Apa Itu Taqlid ? Bolehkah Kita Taqlid? Berikut Penjelasannya
Taqlid Secara bahasa adalah mengalungi.
Sedangkan secara istilah adalah menerima suatu pendapat dengan tanpa disertai
adanya hujjah.
Syarat-Syarat
Taqlid
1. Orang yang taqlid (muqollid)
harus mengetahui syarat-syarat dan kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan
oleh orang yang diikuti (muqollad) dalam permasalahan yang menjadi obyek
taqlid.
Jika ada seorang penganut madzhab
Syafi’i bertaqlid kepada Imam Malik dalam permasalahan tidak batalnya wudlu
disebabkan al-lams (persentuhan lawan jenis) dengan tanpa adanya qoshd
al-ladzdzah dan wujud al-ladzdzah maka taqlidnya dianggap tidak sah
kecuali jika dia sudah mengetahui dan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang
telah ditentukan Imam Malik dalam permasalahan wudlu seperti mengusap seluruh
bagian kepala, menggosok, muwalah dan sebagainya.
2. Taqlid tidak
dilakukan dalam persoalan yang sudah terjadi.
Jika ada seseorang melakukan suatu
ibadah yang masih diperselisihkan keabsahannya tanpa taqlid kepada ulama’ yang
menyatakan keabsahannya, maka orang tersebut diharuskan mengulangi ibadah yang
dilakukan tersebut karena kecerobohannya dalam melaksanakan ibadah tersebut.
Dari alasan ini dapat disimpulkan bahwa orang tersebut ketika melaksanakan
ibadah telah mengetahui bahwa ibadahnya tidak sah karena dari situlah dia dianggap
ceroboh. Hal ini mengecualikan seseorang yang memegang alat kelaminnya lalu
lupa atau tidak mengetahui hukum akibat memegang alat kelamin dalam lingkup
madzhabnya dan ketidaktahuannya termasuk yang ditolerir (ma'dzûr)
kemudian melaksanakan sholat. Maka dia diperbolehkan taqlid kepada Imam Abu
Hanifah guna menggugurkan kewajiban qadla’.
3. Muqollid tidak
mengambil hal-hal yang mudah saja sehingga menyebabkan dia keluar dari beban
hukum.
Contohnya, seseorang tidak menemukan air
dan debu ketika waktu hampir habis. Ia hanya menemukan sebah batu besar yang
suci. Kemudia ia meninggalkan tayammumdengan bertaqlid kepada Imam Syâfi'i yang
tidak memperbolehkan tayammum dengan selain batu yang suci. Selanjutnya ia
tidak mengqadla'I shalatnya dengan bertaqlid kepada Imam Malik yang
berpenadapat orang yang tidak menemukan air, debu, atau batu yang dapat
dipergunakan tayammum maka shalatnya gugur dan tidak wajib menqadla'i. Orang
tersebut dianggap telah keluar dari taklif melaksanakan shalat.
4. Muqollad adalah
seorang mujtahid meskipun hanya mujtahid fatwa seperti Imam ar-Rofi’i, Imam
an-Nawawi, Imam ar-Romli dan Imam Ibnu Hajar selama tidak dinyatakan pendapat
imam tersebut sangat lemah. Begitu pula tidak diperbolehkan taqlid kepada
seorang imam dalam pendapat yang telah dicabutnya selama tidak ada ulama’
pengikut madzhabnya yang memilih pendapat tersebut berdasarkan dalil yang telah
dikaji dari kaidah-kaidah dasar imamnya.
5. Tidak bertalfîq,
dalam arti tidak mencampuradukkan antara dua pendapat dalam satu qodliyah
(permasalahan) yang dari dua pendapat itu memunculkan satu amaliyah yang tidak
pernah dikatakan oleh dua orang yang mempunyai pendapat tersebut.
Contohnya seseorang berwudlu dengan
mengusap sebagian kepalanya lalu menyentuh kulit wanita bukan mahram kemudian
sholat karena taqlid kepada Imam Malik yang berpendapat bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah
tidak membatalkan wudlu dan taqlid kepada Imam Syafi’i yang mencukupkan wudlu
dengan hanya mengusap sebagian kepala. Maka shalat dan wudlu orang tersebut
tidak sah menurut kesepakatan dua Imam tersebut, sebab Imam Syafi’i meskipun
menganggap cukup wudlu dengan hanya mengusap sebagian kepala namun beliau
berpendapat bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah membatalkan wudlu.
sedangkan Imam Malik meskipun berpendapat bahwa menyentuh wanita ajnabiyyah
tidak membatalkan wudlu namun beliau berpendapat bahwa berwudlu dengan hanya
mengusap sebagian kepala tidak sah.
Hukum
Taqlid
Hukum taqlid adalah wajib bagi orang
yang belum mencapai derajat ijtihad dan haram bagi yang sudah mencapai derajat
ijtihad.
Dalil yang menunjukkan kewajiban taqlid
adalah firman Allah dalam surat
al-'Ankabût : 7 dan an-Nahl : 43.
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang
berilmu, jika kamu tiada mengetahui. (QS. Al-Anbiyâ’ : 7)
Maka perlu diketahui bahwa yang menjadi
pertimbangan hukum adalah keumuman lafal bukan kekhushushan sebab selama tidak ada
dalil yang mentakhshîshnya. Sehingga ayat di atas juga berarti perintah kepada
orang awam untuk bertanya kepada para ulama.
Seandainya orang tersebut menerima
konsep al-‘ibrah bi ‘umum al-lafdz namun mengatakan bahwa yang
dikehendaki dari perintah bertanya dalam ayat tersebut bukanlah untuk taqlid
akan tetapi perintah bertanya tentang dalil supaya penanya mengetahui dalil
dari suatu hukum sehingga penanya tersebut tidak masuk dalam katagori muqollid.
Maka jawabannya adalah dalam ayat tersebut tidak ada indikasi bahwa perintah
bertanya dikhususkan pada dalil karena ungkapan perintah bertanya dalam ayat
tersebut berupa lafadz muthlaq dan ‘am.
Dan Kami jadikan di antara mereka itu
pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka
sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami. (QS. As-Sajdah : 24)
Menurut Abu As-Su’ud, ayat tersebut
memberikan petunjuk pada umat dengan
hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Quran. Dengan demikian wajib bagi yang
lain untuk mengikuti petunjuknya (taqlid).
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah
dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu
berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS.
An-Nisa’ : 59)
Dalam kitab Al-Khozin disebutkan bahwa
para ulama berbeda pendapat dalam mentafsiri kata ulil amri. Menurut Ibnu Abbas
dan Jabir, yang dikehendaki dengan ulil amri adalah fuqâha’ dan ulama’ yang
mengajarkan ilmu agama kepada masyarakat. Pendapat ini didukung oleh al-Hasan,
ad-Dlahâk dan Mujâhid.
Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul
dan ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui
kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil Amri). QS. An-Nisa’ : 83)
Imam ar-Râzi dalam kitab tafsirnya
mengatakan bahwa ayat tersebut menjelaskan beberapa hal. Pertama, dalam
Islam terdapat hukum yang tidak dapat diketahui dengan nash (al-Quran dan
al-Hadits) namun dapat diketahui dengan istinbath (penggalian hukum). Kedua,
istinbath termasuk hujjah. Ketiga, orang awam diwajibkan taqlid kepada
ulama’ mengenai ketentuan hukum persoalan yang terjadi.
Adapun dalil aqli yang menunjukkan
kewajiban taqlid adalah bahwasanya telah kita ketahui sesungguhnya ijma’ telah
menetapkan bahwa orang awam dituntut untuk mengetahui dan melaksanakan
hukum-hukum syari’at. Namun menuntut mereka untuk berusaha mencapai tingkatan
ijtihad adalah suatu hal yang mustahil karena hal ini akan dapat menimbulkan
terputusnya perekonomian, keturunan, industri dan berbagai macam kebutuhan
hidup lainnya. Tidak dapat dipungkiri bahwasanya ketika seluruh umat manusia
menuntut ilmu maka akan berakibat kekacauan dalam dunia ini, para ulama’ akan
mencari kebutuhan hidupnya yang berarti hancurnya dunia keilmuan dan ulama itu
sendiri. Ketika tuntutan tersebut mustahil untuk diwujudkan maka tuntutan bagi
orang awam adalah bertanya pada ulama’.
Al-Quran sendiri sudah menyatakan agar
ada sekelompok orang yang menekuni ilmu agama, tidak perlu semuanya sehingga
mereka dapat memberikan fatwa kepada yang lainnya. Allah SWT berfirman :
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi
semuanya (ke medan
perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya. (QS. At- Taubah : 122)
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments