Penjelasan Lengkap Tentang Darah Istihadloh
Bagi seorang wanita mengeluarkan darah itu adalah hal yang wajar namun ada sedikit perbedaan tentang darah yang keluar tersebut apakah darah itu darah haid ataukah darah istihadloh. Bagaiman cara membedakannya? Berikut penjelasan tentang darah istihadloh
PENGERTIAN
ISTIHADLOH
Secara bahasa istihadloh mempunyai arti
mengalir. Secara istilah syar`i istihadloh adalah darah penyakit yang keluar
dari farji wanita yang tidak sesuai denagan ketentuan haidh dan nifas.
SIFAT
DAN WARNA DARAH
Sebelum kita membahas masalah
istihadloh, maka yang perlu di perhatikan terlebih dahulu adalah mengetahui
sedetail mungkin kuat dan lemahnya darah.
Kuat dan lemahnya darah, ddipengarui
warna dan sifat darah sebagaimana berikut :
WARNA
DARAH
Hitam
Merah
Merah
kekuning kuningan
Kuning
Keruh
SIFAT-SIFAT
DARAH
a.
Kental b. Cair
a.
Berbau busuk/anyir b. Tidak
berbau
Warna
nomer :
1 lebih kuat dari pada nomer 2 , dan
warna no .2 lebih kuat dari pada nomer 3 begitu seterusnya . Sifat kental dan
berbau anyir lebih kuat dari pada sifat Cair dan Tidak berbau . Jika kedua
darah sama-sama memiliki sifat/warna yang mendorong kearah kuat , maka yang di
hukumi darah kuat adalah yang lebih banyak ciri-ciri yang mendorong kearah
kuat.
Contoh:
Darah
hitam ,kental, berbau anyir lebih kuat dibanding darah hitam, kental tidak
berbau.
Darah
hitam, kental, berbau anyir, lebih kuat dibanding darah hitam, cair, berbau anyir.
Darah
hitam, kental berbau anyir lebih kuat disbanding darah merah, kental berbau
busuk.
Darah
hitam, kental, berbau anyir ( contoh no. 1 ) dihukumi lebih kuat sebab memiliki
tiga hal yang mendorong kea rah kuat, yaitu satu warna dan dua sifat. Berbeda
dengan lawannya yang hanya satu warna dan satu sifat, begitu pula contoh
selanjutnya.
PEMBAGIAN
MUSTAHADLOH HAIDL SERTA PUASA DAN SHOLAT
YANG HARUS DI QODHOI
Wanita
yang mengalami istihadloh haidl terbagi membagi tujuh macam, yaitu
I.
Mubtadiah mumayyizah
Yaitu
wanita yang baru pertama kali mengalami haidl. Pada saat itu darah yang keluar
melebihi batas maksimal haidl ( 15 hari 15 malam ). Serta darah itu dapat di
bedakan antara yang kuat dan yang lemah. Bagi mustahadloh ini ketentuan hukum
darahnya sebagai berikut:
Darah
kuat dihukumi haidl dan darah lemah di hukumi istihadhoh.
Wanita
semacam ini disebut mumayyizah jika memenuhi tiga syarat:
1.
Darah kuat tidak kurang dari sehari
semalam (24 jam)
2. Darah
kuat tidak melebihi 15 hari 15 malam
3.
Darah lemah tidak kurang dari 15 hari
15 malam dan keluar secara terus menerus.
Syarat
yang ketiga ini di berlakukan jika ada darah yang sama dengan darah pertama keluar lagi, sebab
syarat ini hanya untuk menentukan darah kuat yang kedua dihukumi haidl( bukan
untuk menentukan darah haidl terhadap darah kuat pertama ) dan masa keluar darah
lemah dihukumi sebagai pemisah diantara dua haidl.
Sedangkan
jika tidak ada darah kuat kedua maka syarat ketiga ini tidak di berlakukan (
Wanita seperti ini di hukumi mumayyizah dengan hanya membutuhkan syarat (1 dan
2 )
Selanjutnya
jika 3 syarat di atas terpenuhi maka ia termasuk dalam kategori Mubtadiah
ghoiru mumayyizah.
Contoh
1 :
Seorang
wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut
Darah
kuat selama 5 hari dan darah lemah 25 hari maka 5 hari dihukumi haidl dan 25
hari istihadloh.
Contoh
2:
Darah
kuat 3 hari, darah lemah 16 hari, darah kuat 7 hari maka darah kuat pertama ( 3 hari ) dan darah
kuat kedua ( 7 hari ) di hukumi haidl dan 16 hari darah lemah di hukumi darah
istihadloh.
Contoh
3:
Darah
kuat 10 hari , darah lemah 10 hari . maka 10 hari darah kuat dihukumi darah
haidl dan 10 hari darah lemah dihukumi darah istihadloh.
Contoh
4:
Darah
kuat 8 hari, darah lemah 8 hari, darah kuat 8 hari. Maka yang dihukumi darah
haidl adalah hanya darah darah kuat yang
pertama (8 hari ) dan darah lemah (8 hari) serta darah kuat kedua (8 hari)
dihukumi istihadloh, karena kurang dari 15 hari.
Bagi
mubtad’iah mumayyizah, dalam
melaksanakan mandi pada bulan pertama ia harus menanti selama 15 hari.
Sedangkan pada bulan kedua dan selanjutnya, jika darah masih keluar, wajib
mandi di saat ia melihat perpindahan darah dari kuat ke darah lemah. Semua
permasalahan di atas, tanpa memandang darah kuat keluar lebih dahulu atau di
akhir.
II.
Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah
Yaitu
wanita yang pertama kali mengalami haidl. Pada sa’at itu darah yang keluar
melebihi batas maksimal haidl ( 15 hari 15 malam ) dalam satu warna atau lebih
dari satu warna namun tidak memenuhi tiga syarat yang terdapat dalam mubtadi’ah
mumayyizah.
Sedangkan
penentuan hukum darahnya,
hari
/ malam awal di hukumi haidl
29 hari di hukumi istihadhoh .
Hal
ini kalau memang dia ingat betul kapan ia mulai mengeluarkan darah. Apabila
tidak ingat, maka dia tergolong mustahadoh mutahayyiroh.
Contoh
: 01
Mengeluarkan
darah selama 1 bulan. Semua sifatnya ( lemah dan kuatnya ) sama, maka yang di
hukumi haidl hanya sehari semalam yang
pertama. Dan selebihnya di hukumi istihadhoh.
Contoh
: 02
Mengeluarkan
darah 25 hari. Dengan perincian : 20 jam darah kuat, sisanya darah lemah. Maka
haidlnya hanya 1 hari 1 malam pertama. Dan selebihnya di hukumi istihadoh,
sebab darah kuat kurang dari 24 jam.
Contoh
: 03
Mengeluarkan
darah Selma 3 bulan yang semua sifatnya sama.maka yang di hukumi haidl adalah 3
hari 3 malam, yaitu setiap sehari semalam awal bulan. Dan selebihnya di hukumi
istihadloh.
Contoh
: 04
Megeluarkan
darah secara silih berganti. Sehari darah kuat sehari darah lemah. Begitu
seterusnya hingga 30 hari. Maka yang di hukumi haidl hanya 1 hari 1malam
pertama. Karena darah lemah tidak keluar selama 15 hari 15 malam secara terus
menerus . dan selebihnya di hukumi istihadoh.
Untuk
perempuan ini, pada bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari 15 malam. Dan
ia harus mengqodo’i sholat yang di tinggalkan selama 14 hari ( yaitu mulai hari
ke 2 sampai 15 ). Dan untuk bulan selanjutnya (bila darah keluar
berbulan-bulan) mandinya tidak usah menunggu 15 hari, namun pada saat keluarnya
darah sudah genap sehari semalam, sehingga ia tidak punya hutang sholat pada
bulan-bulan itu.
III. Mu’tadah Mumayyizah
Yaitu
wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah
melebihi batas maksimal haidl (lebih 15 hari 15 malam ). Serta darah yang
keluar dapat di bedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat
mubtadi’ah mumayyizah.
Maka
hukumnya adalah sebagaimana mubtadi’ah mumayyizah. Yaitu darah kuat di hukumi
haidl dan darah lemah di hukumi istihadloh, begitu pula masalah mandinya.
Contoh
:
Mengeluarkan
darah selama 27 hari, dengan perincian :
Darah
kuat : 12 hari
Darah
lemah : 15 hari
Maka
haidlnya adalah 12 hari dan 15 hari di hukumi istihadloh.
Namun
jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa 15 hari (aqolluttuhri),
maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan haidl , serta darah kuat
yang keluar setelah darah lemah di hukumi haidl. Sementara darah lemah di tengah ( 15 hari ) di hukumi
istihadloh.
Contoh
:
Seorang
wanita yang kebiasaan haidnya 3 hari, mengeluarkan darah selama 21 hari ,
dengan perincian :
Darah
lemah : 19 hari
Darah
kuat : 2 hari
Maka
3 hari pertama Haidl (sesuai adatnya) , 2 hari terakhir (kuat) Haidl . Sedangkan darah
15 hari ditengah-tengah, di hukumi istihadloh
IV. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha
Qodron wa Waqtan
Yaitu
wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah
melebihi batas maksimal haidl ( 15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih
dari satu warna akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mubtadi’ah mumayyizah. Dan
ia ingat kebiasaan lama dan mulai haidl yang pernah ia alami.
Sedangkan
ketentuan haidl dan sucinya, di sesuaikan dengan adatnya. Dan adat yang di
jadikan pedoman/acuan, cukup satu kali haidl, tidak di syaratkan berulang-ulang
jika adat haidlnya tidak berubah-ubah.
Contoh
:
Bulan
pertama ia haidl 5 hari mulai awal bulan dan suci selama 25 hari. Kemudian
mulai bulan ke 2 , ia mengalami istihadloh beberapa bulan. Darah kuat dan lemah
tidak bisa di bedakan (dalam satu warna) atau lebih dari satu warna akan tetapi
tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah. Maka 5 hari pertama di hukumi haidl
(mengikuti adatnya), 25 hari di hukumi istihadloh . begitu pula bulan
berikutnya.
Dan
jika adat haidlnya berubah-ubah, maka
jika perubahan adat tersebut berjalan secara teratur (runtut) selama
minimal 2 kali putaran, dan ia ingat lama masa perputaran adatnya, maka
haidlnya disesuaikan dengan masa putaran itu.
Contoh
:
Bulan I 3
hari
Bulan II 5
hari
Bulan III 7
hari
Bulan IV 3
hari
Bulan V 5
hari
Bulan VI
7 hari
Bulan
ke 7 sampai ke 9 ( 3 bulan) ia mengalami istihadloh, maka haidlnya adalah:
Bulan VII 3
hari
Bulan VIII
5 hari
Bulan IX
7 hari
Jika
adatnya sampai dua putaran, namun tidak berurutan. Dan ia masih ingat lama masa
haidl terakhir yang ia alami sebelum ia istihadloh, maka haidlnya di sesuaikan
dengan bulan terakhir sebelum istihadloh.
Contoh
:
Putaran
l (bulan 1 sampai 3) 3,5,7.
Putaran
ll (bulan 4 sampai 6) 3,7,5
Kemudian
istihadloh beberapa bulan, maka haidlnya setiap bulan adalah 5 hari.
Jika
adatnya tidak sampai terjadi dua kali putaran dan ia masih ingat masa terahir
haidl sebelum istihadloh seperti contoh ;
Bulan
pertama 3 hari
Bulan
kedua 5 hari
Bulan
ketiga 7 hari
Kemudian
mulai bulan IV sampai beberapa bulan ia mengalami istihadloh, antara darah kuat
dan lemah tidak bisa di bedakan ( satu warna ) Atau dapat dibedakan ( lebih
dari satu warna ) tetapi tidak memenuhi tiga syarat mumayyizah dan ia hanya
ingat masa haidl terahir sebelum istihadloh . maka setiap bulan haidlnya adalah
7 hari ( masa haidl sebelum istihadloh ).
V.
mu`tadah ghoiru mumayyizah nasiyah li`adatiha
qodron wa waqtan.
Yaitu
wanita yang pernah haidl dan suci , kemudian ia mengeluarkan darah melebihi
batas maksimal haidl ( 15 hari 15 malam ) serta antara darah kuat dan lemah
tidak bisa di bedakan ( satu warna ) atau bisa di bedakan akan tetapi
tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah dan ia lupa kebiasaan mulai dan lama haidl
yang pernah dialaminya.
Mustahadloh
ini juga di kenal dengan mutahayyiroh/muhayyaroh/muhayyiroh. Maksudnya wanita
yang dalam keadaan kebingungan , sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl
mungkin juga suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haidl dalam
permasalahan sebagai berikut:
Haram
baginya untuk
:
Bersentuhan kulit pada anggota tubuh
yang berada antara pusar danlutut
Membaca
Al Qur`an di luar sholat
Menyentuh
Al Qur`an
Membawa
Al Qur`an
Berdiam
diri di dalam Masjid .
Lewat
dalam Masjid jika hawatir darahnya akan menetes di Masjid
Dan
ia di hukumi sebagaimana orang yang suci dalam masalah :
Wajib
Sholat baik fardhu ataupun sunnah
Thowaf
baik fardhu ataupun sunnah
Berpuasa
baik fardhu ataupaun sunnah
I`tikaf
Tholak
Mandi
Bila
sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haidl yang pernah ia alami maka ia
harus mandi setiap akan melakukan ibadah fardhu yang mensyaratkan harus suci
setelah masuk waktu.
Dan
jika hanya ingat waktu berhentinya saja maka ia wajib mandi ketika itu saja dan
untuk selanjutnya cukup wudlu .
VI. Mu`Tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li`Adatiha
Qodron la Waqtan.
Yaitu
wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah
melebihi masa maksimal haidl ( 15 hari 15 malam ). Darah yang keluar tidak bisa
dipilah antara darah kuat dan lemah ( satu warna ), atau bisa dipilah ( lebih
satu warna ) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada
mubtadi’ah mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haidl, akan
tetapi dia lupa kapan mulainya.
Hukum
penentuan darah wanita seperti ini adalah :
Hari yang ia yakini biasa haidl = Haidl.
Yang ia yakini biasa suci = Istihadloh.
Dan
hari hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haidl, ia harus berhati-hati
seperti pada masalah Mustahadloh
Mutahayyiroh.
Contoh
:
Seorang
wanita mengalami istihadloh ( keluar darah lebih 15 hari ). Sebelum
mengalaminya, ia ingat masa haidl selama 5 hari dalam 10 hari pertama ( awal
bulan ). Namun ia lupa kapan tanggal mulai haidlnya, yang ia ingat hanyalah
pada tanggal 1 ia suci.
Maka
, tanggal 1 Ia dihukumi yakin suci.
Tanggal 2 sampai 5, mungkin haidl
mungkin suci.
Tanggal 6 , yakin haidl.
Tanggal 7 sampai 10, mungkin haidl
mungkin suci dan mungkin mulai putusnya haidl.
Tanggal 11 sampai akhir bulan , yakin
suci.
Maka
ketentuan hukumnya adalah :
Waktu
yang yakin haidl dihukumi seperti
layaknya orang haidl ( haram sholat, membaca Al-Qur’an dll ).
Waktu
yang yakin suci dihukumi layaknya orang
suci ( wajib sholat, halal bersetubuh dll)
Sedangkan
waktu yang mungkin haidl dan suci, dihukumi sebagaimana mutahayyiroh
(
wajib berhati-hati seperti keterangan yang lalu ). Kecuali masalah
mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haidl ( hari
ke-7 sampai dengan ke-10 ).
VII. Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha
Waktan la Qodron
Yaitu
wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah
melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) , Serta antara darah lemah dan
kuat tidak bisa dibedakan (satu warna), atau bisa dibedakan (lebih satu warna)
akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah,dan ia hanya ingat
kebiasaan waktu mulainya haidl, serta lupa kebiasaan lamanya haidl, sebelum
istihadloh.
Contoh:
Seorang wanita mengalami istihadhoh, (keluar darah
lebih 15 hari). Sebelum mengalami istihadloh , dia ingat tanggal 1 mulai haidl,
akan tetapi dia tidak ingat sampai kapan
haidl tersebut berhenti.
Maka , tanggal 1 yakin haidl.
Tanggal 2 sampai 15, mungkin haidl
mungkin suci, juga mungkin mulai putusnya haidl.
Tanggal 16 sampai akhir bulan, yakin
suci.
Maka
ketentuan hukumnya adalah :
Masa yang yakin haidl dihukumi seperti layaknyaorang yang haidl.
Masa yang yakin suci, dihukumi seperti
layaknya orang yang suci.
Dan masa yang mungkin haidl mungkin
suci dan mungkin putusnya haidl, ia dihukumi seperti wanita muthayyiroh,
seperti keterangan yang lalu.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments