Masalah Sholat Tarawih
Banyak Orang yang berdebat tentang rakaat sholat tarawih, mana dalilnya? mana hadistnya? dan lain-lain atau mungkin masalah yang lain yang berhubungan dengan sholat tarawih. Agar kita tidak saling salah menyalahkan ada baiknya kita pelajari lebih dalam tentang sholat tarawih.
Ada dalil-dalil yang memperkuat bahwa hadits
tersebut memang untuk shalat witir diantaranya
:
Itulah tadi pembahasan tentang tarawih jika ada yang kurang jelas bisa ditanyakan langsung melalui kolom komentar.
Sejarah
Tarawih
Pada malam tanggal 23 Ramadlan tahun 2 H,
Rasulullah pergi ke masjid untuk melakukan shalat (tarawih). Pada malam
berikutnya, shahabat yang mengikuti shalat semakin bertambah banyak. Pada malam
ketiga dan keempat para sahhabat telah berkumpul menunggu kedatangan Rasul.
Ternyata Beliau malam itu tidak datang ke Masjid. Pagi harinya, Rasulullah SAW
bersabda, “Aku mengetahui apa yang telah kalian lakukan. Tidak ada yang
mencegahku untuk hadir ke Masjid selain aku khawatir apabila shalat ini
diwajibkan bagi kalian.” Demikian dijelaskan Siti ‘Aisyah dalam riwayat
Imam Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.
Raka’at
Tarawih
Sesuatu yang sudah sejak lama terlaksana
dan telah disepakati semua ulama, baik ulama kuno (salaf) maupun khalaf sejak
masa khalifah Umar bin Khathâb adalah shalat tarawih yang berjumlah dua puluh
rakaat..dan ada satu pendapat lagi yang dilontarkan Imam Malik bahwa sholat
tarawih lebih dari dua puluh yaitu tiga puluh enam rakaat, pendapat yang kedua termasuk pendapat yang kurang kuat.
Dalil yang menjadi dasar pendapat ini (yang
pertama) adalah kebijaksanaan Sayyidina Umar mengumpulkan para Sahabat untuk
melaksanakan sholat tarawih dua puluh rakaat dengan satu imam. Dan hal ini
ternyata tidak ditentang oleh shahabat yang lain bahkan termasuk isteri Nabi
sendiri Siti ‘Aisyah. Ini menunjukkan telah terjadi kesepakatan (ijma’)
shahabat bahwa rakaat tarawih berjumlah dua puluh. Sebagaimana keterangan dalam
hadits-hadits di bawah ini :
عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ
قَالَ كَانُوا َيقُوْمُوْنَ عَلىَ عَهْدِ عُمَرَ بْنِ اْلخَطَّابِ فيِ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعِشْرِيْنَ رَكْعَةً ( رواه البيهقي يإسناد صحيح )
Artinya;
“Para shahabat melakukan shalat tarâwih di
masa Umar ibn al-Khathab ra. di bulan Ramadlan sebanyak dua puluh rakaat”.
عَنْ يَزِيْدَ بْنِ رُوْمَانَ قَالَ كَانَ
النَّاسُ يَقُوْمُوْنَ فِي زَمَنِ عُمَرَ بِثَلاَثٍ وَعِشْرِيْنَ رَكْعَةً (رواه مالك في الموطأ)
Artinya; “Dari Yazid ibn Ruman ia berkata,
"Manusia senantiasa menghidupkan malam (shalat tarawih) di masa Umar ra.
sebanyak dua puluh rakaat."
Ibn Hammâm, tokoh madzhab Hanafy
mengatakan, shalat Tarawih dua puluh adalah sunnah (yang dikerjakan) oleh
khulafa’ ar-Rasyidîn.
Persoalan seputar jumlah rakaat termasuk hal-hal yang
tidak dapat dinalar (ta’abbudy). Tentunya para shahabat melakukan tarawih dua
puluh rakaat berdasarkan petunjuk Rasulullah SAW. Karena tidak mungkin para
shahabat berani membuat ketentuan sendiri dalam masalah jini yang jelas-jelas
tidak dapat dinalar (bukan dalam ruang lingkup ijtihad). Dengan demikian,
jumlah dua puluh rakaat termasuk ketentuan dari Nabi sendiri.
Tentang Hadits
Jâbir
Bila ada yang mengatakan : Mengapa para
shahabat melakukan shalat tarawih dua puluh rakaat padahal yang dilakukan
Rasulullah adalah delapan rakaat sebagaimana dalam hadits riwayat Jâbir :
عَنْ
جَابِرٍ قَالَ: صَلىَّ بِناَ رَسُوْلُ اللهِ فيِ رَمَضَانَ ثَمَانَ رَكَعَاتٍ ثُمَّ أَوْتَرَ فَلَمَّا كَانَتْ الْقاَبِلَةُ اِجْتَمَعْناَ
فِي اْلمَسْجِدِ وَرَجَوْنَا أَنْ يَخْرُجَ إِليَنْاَ حَتىَّ أَصْبَحْنَا ثُمَّ دَخَلْناَ
فَقُلْناَ ياَ رَسُوْلَ اللهِ ...الحديثَ (رواه ابن حبان وابن
خزيمة )
Artinya:
“Dari Jabir RA berkata; “Rasulullah shalat(tarawih) dengan kita pada bulan Ramadlan sebanayak
delapan raka’at kemudian dilanjutkan sholat witir. Pada hari selanjutnya kami
berkumpul di Masjid dan menunggu kehadiran Rasul sampai subuh (beliau belum
datang. Lalu keesokan harinya kami datang menghadap Rasul…………” (HR. Ibn Majah
dan Ibn Khuzaimah)
Memang
hadits di atas menjelaskan bahwa Nabi SAW melaksanakan shalat jamaah tarawih
dengan para shahabat hanya delapan rakaat. Namun hadits tersebut tidak bisa
menjadi dalil bahwa shalat tarawih hanya delapan rakaat karena hadits tersebut
menurut para ulama mengandung beberapa kemungkinan :
1. Kemungkinan Jabir
hanya datang pada malam kedua. Terbukti dalam hadits tersebut ia hanya
menceritakan kisah dua malam, tidak tiga atau empat sebagaimana dalam hadits
yang lain. Demikian menurut az-Zarqâny.
2. Kemungkinan Jabir
terlambat datang ke Masjid dan hanya mendapati delapan rakaat sehingga ia
mengisahkan sesuai dengan yang ia ketahui. Meski demikian, bukan berarti Jabir
menafikan rakaat tambahan lebih dari delapan. Bahkan seandainya Jabir
menafikanpun juga tidak berpengaruh apa-apa karena kemungkinan ia hanya
mengisahkan yang ia ketahui sebagaimana sahabat Anas menafikan Nabi mengangkat
tangan ketika berdoa di selain shalat istisqa’. Padahal sahabat-sahabat yang
lain meriwayatkan bahwa Nabi SAW juga mengangkat tangan dalam doa di selain
shalat istisqa’.
3. Umpama Jabir tidak
terlambat dan benar bahwa Nabi hanya berjamaah delapan rakaat, ini juga tidak
dapat digunakan sebagai dalil tarawih hanya delapan rakaat karena ternyata para
shahabat menyempurnakan tarawih di rumah masing-masing. Terbukti dari rumah
mereka terdengar suara berisik (aziz ad-dabâbir). Padahal sebagaimana dijelaskan
di atas, tidak mungkin para shahabat berani menambah sendiri jumlah rakaat
shalat kalau mereka tidak mendapat petunjuk dari Rasulullah. Sedang tindakan
Rasulullah SAW yang hanya berjamaah delapan rakaat adalah bentuk kasih sayang
dan welas asih Beliau kepada shahabat agar tidak terlalu berat.
4. Kemungkinan lain, Nabi
telah melaksanakan dua belas rakaat sebelum beliau berangkat ke Masjid.
Sehingga sebagaimana kaidah fiqh :
وَقاَئِعُ اْلأَحْوَالِ إِذَا تَطَرَّقَ عَلَيْهِ
اْلإِحْتِماَلُ كَسَاهَا ثَوْبُ اْلإِجْمَالِ وَسَقَطَ بِهِ اْلإِسْتِدْلاَلُ
Arinya;
“Ketentuan (nash) tentang suatu peristiwa apabila mengandung beberapa
kemungkinan maka termasuk kategori mujmal (global) dan tidak dapat digunakan
sebagai dalil.”.
5. Maka para ulama tidak
memakai hadits ini dalam menentukan rakaat tarawih. Dalil para ulama adalah
tindakan Sayyidina Umar ra. Mengikuti Umar berarti mengikuti Rasulullah SAW
karena beberapa alasan :
6. Sayidina Umar telah
mendapat julukan dari Nabi sebagai al-Fârûq karena Allah telah memisahkan
antara yang haq dan yang batil melalui Umar.
7. Sayidina Umar adalah
orang yang selalu mendapat ilham sehingga tidak mengatakan kecuali perkara yang
baik dan benar karena kebeningan mata hatinya sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
إِنَّ اللهَ جَعَلَ اْلحَقَّ عَلىَ لِسَانِ
عُمَرَ وَقَلْبِهِ (أخرجه الترمذي وقال
حديث حسن صحيح)
Arinya;
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar” (HR
at-Tirmidzi)
لقد كان فيمن قبلكم من الأمم مُحَدَّثُونَ أي مُلْهِمُونَ فإن يكن
في أُمتي أحدٌ فإنه عمر (أخرجه البخاري)
Arinya;
“Sungguh telah ada di dalam umat sebelum kalian orang-orang yang memiliki
dugaan (penglihatan hati) dan firasat yang tepat. Maka jika ada seseorang di
dalam umatku maka dia adalah Umar.” (HR
Bukhâri)
ü Abdullah bin Umar
pernah mengatakan,
مَا نَزَلَ بِالنَّاسِ أَمْرٌ قَطُّ فَقَالُوْا
فِيْهِ وَقَالَ فِيْهِ ابْنُ اْلخَطَّابُ إِلاَّ نَزَلَ اْلقُرْآنُ عَلىَ نَحْوِ مَا
قَالَ عُمَرُ (رواه الترمذي)
Arinya;
“Tidak terjadi suatu masalah pada manusia, lalu mereka membincangkan masalah
tersebut dan shabat Umar bin al-Khathâb juga mengatakan (berpendapat) kecuali
al-Quran turun menerangkan masalah tersebut sesuai apa yang dikatakan Umar”.
(HR at-Tirmidzi)
Hal ini terbukti dalam masalah maqâm
Ibrâhîm, hijâb, dan tawanan perang Badar. Apabila al-Quran saja turun sesuai
dengan pemikiran Sayidina Umar, bagaimana kita kok sampai tidak mengikuti
ucapan Beliau ?
ü Rasulullah SAW
memerintahkan kita untuk berpegang teguh dengan sunnah khulafa` rasyidin,
khususnya Abu Bakar dan Umar. Nabi bersabda :
وَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى
اخْتِلاَفاً كَثِيْراً فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ
اْلمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهاَ بِالنَّوَاجِدِ
Arinya;
"Dan
sesungguhnya barang siapa hidup di antara kalian (setelah zamanku) maka ia akan
melihat perselisihan pendapat yang sangat banyak. Maka ikutilah sunnahku dan
sunnah khulafâ` ar-râsyidîn yang mendapat petunjuk. Peganglah dengan sangat
erat."
ِاقْتََدُوْا بِاللَّذَيْنِ مِنْ بَعْدِيْ
أَبيِ بَكْرٍ وَعُمَرَ
Arinya;
"Ikutlah
kalian semua dengan dua orang setelah wafatku, Abu Bakar dan Umar."
Tentang Hadits ‘Aisyah
Sebagian orang mencoba mengatakan bahwa
tarawih tidak berjumlah dua puluh rakaat berdasarkan hadits riwayat ‘Aisyah :
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهاَ أَنَّ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُوْلُ
اللهِ قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيْدُ في رَمَضَانَ وَغَيْرِهِِِ عَلىَ إِحْدَى عَشْرَةَ ركعةً
(رواه البخاري)
Arinya;
“Dari :Aisyah RA, sesungguhnya Abi Salamah ibn Abdirrahman bertanya kepada
‘Aisyah RA: “bagaimana Rasullah shalat (tarawih)? ‘Aisyah menjawab: “Beliau
tidak pernah menambah (jumlah raka’at tarawih) pada bulan Ramadlan melebihi sebelas
raka’at.” (HR, Bukhari)
Menurut hadits tersebut, berarti shalat Nabi tidak
lebih dari sebelas rakaat.
Perlu diketahui, hadits tersebut ternyata
tidak dapat digunakan sebagai dalil menolak tarawih dua puluh rakaat karena
alasan-alasan di bawah ini :
ü Hadits tersebut
selengkapnya berbunyi :
عَنْ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهاَ أَنَّ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ سَأَلَ
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلاَةُ رَسُوْلُ اللهِ r
قَالَتْ مَا كَانَ يَزِيْدُ في رَمَضَانَ وَغَيْرِهِِِ عَلىَ إِحْدَى عَشْرَةَ
ركعةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ
عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَليِّ
أَرْبَعاً فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُوْلِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاَثاً
قَالَتْ عَائِشَةُ t
فَقُلْتُ ياَ رَسُوْلَ اللهِ أَتَنَامُ، قَبْلَ أَنْ تُوْتِرَ ؟ قَالَ يَا عَائِشَةُ
إِنَّ عَيْنَيَّ تَناَمَانِ وَلاَ يَنَامُ قَلْبِي (رواه البخاري)
Arinya;”"Dari
‘Aisyah ra. Sesungguhnya Abi Salamah bin Abdirrahman bertanya
kepadanya,”Bagaimana shalat Rasulullah SAW?” Ia menjawab,” Rasulullah SAW tidak
pernah menambahi, baik di bulan Ramadlan maupun selain bulan ramadlan, dari
sebelas rakaat. Beliau shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan baik dan
panjangnya. Kemudian Beliau SAW shalat empat rakaat, dan jangan kamu tanyakan
tentang baik dan panjangnya. Kemudian Beliau SAW shalat tiga rakaat. Aisyah
kemudian bertanya,“Ya Rasulallah, Apakah Anda tidur sebelum shalat witir
?Beliau menjawab,“ Wahai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tetapi hatiku
tidak tidur.” (HR Bukhâri, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’I, Malik)”.
Jadi apabila kita baca hadits di atas
secara utuh, maka konteks hadits tersebut adalah membicarakan shalat witir,
bukan shalat tarawih, karena di akhir hadits itu, Aisyah bertanya kepada Nabi
SAW tentang shalat witir.
1. Keterangan yang
terdapat dalam hadits Bukhâri :
عَنْ
عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّهاَ أَخبَرَتْهُ أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ يُصَلِّي إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً كَانَتْ تِلْكَ صَلاَتَهُ يَسْجُدُ السَّجْدَةَ
مِنْ ذَلِكَ قَدْرَ مَا َيقْرَأُ أَحَدُكُمْ خَمْسِيْنَ أَيَةً قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ
رَأْسَهُ وَيَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ صَلاَةِ اْلفَجْرِ ثُمَّ يَضْطَجِعُ عَلىَ
شِقِّهِ اْلأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ اْلمُنَادِيْ لِلصَّلاَةِ (رواه البخاري)
2. Frase (rangkaian kata)
ما كان يزيد في رمضان وغيرهmenunjukkan bahwa yang Beliau SAW lakukan
adalah shalat witir karena shalat tarawih tidak dikerjakan di selain bulan
Ramadlan.
3.
Keterangan yang terdapat dalam hadits riwayat Imam
Malik :
عَنْ
عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِي أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ يُصَلِّي مِنَ الَّليْلِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُوْتِرَ مِنْهاَ بِوَاحِدَةٍ
فَإِذَا فَرَغَ اضْطَجَعَ عَلىَ شِقِّهِ اْلأَيْمَنِ (رواه مالك وأبو داود)
Arinya;
“Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah RA isteri Nabi SAW bahwa Rasulullah SAW sholat
pada malam (Ramadlan) sebanyak sebelas raka;at dan satu raka’at dari sebelas
rakaat tersebut adalah witir. Kemudian setelah beliau selesai beliau tidur
miring pada bagian tubuhnya sebelah kanan” (HR, Malik dan Abu Dawud)
ü Hadits yang
diriwayatkan ‘Aisyah adalah shalat Nabi yang ia saksikan. Hal ini tidak menutup
kemungkinan bahwasanya Nabi SAW melakukan shalat tarawih melebihi sebelas
rakaat. Karena ‘Aisyah adalah salah satu dari istri-istri Nabi, dan Nabi tidak
selalu tidur di rumah ‘Aisyah setiap malam sehingga bisa memastikan dan
memantapkan hukum.
Dan dalam hadits tersebut, ‘Aisyah hanya
mengkabarkan shalat Nabi yang Beliau saksikan. Hal ini tak ubahnya hadits
riwayat ‘Aisyah juga bahwa Beliau tidak pernah melihat Nabi melakukan shalat
Dluhâ sebagaimana dalam Shahîh Muslim.
Padahal telah jelas dalam hadits-hadits lain bahwa Nabi SAW selalu
melakukan shalat Dluhâ, sehingga Beliau menganjurkan shahabat Abi Hurairah
untuk untuk tidak meninggalkannya. Maka apakah kita akan mengingkari shalat
sunnah Dluhâ yang pernah dilakukan oleh Nabi SAW hanya karena ‘Aisyah ra. tidak
pernah melihat Nabi melakukannya. Begitu pula dalam masalah tarawih.
Dalam perkataan beliau Rasulullah SAW tidak
pernah melakukan shalat malam melebihi sebelas rakaat, baik di bulan Ramadlan
atau lainnya. Karena dalam hadits tersebut ‘Aisyah ra. hanya menceritakan pada
kita apa yang Beliau saksikan. Padahal Imam Ahmad pernah meriwayatkan dari
Sayyidina ‘Ali :
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ يُصَلِّي مِنَ اللَّيْلِ سِتَّ عَشْرَةَ رَكْعَةً سِوَى اْلمَكْـتُوْبَةِ
Arinya;”"Rasulullah
shalat malam enam belas rakaat selain shalat yang telah diwajibkan."
Qunut
Sholat Witir Pada Separuh Akhir Bulan Ramadlan
Landasan qunut sholat witir pada separuh akhir bulan
Ramadlan adalah qaul atsar (pendapat Sahabat Nabi SAW), yang
melontarkannya ialah Umar ibn Khatthab
RA. Sebagaimana penjelasan diatas bahwa perkataan salah satu sahabat ketika
tidak ada satupun yang mengingkarinya bisa dijadikan sebuah landasan atas
sebuah hukum. Qaul atsar tersebut sebagai berikut;
أَنَّ عُمَرَبْنَ اْلخَطَّابِ جَمَعَ
النَّاسَ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ وَكَانَ يُصَلِّي لَهُمْ عِشْرِيْنَ لَيْلَةً
وَلاَ يَقْنُتُ إِلاَّ فِي النِّصْفِ الْباَقِيْ مِنْ رَمَضَانَ (رواه أبو داوود)
نيل الأوطار، الجزءالثاني، ص53
Artinys; “Bahwasannya Umar ibn Khatthab
RA mengu,mpulkan para orang-orang untuk berjama’ah dengan Ubay ibn Ka’ab
sebagai Imam. Dan Ubay ibn Ka’ab sholat bersama mereka selama duapuluh malam,
ia tidak membaca doa qunut kecuali pada separuh akhir dari bulan Ramadlan”
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments