Makanan Halal Dan Haram Menurut Syariat Islam

             Apa saja makanan yang dikategorikan halal menurut syariat islam? Dan Apa saja makanan yang dikategorikan haram menurut syariat islam ? Sering dari banyak orang islam yang bertanya-tanya tentang hal tersebut dengan tujuan untuk menjaga diri dari sesuatu yang tidak diperbolehkan/dilarang oleh Allah swt. Oleh sebab itu saya akan mengulasnya sebagai berikut.
               Hukum mengetahui dan mengkomsumsi makanan yang halal adalah fardlu ‘ain bagi setiap orang islam yang sudah mukallaf (baligh dan berakal). Jadi, bagi yang belum baligh atau yang tidak memiliki akal tidak diwajibkan untuk mengetahui dan mengkonsumsi hukum makananan tersebut. Berikut golongan binatang dan makanan yang diharamkan:
1. Nash Al-Qur’an :
  • Bangkai
  • Darah/dideh
  • Babi 
  • Arak 
  • Binatang yang disembelih untuk berhala 
  • Binatang yang mati tercekik 
  • Mati terjatuh 
  • Mati tertanduk
  • Mati termakan hewan buas

Makanan yang diharamkan diatas sesuai dengan firman Alloh surat Al maidah ayat 3

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Artinya :
"Diharamkan atas kamu memakan bangkai,darah,daging babi,binatang yang di sembelih dengan nama yang lain dari pada nama Allah, binatang mati yang yang tercekik,yang mati terpukul, yang mati karena jatuh, yang mati karena di tanduk oleh binatang yang lain, yang mati di makan binatang buas, terkecuali binatang yang di sembelih dan binatang yang disembelih dengan nama berhala."                       
2. Binatang yang sunnah (dianjurkan) untuk dibunuh
  • Ular 
  • Gagak
  • Tikus
  • Anjing galak
  • Burung elang /rajawali      
3. Binatang yang dilarang dibunuh
  • Semut
  • Lebah
  • Burung hud hud (teguk taguk )
  • Burung shurot                         
4. Binatang yang bertaring tajam (kuat)                            
  • Kucing
  • Anjing
  • Serigala
  • Macan
  • Beruang
  • Gajah
  • Kera
  • Gorila
  • Singa
5. Burung yang berkuku tajam (cengkeram)                                  
  • Burung eleng
  • Burung hantu
  • Burung pemakan bangkai
6. Menjijikkan atau kotor                                                 
  • Cacing
  • Cicak
  • Tokek
  • Lalat
  • Kutu
  • Kecoak
  • Bekecot
  • Jangkrik
  • Laba-laba
  • Ulat
  • Tikus
  • Laron
  • Kupu-kupu
  •  Bunglon
  • Burung betet
7. Bermudlarot (membahayakan/beracun,)                        
  • Ular
  • Kala jengking
  • Kelabang
8. Hasil perkawinan silang antara binatang halal dan binatang haram 
  • Belesteran anjing dengan kuda, Anjing dengan kambing
9. Dimulyakan                
  • Seperti dagingnya anak adam
10. Najis.
  •  Darah
  • Bangkai
  • Minuman keras)
11. Binatang amfibi (bisa hidupdi darat dan di air).

  • Yuyu
  • Kura-kura
  • Keong
  • Buaya
  • Katak
Catatan :
    Golongan binatang dan makanan yang dihalalkan :
  1. Selain dari sebelas macam diatas
  2. Semua hewan yang bisa hidup di air
  3. Belalang
Berikut Tabel Hewan-Hewan Yang Dihalalkan Dan Yang Di Haramkan

HEWAN YANG DI HARAMKAN HEWAN YANG DI HALALKAN
- Gajah         - Kadal             - Ular                  
- Singa          - Tikus             - Gorila
- Macan        - Kucing           - Burung Raja
- Kera           - Tokek             - Burung Merak
- Anjing         - Serigala,        - Burung Gagak
- Babi            - Beruang        - Burung Hantu
- Cicak          - Bunglon         - Burung Elang
- Kelelawar   - Wali                - Burung Natsar
- Katak          - Ular                - Badak (Jenis Serangga)
- Lalat           - Laron              - Lebah Semut
- Kupu-Kupu - Laba-Laba      - Kutu Rambut
- Lintah         - Kala Jengking - Jangkrik
- Kumbang   - Ulat                 - Kelabang
- Bekecot     - Keong Darat    - Cacing
- Nyamuk                               - Kunang-Kunang
- Rayap,bunglon                    - Garing Pong, Dll
- Unta - Sapi - Kuda
- Kambing - Kerbau - Banteng (sapi liar)
- Rusa - Kijang - Kelinci
- Tupai - Musang - Landak
- Ayam - Biawak    - Burung Merpati
- Itik - Bebek    - Angsa
- Ayam Alas - Burung Jalak - Kuda nil
- Hayna - Garangan,
MENYEMBELIH
           Seperti yang sudah saya jelaskan diatas bahwa termasuk dari salah satu makanan yang haram adalah binatang yang disembelih dengan nama selain Allah. Oleh karena itu saya juga akan menjelaskan tentang tata cara menyembelih menurut syariat islam.
Syarat-syarat orang yang menyembelih :
  1. Islam
  2. Baligh atau tamyiz
  3. Berakal
  4. Menyengaja (tidak karena kebetulan),
  5. Bisa
  6. Melihat
  7. Mampu
Alat penyembelih.
            Alat yang digunakan menyembelih haruslah berupa benda yang tajam baik berupa besi, kayu, kaca, dll. Selain gigi (taring) dan tulang.

Syarat-syarat hewan yang disembelih
  1. Binatang yang halal dimakan
  2. Sebelum disembelih masih hidup normal (حياة مستقرة) dengan tanda-tanda sebagi berikut :
  • Matanya masih bisa melihat (terbuka)
  • Masih bersuara dan bergerak secara normal (bukan karena sekarat)
  • Saat disembelih darahnya memancar (tidak menetes) atau bisa bergerak dengan keras.
          Syarat kedua ini berlaku bagi binatang yang sebelum disembelih terkena sesuatu yang menyebabkan kematiannya, seperti keracunan, tertabrak atau sebab-sebab lain, Sedangkan untuk binatang yang sebelum disembelih tidak ada sesuatu yang menyebabkan kematiannya seperti diatas, maka disyaratkan hidup yang cukup untuk bertahan (حياة مستمرة) dengan tanda masih adanya nafas (bernafas). Dengan demikian binatang yang sakit atau kelaparan jika saat disembelih masih hidup maka hukumnya halal, walaupun matanya sudah terpejam dan saat disembelih tidak memancarkan darah.
Tata Cara Menyembelih.
          Secara umum, cara dan syarat penyembelihan dibagi menjadi dua macam:
  1. Binatang yang bisa dikuasai, maksudnya binatang yang bisa disembelih ditempat yang telah ditentukan syara’ (leher). Maka syarat sah penyembelihannya adalah: Dengan memutus secara sempurna saluran pernafasan dan makanan dalam sekali potong.
  2. Binatang yang tidak bisa dikuasai, maksudnya binatang yang tidak bisa disembelih ditempat yang telah ditentukan syara’ (leher), misalnya binatang tersebut gesit, terbang saat mau disembelih. Maka cara penyembelihannya adalah : Dengan cara menusuk anggota manapun dari hewan tersebut, asal bisa mempercepat hilangnya nyawa.  namun dengan syarat:
  • Alat yang digunakan berburu harus berupa benda yang tajam dan ada tujuan menyembelih, maka apabila alatnya berupa benda tumpul seperti peluru senapan burung atau bertujuan membunuh maka hukumnya tidak halal.
  • Apabila alat berburunya memakai hayawan seperti anjing, diperbolehkan dan bisa halal, asalkan sudah betul-betul terlatih dan ketika melepasnya ada tujuan berburu hayawan, (bukan karena faktor kebetulan).
           Demikianlah sedikit tentang makanan yang halal dan haram. Semoga dapat bermanfa'at, jika ada yang kurang jelas bisa ditanyakan di kolom komentar.

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment