Macam-Macam Wali Didalam Pernikahan

          Pernikahan tidak sah tanpa diakadi oleh seorang wali dari pihak mempelai wanita atau orang yang dijadikan wakil oleh wali. Oleh karena itu, syara’ telah memberikan ketentuan-ketentuan pada seseorang yang bisa dijadikan sebagai wali.




a. Wali Nasab

Wali nasab adalah orang yang mempunyai hak menikahkan karena memiliki hubungan darah. Wali nikah yang p[ertama adalah ayah. Jika suadah meninggal atau tidak memenuhi persyaratan wali berpindah kepada kakek. Bila kakek telah meninggal atau tidak memenuhi persyaratan wali berpindah kepada saudara laki-laki sekandung, dan begitu seterusnya seperti yang tertulis dalam tabel shighat ijab. Bila Anak laki-lakinya paman saudara seayah ayah tidak ada maka berpindah kepada pamannya ayah seayah seibu dengan kakek dari jalur ayah kemudian pamannya ayah seayah dengan kakek dari jalur ayah kemudian anaknya pamannya ayah seayah seibu dengan kakek dari jalur ayah kemudian anaknya pamannya ayah seayah dengan kakek dari jalur ayah dan seterusnya. Selama seorang wali masih ada tidak boleh berpindah pada sebawahnya kecuali dengan jalan perwakilan.

Syarat seorang wali adalah :
  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal (tidak sakit jiwa)
  4. Merdeka
  5. Laki-laki
  6. Adil
Menurut mayoritas ulama muta'akhirin orang yang fasik tetap berhak menjadi wali nikah. Sedang menurut Imam Ghazali, Imam Nawawi, dan Imam 'Izz ad-Dîn ibn 'Abd as-Salâm orang yang fasik tetap memiliki hak sebagai wali bila wali selanjutnya dan hakim setempat juga fasik.

b. Wali Hakim
        Wali hakim merupakan wali alternatif yang  bertindak hanya ketika calon mempelai wanita tidak mempunyai wali sama sekali seperti anak zina atau walinya bermasalah.

Hakim berhak menikahkan calon mempelai wanita ketika
  1. Tidak diketahui keberadaan wali, apakah mati atau hidup dan belum diputuskan oleh qadli kematiannya atau tidak sampai pada waktu yang diyakini kematiannya. Kalau sudah diputuskan kematiannya atau sampai pada waktu yang diyakini kematiannya maka perwalian akan berpindah kesebawahnya. 
  2. Tidak ada wali, baik secara nyata seperti mati atau secara hukum syara’ seperti gila atau fasiq.
  3. Ketika walinya sendiri (Seperti anaknya paman) yang mau menikahi ketika tidak ada wali yang setingkat dengannya. Jika masih ada wali yang setingkat dengannya maka wali tersebut yang menikahkan bukan qadli (hakim). Seperti anak pamannya ada dua orang atau lebih dan salah satunya ingin menikahi maka yang menjadi wali saudaranya yang lain bukan qadli. 
  4. Ketika walinya bepergian jauh dengan jarak boleh mengqoshor shalat atau tidak jauh, akan tetapi sulit ditemui karena khawatir dibunuh, dipukul, dicuri hartanya, dan lain-lain dan tidak mewakilkannya. Jika qadli telah menikahkan, ternyata walinya bepergian tidak jauh dan bisa mendatanginya dan itu sudah dibuktikan dengan saksi maka nikahnya tidak sah. Sedangkan ketika wali sudah mewakilkan maka menurut al-Bulqini, qadli tetap berhak menikahkan(sah).
  5. Ketika wali menolak menikahkan ('Adll) dan tidak berulang-ulang sampai tiga kali. Jika sampai berulang tiga kali maka perwalian berpindah pada sebawahnya karena wali sudah bersetatus fasiq.
Wali bisa dikatakan 'Adil jika
  • Sudah meminta dinikahkan. 
  • Perempuan yang akan menikah sudah mukallaf, baligh, dan berakal.
  • Pria calon suami sekufu' (sepadan) meskipun dan sudah melamarnya.
  • Perempuan sudah menentukan calon suaminya ketika pelamarnya banyak. Hal ini berlaku bila walinya ghairul mujbir. Kalau wali mujbir tidak bisa disebut ‘adil kecuali bila pelamarnya hanya satu orang. 
  • Penolakan terjadi terjadi di depan hakim setelah hakim menyuruh menikahkan putrinya dan kedua mempelai atau wakilnya sudah berada di sana. Jika tidak memenuhi persyaratan diatas maka wali tidak bisa disebut 'adll dan hakim tidak boleh menikahkan.
       6. Wali ditahan dan tidak bisa ditemui kecuali oleh penjaga.
       7. Wali sedang melaksakan ihram.
       8. Wali selalu menunda-nunda pernikahan seperti ketika diminta menikahkan dia selalu berkata, “Akan saya nikahkan besok.” Setiap diminta menikahkan  selalu berkata seperti itu.

c. Wali Muhakkam
Dalam akad nikah, kedua mempelai diperbolehkan mengangkat Muhakkam (orang yang diangkat menjadi hakim oleh kedua mempelai) sebagai wali nikah namun dengan beberapa pensyaratan diantaranya :

1)     Sebelum akad, masing-masing dari kedua mempelai harus memasrahkan (ijab) akad nikahnya ke Muhakkam seperti contoh dibawah ini
Untuk mempelai pria

حَكَّمْتُكَ/أَذِنْتُ لَكَ لِتُزَوِّجَنِى/ لِتَعْقِدَ لِى فِي تَزْوِيْجِى مِنْ عَائِشَةَ بِنْتِ بَكْرٍ
Saya jadikan Anda sebagai hakim/saya izinkan Anda untuk menikahkan/mengakadnikahkan saya dengan Aisyah binti Bakr Untuk mempelai wanita

حَكَّمْتُكَ/أَذِنْتُ لَكَ لِتُزَوِّجَنِى/ لِتَعْقِدَ لِى فِي تَزْوِيْجِى مِنْ من زَيْدٍ بْنِ عَبْدِ الله
Saya jadikan Anda sebagai hakim/saya izinkan Anda untuk menikahkan/mengakadnikahkan saya dengan Zaid bin Abdullah

Atau menggunakan kata

زَوِّجْنِى مِنْ عَائِشَةَ بِنْتِ بَكْرٍ / مِنْ زَيْدٍ بْنِ عَبْدِ الله
Nikahkan saya dengan 'Aisyah putri Pak Bakr / Zaid putra Pak 'Abdullah.
Atau

وَكَّلْتُكَ فِي تَزْوِيْجِى مِنْ عَائِشَةَ بِنْتِ بَكْرٍ / مِنْ زَيْدٍ بْنِ عَبْدِ الله
Saya mewakilkan Anda untuk menikahkan saya dengan Aisyah binti Bakr/Zaid bin Abdullah

Sedangkan qabulnya Muhakkam seperti contoh di bawah ini;

قَبِلْتُ تَحْكِيْمَكَِ إِلَيَّ
Saya terima pengangkatan hakim Anda kepada saya.”

2) Muhakkam adalah seorang mujtahid atau faqih yang adil ketika tidak ada qadli atau ada qadli namun meminta upah. Menurut Imam Bulqini diperbolehkan meminta seorang muqallid (bukan mujtahid) yang tidak adil ketika tidak ada qadli yang mujtahid.

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment