Apa Itu Ijtihad ? Bolehkah Setiap Muslim Berijtihad? Berikut Penjelasannya
Secara bahasa adalah suatu usaha dengan
mengerahkan segala kemampuan dan kesungguhan. Secara istilah adalah usaha dengan
mengerahkan segala kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli dalam bidang
fiqih untuk menghasilkan dhan pada suatu hukum. Versi lain mengatakan,
ijtihad adalah usaha menggali hukum yang tidak ditemukan dalam hukum tersebut nash
sharîh (keterangan tegas dari al-Quran dan hadits) yang hanya mungkin
mengandung satu kemungkinan arti.
Sejarah
Ijtihad
Sebenarnya ijtihad sudah ada sejak zaman
Rasulullah. Ketika Rasulullah SAW mengutus Mu’âdz ra. ke Yaman untuk menjadi
hakim, beliau bertanya kepadanya, ”Dengan apa engkau akan memberikan hukum di
antara mereka? Muadz menjawab, ”Dengan apa yang saya dapatkan dalam Kitabullah.
Jika saya tidak mendapatkannya dalam Kitabullah maka akan saya hukumi dengan
apa yang saya dapatkan dalam sunnah Rasulullah. Jika saya tidak mendapatkannya
juga, maka saya akan berijtihad dengan pendapat saya."
Dalam sebuah hadits dikatakan, “Barang
siapa yang berijtihad dan ijtihadnya benar, maka ia akan mendapatkan dua
pahala. Barang siapa berijtihad dan ijtihadnya salah maka ia akan mendapatkan
satu pahala” (HR. Bukhâri). Bahkan ada yang mengatakan bahwa dia memperoleh dua
pahala juga; pahala pertama diperoleh karena ijtihadnya dan pahala yang kedua
karena kesungguhannya untuk mendapatkan kebenaran meskipun ternyata ijtihadnya
salah.
Sepeninggal Rasulullah, yaitu pada masa
sahabat, tabi’in dan tabi’it at-tabi’in masyarakat awam bertanya kepada orang
yang dikenal sebagai ulama di masanya. Maka ulama tersebut memberi fatwa
menurut pandangan dan pemahamannnya tentang Kitabullah dan Sunah Rasulullah.
Madzhab-madzhab baru terbukukan pada
abad kedua dan ketiga hijriah dan baru tersebar puluhan tahun sesudah itu.
Yaitu setelah para murid-murid senio (ash-hâb) dari masing-masing imam
menyebarkan madzhabnya.
Setelah itu timbulah
pewarisan madzhab dan penisbatan kepada madzhab-madzhab dari satu generasi ke
generasi berikutnya sebagaimana diketahui dari sejarah tasyri’ Islam.
Dari yang telah disebutkan, dapat
diketahui bahwa hal ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari karena
sebagian besar kaum muslimin (masyarakat awam) kurang memiliki pemahaman yang
cukup tentang urusan-urusan agamanya. Kesibukan-kesibukan membuat mereka tidak
dapat memberikan perhatian yang semestinya tentang pengetahuan dan hukum-hukum
syari’at Islam. Para ulama menyebut mereka sebagai ”orang awam yang tidak
memiliki madzhab” (al-‘âmiy la madzhaba lah).
Standar
dan Obyek Ijtihad
Suatu permasalahan yang telah ditentukan
hukumnya oleh nash sharîh yang qath’iy al-wurûd (jelas
transmisinya) dan qath’iy ad-dilâlah (makna yang terkandung sudah jelas)
maka tidak ada peluang untuk ijtihad. Hal ini dikarenakan pembahasan dan
ijtihad dalam permasalahan tersebut tidak diperlukan.
Contoh :
Perempuan yang berzina
dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya
seratus kali dera.
(QS an-Nûr : 2)
Nash tersebut sharîh dan
berstatus qath’iy al-wurûd dan qath’iy ad-dilâlah sehingga tidak
diperbolehkan ijtihad dalam menentukan bilangan hukuman jilid.
Adapun permasalahan yang hukumnya
berkaitan dengan nash yang berstatus dhanniy al-wurûd dan dhanniy
ad-dilâlah atau salah satu dari wurûd dan dilâlah-nya
berstatus dhanniy maka peluang ijtihad masih terbuka. Hal ini
dikarenakan seorang mujtahid diharuskan meneliti dan mengkaji dalil yang
berstatus dhanniy al-wurûd dalam segi sanad yang sampai pada Rasulullah,
kapasitas para rawinya ditinjau dari segi ‘adâlah, dlâbith, tsiqah,
dan sebagainya.
Begitu juga suatu permasalahan yang
hukumnya sama sekali tidak terdapat keterangan dari nash (Al-quran dan Hadits)
maka peluang untuk ijtihad sangat terbuka lebar karena mujtahid dapat
mengetahui hukum permasalahan tersebut melalui dalil-dalil syara' yang lain
yaitu Ijma (kesepakatan para ulama’), Qiyas (analogi/ penyamaan
hukum) , Istihsan (anggapan baik suatu perkara), Maslahah mursalah (nilai
positif yang tidak bertentangan dengan hukum syari), ‘Urf (kebiasaan
yang tidak bertentangan dengan hukum syar’i), Istishhab
(konsistensi hukum yang baru terjadi
terhadap hukum yang sudah pernah berlaku), Syar’ man qoblanâ (syari’at
kaum-kaum sebelum Nabi Muhammad SAW), Madzhab ash-Shohabiy (pendapat
para sahabat Nabi Muhammad SAW).
Kesimpulannya, ruang ijtihad ada dua
macam; permasalahan yang tidak ada nashnya dan permasalahan yang ada nashnya
namun tidak qath'iy. Ijtihad tidak dapat dilakukan pada hukum yang mempunyai nash qath’iy
atau hukum-hukum yang aksiomatik (ma’lûm min ad-dîn bi ad-dlarûrah).
Artinya untuk mengetahui dan mengamalkan hukum tersebut tidak melalui ijtihad
karena dalilnya telah jelas.
Macam/Model
Ijtihad
Menurut Muhammad Abu Zahrah, ijtihad
terbagi menjadi dua macam :
- Ijtihad
dengan model Istinbath al-Ahkâm asy-Syar’iyyah
Yaitu ijtihad yang secara
khusus menggali hukum-hukun syariat. Ijtihad semacam ini tertentu bagi kalangan
ulama’ yang mampu dan berupaya mengetahui hukum-hukum furu’ dari nash (adillah
tafshîliyah). Menurut mayoritas ulama’ ijtihad semacam ini telah berakhir
karena terbukti tidak ada lagi orang yang mumpuni untuk melakukannya.
- Ijtihad
dengan model Tathbîq al-Ahkâm asy-Syar’iyyah
Syarat-Syarat
Menjadi Mujtahid
- Menguasai bahasa Arab
- Mengetahui qiyas
- Menguasai ilmu Al-Quran
- Mengetahui maqoshid al-ahkam
- Menguasai ilmu Hadits
- Intelektualitas yang baik dan benar
- Mengetahui hukum-hukum ijma’ dan khilaf
- Memiliki niat yang baik dan i’tiqod yang benar
Melihat persyaratan mujtahid yang begitu
ketat tersebut, hampir bisa dipastikan bahwa sekarang tidak ada seorangpun yang
dapat memenuhi persyaratan seorang mujtahid secara sempurna.
Tingkatan
Ijtihad
Menurut Muhammad Abu Zahrah para ulama’
ushul fiqih membagi fuqâha’ menjadi tujuh tingkatan, empat diantaranya dianggap
sebagai mujtahid dan lainnya dianggap sebagai muqallid. Berikut urutannya :
1.
al-Mujtahidîn fi as-syar’i
Fuqaha’ yang mencapai tingkatan ini
disebut mujtahidîn mustaqillîn. Mereka adalah fuqaha’ yang telah
memenuhi semua syarat-syarat yang telah disebutkan di atas dan menggali hukum
dari Al-Quran dan Hadits secara langsung. Diantara fuqaha` yang telah mencapai
tingkatan ini adalah semua fuqaha` dari kalangan sahabat, fuqaha` dari kalangan
tabi’in seperti Sa’îd bin al-Musayyab dan Ibrâhîm an-Nakhâ’iy, fuqaha` yang
berijtihad seperti Imam Ja’far
Ash-Shadîq, Imam Muhammad al-Bâqir, Imam Abu Hanîfah, Imam Mâlik, Imam
Syafi’i, Imam al-Awza’iy, Imam al-Laits bin Sa’d, Imam Sufyân Ats-Tsauriy, Imam
Abu Tsaur dan masih banyak lagi meskipun madzhab-madzhab mereka tidak
terdokumentasikan.
2.
al-Mujtahidîn al-Muntasibîn
Mereka adalah fuqaha` yang memilih
pendapat seorang imam dalam bidang ushul namun berbeda pendapat dalam bidang
furu’ meskipun secara umum tidak berbeda jauh. Diantara fuqaha` yang mencapai
tingkatan ini adalah Imam al-Muzâny dari madzhab Syafi’i, Abdurrahman bin
al-Qâsim, Ibnu Wahb, Ibnu Abdul Hakîm dan lainnya.
3.
al-Mujtahidîn fi al-Madzhab
Mereka adalah fuqaha` yang mengikuti
seorang imam dalam bidang ushul dan furu’. Tugas mereka adalah menggali
hukum-hukum dari beberapa permasalahan yang belum pernah ditetapkan oleh imam
mereka.
4.
al-Mujtahidîn al-Murajjihîn
Mereka adalah fuqaha` yang bertugas mentarjih
(meneliti dan menyeleksi) pendapat ulama’ yang telah diriwayatkan dengan
mengunakan metode tarjih yang telah dirumuskan oleh mujtahid sebelumnya.
5.
Thabaqah al-Muhafidhîn
Ibnu ‘Âbidîn mengatakan bahwa mereka
adalah fuqaha` yang mampu membedakan
antara pendapat yang paling kuat (aqwâ), kuat (qowiy),
lemah (dlo’if), dhâhir ar-riwâyah, dhâhir al-madzhab, ar-riwâyah
an-nâdirah seperti para pengarang kitab matan yang mu’tabar sehingga mereka
tidak menampilkan pendapat-pendapat yang tertolak (qaul mardûd) dan
riwayat-riwayat yang lemah dalam kitab-kitab mereka. Tugas mereka bukan mentarjih
namun berusaha mengetahui pendapat yang telah ditarjih dan
mengurutkan derajat tarjih sesuai dengan ketetapan murajjihîn.
6.
Muqallidîn
Mereka adalah fuqaha` yang berada pada
tingkatan yang paling bawah. Mereka dapat memahami kitab-kitab para ulama’
terdahulu namun tidak mampu mentarjih pendapat-pendapat dan
riwayat-riwayat ulama’ terdahulu.
7.
Kalangan Awam
Rasulullah Berijtihad
Ketika Rasulullah menerima para tawanan
perang Badar, beliau meminta pendapat para sahabat. Abu Bakar berpendapat bahwa
sebaiknya mereka dibiarkan hidup karena mungkin saja mereka masih mau bertaubat
dengan diharuskan membayar tebusan guna menambah kekuatan kaum muslimin untuk
melawan kaum kafir. Sedangkan Umar berpendapat bahwa mereka telah berdusta dan
mengusir Rasulullah, karena itu mereka harus dibunuh sebagai balasannya. Adapun
Ibnu Rawâhah berpendapat, mereka seharusnya dibakar dalam api yang membara.
Rasulullah terdiam tidak menanggapi pendapat-pendapat mereka dan kemudian
pergi. Para sahabat mengira bahwa Rasulullah
akan memilih pendapat Abu Bakar dan ada yang mengira Rasulullah akan memilih
pendapat Umar bahkan ada juga yang mengira bahwa Rasulullah akan memilih pendapat
Ibnu Rowahah. Kemudian Rasulullah datang lagi dan berkata, “Sesungguhnya Allah
telah melunakkan hati beberapa orang laki-laki hingga lebih lunak dari pada air
susu dan Allah telah mengeraskan hati beberapa orang laki-laki hingga lebih
keras dari pada batu. Wahai Abu Bakar sesungguhnya sifatmu seperti sifat Nabi
Ibrahim yang pernah berkata :
“Maka barangsiapa yang mengikutiku maka
sesungguhnya orang itu termasuk golonganku, dan barangsiapa yang mendurhakai
aku maka sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Ibrahim : 36)
dan
seperti sifat Nabi Isa yang pernah berkata :
“Jika Engkau menyiksa mereka maka
sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni
mereka maka sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Maidah : 118)
Wahai
Umar sifatmu seperti sifat Nabi Nuh yang pernah berkata :
"Ya Tuhanku, janganlah Engkau biarkan
seorangpun di antara orang-orang kafir itu tinggal di atas bumi”. (QS. Nuh : 26)
dan
seperti sifat Nabi Musa yang pernah berkata :
“Ya
Tuhan kami, binasakanlah harta benda mereka, dan kunci matilah hati mereka maka
mereka tidak beriman hingga mereka melihat siksaan yang pedih”. (QS. Yunus : 88)
Kemudian
Rasulullah berkata, ”Hari ini kalian dalam keadaan miskin, maka salah satu dari
mereka sama sekali tidak boleh dilepaskan kecuali telah membayar tebusan atau
dipotong lehernya”. Umar mengatakan, “Rasulullah lebih condong pada pendapat
Abu bakar dan kurang setuju dengan pendapatku.” Kemudian para tawanan perang
tersebut diminta tebusan. Umar berkata, “Keesokan harinya saya mendatangi
Rasulullah. Ketika itu beliau dan Abu Bakar sedang menangis. Saya bertanya,
“Wahai Rasulullah, ceritakanlah padaku kenapa Anda dan sahabat Anda ini
menangis ? Rasulullah menjawab, “Aku menangis karena para sahabatku telah
mengambil tebusan (karena ijtihad beliau) dari para tawanan padahal telah
dijelaskan bagiku bahwa hampir saja adzab turun pada mereka.” Kemudian turunlah
ayat :
Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan
sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi, kamu menghendaki harta
benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Anfal: 67)
Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah
terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan
yang kamu ambil.
(QS. Al-Anfal : 68)
Perbedaan Para Mujtahid dalam Berijtihad
Perbedaan dalam dunia ijtihad merupakan
suatu hal yang tidak mungkin dihindari. Perbedaan tersebut bermuara pada
delapan hal :
1. Isytirâk
al-alfâdh dan al-ma’âny
2. Al-haqîqah dan al-majâz
3. Al-ifrâd dan at-tarkîb
4. Al-khushûsh dan al-‘umûm
5. Ar-riwâyah dan an-naql
6. Ijtihad dalam
permasalahan yang tidak ada nash-nya
7. An-nâsikh dan al-mansûkh
8. Al-ibâhah dan at-tausî’
Di awal mula perkembangan Islam, ijtihad
di antara para ulama begitu marak sehingga muncul banyak sekali madzhab. Ketika
itu, masyarakat awam mempunyai banyak pilihan dalam bermadzhab. Namun seiring
perkembangan dan seleksi zaman, hanya empat madzhab yang mampu bertahan
sehingga hanya empat madzhab tersebut yang layak untuk diikuti.
Mengapa yang diakui serta diamalkan oleh
kalangan ahl as-sunnah wa al-jama’ah hanya empat madzhab saja ? Sebenarnya hal
ini tidak lepas dari peran para murid-murid mereka yang secara kreatif
membukukan pendapat-pendapat imam mereka sehingga semua pendapat imam tersebut
dapat terkodifikasi dengan baik yang pada akhirnya validitas (kebenaran sumber)
semua pendapat tersebut tidak diragukan lagi. Disamping itu madzhab mereka
telah teruji ke-shohihan-nya sebab memiliki metode istinbath (penggalian
hukum) yang jelas dan tersistem dengan baik sehingga dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sumber
Hukum Para Mujtahid
Mengenai sumber hukum yang digunakan
oleh para mujtahid dapat diketahui dari firman Allah :
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. An-Nisa’ : 59)
Dari ayat tersebut dapat diambil
kesimpulan bahwa sumber hukum Islam ada empat yaitu Al-Quran, Hadits, Ijma’ dan
Qiyas. Hal ini sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Abdul Wahhab Khallaf
bahwasanya perintah untuk mentaati Allah SWT dan Rasul-Nya merupakan perintah
untuk mengikuti Al-Quran dan Hadits. Sedangkan perintah untuk mengikuti ulil
amri berarti perintah untuk mengikuti hukum-hukum yang telah disepakati (ijma’)
oleh para mujtahid sebab merekalah yang menjadi ulil amri dalam masalah hukum
agama bagi kaum muslimin. Dan perintah untuk mengembalikan semua perkara yang
masih diperselisihkan kepada Allah dan Rasul-Nya berarti perintah untuk
mengikuti qiyas ketika tidak ada dalil nash (Al-Quran dan Hadits) dan ijma’.
Keempat sumber hukum ini harus digunakan
secara berurutan, artinya hukum yang digunakan pertama kali adalah hukum yang
ada dalam Al-Quran. Apabila tidak ditemukan dalam Al-Quran maka dengan hukum
yang ada dalam hadits. Jika tidak ada juga maka digunakan hukum ijma’ dan yang
terakhir dengan menggunakan hukum qiyas sebagaimana dalam urutan ayat
diatas.
Sebenarnya masih ada enam sumber hukum
lain yang dipergunakan oleh mujtahid yaitu Istihsan (anggapan baik suatu
perkara), Maslahah mursalah (nilai positif yang tidak bertentangan
dengan hukum syari), ‘Urf (kebiasaan yang tidak bertentangan dengan
hukum syar’i), Istishhab (konsistensi hukum yang baru terjadi terhadap
hukum yang sudah pernah berlaku), Syar’ man qoblana (syari’at kaum-kaum
sebelum Nabi Muhammad SAW), Madzhab ash-Shohabiy (pendapat para sahabat
Nabi Muhammad SAW). Akan tetapi sumber-sumber hukum tersebut dalam
penggunaannya masih diperselisihkan para ulama’ (mukhtalaf).
Ijtihad
Tidak Mungkin Bisa Dilakukan Oleh Setiap Orang
Abu Dawud meriwayatkan bahwa pada masa
Rasulullah pernah ada seseorang yang terkena luka pada bagian kepalanya, lalu
pada suatu malam yang sangat dingin dia berhadats besar. Orang tersebut meminta
fatwa kepada kaum muslimin dan mereka menjawab, ”Mandilah!”. Lalu orang
tersebut mandi yang kemudian mengakibatkan dirinya meninggal. Hal ini kemudian
dilaporkan kepada Rasulullah. Beliau mencela mereka dengan menganggap bahwa
mereka telah membunuh orang tersebut dan menyayangkan mengapa tidak menanyakan
terlabih dulu perihal tersebut ketika mereka tidak mengetahui hukum yang
sebenarnya. Beliau bersabda “Sesungguhnya sudah cukup baginya bertayammum dan
membalut lukanya dengan kain, lalu mengusap kain tersebut dan membasuh anggota
tubuhnya yang lain”.
Seandainya ijtihad
dapat dilakukan oleh setiap orang Islam tentu Rasulullah tidak mencela kaum
muslimin yang telah memberikan fatwa kepada orang tersebut.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments