Tata Cara Kurban Lengkap Dengan Sunnah Dan Cara Pembagiannya
Sebelum kita berqurban ada baiknya mempelajari dengan cermat apa saja hal yang perlu diperhatikan bagi orang yang berkurban. Karena jika kita tidak menghiraukan hal -hal tersebut bisa jadi kurban kita tidak sah karena banyak larangan yang dilanggar sebab ketidak pedulian kita akan mempelajari tata cara kurban. Berikut penjelasan lengkap tentang kurban.
Definisi Kurban
Udlhiyah adalah hewan yang disembelih pada hari raya kurban dan hari Tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri (Taqarrub) pada Allah.
Hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkad berdasarkan ayat al-Quran yang berbunyi :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah"
(Al-Kautsar :2)
Hewan yang Sah Dibuat Kurban
Hewan yang sah dibuat kurban hanya unta, kambing, dan sapi dengan perincian sebagai berikut :
- Kambing kacang umur dua tahun dan memasuki tahun ketiga yang sudah tanggal dua giginya.
- Kambing domba umur satu tahun dan masuk pada tahun yang ke dua.
- Unta yang tanggal dua giginya,umur lima tahun dan memasuki tahun yang ke enam.
- Sapi atau kerbau yang telah tanggal dua giginya, umur dua tahun masuk pada tahun yang ke tiga.
Unta dan sapi bisa mencukupi untuk kurban tujuh orang yang bersekutu dalam berkurban. Sedangkan satu kambing hanya bisa mencukupi untuk kurban satu orang saja. Selain itu, hewan yang dibuat kurban juga harus tidak bercacat yang mengurangi bagian-bagian yang layak dikonsumsi. Karena itu tidak sah berkurban dengan :
- Hewan yang pincang sekira digembalakan dapat tertinggal dari kawan-kawannya.
- Hewan yang terpotong atau lepas sebagian ekor atau telinganya.
- Hewan sakit yang mempengaruhi kurus gemuknya.
- Hewan yang sangat kurus.
- Hewan yang buta sebelah atau kedua matanya.
Untuk hewan yang telinganya sobek atau retak,tidak menjadi masalah (mencukupi). Menurut Ibn Hajar berkurban dengan hewan yang bunting tidak mencukupi. Sedangkan menurut Ibn Rif’ah dan Abu Makhramah diperbolehkan asalkan tidak mengurangi daging. Wujud tidaknya aib dipandang pada waktu penyembelihan. Karena itu, hewan yang sebelumnya dalam keadaan sehat namun pada waktu penyembelihan terdapat aib tidak bisa dibuat kurban seperti pada waktu menggulingkan hewan kurban karena hendak disembelih, kemudian kakinya patah.
Waktu Pelaksanaan Kurban
Mengenai waktu pelaksanaan kurban di mulai ketika terbitnya matahari dan waktu yang cukup untuk melakukan shalat dua rakaat dan khutbah dua kali atau mulai masuknya shalat Id sampai tenggelamnya matahari pada akhir hari tasyrik. Sedang yang paling utama pelaksanaan kurban dimulai setelah selesainya shalat dan mendengarkan khutbah.
Kesunnahan Ketika Penyembelihan
- Bagi laki-laki, sebaiknya hewan kurban disembelih oleh orang yang berkurban sendiri sendiri. Sedangkan bila yang berkurban seorang perempuan yang lebih utama diwakilkan pada orang lain.
- Sebaiknya hewan kurban disembelih di rumah orang yang berkorban.
- Mempertajam alat penyembelihan.
- Penyembelihan dilakukan dengan menjalankan alat penyembelehan secara terus menerus sambil ditekan.
- Bila yang disembelih kambing atau sapi sebaiknya dimiringkan ke sisi kiri dan mengikat semua kakinya kecuali kaki belakang yang kanan.
- Menghadapkan hewan yang disembelih ke arah kiblat. Begitu juga, orang yang akan menyembelih sebaiknya juga menghadap kiblat.
- Membaca basmalah dan takbir yaitu
بِاسْمِ اللَّهِ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
8. Membaca shalawat
9. Membaca doa
اللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَـبَلْ مِنِّى
Cara Pembagian Hewan Kurban
Kurban adakalanya wajib dengan dinadzari dan adakalanya sunah. Untuk Qurban yang dinadzari semua dagingnya harus dishadaqahkan dalam keadaan mentah. Bagi orang yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya tidak boleh memakannya. Jika sudah terlanjur maka harus mengganti harga senilai daging yang telah dimakan. Menurut sebagian ulama harus mengganti dengan sesama daging yang dimakan.
Sedangkan kurban yang sunnah kewajibannya hanya menshadaqahkan sebagian dagingnya dalam keadaan mentah. Yang lebih utama orang yang berkurban memakan satu iris atau dua iris sekedar mengharapkan barakah dan daging yang dimakan sebaiknya hatinya. Sedangkan sisanya dishadaqahkan semua.
Demikian yang telah dilakukan rasulallah. Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian; sepertiga dimakan sendiri, sepertiga dishadaqahkan kepada fakir miskin dalam keadaan mentah dan sepertiga disuguhkan kepada orang kaya dalam keadaan matang. Tidak diperbolehkan memberikan daging kurban dalam keadaan mentah kepada orang kaya. Orang yang kaya dalam permasalahan ini adalah setiap orang yang haram menerima zakat.
Sebagian ulama yang berpendapat, orang kaya adalah setiap orang yang mampu berkurban yaitu memiliki uang senilai harga hewan kurban dan lebih dari kebutuhan pokok sehari semalam bagi dirinya dan orang-orang yang wajib dinafkahinya.
Bagi orang yang berkurban haram menjual sesuatu dari kurbannya yaitu daging,bulu atau kulitnya.haram juga menjadikan kulit binatang kurbannya sebagai upah kepada orang pemotong meskipun kurban itu sunnah. Daging kurban yang telah diterima oleh orang fakir boleh dijual atau diberikan pada orang lain. Sedangkan daging yang diterima oleh orang kaya tidak boleh dijual.
Demikian penjelasan tentang Qurban semoga bermanfa'at. Jika terdapat kesalahan mohon di ingatkan. Terimakasih.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments