Penjelasan Lengkap Tentang Darah Istihadloh

Bagi seorang wanita mengeluarkan darah itu adalah hal yang wajar namun ada sedikit perbedaan tentang darah yang keluar tersebut apakah darah itu darah haid ataukah darah istihadloh. Bagaiman cara membedakannya? Berikut penjelasan tentang darah istihadloh

PENGERTIAN ISTIHADLOH

Secara bahasa istihadloh mempunyai arti mengalir. Secara istilah syar`i istihadloh adalah darah penyakit yang keluar dari farji wanita yang tidak sesuai denagan ketentuan haidh dan nifas.


SIFAT DAN WARNA DARAH

Sebelum kita membahas masalah istihadloh, maka yang perlu di perhatikan terlebih dahulu adalah mengetahui sedetail mungkin kuat dan lemahnya darah.

Kuat dan lemahnya darah, ddipengarui warna dan sifat darah sebagaimana berikut :

WARNA DARAH

Hitam
Merah
Merah kekuning kuningan
Kuning
Keruh

SIFAT-SIFAT DARAH

a. Kental                                b. Cair
a. Berbau busuk/anyir         b. Tidak berbau

Warna nomer :
          1 lebih kuat dari pada nomer 2 , dan warna no .2 lebih kuat dari pada nomer 3 begitu seterusnya . Sifat kental dan berbau anyir lebih kuat dari pada sifat Cair dan Tidak berbau . Jika kedua darah sama-sama memiliki sifat/warna yang mendorong kearah kuat , maka yang di hukumi darah kuat adalah yang lebih banyak ciri-ciri yang mendorong kearah kuat.

Contoh:

Darah hitam ,kental, berbau anyir lebih kuat dibanding darah hitam, kental tidak berbau.

Darah hitam, kental, berbau anyir, lebih kuat dibanding darah hitam, cair, berbau anyir.

Darah hitam, kental berbau anyir lebih kuat disbanding darah merah, kental berbau busuk.

Darah hitam, kental, berbau anyir ( contoh no. 1 ) dihukumi lebih kuat sebab memiliki tiga hal yang mendorong kea rah kuat, yaitu satu warna dan dua sifat. Berbeda dengan lawannya yang hanya satu warna dan satu sifat, begitu pula contoh selanjutnya.

PEMBAGIAN MUSTAHADLOH  HAIDL SERTA PUASA DAN SHOLAT YANG HARUS DI QODHOI

Wanita yang mengalami istihadloh haidl terbagi membagi tujuh macam, yaitu

I.              Mubtadiah mumayyizah

Yaitu wanita yang baru pertama kali mengalami haidl. Pada saat itu darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl ( 15 hari 15 malam ). Serta darah itu dapat di bedakan antara yang kuat dan yang lemah. Bagi mustahadloh ini ketentuan hukum darahnya sebagai berikut:

Darah kuat dihukumi haidl dan darah lemah di hukumi istihadhoh.
Wanita semacam ini disebut mumayyizah jika memenuhi tiga syarat:

1.   Darah kuat tidak kurang dari sehari semalam (24 jam)
2.   Darah kuat tidak melebihi  15 hari 15 malam
3.   Darah lemah tidak kurang dari 15 hari 15 malam dan keluar secara terus menerus.

Syarat yang ketiga ini di berlakukan jika ada darah yang sama  dengan darah pertama keluar lagi, sebab syarat ini hanya untuk menentukan darah kuat yang kedua dihukumi haidl( bukan untuk menentukan darah haidl terhadap darah kuat pertama ) dan masa keluar darah lemah dihukumi sebagai pemisah diantara dua haidl.

Sedangkan jika tidak ada darah kuat kedua maka syarat ketiga ini tidak di berlakukan ( Wanita seperti ini di hukumi mumayyizah dengan hanya membutuhkan syarat (1 dan 2 )

Selanjutnya jika 3 syarat di atas terpenuhi maka ia termasuk dalam kategori Mubtadiah ghoiru mumayyizah.

Contoh 1 :

Seorang wanita yang belum pernah haidl mengeluarkan darah sebagai berikut
Darah kuat selama 5 hari dan darah lemah 25 hari maka 5 hari dihukumi haidl dan 25 hari istihadloh.

Contoh 2:

Darah kuat 3 hari, darah lemah 16 hari, darah kuat 7 hari  maka darah kuat pertama ( 3 hari ) dan darah kuat kedua ( 7 hari ) di hukumi haidl dan 16 hari darah lemah di hukumi darah istihadloh.

Contoh 3:

Darah kuat 10 hari , darah lemah 10 hari . maka 10 hari darah kuat dihukumi darah haidl dan 10 hari darah lemah dihukumi darah istihadloh.

Contoh 4:

Darah kuat 8 hari, darah lemah 8 hari, darah kuat 8 hari. Maka yang dihukumi darah haidl adalah  hanya darah darah kuat yang pertama (8 hari ) dan darah lemah (8 hari) serta darah kuat kedua (8 hari) dihukumi istihadloh, karena kurang dari 15 hari.

Bagi mubtad’iah  mumayyizah, dalam melaksanakan mandi pada bulan pertama ia harus menanti selama 15 hari. Sedangkan pada bulan kedua dan selanjutnya, jika darah masih keluar, wajib mandi di saat ia melihat perpindahan darah dari kuat ke darah lemah. Semua permasalahan di atas, tanpa memandang darah kuat keluar lebih dahulu atau di akhir.

II.           Mubtadi’ah Ghoiru Mumayyizah

Yaitu wanita yang pertama kali mengalami haidl. Pada sa’at itu darah yang keluar melebihi batas maksimal haidl ( 15 hari 15 malam ) dalam satu warna atau lebih dari satu warna namun tidak memenuhi tiga syarat yang terdapat dalam mubtadi’ah mumayyizah.

Sedangkan penentuan hukum darahnya,
hari / malam awal di hukumi haidl
29    hari di hukumi istihadhoh .

Hal ini kalau memang dia ingat betul kapan ia mulai mengeluarkan darah. Apabila tidak ingat, maka dia tergolong mustahadoh mutahayyiroh.

Contoh : 01

Mengeluarkan darah selama 1 bulan. Semua sifatnya ( lemah dan kuatnya ) sama, maka yang di hukumi haidl  hanya sehari semalam yang pertama. Dan selebihnya di hukumi istihadhoh.

Contoh : 02

Mengeluarkan darah 25 hari. Dengan perincian : 20 jam darah kuat, sisanya darah lemah. Maka haidlnya hanya 1 hari 1 malam pertama. Dan selebihnya di hukumi istihadoh, sebab darah kuat kurang dari 24 jam.

Contoh : 03

Mengeluarkan darah Selma 3 bulan yang semua sifatnya sama.maka yang di hukumi haidl adalah 3 hari 3 malam, yaitu setiap sehari semalam awal bulan. Dan selebihnya di hukumi istihadloh.

Contoh : 04

Megeluarkan darah secara silih berganti. Sehari darah kuat sehari darah lemah. Begitu seterusnya hingga 30 hari. Maka yang di hukumi haidl hanya 1 hari 1malam pertama. Karena darah lemah tidak keluar selama 15 hari 15 malam secara terus menerus . dan selebihnya di hukumi istihadoh.

Untuk perempuan ini, pada bulan pertama mandinya harus menanti 15 hari 15 malam. Dan ia harus mengqodo’i sholat yang di tinggalkan selama 14 hari ( yaitu mulai hari ke 2 sampai 15 ). Dan untuk bulan selanjutnya (bila darah keluar berbulan-bulan) mandinya tidak usah menunggu 15 hari, namun pada saat keluarnya darah sudah genap sehari semalam, sehingga ia tidak punya hutang sholat pada bulan-bulan itu.

III.       Mu’tadah Mumayyizah

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (lebih 15 hari 15 malam ). Serta darah yang keluar dapat di bedakan antara yang kuat dan lemah dan memenuhi syarat-syarat mubtadi’ah mumayyizah.

Maka hukumnya adalah sebagaimana mubtadi’ah mumayyizah. Yaitu darah kuat di hukumi haidl dan darah lemah di hukumi istihadloh, begitu pula masalah mandinya.

Contoh :

Mengeluarkan darah selama 27 hari, dengan perincian :
Darah kuat         : 12 hari
Darah lemah      : 15 hari
Maka haidlnya adalah 12 hari dan 15 hari di hukumi istihadloh.
Namun jika antara darah kuat dan adat, terpisah oleh masa 15 hari (aqolluttuhri), maka darah lemah yang jumlahnya sama dengan kebiasaan haidl , serta darah kuat yang keluar setelah darah lemah di hukumi haidl. Sementara  darah lemah di tengah ( 15 hari ) di hukumi istihadloh.

Contoh :

Seorang wanita yang kebiasaan haidnya 3 hari, mengeluarkan darah selama 21 hari , dengan perincian :
Darah lemah               : 19 hari
Darah kuat                  : 2 hari
Maka 3 hari pertama Haidl (sesuai adatnya) ,  2 hari terakhir (kuat) Haidl . Sedangkan darah 15 hari ditengah-tengah, di hukumi istihadloh


IV.        Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Qodron wa Waqtan

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl ( 15 hari 15 malam) dalam satu warna atau lebih dari satu warna akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mubtadi’ah mumayyizah. Dan ia ingat kebiasaan lama dan mulai haidl yang pernah ia alami.

Sedangkan ketentuan haidl dan sucinya, di sesuaikan dengan adatnya. Dan adat yang di jadikan pedoman/acuan, cukup satu kali haidl, tidak di syaratkan berulang-ulang jika adat haidlnya tidak berubah-ubah.

Contoh :

Bulan pertama ia haidl 5 hari mulai awal bulan dan suci selama 25 hari. Kemudian mulai bulan ke 2 , ia mengalami istihadloh beberapa bulan. Darah kuat dan lemah tidak bisa di bedakan (dalam satu warna) atau lebih dari satu warna akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah. Maka 5 hari pertama di hukumi haidl (mengikuti adatnya), 25 hari di hukumi istihadloh . begitu pula bulan berikutnya.

Dan jika adat haidlnya berubah-ubah, maka  jika perubahan adat tersebut berjalan secara teratur (runtut) selama minimal 2 kali putaran, dan ia ingat lama masa perputaran adatnya, maka haidlnya disesuaikan dengan masa putaran itu.

Contoh :

Bulan   I          3 hari
Bulan   II        5 hari
Bulan   III               7 hari
Bulan   IV               3 hari
Bulan    V               5 hari
Bulan    VI              7 hari
Bulan ke 7 sampai ke 9 ( 3 bulan) ia mengalami istihadloh, maka haidlnya adalah:

Bulan    VII            3 hari
Bulan    VIII           5 hari
Bulan    IX              7 hari

Jika adatnya sampai dua putaran, namun tidak berurutan. Dan ia masih ingat lama masa haidl terakhir yang ia alami sebelum ia istihadloh, maka haidlnya di sesuaikan dengan bulan terakhir sebelum istihadloh.

Contoh :

Putaran l (bulan 1 sampai 3) 3,5,7.
Putaran ll (bulan 4 sampai 6) 3,7,5
Kemudian istihadloh beberapa bulan, maka haidlnya setiap bulan adalah 5 hari.

Jika adatnya tidak sampai terjadi dua kali putaran dan ia masih ingat masa terahir haidl sebelum istihadloh seperti contoh ;

Bulan pertama 3 hari
Bulan kedua            5 hari
Bulan ketiga            7 hari
Kemudian mulai bulan IV sampai beberapa bulan ia mengalami istihadloh, antara darah kuat dan lemah tidak bisa di bedakan ( satu warna ) Atau dapat dibedakan ( lebih dari satu warna ) tetapi tidak memenuhi tiga syarat mumayyizah dan ia hanya ingat masa haidl terahir sebelum istihadloh . maka setiap bulan haidlnya adalah 7 hari ( masa haidl sebelum istihadloh ).

V.            mu`tadah ghoiru mumayyizah nasiyah li`adatiha qodron wa waqtan.

Yaitu wanita yang pernah haidl dan suci , kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl ( 15 hari 15 malam ) serta antara darah kuat dan lemah tidak bisa di bedakan ( satu warna ) atau bisa di bedakan akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah dan ia lupa kebiasaan mulai dan lama haidl yang pernah dialaminya.

Mustahadloh ini juga di kenal dengan mutahayyiroh/muhayyaroh/muhayyiroh. Maksudnya wanita yang dalam keadaan kebingungan , sebab hari-hari yang ia lalui mungkin haidl mungkin juga suci. Sehingga ia dihukumi sebagaimana orang haidl dalam permasalahan sebagai berikut:

Haram baginya untuk :

Bersentuhan kulit pada anggota tubuh yang berada antara pusar danlutut 

Membaca Al Qur`an di luar sholat
Menyentuh Al Qur`an
Membawa Al Qur`an
Berdiam diri di dalam Masjid .
Lewat dalam Masjid jika hawatir darahnya akan menetes di Masjid


Dan ia di hukumi sebagaimana orang yang suci dalam masalah :

Wajib Sholat baik fardhu ataupun sunnah
Thowaf baik fardhu ataupun sunnah
Berpuasa baik fardhu ataupaun sunnah
I`tikaf
Tholak
Mandi

Bila sama sekali tidak ingat waktu berhentinya haidl yang pernah ia alami maka ia harus mandi setiap akan melakukan ibadah fardhu yang mensyaratkan harus suci setelah masuk waktu.
Dan jika hanya ingat waktu berhentinya saja maka ia wajib mandi ketika itu saja dan untuk selanjutnya cukup wudlu .

VI.        Mu`Tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li`Adatiha Qodron la Waqtan.

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi masa maksimal haidl ( 15 hari 15 malam ). Darah yang keluar tidak bisa dipilah antara darah kuat dan lemah ( satu warna ), atau bisa dipilah ( lebih satu warna ) akan tetapi darah tersebut tidak memenuhi 3 syarat yang ada pada mubtadi’ah mumayyizah, dan ia hanya ingat kebiasaan lama masa haidl, akan tetapi dia lupa kapan mulainya.

Hukum penentuan darah wanita seperti ini adalah :
Hari yang ia yakini biasa haidl  =  Haidl.
Yang ia yakini biasa suci           =  Istihadloh.
Dan hari hari yang dimungkinkan suci dan mungkin haidl, ia harus berhati-hati seperti pada masalah  Mustahadloh Mutahayyiroh.

Contoh :

Seorang wanita mengalami istihadloh ( keluar darah lebih 15 hari ). Sebelum mengalaminya, ia ingat masa haidl selama 5 hari dalam 10 hari pertama ( awal bulan ). Namun ia lupa kapan tanggal mulai haidlnya, yang ia ingat hanyalah pada tanggal 1 ia suci.
Maka , tanggal 1 Ia dihukumi yakin suci.
Tanggal 2 sampai 5, mungkin haidl mungkin suci.
Tanggal 6 , yakin haidl.
Tanggal 7 sampai 10, mungkin haidl mungkin suci dan mungkin mulai putusnya haidl.
Tanggal 11 sampai akhir bulan , yakin suci.
Maka ketentuan hukumnya adalah :

Waktu yang yakin haidl  dihukumi seperti layaknya orang haidl ( haram sholat, membaca Al-Qur’an dll ).

Waktu yang yakin suci  dihukumi layaknya orang suci ( wajib sholat, halal bersetubuh dll)

Sedangkan waktu yang mungkin haidl dan suci, dihukumi sebagaimana mutahayyiroh

( wajib berhati-hati seperti keterangan yang lalu ). Kecuali masalah mandi, ia hanya wajib mandi pada waktu yang mungkin mulai putusnya haidl ( hari ke-7 sampai dengan ke-10 ).

VII.    Mu’tadah Ghoiru Mumayyizah Dzakiroh Li’adatiha Waktan la Qodron

Yaitu wanita yang sudah pernah haidl dan suci. Kemudian ia mengeluarkan darah melebihi batas maksimal haidl (15 hari 15 malam) , Serta antara darah lemah dan kuat tidak bisa dibedakan (satu warna), atau bisa dibedakan (lebih satu warna) akan tetapi tidak memenuhi 3 syarat mumayyizah,dan ia hanya ingat kebiasaan waktu mulainya haidl, serta lupa kebiasaan lamanya haidl, sebelum istihadloh.

Contoh:
Seorang  wanita mengalami istihadhoh, (keluar darah lebih 15 hari). Sebelum mengalami istihadloh , dia ingat tanggal 1 mulai haidl, akan tetapi  dia tidak ingat sampai kapan haidl tersebut berhenti.

Maka , tanggal 1 yakin haidl.
Tanggal 2 sampai 15, mungkin haidl mungkin suci, juga mungkin mulai putusnya haidl.

Tanggal 16 sampai akhir bulan, yakin suci.

Maka ketentuan hukumnya adalah :

Masa yang yakin haidl  dihukumi seperti layaknyaorang yang haidl.
Masa yang yakin suci, dihukumi seperti layaknya orang yang suci.
Dan masa yang mungkin haidl mungkin suci dan mungkin putusnya haidl, ia dihukumi seperti wanita muthayyiroh, seperti keterangan yang lalu.

 WALLAHU   A’LAM   BISSHOWAB.




DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment