Tentang Zakat Tijaroh (Perdagangan)
jika kita adalah pedagang maka kita diwajibkan untuk mengeluarkan zakat tijaroh. Apa itu zakat Tijaroh ? Berikut penjelasannya.
Definisi dan Dalil wajibnya zakat tijaroh
Definisi dan Dalil wajibnya zakat tijaroh
Tijaroh atau dagang
menurut istilah fiqh adalah mentasarufkan (mengolah) harta dengan cara tukar
menukar untuk memperoleh laba dan
disertai dengan niat berdagang saat aakad atau ditempat akad.
Maka tidak
tergolong harta tijaroh, harta yang dimiliki dengan dengan warisan, wasiat,
hibah cuma-cuma (tanpa syarat), begitu pula harta yang didapatkan melalui
transaksi tukar menukar barang akan tetapi tidalk disertai niat berdagang.
Maka tidak
tergolong harta tijaroh, harta yang dimiliki dengan dengan warisan, wasiat,
hibah cuma-cuma (tanpa syarat), begitu pula harta yang didapatkan melalui
transaksi tukar menukar barang akan tetapi tidalk disertai niat berdagang.
Dalam hadits
riwayat Abu Dawud dan Al Hakim diberitakan :
كان
رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمرنا أن نخرج الصدقة من الذى نعده المبيع.
“Rosululloh
SAW memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan zakatnya barang-barang yang
kami sediakan untuk jual beli” (HR. Abu Dawud).
أنه
صلى الله عليه وسلم قال في الإبل صدقتها وفي البقر صدقتها وفي الغنم صدقتها وفي
البز صدقتها
“Sesungguhnya
Nabi SAW bersabda, pada unta terdapat zakatnya unta, pada sapi terdapat
zakatnya sapi, pada kambing terdapat zakatnya kambing dan pada kain (pakaian),
terdapat zakatnya kain”. (HR. Al Hakim)
Syarat wajib
zakat tijaroh
Islam
Merdeka
Hak
milik secara sempurna.
Selain itu, ditambah syarat wajib zakat ”harta tijaroh” sebagai
berikut :
Harta
diperoleh dengan akad tukar menukar (akad
Mu’awadhoh)
Niat tijaroh atau dagang saat
akad atau dtempat akad
Tidak dibekukan (dimanfaatkan
sendiri)
Haul (sudah genap satu tahun
Hijriyah).
Mencapai nishob
Tidak ditukarkan dengan emas atau perak (I’anatu al-Tholibin 2/152 al-Hidayah)
Harta dagang yang harus dikalkulasi untuk zakat
Adalah
semua Harta-harta yang diperdagangkan baik dari modal atau laba keuntungan yang
telah didapat.(laba kotor sebelum dipotong pajak gaji Dll) Maka tidak memasukkkan peralatan-peralatan
dagang seperti alat timbangan, bangunan toko, alat transportasi Dll. Juga
laba-laba keuntungan yang telah dimakan, dishodaqohkan atau dirupakan motor
pribadi yang prinsipnya tidak akan diperdagangkan lagi .
Adapun cara
penghitungannya adalah, harta dagang tersebut dikumpulkan, kemudian nilai ( Qimah
) dari setiap barang dikalkulasi dengan uang kertas kemudian dinominalkan
dengan emas atau perak.
Contoh :
Pedagang kain.
Pada akhir tahun
dari mulai berdagang terkumpul setumpuk kain dagang senilai Rp 30.000.000,- dan
laba berupa uang sebesar Rp
10.000.000,-. Total semuanya Rp 40.000.000,-.
Maka, bila satu
nishob emas adalah senilai uang Rp 7.758.000,- berarti harta dagang ini sudah
mencapai satu nishob yang wajib dikeluarkan zakat sebanyak 1/40 atau 2,5%
hasilnya adalah : Rp 1.000.000,-
Standart Qimah : nilai nominal (Qimah)
barang dagang yang digunakan standart adalah : Harga tertinggi yang masih
diminati oleh para pembeli (konsomen) ketika itu, menurut pakar ekonomi di
daerah tersebut
Jenis harta
tijaroh yang harus dikalkulasi untuk zakat
Jenis barang yang diperdagangkan dibagi dua macam :
Barang yang secara dzatiah wajib dizakati, seperti ternak
kambing, usaha kebun anggur. Maka metode haul dan zakatnya adalah :
Jika masing- masing
mencapai satu nishob dalam waktu yang sama maka zakat yang dikeluarkan adalah
zakat dzatiahnya barang.
Jika hanya salah satu yang mencapai nishob maka wajib zakat sesuai dengan
metode zakatnya yang mencapai satu nishob
Jika masing-masing mencapai satu nishob namun waktu wajibnya mengeluarkan
zakat tijaroh lebih dahulu, maka zakat yang dikeluarkan adalah zakat tijaroh,
dan untuk tiap-tiap tahun selanjutnya (dimulai dari sempurnanya masa satu
tahunnya zakat tijaroh) yang dikeluarkan zakat adalah dzatiahnya barang.
(al-Mahalli 2/38-39)
Barang yang secara dzatiah tidak wajib dizakati seperti
pakaian, buku, sayur dll, maka hanya berkewajiban mengeluarkan zakatnya tijaroh
apabila sudah memenuhi syarat-syaratnya.
Nishob dan
prosentase kadar harta tijaroh
Apabila modalnya berupa emas/mata uang emas, maka nishob
dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakat emas.
Apabila modalnya berupa perak/mata uang perak, maka nishob
dan prosentase zakat tijaroh sama dengan nishob dan prosentase zakat perak.
Apabila modalnya menggunakan alat penukar selain emas dan
perak (misalnya uang rupiah, tanah, rumah, dll), maka nishob dan prosentase
zakat tijaroh disamakan dengan nilai nishobnya emas (senilai 77,58 gram) atau
perak (senilai 543,35 gram) yang lebih dominan di daerah (negara) tersebut.
Dan ulama lebih cenderung menggunakan emas sebagai standar nishobnya tijaroh
untuk daerah yang tidak menggunakan mata uang emas atau perak. (al-syarwani
4/369-370 Dr Kutub) (Fiqh al-Islami 3/1872-1873
Dr Fikr)
Cara menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan : seluruh harta tijaroh dibagi 40 atau dikalikan 2,5%. Hasilnya adalah zakat yang wajib dikeluarkan.
Usaha / bisnis
yang termasuk tijaroh dan yang tidak
| A | USAHA PELAYANAN JASA | HUKUM ZAKAT TIJAROH |
|---|---|---|
| 1 | Pegawai negeri | Tidak wajib karena bukan termasuk akad Mu’awadhoh (tukar menenukar harta) akan tetapi tergolong rizq dari pemerintah (Hawasyi al-Madaniyah 2/145) |
| 2 | Pegawai swasta | Tidak wajib dizakati bila hasilnya untuk kebutuhan sendiri atau dibekukan didalam tabungan. Dan wajib dizakati apabila hasilnya akan dibuat dagang tapi dengan syarat ketika transaksi sebagai pegawai ada niat berdagang (tijaroh) Peringatan : walaupun tidak diwajibkan mengeluarkan zakat tijaroh, namun apabila penghasilannya terkumpul senilai satu nishobnya emas atau perak dan genap satu tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya atas nama zakat nuqud yaitu 2,5 % (Kifayat al-Akhyar 178, Tuhfat al-Muhtaj hawasi al-Syarwani 4/360-363) |
| 3 | Profesi Guru | |
| 4 | Dokter, | |
| 5 | Tukang sablon | |
| 6 | Tukang bangunan | |
| 7 | Tukang jahit | |
| 8 | Buruh/pelayan | |
| B | USAHA PENYEWAAN BARANG | |
| 1 | Sewa angkutan/travel | |
| 2 | Sewa perumahan | |
| 3 | Sewa jalan tol | |
| C | USAHA LAIN | |
| 1 | Pertanian | Tafshil : Wajib dizakati bila bibitnya diperoleh dari transaksi dagang yang disertai niat dagang (Tijaroh), dan tidak wajib dizakati bila bibitnya dari harta pribadi atau dari transaksi yang tidak disertai niat dagang. Namun bila usahanya itu berupa barang yang secara dzatiah wajib dizakati seperti ternak kambing, perkebunan anggur maka wajib dizakati atas nama zakat hewan dan tanaman |
| 2 | Perkebunan | |
| 3 | Perternakan | |
| 4 | Pembibitan ikan | |
| D | INVESTASI/ MUDHOROBAH | Orang yang menginvestasikan uang pada orang lain untuk diperdagangkan dengan perjanjian bagi hasil secara persenan dari keuntungan maka ketika sudah sempurna satu tahun kewajiban zakat hanya dibebankan pada investor (pemilik modal) dan kewajiban zakatnya diambilkan dari modal dan laba sebelum bagi hasil (laba kotor) contoh : |
| Maka zakatnya : 30 juta : 40 (atau x 2.5%) = 750 ribu (yang diambil dari modal dan laba) | ||
| Cara membagi hasil ialah : laba keuntungan dikurangi separo dari nominal zakat yang dikeluarkan (750 ribu : 2 = 350 ribu), kemudian hasilnya baru dibagi bersama yaitu 10 juta – 350 ribu = 9. 750 ribu : 2 (atau x 50%) = 4.875.000,- |
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments