Pembahasan Tentang Zakat Tijaroh Lengkap Dengan Table | Zakat Perdagangan

        Tijaroh atau dagang menurut istilah fiqh adalah mentasarufkan (mengolah) harta dengan cara tukar menukar  untuk memperoleh laba dan disertai dengan niat berdagang saat aakad atau ditempat akad. Maka tidak tergolong harta tijaroh, harta yang dimiliki dengan dengan warisan, wasiat, hibah cuma-cuma (tanpa syarat), begitu pula harta yang didapatkan melalui transaksi tukar menukar barang akan tetapi tidalk disertai niat berdagang.

Dalil-Dalil Zakat Tijaroh

        Dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Al Hakim diberitakan : 

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا أن نخرج الصدقة من الذى نعده المبيع.

“Rosululloh SAW memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakatnya barang-barang yang kami sediakan untuk jual beli” (HR. Abu Dawud).

أنه صلى الله عليه وسلم قال في الإبل صدقتها وفي البقر صدقتها وفي الغنم صدقتها وفي البز صدقتها
“Sesungguhnya Nabi SAW bersabda, pada unta terdapat zakatnya unta, pada sapi terdapat zakatnya sapi, pada kambing terdapat zakatnya kambing dan pada kain (pakaian), terdapat zakatnya kain”. (HR. Al Hakim)

Syarat-Syarat Zakat Tijaroh

  1. Islam 
  2. Merdeka 
  3. Hak milik secara sempurna.

Syarat Wajib Zakat Tijarah

  1. Harta diperoleh dengan akad tukar menukar (akad Mu’awadhoh)
  2. Niat tijaroh atau dagang saat akad atau dtempat akad
  3. Tidak dibekukan (dimanfaatkan sendiri)
  4. Haul (sudah genap satu tahun Hijriyah).
  5. Mencapai nishob Tidak ditukarkan dengan emas atau perak  

Harta dagang yang harus dikalkulasi untuk zakat 

        Adalah semua Harta-harta yang diperdagangkan baik dari modal atau laba keuntungan yang telah didapat.(laba kotor sebelum dipotong pajak gaji Dll)  Maka tidak memasukkkan peralatan-peralatan dagang seperti alat timbangan, bangunan toko, alat transportasi Dll. Juga laba-laba keuntungan yang telah dimakan, dishodaqohkan atau dirupakan motor pribadi yang prinsipnya tidak akan diperdagangkan lagi. Adapun cara penghitungannya adalah, harta dagang tersebut dikumpulkan, kemudian nilai ( Qimah ) dari setiap barang dikalkulasi dengan uang kertas kemudian dinominalkan dengan emas atau perak. 

Contoh : Perdagangan Ikan 
        Pada akhir tahun dari mulai berdagang terkumpul setumpuk kain dagang senilai Rp 30.000.000,- dan laba berupa uang sebesar Rp  10.000.000,-. Total semuanya Rp 40.000.000,-
        Maka, bila satu nishob emas adalah senilai uang Rp 7.758.000,- berarti harta dagang ini sudah mencapai satu nishob yang wajib dikeluarkan zakat sebanyak 1/40 atau 2,5% 
hasilnya adalah : Rp 1.000.000,-

        Standart Qimah : nilai nominal (Qimah) barang dagang yang digunakan standart adalah : Harga tertinggi yang masih diminati oleh para pembeli (konsomen) ketika itu, menurut pakar ekonomi di daerah tersebut. 

Jenis harta tijaroh yang harus dikalkulasi untuk zakat Jenis barang yang diperdagangkan dibagi dua macam :

  1. Barang yang secara dzatiah wajib dizakati
  2. seperti ternak kambing, usaha kebun anggur. Maka metode haul dan zakatnya adalah
    1. Jika masing- msing mencapai satu nishob dalam waktu yang sama maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat dzatiahnya barang.
    2. Jika hanya salah satu yang mencapai nishob maka wajib zakat sesuai dengan metode zakatnya yang mencapai satu nishob
    3. Jika masing-masing mencapai satu nishob namun waktu wajibnya mengeluarkan zakat tijaroh lebih dahulu, maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat tijaroh, dan untuk tiap-tiap tahun selanjutnya (dimulai dari sempurnanya masa satu tahunnya zakat tijaroh) yang dikeluarkan zakat adalah dzatiahnya barang. (al-Mahalli 2/38-39) 
  3. Barang yang secara dzatiah tidak wajib dizakati seperti pakaian, buku, sayur dll, maka hanya berkewajiban mengeluarkan zakatnya tijaroh apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Nishob dan prosentase kadar harta tijaroh

  1. Apabila modalnya berupa emas/mata uang emas, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakat emas. 
  2. Apabila modalnya berupa perak/mata uang perak, maka nishob dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakat perak. 
  3. Apabila modalnya menggunakan alat penukar selain emas dan perak (misalnya uang rupiah, tanah, rumah, dll), maka nishob dan prosentase zakat tijaroh disamakan dengan nilai nishobnya emas (senilai 77,58 gram) atau perak (senilai 543,35 gram) yang lebih dominan di daerah (negara) tersebut. 
        Dan ulama lebih cenderung menggunakan emas sebagai standar nishobnya tijaroh untuk daerah yang tidak menggunakan mata uang emas atau perak. 
        Cara menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan seluruh harta tijaroh dibagi 40 atau dikalikan 2,5% Hasilnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan. 

Usaha / bisnis yang termasuk tijaroh dan yang tidak
A Usaha Pelayanan Jasa Hukum Zakat Tijaroh

1

Pegawai Neagri
    Tidak wajib karena bukan termasuk akad Mu’awadhoh (tukar
menenukar harta) akan tetapi tergolong rizq dari pemerintah
(Hawasyi al-Madaniyah 2/145)
2 Pegawai Swasta


    Tidak wajib dizakati bila hasilnya untuk kebutuhan sendiri atau

dibekukan didalam tabungan.Dan wajib dizakati apabila hasilnya
akan dibuat dagang tapi dengan syarat ketika transaksi sebagai
pegawai ada niat berdagang (tijaroh).



Peringatan

: walaupun tidak diwajibkan mengeluarkan zakat tijaroh,
namun apabila penghasilannya terkumpul senilai satu
nishobnya emas atau perak dan genap satu tahun, maka
wajib dikeluarkan zakatnya atas nama zakat nuqud
yaitu 2,5 %

(Kifayat al-Akhyar 178, Tuhfat al-Muhtaj hawasi
al-Syarwani 4/360-363)
3 Profesi Guru
4 Dokter
5 Tukang Sablon
6 Tukang Bangunan
7 Tukang Jahit
8 Buruh Pelayan
B Usaha Penyewaan Barang
1 Sewa Angkutan / Travel
2 Sewa Perumahan
3 Sewa Jalan Tol
C Usaha Lain
1 Pertanian Tafshil : Wajib dizakati bila bibitnya diperoleh dari transaksi
dagang yang disertai niat dagang (Tijaroh), dan tidak wajib
dizakati bila bibitnya dari harta pribadi atau dari transaksi
yang tidak disertai niat dagang. Namun bila usahanya itu
berupa barang yang secara dzatiah wajib dizakati seperti
ternak kambing, perkebunan anggur maka wajib dizakati
atas nama zakat hewan dan tanaman
2 Perkebunan
3 Peternakan
4 Pembibitan Ikan











D











INVENTARIS  ( MUDHOROBAH)
Orang yang menginvestasikan uang pada orang lain untuk
diperdagangkan dengan perjanjian bagi hasil secara persenan
dari keuntungan maka ketika sudah sempurna satu tahun
kewajiban zakat hanya dibebankan pada investor (pemilik modal)
dan kewajiban zakatnya diambilkan dari modal dan laba sebelum
bagi hasil (laba kotor) contoh :

Modal = 20 juta.
Laba = 10 juta. Total penghasilan = 30 juta.

Perjanjian bagi hasil 50 % keuntungan
Bandingkan dengan harga satu nishobnya emas :

I Gr = 100 ribu x 77,58 (nishob emas) = 7.758.000,-
(nishob emas dan tijaroh).

Maka zakatnya : 30 juta : 40 (atau x 2.5%) = 750 ribu
(yang diambil dari modal dan laba)
Cara membagi hasil ialah : laba keuntungan dikurangi separo dari
nominal zakat yang dikeluarkan (750 ribu : 2 = 350 ribu),
kemudian hasilnya baru dibagi bersama yaitu :
10 juta – 350 ribu = 9. 750 ribu : 2 (atau x 50%) = 4.875.000,-
         Itulah tadi pembahasan lengkap tentang zakat tijaroh, jika ada yang kurang jelas bisa ditanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.
DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment