Tentang Waqaf Dan Problematikanya
Bicara soal masjid tidak lepas dari masalah waqaf, sebab ada sebuah rumusan bahwa; "tidak ada istilah masjid selain waqafan". Istilah waqaf sendiri didefinisikan sebagai pembekuan harta guna untuk ditasarufkan ke jalan kebajikan. Kendati status kepemilikan barang waqafan masih diperselisihkan antara milik Allah, milik mauqûf alaih atau milik wâqif, namun ulama sepakat bahwa waqaf untuk masjid merupakan milik Allah. Dalam konteks pewaqafan, syarat atau maksud wâqif adalah 'sabda', dalam arti apa yang menjadi kehendaknya tidak bisa diganggu gugat. Lantaran itulah dalam ranah hukum, ruang-gerak masalah renovasi masjid —yang nota bene waqafan—sangat sempit dan ketat untuk dilakukan dengan bebas, karena bagaimanapun renovasi yang meliputi perubahan dan perombakkan akan riskan merubah, mengganti, menyalahi atau bahkan membatalkan syarat atau maksud wâqif.
Secara umum, renovasi bisa meliputi pembongkaran (hadm) secara total untuk dibangun ulang dengan konstruksi bangunan seperti semula, atau sekedar dirubah (taghyîr) dengan konstruksi baru seperti diperluas atau ditinggikan baik dengan material lama atau pun dengan alat-alat baru. Pada dasarnya renovasi masjid dengan proses pembongkaran total (hadm) tidak diperbolehkan selain dalam kondisi darurat atau hajat dengan melalui izin nâdhir (pengelola), sebab pembongkaran secara total akan membatalkan fungsional waqaf sesuai maksud wâqif. Sedangkan renovasi dengan merubah (taghyîr) dari bentuk konstruksi bangunan semula, seperti ditinggikan atau diperluas,
maka hukumnya diperbolehkan jika memenuhi tiga syarat;
- Perubahan hanya sebatas memindah material dari satu bagian ke bagian lain dan tidak menghilangkan atau mengurangi bahan-bahan bangunan yang sudah ada kecuali sebatas yang sudah rusak.
- Perubahan hanya sedikit dan tidak terlalu mencolok hingga dapat merubah nama jenis bangunan semula.
- Dilakukan demi kemaslahatan waqaf.
Catatan;
» Renovasi harus dengan persetujuan nâdhir (pengelola yang ditunjuk oleh wâqif) dan bila tidak ada maka cukup izin hakim. Dan jika tetap tidak ada maka renovasi boleh bila pelaksananya memiliki kriteria adil dan dirasa perlu adanya renovasi.
KONSTRUKSI MASJID YANG SERBA GUNA
Berangkat dari keprihatinan H. Junus Jahja, intelektual Muslim keturunan Tionghoa terhadap image Islam yang negatif di mata warga keturunan, menggugah dirinya untuk mendirikan pusat informasi keislaman sebagai media tabayyun dan research center tentang Islam. Maka, berdirilah sebuah yayasan H. Abdul Karim Oei. Untuk kantor yayasan sengaja dipilih di jalan Lautze 89 Jakarta yang dikenal sebagai pusat aktifitas keturunan China (China Town) dengan mengontrak sebuah ruko. Di samping mendedikasikan peranan dalam bidang agama, yayasan ini juga memberikan bea siswa bagi masyarakat Muslim yang kurang mampu mulai tingkat SD hingga perguruan tinggi. Belakangan, pengurus yayasan menjadikan ruko tersebut sebagai Musholla. Karena sering digunakan untuk shalat bahkan jumatan, lambat laun masyarakat mengenalnya sebagai "Masjid Lautze" sesuai nama jalannya. Tetapi ironisnya, bangunan tersebut masih berstatus kontrakan.
Seiring menguatnya finansial yayasan, saat ini bangunan masjid sudah tidak mengontrak dan mampu mengembangkan diri hingga gedungnya berlantai empat, dua lantai untuk masjid dan tempat wudlu', satu lantai untuk kantor sekretariat dan pusat informasi serta yang lainnya untuk ruang diskusi, resepsi-resepsi, pengajian dll.
Pertanyaan:
Bagaimana pandangan fiqh terhadap konstruksi masjid seperti di atas (empat lantai masing-masing untuk tempat wudlu, masjid, kantor, sekretariat dan gedung serba guna)?
Abstraksi
Masjid didirikan sebagai tempat suci dan sentral ibadah umat Islam. Sebagai rumah Allah (Baitullâh), masjid adalah tempat terhormat yang harus dijaga dari segala yang tidak layak dengan keagungannya. Di samping itu, status masjid adalah waqafan, dalam arti ketika resmi masjid telah didirikan, maka status masjid (masjidiyyah) tersebut bersifat abadi. Dari eksistensi masjid demikian inilah pandangan ulama berbeda ketika menyikapi sebuah konstruksi masjid yang sengaja didesain bukan sepenuhnya untuk masjid, sebagai berikut;
- Apabila pembangunan masjid lebih dahulu atau bersamaan dari pada bangunan di atasnya, maka menurut Mâlikiyyah hukumnya tidak diperbolehkan, karena di atasnya masih berstatus masjid. Sedangkan menurut Hanafiyyah dan Hanâbilah, hukumnya diperbolehkan jika bangunan di atasnya berstatus sebagai mashôlih masjid.
- Apabila bangunan masjid terletak pada tingkat paling atas, menurut Mâlikiyyah, Syâfi'iyyah, Hanâbilah dan Muhammad dari Hanafiyyah hukumnya diperbolehkan, sebab tata letak demikian akan menempatkan masjid pada posisi terhormat. Sedangkan menurut aL-Hasan dari kalangan Hanafiyyah hukumnya tidak diperbolehkan sebab, dengan tata letak demikian bangunan masjid tidak bisa bersifat abadi.
Catatan:
»Istilah mashôlih al-masjid menurut Hanâbilah adalah semua hal yang berkaitan dengan imâroh atau hal yang disyariatkan dalam masjid seperti tempat untuk berjamaah, imam dan lainnya.
MENGGUNAKAN BARANG-BARANG MASJID
Seringkali kita jumpai, peralatan masjid dimanfaatkan untuk selain kebutuhan masjid. Seperti tikar digunakan untuk kegiatan jam'iyyah, speaker masjid digunakan untuk pengumuman posyandu, berita kematian, ronda malam dan lain-lain. Juga banyak sekali kita lihat, uang kas masjid hasil kotak jariah digunakan untuk kegiatan tertentu, seperti acara mauludan, rojaban, sunatan massal dll.
Pertanyaan;
a. Bagaimana hukumnya menggunakan speaker masjid untuk kepentingan umum. Seperti pengumuman posyandu, berita kematian, ronda malam dll? Bila tidak boleh, apa yang diwajibkan bagi si pengguna?
Abstraksi
Masjid yang nota bene adalah barang waqaf memiliki prosedur tasaruf yang unik dan spesifik. Begitu juga aset-aset yang dimiliki oleh masjid. Aset yang dimiliki masjid memiliki dua kemungkinan status.
- Berstatus harta waqaf. Aset masjid yang berstatus waqaf juga memiliki kemungkinan waqaf untuk pembangunan masjid atau waqaf untuk kemaslahatan masjid. Sebab antara keduanya memiliki perbedaan sasaran alokasi.
- Berstatus harta hibbah terhadap masjid tersebut. Status dari aset masjid adalah tergantung dari ucapan atau niat orang yang memberi. Jika pihak pemberi tidak mengucapkan secara verbal, maka kebiasaan daerah setempat pada saat pewaqafan berfungsi sebagai indikasi niat yang bersangkutan.
Kebiasaan menjadi rujukan tersebut Sebagaimana kaidah fiqh;
العَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
"Tradisi bisa menjadi pijakan penetapan hukum"
"Tradisi bisa menjadi pijakan penetapan hukum"
Dalam aset yang berasal dari waqaf, maka sasaran alokasinya melihat dari ucapan atau niat orang yang waqaf (wâqif). Jika waqaf untuk pembangunan masjid maka aset tersebut hanya boleh ditasarufkan khusus untuk pembangunan masjid.
Adapun jika waqaf tersebut untuk kemaslahatan masjid, maka sasaran alokasinya adalah setiap hal yang berkaitan dengan kemaslahatan masjid, baik yang berkaitan dengan fisik bangunan masjid maupun piranti pendukung kemakmuran masjid, seperti untuk tunjangan kesejahteraan petugas kebersihan. Namun jika wâqif tidak menyebutkan secara spesifik alokasi harta yang ia berikan, maka dengan melihat kebiasaan daerah setempat sebagaimana di atas. Dengan kata lain kebiasaan tersebut sebagai indikasi dari niat wâqif yang tidak diucapkan secara verbal.
Apabila harta tersebut adalah hibbah pada masjid, maka sasaran tasarufnya relatif longgar. Setiap kemaslahatan yang kembali kepada masjid merupakan area tasaruf. Bahkan dijual untuk kepentingan masjid juga diperbolehkan. Kecuali jika pihak pemberi sudah menentukan sasaran pembelanjaan. Sedangkan pada harta yang berstatus waqafan tidak boleh di jual selama masih bisa di pakai (menurut satu versi).
Memandang fakta di lapangan bahwa orang memberikan harta pada masjid lazimnya tanpa menjelaskan secara spesifik sasaran pembelanjaannya, maka bisa disimpulkan bahwa yang bersangkutan memberikan harta tersebut adalah untuk kemaslahatan masjid.
Dengan demikian penggunaan aset masjid (speaker, karpet dll.) untuk kepentingan posyandu, berita kematian, ronda malam pada dasarnya adalah tidak boleh. Sebab hal tersebut tidak ada hubungan dengan kemaslahatan masjid. Kecuali jika penggunaan tersebut sesuai dengan penentuan dari wâqif secara lisan, atau pada daerah setempat terdapat kebiasaan pemanfaatan speaker tersebut untuk kepentingan di atas sedangkan si wâqif memberikan harta tersebut tanpa menyebutkan secara spesifik arah alokasinya, namun dengan catatan mendapat persetujuan dari nâdhir (pengelola/ta'mir). Atau tujuan dari pembelian speaker adalah untuk disewakan yang hasilnya menjadi omset masjid dan tidak gratis maka diperbolehkan.
Konsekuensi yang harus ditanggung pengguna speaker, jika dalam penggunaan yang tidak diperbolehkan adalah membayar harga sewa barang tersebut dengan standar harga tertinggi mulai terjadinya penggunaan sampai pengembalian. Harga sewa tersebut sebagai bentuk kompensasi dari pemakaian speaker sebagaimana ketentuan dalam konsep ghashab.
Pertanyaan
b. Bagaimana hukumnya menggunakan dana masjid yang telah terkumpul dari kotak jariah untuk acara ceremony (mauludan, rojaban, sunatan massal dll.). Sedangkan semua biaya, baik bisyaroh, konsumsi dan lain-lain diambilkan dari dana tersebut?
Abstraksi
Pada sub A telah diuraikan yang pada intinya adalah; bahwa syarat wâqif adalah sabda yang harus dipatuhi. Prinsip ini juga berlaku dalam konsep hibbah yang alokasinya telah ditentukan oleh pihak pemberi. Dengan demikian, hukum menggunakan dana yang terkumpul dari kotak masjid untuk acara tersebut adalah dipilah sesuai dengan niat dari pemberi atau dengan melihat kebiasaan yang berlaku. Apabila dana tersebut didonasikan untuk pembangunan masjid maka harus digunakan untuk yang berkaitan dengan pembangunan fisik masjid dan tidak boleh untuk acara yang bersifat seremonial seperti di atas.
Sedangkan apabila dana tersebut didonasikan untuk kemaslahatan masjid, maka boleh dialokasikan untuk acara-acara seremonial jika acara tersebut bisa menstimulasi antusiasme jamaah datang dan beribadah ke masjid sehingga bisa menambah hidup dan semaraknya masjid, sebab hal itu merupakan di antara bentuk kemaslahatan masjid.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments