untuk melakukan hal-hal yang terkait dengan kemaslahatan sholat seperti menutup aurat, menjawab adzan, menanti jama’ah dan lain-lain.
        Semua hal di atas, mulai dari kewajiban membersihkan vagina hingga sholat, wajib di lakukan dengan terus-menerus dan setelah masuknya waktu sholat. Jika salah satunya tidak terpenuhi maka harus di ulangi dari awal. Tata cara diatas harus di lakukan setiap akan melakukan sholat, sehingga satu rangkaian thoharoh tersebut tidak boleh di gunakan untuk dua sholat fardlu, kecuali sholat sunnah maka boleh berulang-ulang. 
DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment