Pembahasan Tentang Ju'alah Lengkap Dengan Table Akar
Ju’alah adalah sebuah kontrak yang berisi kesanggupan dari pihak pertama sebagai pengontrak (al-ja’il) kepada pihak pelaksana (al-amil) untuk memberikan upah (iwadz) yang jelas (ma’lum) atas jasa atau pekerjaan tertentu dan jelas (mu’ayyan ma’lum) atau yang tidak jelas dan sulit teridentifikasi (majhul ya’suru dzabthuh).
Dasar Penetapan Ju’alah
Sebagai sebuah sistem muamalah, ju’alah memiliki beberapa landasan syariah
1. Al-Qur'an QS. Yusuf : 72 :
قالوا نفقد صواع الملك ولمن جاء به حمل بعير وأنا به زعيم
"Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya"
"Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya"
2. As-Sunnah, dalam HR. Bukhari yang diriwayatkan dari Said Al-Khudzri ;
أن ناسا من أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم أتوا على حي من أحياء العرب فلم يقروهم فبينما هم كذلك إذ لدغ سيد أولئك فقالوا هل معكم من دواء أو راق فقالوا إنكم لم تقرونا ولا نفعل حتى تجعلوا لنا جعلا فجعلوا لهم قطيعا من الشاء فجعل يقرأ بأم القرآن ويجمع بزاقه ويتفل فبرأ فأتوا بالشاء فقالوا لا نأخذه حتى نسأل النبي صلى الله عليه وسلم فسألوه فضحك وقال وما أدراك أنها رقية خذوها واضربوا لي بسهم
Sesungguhnya beberapa sahabat Nabi saw. pernah mengunjungi satu kelompok dari penduduk dari bangsa arab dan mereka tidak berkenan memberikan suguhan. Dan suatu saat mereka bertemu lagi dan ketika itu pemimpin orang-orang itu sedang menderita sakit panas (akibat sengatan kalajengking). Lalu orang-orang itu berkata: “Apakah kalian memiliki obat atau ahli ruqyah (suwuk)?” Kemudian para sahabat menjawab: “Kalian tidak menjamu kami, maka kami tidak akan mengabulkan permintaan kalian kecuali kalau kalian mau memberikan upah”.
Sesungguhnya beberapa sahabat Nabi saw. pernah mengunjungi satu kelompok dari penduduk dari bangsa arab dan mereka tidak berkenan memberikan suguhan. Dan suatu saat mereka bertemu lagi dan ketika itu pemimpin orang-orang itu sedang menderita sakit panas (akibat sengatan kalajengking). Lalu orang-orang itu berkata: “Apakah kalian memiliki obat atau ahli ruqyah (suwuk)?” Kemudian para sahabat menjawab: “Kalian tidak menjamu kami, maka kami tidak akan mengabulkan permintaan kalian kecuali kalau kalian mau memberikan upah”.
Akhirnya orang-orang itu sepakat memberikan sejumlah kambing. Kemudian seorang sahabat membaca Ummul Qur’an (Surat al Fatihah) lalu mengumpulkan ludahnya dan meniupkannya. Maka pemimpin mereka pun sembuh, dan mereka memberikan sejumlah kambing. Para sahabat lalu berkata; kami tidak akan mengambilnya sampai kami menanyakan kepada Nabi saw. Lalu para sahabat bertanya kepada Nabi, Nabi pun tersenyum dan kemudian bersabda; “tidakkah Aku telah beri tahukan kepada kalian bahwa itu adalah suwuk. Ambillah, dan sisakan bagiku sebagian”.
3. Ijma ulama yang menyatakan kontrak ju’alah adalah legal.
4. Dalil Aqli (argumentasi rasio). Dalam hal ini kontrak ju’alah menjadi solusi bagi umat yang di saat-saat tertentu dalam hidupnya membutuhkan tenaga orang lain untuk mengatasi problem-problem sulit yang dialami.
Hal berat yang tidak mampu dilakukan sendiri dan masalah kehilangan harga benda, merupakan sebagian contoh problematika yang mampu diselesaikan lewat kontrak ju’alah.
Dengan pertimbangan, mencari tenaga sukarelawan yang mau menolong tanpa imbalan jasa dinilai tidak mudah, sedangkan sistem kontrak ijarah (sejenis sewa) tidak mungkin diaplikasikan dalam konteks semacam ini karena jasa dan pekerjaan yang menjadi obyek kontrak tidak teridentifikasi.
Eksistensi Kontrak Ju’alah
Kontrak ju’alah memiliki spesifikasi berbeda dengan ijarah. Diferensiasi antara keduanya menjadi faktor utama menilai ju’alah lebih fleksibel dari pada sistem kontrak ijarah. Ada beberapa ketentuan yang membedakan keduanya.
- Sistem ju’alah mengenal al-amil (pelaksana jasa atau pekerjaaan) yang bersifat ghair mu’ayyan (tidak tertentu pada seseorang)
- Ju’alah dinilai legal dalam sektor jasa atau kerja yang bersifat majhul ya’suru dzabtuhu wa ta’yinuh (sulit dilakukan identifikasi dan spesifikasi). Sebailknya, sistem kontrak ijarah tidak mungkin dipraktikkan dalam sektor semacam ini.
- Al-amil dalam ju’alah berhak mendapatkan upahnya setelah jasa atau pekerjaanya selesai secara sempurna, sedangkan dalam ijarah, upah berhak didapatkan al-mu’jir (pemilik aset) ataupun al-ajir (pemilik jasa) dengan hanya melakukan transaksi atau dengan memulai aktifitas jasa dalam beberapa jenis ijarah yang lain.
- Dalam shighat (ucapan) kontrak ju’alah tidak disyaratkan adanya qabul (penerimaan) dari pihak al-amil.
- Diperbolehkan memberikan upah (iwadz) yang tidak jelas (majhul) dalam beberapa jenis kontrak ju’alah .
- Kontrak ju’alah tidak menerima pembatasan waktu yang mengikat jasa atau pekerjaan yang ditransaksikan.
- Ju’alah memiliki status kontrak ghairu lazim yang artinya bagi kedua belah pihak berhak membatalkan ikatan kontrak tanpa persetujuan dari pihak yang lain. Sedangkan ijarah justru sebaliknya, termasuk kontrak lazim dari kedua belah pihak.
- Dalam ju’alah, ketentuan yang berlaku ketika terjadi pembatalan dari pihak al-amil sebelum jasa dan pekerjaaannya selesai secara sempurna adalah pembatalan upah kerja secara keseluruhan.
Rukun Dan Syarat Ju’alah
Untuk memahami kerangka dan bagan kontrak ju’alah, ada beberapa rukun dan syarat yang harus difahami.
1. Shighat (ucapan)
Ketentuan dalam shighat penawaran (ijab) hanya disyaratkan menggunakan ucapan yang mengandung makna izin dari pihak al-ja’il kepada al-amil untuk melakukan kerja atau menyediakan jasa dengan upah yang spesifikasinya jelas (ma’lum) serta dan disanggupi oleh pihak al-ja’il.
Bahasa izin bisa berbentuk umum (idzn ‘am) yang berlaku untuk semua orang, sebagaimana ketika seseorang mengatakan; “Siapa saja yang mampu mengembalikan dompet saya yang hilang, maka akan saya beri uang lima puluh ribu”. Atau mungkin berbentuk mu’ayyan (orang tertentu), sebagaimana, “Jika kamu bisa mengembalikan dompet saya yang hilang, maka akan saya beri uang lima puluh ribu”.
Selain secara verbal (lafdzi), kontrak ju’alah dapat dilakukan melalui tulisan (kitabah) dengan ketentuan dibarengi niat bagi orang yang mampu berbicara. Dan untuk mereka yang bisu, selain dengan kitabah, juga diperbolehkan memanfaatkan bahasa isyarat yang memahamkan.
Dalam shighat ju’alah, ada beberapa spesifikasi ketentuan, di antaranya;
- Tidak disyaratkan adanya penerimaan (qabul) dari pihak al-amil, meskipun bagi al-amil yang mu’ayyan.
- Bagi al-amil tidak diharuskan hadir saat al-ja’il melakukan penawaran (ijab).
- Tidak disyaratkan adanya keserasian antara bahasa penawaran (ijab) dan penerimaan (qabul). Sehingga ketika al-ja’il mengatakan; “Jika kamu bisa mengembalikan dompet saya yang hilang, maka akan saya beri uang lima puluh ribu”, kemudian al-amil menerima dengan berkata; “Akan aku carikan dengan upah sepuluh ribu”, maka ar-rajih berpendapat, al-amil tetap berhak menerima lima puluh ribu.
2. Al-'Aqidain (pihak yang melakukan kontrak)
a. Syarat seorang al-ja’il (yang melakukan penawaran)
Dalam hal ini seorang al-jail harus memenuhi kualifikasi shahih at-tasharruf (legal tasharrufnya). Artinya, seorang al-ja’il harus berakal sehat, baligh, memiliki kesadaran bertransaksi (al-mukhtar) dan telah mencapai taraf rusydu, yakni kualifikasi dalam bidang agama, dimana seseorang tidak melakukan dosa yang mengakibatkan nilai adil dalam dirinya hilang, serta kualifikasi dalam menggunakan uang semestinya, bukan untuk tujuan haram. Sehingga anak kecil, orang gila, mereka yang dipaksa bertransaksi (al-mukrah) dan yang dinilai safah (cacat dalam agama dan urusan penggunaan harta) tidak sah menawarkan kontrak ju’alah.
Apabila al-ja’il merupakan wali atau wakil dari seseorang, maka disyaratkan kontrak harus dilakukan atas dasar mashlahah dan dengan upah standar (ujrah al-mitsli).
b. Syarat seorang al-amil (pemilik jasa atau pekerjaan)
Semua orang dapat menjadi al-amil, baik mu’ayyan maupun ghairu muayyan, tidak disyaratkan baligh, berakal, mencapai taraf rusyd, merdeka, ada izin wali atau tuannya (bagi anak kecil dan budak), sehingga kontrak ju’alah sah dikerjakan oleh anak kecil, orang gila (yang masih memiliki nilai tamyiz), orang yang dicekal tasharufnya (mahjur alaih) ataupun budak.
Ketentuan lain mengenai al-amil dipetakan sebagai berikut;
- Al-amil al-mu’ayyan (orang tertentu), dalam hal ini al-amil diharuskan mampu mewujudkan jasa atau pekerjaan yang ditawarkan pihak al-ja’il, serta iapun harus mengetahui adanya penawaran izin dari al-ja’il. Menurut versi ar-rajih, al-amil al-mu’ayyan tidak diperkenankan meminta ganti pada orang ketiga, kecuali jasa atau pekerjaan itu tidak layak atau tidak mampu dilakukannya. Inipun harus sepengetahuan al-ja’il saat keduanya bertransaksi. Juga tidak diperbolehkan untuk diwakilkan ketika keadaan al-amil al-muayyan mengalami udzur seperti sakit atau bepergian.
- Al-amil yang ghairu mu’ayyan (tidak tertentu), di sini al-amil hanya disyaratkan mengetahui adanya penawaran izin dari al-ja’il dan tidak harus mampu mewujudkan jasa atau pekerjaan yang ditawarkan, karena dia diperbolehkan memberi perintah atau mewakilkan pada orang lain.
3. Mahal Al-Aqd (Obyek ju’alah)
Secara umum, jasa dan pekerjaan dalam kontrak ju’alah ada dua jenis ;
- Jasa atau pekerjaan yang bertujuan mengembalikan perkara yang dulunya ada kepada pemiliknya.
- Jasa atau pekerjaan yang bertujuan untuk menghasilkan sebuah hal baru, seperti mengajar ilmu dan ketrampilan, memberi informasi, haji, melakukan ruqyah (suwuk) dan lain sebagainya.
Beberapa jenis jasa dan pekerjaan di atas bisa ditransaksikan melalui kontrak ju’alah, baik yang bersifat spesifik (muayyan) dan jelas (mu’ayyan ma’lum) ataupun yang tidak jelas dan sulit teridentifikasi (majhul ya’suru dzabthuh).
Dalam hal ini ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi;
- Memiliki nilai kesulitan (masyaqqah) atau membutuhkan biaya (mu’nah) dalam menjalankannya.
- Tidak dibarengi dengan pembatasan waktu yang mengikat jasa atau pekerjaan yang ditransaksikan.
- Tujuan dan manfaat kontrak ju’alah harus nyata kembali pada al-ja’il.
- Ju’lu /upah, dalam hal ini persyaratan ju’lu menyamai ujrah dalam kontrak ijarah, dimana ketika ju’lu berupa barang atau uang tertentu (muayyan) yang dibawa saat kontrak, maka ju’lu cukup bisa diketahui dengan pandangan mata (musyahadah) atau melalui identifikasi (shifat).
Namun sebaliknya, jika ju’lu masih berada dalam tanggungan penyewa aset atau jasa (fidzimmah), maka penyewa harus menjelaskan spesifikasi (jenis, kadar dan shifat) ju’lu yang hendak ia gunakan sebagai upah.
Dalam ju’lu juga mengenalkan beberapa ketentuan, diantaranya;
a. Harus dari barang yang suci bukan najis
b. Dimiliki oleh al-ja’il, bukan milik orang lain.
c. Dapat diserah terimakan saat al-amil menyelesaikan tugasnya.
d. Diperbolehkan berupa sebagian dari barang yang menjadi obyek kontrak ju’alah, seperti ketika al-ja’il mengatakan; “Jika kamu mampu mengambil barang-barangku yang jatuh ke dalam sumur ini, maka kamu akan aku beri sepertiganya”.
Hanya saja disyaratkan al-amil sudah mengetahui spesifikasi (kadar, jenis dan sifat) dari barang yang dimaksud, atau minimal al-ja’il menjelaskan spesifikasinya di saat kontrak terjadi.
Demikianlah pembahasan tentang ju'alah Semoga bermanfa’at. Wallahua’alm Bisshowab.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments