Ketentuan-Ketentuan Nikah Yang Sering Dilupakan

       Didalam Suatu pernikahan ada banyak sekali hal-hal yang perlu diperhatikan seperti hukum nikah syarat nikah atau mungkin tentang khutbah nikah dan lain-lain agar suatu pernikahan menjadi sah. Jika kita kurang memperhatikan dikhawatirkan pernikahan tersebut tidak sah seperti kita menikah tanpa wali jelas tidak sah karena wali menjadi salah satu syarat sahnya pernikahan. 


Hukum Menikah

1. Bagi laki-laki
  1. Khilaf al-aula (tidak sesuai dengan hukum yang utama) bagi yang mempunyai hasrat nikah namun belum memiliki biaya.
  2. Makruh bagi yang tidak mempunyai hasrat dan tidak mempunyai biaya atau mempunyai biaya namun dirinya sudah pikun atau sakit seperti impoten.
  3. Wajib bagi yang mempunyai biaya serta khawatir akan terjerumus ke dalam zina bila tidak menikah atau orang yang bernadzar akan melakukan nikah dan ia mempunyai hasrat serta mampu menanggung biaya pernikahan.
  4. Sunnah bagi yang sudah mempunyai hasrat dan mampu menanggung biaya pernikahan seperti mas kawin dan nafkah pada istrinya.
  5. Haram bagi orang yang tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagai seorang suami.
2. Bagi wanita :
  1. Makruh bagi wanita yang tidak mempunyai hasrat.
  2. Haram bagi wanita yang tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai seorang istri.
  3. Wajib bagi wanita yang terancam kehormatannya dan hanya bisa terlindungi dengan nikah.
  4. Sunnah bagi yang mempunyai hasrat atau membutuhkan lelaki yang bisa mengayomi dirinya.
Rukun Nikah

Nikah memiliki lima rukun yang masing-masing memiliki syarat tersendiri.

1. Mempelai pria dengan syarat:
  1. Islam.
  2. Bukan mahram bagi wanita yang hendak dinikahi.
  3. Tidak sedang melaksanakan ihram (muhrim). Laki-laki yang sedang melaksanakan ihram tidak boleh melaksanakan akad nikah meskipun dengan diwakilkan.
  4. Tidak dipaksa. Menikahi wanita dengan cara memaksa mempelai pria hukumnya tidak sah, kecuali paksaan yang dibenarkan oleh syara’ seperti pemaksaan terhadap laki-laki untuk menikahi istri yang telah dicerai (selain thalaq tiga) sedangkan wanita tersebut saat dicerai belum mendapat giliran yang menjadi haknya sebagai salah satu dari istri laki-laki tersebut.
  5. Sudah tertentu, dalam arti tidak menyebutkan dua orang lelaki tanpa terlebih dahulu menentukan salah satu dari keduanya. Seperti ucapan wali, "Saya nikahkan anak saya yang bernama 'Aisyah dengan salah satu kalian berdua." Semacam ini hukumnya tidak sah.
  6. Mengetahui nama nasab dan status calon istri. Tidak sah menikahi wanita yang belum diketahui setatusnya sama sekali. Sedangkan menerima nikahnya wanita yang belum dikenal, akan tetapi sudah diketahui nama dan orang tuanya hukumnya tetap sah.
  7. Tidak mempunyai istri yang haram dimadu dengan calon istri.
  8. Jelas kepriaannya, artinya bukan khunsta musykil (orang yang belum jelas status pria atau wanitanya).
  9. Tidak sedang beristri empat.
2. Mempelai wanita dengan syarat :
  1. Islam.
  2. Bukan mahram bagi laki-laki yang hendak dinikahi.
  3. Tidak sedang melaksanakan ihram (muhrim).
  4. Sudah tertentu.
  5. Jelas sifat wanitanya.
  6. Tidak dalam ikatan nikah atau ‘iddah dari orang lain.
3. Ijab Qabul.
Ijab adalah pemasrahan wali mempelai wanita atau wakilnya, sedang qabul adalah penerimaan oleh mempelai pria atau wakilnya.
Ijab qabul harus jelas, tidak boleh memakai kalimat yang samar. Di samping itu tidak boleh menggantungkan nikah dengan hal lain seperti contoh, “Jika putri saya sembuh dari sakitnya maka aku akan menikahkan kamu dengannya.” Nikah juga tidak boleh dibatasi waktu tertentu.
          Qobul dari calon mempelai pria harus muttashil (tidak ada pemisah) dengan ijabnya wali. Maksudnya, ketika wali mempelai wanita mengucapkan kata penyerahan, maka dengan tanpa diselingi suatu apapun calon mempelai pria menerimanya. Ijab qabul bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan orang lain.

Contoh ijab yang dilakukan sendiri oleh wali calon mempelai wanita

بِسْمِ اللهِ الرَّحمنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالمَيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ أُوْصِيْكُمْ عِباَدَ اللهِ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلىَ مَا أَمَرَ اللهِ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ وَأَحَلَّ اللهُ لَكُمُ النِّكاَحَ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمُ السِّفَاحَ يَا زَيْدُ أَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْتُكَ بِنْـتِي عَائِـشَةَ بِمَهْرِ أَلفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاً

Dengan menyebut nama Allah. Segala puji bagi Allah. Shalawat salam kepada paling mulianya para nabi dan rasul, Penghulu kita Muhammad Saw. juga kepada keluarga dan shahabatnya. Amma ba’du, Aku berwasiat kepada kalian Wahai para hamba Allah dan kepada diriku sendiri untuk selalu  bertakwa kepada Allah. Aku menikahkan kamu sesuai dengan yang diperintahkan Allah untuk menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Dan Allah telah menghalalkan nikah bagi kalian dan mengharamkan pertumpahan darah. Wahai Zaid, Aku nikahkan kamu dengan anak perempuanku Aisyah dengan mahar seribu rupiah kontan/berangsur.

Contoh ijab yang oleh wakil wali :

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالمَيْنَ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ على أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالمُرْسَلِيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ أُوْصِيْكُمْ عِباَدَ اللهِ وَإِياَّيَ بِتَقْوَى اللهِ أُزَوِّجُكَ عَلىَ مَا أَمَرَ اللهِ بِهِ مِنْ إِمْسَاكٍ بِمَعْرُوْفٍ أَوْ تَسْرِيْحٍ بِإِحْسَانٍ وَأَحَلَّ اللهُ لَكُمُ النِّكاَحَ وَحَرَّمَ عَلَيْكُمُ السِّفَاحَ يَا زَيْدُ أَنْكَحْـتُكَ وَزَوَّجْتُكَ عَائِـشَةَ بِنْتِ عُمَرَ مُوَكِّلِيْ/وَكَالَةً عَنْهُ بمِهْرِ أَلْفِ رُوْبِيَةٍ حَالًا\مُؤَجَّلاً

Dengan menyebut nama Allah. Segala puji bagi Allah. Shalawat salam kepada paling mulianya para nabi dan rasul, Penghulu kita Muhammad Saw. juga kepada keluarga dan shahabatnya. Amma ba’du, Aku berwasiat kepada kalian Wahai para hamba Allah dan kepada diriku sendiri untuk selalu  bertakwa kepada Allah. Aku menikahkan kamu sesuai dengan yang diperintahkan Allah untuk menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Dan Allah telah menghalalkan nikah bagi kalian dan mengharamkan pertumpahan darah. Wahai Zaid, Aku nikahkan kamu dengan Aisyah binti Umar yang mewakilkan kepadaku dengan mahar seribu rupiah kontan/berangsur.

Contoh qobul dari mempelai pria

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِنَفْسِيْ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Contoh qobul oleh wakil mempelai pria

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا لِزَيْدٍ/لَهُ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Tata Cara Mewakilkan Ijab Qobul
Dalam ijab, wali mujbir (bapak dan kakek) boleh mewakilkan pada orang lain yang sudah ditentukan tanpa perlu meminta izin pada putrinya jika dia masih perawan. Jika sudah janda maka harus izin terlebih dahulu. Sedangkan bagi wakil sunah hukumnya meminta izin terlebih dahulu pada mempelai wanita.

          Untuk wali selain mujbir (ghaira al-Mujbir) juga boleh mewakilkan kepada orang lain namun harus seizin mempelai wanita baik masih perawan atau janda. Jika tidak, maka tidak sah nikahya bila tidak diketahui atau menyangka keridlaannya atau diketahui keridlaannya namun setelah akad ternyata tidak ridla. Bila mempelai wanita sudah menentukan lelaki yang akan menjadi wakil, tidak boleh bagi wali  ghaira mujbir untuk mewakilkan pada orang lain. Contoh ucapan wali ketika mewakilkan sebagai berikut

يا شَيْخَ أَحْمَدَ وَكَلَّتُكَ فِي تَزْوِيْجِ بِنْتِى عَائِـشَةَ بِخَاطِبِهَا زَيْدٍ/وَكِيْلِهِ بِمَهْرِ عَشْرَةِ آلاَفِ رُوْبِـيَّةٍ

Hai syaikh Ahmad, saya wakilkan pada Anda untuk menikahkan putri saya, Aisyah dengan lelaki yang melamarnya, Zaid/wakilnya dengan mahar 10.000 rupiah. 
زَوِّجْ بِـنْتِى عَائِـشَةَ خَاطِبَهَا زَيْدًا ...
Nikahkanlah anakku, Aisyah dengan yang melamarnya, Zaid…
Sedang bila walinya adalah hakim, ucapan dalam mewakilkan sebagai berikut :

وَكَّلْتُكَ فِي تَزْوِيْجِ مَوْلَتِى عَائِشَةَ بِنْتِ عُمَرَ

Saya wakilkan pada Anda untuk menikahkan anak perempuan asuhan saya, Aisyah binti Umar...

Kemudian wakil menjawab

قَبِلْتُ تَوْكِيْلَكَ فِيْ تَزْوِيْجِهَا عَنْ زَيْدٍ بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ

Saya terima perwakilanmu untuk menikahkannya (Aisyah) dengan Zaid sebagai calon suami dengan mahar yang telah disebutkan

Sebagaimana wali, calon mempelai pria juga diperbolehkan mewakilkan orang lain untuk melakukan qobul nikah. Contoh ucapan calon mempelai pria untuk mewakilkan melakukan qobul sebagai berikut :

يَاعَلِيُّ وَكَّلْـتُكَ لِتَقْبَلَ عَـنِّى نِكَاحَ مَخْطُوْبَتِى عَائِـشَةَ مِنْ وَلِيِّهَا/مِنْ وَكِيْلِ وَلِيِّهَا

Hai Ali, saya wakilkan padamu untuk menerima nikahnya perempuan yang telah saya lamar, 'Aisyah dari walinya/wakil walinya

4. Wali
Pernikahan tidak sah tanpa diakadi oleh seorang wali dari pihak mempelai wanita atau orang yang dijadikan wakil oleh wali. Oleh karena itu, syara’ telah memberikan ketentuan-ketentuan pada seseorang yang bisa dijadikan sebagai wali.

Baca Juga : Ketentuan-ketentuan seseorang yang bisa dijadikan sebagai wali.


5. Dua Orang Saksi
      Akad nikah dianggap sah bila disaksikan minimal dua orang saksi. sedangkan persyaratan dua orang tersebut untuk bisa menjadi saksi nikah sama dengan persyaratan yang ada dalam wali nikah.
DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment