Tata Cara Tayamum, Sunnah-Sunnah, Perkara Membatalkannya

Didalam syariat islam kita diajarkan tentang bersuci seperti wudhu , Mandi, Dll. Namun pernahkah waktu kita akan shalat ternyata tidak ada air ? bagaimana cara kita bersuci?. Maka saat tidak ada air kita bisa bertayamum. Apa itu Tayamum? Berikut penjelasannya.
Pengertian Tayammum

Tayammum menurut bahasa adalah al-qoshdu (menyengaja). Sementara menurut istilah syara' adalah mengusapkan debu suci pada wajah  dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudhu, mandi, atau basuhan anggota wajib dengan syarat- syarat tertentu.
Dasar tentang kewajiban bertayamum seabagaimana dalam firman Allah SWT:

وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عًلىَ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِنْكُمْْ مِنَ الْغَآئِطِ أَوْلاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِِِِِِِِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَأَيْدِيْكُمْ مِنْهُ, مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ (المآئدة : 6)   

Artinya: “ dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. ( Q.S. AL-Maidah 6)


Syarat–Syarat Diperbolehkan Tayammum


1. Berhalangan menggunakan air yang disebabkan tiga hal :

  • Tidak menemukan air karena dalam perjalanan atau karena kekeringan
  • Ada dampak negatif bila menggunakan air seperti dapat menyebabkan kematian, hilang fungsi anggota tubuh, memperlambat kesembuhan, atau menambah sakit yang telah dialami, dan lain-lain.
  • Ada air namun hanya sedikit dan diperlukan untuk kebutuhan lain yang sangat mendesak semisal untuk minum.
2. Dilakukan setelah masuk waktu shalat.
3. Dilakukan setelah berusaha mencari air ketika telah masuk waktu shalat kecuali bagi yang bertayammum karena sakit.
4. Menggunakan debu kering yang suci dan mensucikan.

Catatan
Sesesorang yang ragu apakah penyakit yang dialami akan bertambah parah bila menggunakan air atau tidak tetap diperbolehkan bertayammum menurut Ibn Hajar.

Rukun - Rukun Tayammum

1. Memindah debu
        Yaitu proses pemindahan debu dari tempat debu ke wajah dan tangan.

2. Niat
       Ada catatan penting dalam niat tayammum, diantaranya niat agar diperbolehkan melaksanakan ibadah yang membutuhkan suci, tidak niat menghilangkan hadats. Niat ini wajib bersamaan dengan saat memindah debu dan harus tetap berlangsung sampai mengusap sebagian wajah.

Adapun niat tayamum sebagai berikut :

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلاَةِ ِللهِ تَعَالى

Atau

نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ مُفْتَقِرٍ إِلَى التَّيَمُّمِ ِللهِ تَعَالى

3. Mengusap wajah.
4. Mengusap kedua tangan hingga siku–siku.
5. Tertib (berurutan).

Kesunahan dalam Tayammum

1. Menghadap kiblat.
2. Membaca basmallah.
3. Mendahulukan bagian atas sewaktu mengusap wajah.
4. Melepas cincin.
5. Mendahulukan anggota kanan.
6. Menipiskan debu di telapak kanan dengan ditiup atau dikibasksan.
7. Merenggangkan jari–jari tangan setiap kali ditiupkan pada debu.
8. Tidak melepaskan telapak tangan dari anggota tayammum sampai sempurnanya pengusapan.
9. Melebihkan usapan pada anggota tayammum.
10. Tidak mengulang–ulang usapan.
11. Berturut–turut ( Muwalah).
12. Berdoa setelah tayammum.
13. Shalat dua rakaat.

Hal –Hal yang Membatalkan Tayammum

1. Semua hal yang membatalkan wudhu.
2. Melihat atau menduga ada air di luar shalat bagi yang bertayammum disebabkan tidak ada air.
3. Keluar dari Islam (murtad).
4. Sembuh dari penyakit sebelum mengerjakan shalat bagi yang bertayammum karena sakit.

       Keterangan di atas berlaku dalam tayammum sebagai pengganti wudlu. Sedang tayammum pengganti mandi wajib tidak batal oleh hal-hal yang membatalkan wudlu.

Teknis Pelaksanaan Tayammum:

1. Menghadap kiblat.
2. Bersiwak.
3. Membaca basmalah.
4. Melepas cincin.
5. Menepukkan kedua telapak tangan pada debu dengan merenggangkan jari-jari menurut an–Nawawi atau merapatkan jari–jari menurut al–Ghozali disertai niat tayammum yang terus berlangsung (istidamah) sampai mengusap sebagian wajah.
Menipiskan debu dengan cara ditiup atau dikibaskan.
Mengusapkan kedua telapak tangan pada wajah dimulai dari bagian atas menuju bagian bawah.
Menepukkan kedua telapak tangan pada debu untuk kedua kalinya dengan merenggangkan
6. Mengangkat kedua telapak tangan untuk mengusapkan debu pada tangan kanan dengan cara :

        a. Meletakkan bagian dalam jari–jari tangan kiri selain ibu jari  dibawah ujung jari – jari tangan kanan.
        b. Kemudian mengusapkan jari-jari tangan kiri tersebut pada bagian luar telapak tangan kanan sampai pergelangan kemudian rapatkan jari-jari tangan kiri sampai bertemu dengan pinggir tangan kanan dan jalankan /usapkan sampai siku-siku.
         c. Setelah sampai siku-siku putar bagian dalam telapak tangan kiri  hingga  bertemu bagian dalam tangan kanan lalu jalankan/usapkan sepanjang tangan kanan bagian dalam dengan tetap mengangkat ibu jari sampai pergelangan.
         d. Kemudian usapkan bagian dalam ibu jari kiri pada  bagian luar ibu jari tangan kanan.
          e. Mengusap tangan kiri dengan teknis yang sama. Setelah selesai mengusap ibu jari tangan kiri, usapkan/ kumpulkan telapak tangan kanan pada telapak tangan kiri dan dilanjutkan dengan menyela – nyelai di antara jari-jari kedua tangan (tahlil).

Berdoa seperti doa wudhu’ yaitu:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْـمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ عِباَدِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

Shalat dua roka’at

Catatan Penting

1.   Hal-hal yang tetap mewajibkan mengulang shalat bagi orang yang bertayammum
        a. Tidak menemukan air di daerah yang biasanya ada air baik ketika bepergian atau tidak
        b. Anggota tayammum diperban dan perban itu dipasang dalam keadaan hadats
        c. Tayammum hanya karena takut kedinginan
        d. Tayammum ketika bepergian yang bertujuan maksiat
        e. Anggota badan terkena najis yang tidak dima'fu (Bukan jenis ringan. Najis ringan seperti darah nyamuk, najis luka ringan dan lain sebagainya)

2.   Bagi orang yang tidak diperkenankan menggunakan air pada sebagian anggota badannya dikarenakan terluka atau yang lain dan anggota tersebut  tidak diperban, cara bersucinya adalah dengan membasuh anggota yang sehat kemudian melaksanakan tayammum sebagai ganti dari anggota tersebut. Jika bersuci dari hadats kecil tayammum dilaksanakan pada waktu membasuh anggota tersebut, dalam arti harus tertib. Dan jika untuk hadats besar tidak perlu tertib, akan tetapi sebaiknya mendahulukan tayammum.

3.  Satu tayamum hanya bisa digunakan menjalankan satu ibadah fardhu saja. Sehingga tidak boleh menjama' shalat, melakukan dua thowaf wajib, khutbah Jum’at dan shalatnya dengan satu kali tayammum.

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment