Tata Cara Tayamum, Sunnah-Sunnah, Perkara Membatalkannya
Didalam syariat islam kita diajarkan tentang bersuci seperti wudhu , Mandi, Dll. Namun pernahkah waktu kita akan shalat ternyata tidak ada air ? bagaimana cara kita bersuci?. Maka saat tidak ada air kita bisa bertayamum. Apa itu Tayamum? Berikut penjelasannya.
Pengertian
Tayammum
Tayammum
menurut bahasa adalah al-qoshdu (menyengaja). Sementara menurut istilah syara'
adalah mengusapkan debu suci pada wajah
dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudhu, mandi, atau basuhan
anggota wajib dengan syarat- syarat tertentu.
Dasar
tentang kewajiban bertayamum seabagaimana dalam firman Allah SWT:
وَإِنْ كُنْتُمْ
مَرْضَى أَوْ عًلىَ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْْ مِنَ الْغَآئِطِ أَوْلاَمَسْتُمُ
النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِِِِِِِِّبًا فَامْسَحُوْا
بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِنْهُ, مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ
مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ (المآئدة : 6)
Artinya: “
dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka
bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak
membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
( Q.S. AL-Maidah 6)
Syarat–Syarat
Diperbolehkan Tayammum
1. Berhalangan
menggunakan air yang disebabkan tiga hal :
- Tidak menemukan air karena dalam perjalanan atau karena kekeringan
- Ada dampak negatif bila menggunakan air seperti dapat menyebabkan kematian, hilang fungsi anggota tubuh, memperlambat kesembuhan, atau menambah sakit yang telah dialami, dan lain-lain.
- Ada air namun hanya sedikit dan diperlukan untuk kebutuhan lain yang sangat mendesak semisal untuk minum.
2. Dilakukan
setelah masuk waktu shalat.
3. Dilakukan setelah berusaha mencari air ketika telah masuk waktu shalat kecuali bagi yang bertayammum karena sakit.
4. Menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan.
3. Dilakukan setelah berusaha mencari air ketika telah masuk waktu shalat kecuali bagi yang bertayammum karena sakit.
4. Menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan.
Catatan
Sesesorang
yang ragu apakah penyakit yang dialami akan bertambah parah bila menggunakan
air atau tidak tetap diperbolehkan bertayammum menurut Ibn Hajar.
Rukun
- Rukun Tayammum
1. Memindah
debu
Yaitu
proses pemindahan debu dari tempat debu ke wajah dan tangan.
2. Niat
Ada
catatan penting dalam niat tayammum, diantaranya niat agar diperbolehkan
melaksanakan ibadah yang membutuhkan suci, tidak niat menghilangkan hadats.
Niat ini wajib bersamaan dengan saat memindah debu dan harus tetap berlangsung
sampai mengusap sebagian wajah.
Adapun
niat tayamum sebagai berikut :
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ
لِاسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلاَةِ ِللهِ تَعَالى
Atau
نَوَيْتُ
التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ مُفْتَقِرٍ إِلَى التَّيَمُّمِ ِللهِ تَعَالى
3. Mengusap
wajah.
4. Mengusap
kedua tangan hingga siku–siku.
5. Tertib
(berurutan).
Kesunahan
dalam Tayammum
1. Menghadap
kiblat.
2. Membaca
basmallah.
3. Mendahulukan
bagian atas sewaktu mengusap wajah.
4. Melepas
cincin.
5. Mendahulukan
anggota kanan.
6. Menipiskan
debu di telapak kanan dengan ditiup atau dikibasksan.
7. Merenggangkan
jari–jari tangan setiap kali ditiupkan pada debu.
8. Tidak
melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum sampai sempurnanya pengusapan.
9. Melebihkan
usapan pada anggota tayammum.
10. Tidak
mengulang–ulang usapan.
11. Berturut–turut
( Muwalah).
12. Berdoa
setelah tayammum.
13. Shalat
dua rakaat.
Hal
–Hal yang Membatalkan Tayammum
1. Semua
hal yang membatalkan wudhu.
2. Melihat
atau menduga ada air di luar shalat bagi yang bertayammum disebabkan tidak ada
air.
3. Keluar
dari Islam (murtad).
4. Sembuh
dari penyakit sebelum mengerjakan shalat bagi yang bertayammum karena sakit.
Keterangan
di atas berlaku dalam tayammum sebagai pengganti wudlu. Sedang tayammum
pengganti mandi wajib tidak batal oleh hal-hal yang membatalkan wudlu.
Teknis
Pelaksanaan Tayammum:
1. Menghadap
kiblat.
2. Bersiwak.
3. Membaca
basmalah.
4. Melepas
cincin.
5. Menepukkan
kedua telapak tangan pada debu dengan merenggangkan jari-jari menurut an–Nawawi
atau merapatkan jari–jari menurut al–Ghozali disertai niat tayammum yang terus
berlangsung (istidamah) sampai mengusap sebagian wajah.
Menipiskan
debu dengan cara ditiup atau dikibaskan.
Mengusapkan
kedua telapak tangan pada wajah dimulai dari bagian atas menuju bagian bawah.
Menepukkan
kedua telapak tangan pada debu untuk kedua kalinya dengan merenggangkan
6. Mengangkat
kedua telapak tangan untuk mengusapkan debu pada tangan kanan dengan cara :
a. Meletakkan
bagian dalam jari–jari tangan kiri selain ibu jari dibawah ujung jari – jari tangan kanan.
b. Kemudian
mengusapkan jari-jari tangan kiri tersebut pada bagian luar telapak tangan
kanan sampai pergelangan kemudian rapatkan jari-jari tangan kiri sampai bertemu
dengan pinggir tangan kanan dan jalankan /usapkan sampai siku-siku.
c. Setelah
sampai siku-siku putar bagian dalam telapak tangan kiri hingga
bertemu bagian dalam tangan kanan lalu jalankan/usapkan sepanjang tangan
kanan bagian dalam dengan tetap mengangkat ibu jari sampai pergelangan.
d. Kemudian
usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada
bagian luar ibu jari tangan kanan.
e. Mengusap
tangan kiri dengan teknis yang sama. Setelah selesai mengusap ibu jari tangan
kiri, usapkan/ kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dan
dilanjutkan dengan menyela – nyelai di antara jari-jari kedua tangan (tahlil).
Berdoa
seperti doa wudhu’ yaitu:
أَشْهَدُ
أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ
وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْـمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ عِباَدِكَ
الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Shalat
dua roka’at
Catatan
Penting
1. Hal-hal
yang tetap mewajibkan mengulang shalat bagi orang yang bertayammum
a. Tidak
menemukan air di daerah yang biasanya ada air baik ketika bepergian atau tidak
b. Anggota
tayammum diperban dan perban itu dipasang dalam keadaan hadats
c. Tayammum
hanya karena takut kedinginan
d. Tayammum
ketika bepergian yang bertujuan maksiat
e. Anggota
badan terkena najis yang tidak dima'fu (Bukan jenis ringan. Najis ringan
seperti darah nyamuk, najis luka ringan dan lain sebagainya)
2. Bagi
orang yang tidak diperkenankan menggunakan air pada sebagian anggota badannya
dikarenakan terluka atau yang lain dan anggota tersebut tidak diperban, cara bersucinya adalah dengan
membasuh anggota yang sehat kemudian melaksanakan tayammum sebagai ganti dari
anggota tersebut. Jika bersuci dari hadats kecil tayammum dilaksanakan pada
waktu membasuh anggota tersebut, dalam arti harus tertib. Dan jika untuk hadats
besar tidak perlu tertib, akan tetapi sebaiknya mendahulukan tayammum.
3. Satu
tayamum hanya bisa digunakan menjalankan satu ibadah fardhu saja. Sehingga
tidak boleh menjama' shalat, melakukan dua thowaf wajib, khutbah Jum’at dan shalatnya
dengan satu kali tayammum.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments