Apa Itu Taqlid ? Bolehkah Kita Taqlid? Berikut Penjelasannya


Taqlid Secara bahasa adalah mengalungi. Sedangkan secara istilah adalah menerima suatu pendapat dengan tanpa disertai adanya hujjah.


Syarat-Syarat Taqlid
1.      Orang yang taqlid (muqollid) harus mengetahui syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan oleh orang yang diikuti (muqollad) dalam permasalahan yang menjadi obyek taqlid.
Jika ada seorang penganut madzhab Syafi’i bertaqlid kepada Imam Malik dalam permasalahan tidak batalnya wudlu disebabkan al-lams (persentuhan lawan jenis) dengan tanpa adanya qoshd al-ladzdzah dan wujud al-ladzdzah maka taqlidnya dianggap tidak sah kecuali jika dia sudah mengetahui dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan Imam Malik dalam permasalahan wudlu seperti mengusap seluruh bagian kepala, menggosok, muwalah dan sebagainya.

2.      Taqlid tidak dilakukan dalam persoalan yang sudah terjadi.
Jika ada seseorang melakukan suatu ibadah yang masih diperselisihkan keabsahannya tanpa taqlid kepada ulama’ yang menyatakan keabsahannya, maka orang tersebut diharuskan mengulangi ibadah yang dilakukan tersebut karena kecerobohannya dalam melaksanakan ibadah tersebut. Dari alasan ini dapat disimpulkan bahwa orang tersebut ketika melaksanakan ibadah telah mengetahui bahwa ibadahnya tidak sah karena dari situlah dia dianggap ceroboh. Hal ini mengecualikan seseorang yang memegang alat kelaminnya lalu lupa atau tidak mengetahui hukum akibat memegang alat kelamin dalam lingkup madzhabnya dan ketidaktahuannya termasuk yang ditolerir (ma'dzûr) kemudian melaksanakan sholat. Maka dia diperbolehkan taqlid kepada Imam Abu Hanifah guna menggugurkan kewajiban qadla’.

3.      Muqollid tidak mengambil hal-hal yang mudah saja sehingga menyebabkan dia keluar dari beban hukum.
Contohnya, seseorang tidak menemukan air dan debu ketika waktu hampir habis. Ia hanya menemukan sebah batu besar yang suci. Kemudia ia meninggalkan tayammumdengan bertaqlid kepada Imam Syâfi'i yang tidak memperbolehkan tayammum dengan selain batu yang suci. Selanjutnya ia tidak mengqadla'I shalatnya dengan bertaqlid kepada Imam Malik yang berpenadapat orang yang tidak menemukan air, debu, atau batu yang dapat dipergunakan tayammum maka shalatnya gugur dan tidak wajib menqadla'i. Orang tersebut dianggap telah keluar dari taklif melaksanakan shalat.

4.      Muqollad adalah seorang mujtahid meskipun hanya mujtahid fatwa seperti Imam ar-Rofi’i, Imam an-Nawawi, Imam ar-Romli dan Imam Ibnu Hajar selama tidak dinyatakan pendapat imam tersebut sangat lemah. Begitu pula tidak diperbolehkan taqlid kepada seorang imam dalam pendapat yang telah dicabutnya selama tidak ada ulama’ pengikut madzhabnya yang memilih pendapat tersebut berdasarkan dalil yang telah dikaji dari kaidah-kaidah dasar imamnya.

5.      Tidak bertalfîq, dalam arti tidak mencampuradukkan antara dua pendapat dalam satu qodliyah (permasalahan) yang dari dua pendapat itu memunculkan satu amaliyah yang tidak pernah dikatakan oleh dua orang yang mempunyai pendapat tersebut.

Contohnya seseorang berwudlu dengan mengusap sebagian kepalanya lalu menyentuh kulit wanita bukan mahram kemudian sholat karena taqlid kepada Imam Malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudlu dan taqlid kepada Imam Syafi’i yang mencukupkan wudlu dengan hanya mengusap sebagian kepala. Maka shalat dan wudlu orang tersebut tidak sah menurut kesepakatan dua Imam tersebut, sebab Imam Syafi’i meskipun menganggap cukup wudlu dengan hanya mengusap sebagian kepala namun beliau berpendapat bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah membatalkan wudlu. sedangkan Imam Malik meskipun berpendapat bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah tidak membatalkan wudlu namun beliau berpendapat bahwa berwudlu dengan hanya mengusap sebagian kepala tidak sah.

Hukum Taqlid
Hukum taqlid adalah wajib bagi orang yang belum mencapai derajat ijtihad dan haram bagi yang sudah mencapai derajat ijtihad.
Dalil yang menunjukkan kewajiban taqlid adalah firman Allah dalam surat al-'Ankabût : 7 dan an-Nahl : 43.

Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiyâ’ : 7)

Ada yang mengatakan bahwa ayat di atas tidak menunjukkan kewajiban taqlid pada hukum-hukum syari’at bagi orang Islam karena diturunkan untuk menyikapi orang musyrik yang menyangka bahwa Allah tidak akan mengutus seorang rasul dari golongan manusia dan mengatakan, “Seandainya Tuhan kami menghendaki seorang utusan maka niscaya akan menurunkan malaikat.”
Maka perlu diketahui bahwa yang menjadi pertimbangan hukum adalah keumuman lafal bukan kekhushushan sebab selama tidak ada dalil yang mentakhshîshnya. Sehingga ayat di atas juga berarti perintah kepada orang awam untuk bertanya kepada para ulama.
Seandainya orang tersebut menerima konsep al-‘ibrah bi ‘umum al-lafdz namun mengatakan bahwa yang dikehendaki dari perintah bertanya dalam ayat tersebut bukanlah untuk taqlid akan tetapi perintah bertanya tentang dalil supaya penanya mengetahui dalil dari suatu hukum sehingga penanya tersebut tidak masuk dalam katagori muqollid. Maka jawabannya adalah dalam ayat tersebut tidak ada indikasi bahwa perintah bertanya dikhususkan pada dalil karena ungkapan perintah bertanya dalam ayat tersebut berupa lafadz muthlaq dan ‘am.

Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami. (QS. As-Sajdah : 24)
           
Menurut Abu As-Su’ud, ayat tersebut  memberikan petunjuk pada umat dengan hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Quran. Dengan demikian wajib bagi yang lain untuk mengikuti petunjuknya (taqlid).
   
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. An-Nisa’ : 59)

Dalam kitab Al-Khozin disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam mentafsiri kata ulil amri. Menurut Ibnu Abbas dan Jabir, yang dikehendaki dengan ulil amri adalah fuqâha’ dan ulama’ yang mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat. Pendapat ini didukung oleh al-Hasan, ad-Dlahâk dan Mujâhid.

Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). QS. An-Nisa’ : 83)

Imam ar-Râzi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa ayat tersebut menjelaskan beberapa hal. Pertama, dalam Islam terdapat hukum yang tidak dapat diketahui dengan nash (al-Quran dan al-Hadits) namun dapat diketahui dengan istinbath (penggalian hukum). Kedua, istinbath termasuk hujjah. Ketiga, orang awam diwajibkan taqlid kepada ulama’ mengenai ketentuan hukum persoalan yang terjadi.
Adapun dalil aqli yang menunjukkan kewajiban taqlid adalah bahwasanya telah kita ketahui sesungguhnya ijma’ telah menetapkan bahwa orang awam dituntut untuk mengetahui dan melaksanakan hukum-hukum syari’at. Namun menuntut mereka untuk berusaha mencapai tingkatan ijtihad adalah suatu hal yang mustahil karena hal ini akan dapat menimbulkan terputusnya perekonomian, keturunan, industri dan berbagai macam kebutuhan hidup lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya ketika seluruh umat manusia menuntut ilmu maka akan berakibat kekacauan dalam dunia ini, para ulama’ akan mencari kebutuhan hidupnya yang berarti hancurnya dunia keilmuan dan ulama itu sendiri. Ketika tuntutan tersebut mustahil untuk diwujudkan maka tuntutan bagi orang awam adalah bertanya pada ulama’.
Al-Quran sendiri sudah menyatakan agar ada sekelompok orang yang menekuni ilmu agama, tidak perlu semuanya sehingga mereka dapat memberikan fatwa kepada yang lainnya. Allah SWT berfirman :

Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya. (QS. At- Taubah : 122)

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment