Apa Itu Bid'ah ? Berikut Penjelasannya Lengkap

Secara bahasa, bid’ah bermakna menciptakan sesuatu yang belum ada contohnya. Sedang secara istilah, bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) di masa Rasulullah SAW. Demikian menurut ‘Izz ad-Dîn ibn ‘Abd as-Salâm. Ia mengatakan :

الْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِي عَصْرِ رَسُولِ اللَّهِ 


PEMBAGIAN BID’AH SECARA GARIS BESAR

Melihat pengertian di atas, bid’ah mencakup segala hal baru baik berkaitan dengan ibadah atau tidak, baik yang tercela atau terpuji. Karena itu, secara garis besar bid’ah terbagi menjadi  dua, hasanah dan sayyi’ah sebagaimana dawuh Imam Syâfi’i :

البِدْعَةُ بِدْعَتَانِ مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ

Bid’ah ada dua, terpuji dan tercela. Bid’ah yang sesuai dengan sunnah (ajaran Nabi SAW ) termasuk terpuji, sedang yang menyalahi sunnah berati tercela

الْمُحْدَثَاتُ ضَرْبَانِ مَا أُحْدِثَ يُخَالِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثَرًا أَوْ إِجْمَاعًا فَهَذِهِ بِدْعَةُ الضَّلَالِ وَمَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لَا يُخَالِفُ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ فَهِيَ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ ( أخرجه البيهقي عن الشافعي )
Hal yang baru ada dua macam;

Pertama : Hal baru yang menyalahi al-Quran, hadits, atsar (ucapan shahabat) atau ijma’. Ini adalah bid’ah dlalâlah (sesat)

Kedua :  hal baru yang termasuk kebaikan dan tidak menyalahi Al Qur’an dan Al Hadits .  maka ini hal baru yang tidak tercela (bid’ah Hasanah ) . 

DALIL PEMBAGIAN BID’AH

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ مَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِي الْإِسْلَامِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ ( رواه مسلم )

           Siapa saja yang membuat suri tauladan yang baik (sunnah hasanah) dalam agama Islam, maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut dan pahala orang-orang yang mengamalkan setelah itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan siapa saja yang merintis suri tauladan jelek (sunnah sayyi`ah) maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan itu dan dosa orang-orang sertelahnya yang meniru perbuatan tersebut tanpa sedikitpun mengurangi dosa mereka. (HR. Muslim ).


Menurut Syekh Nabîl Husainy dalam  al-Bid’ah al-Hasanah wa Ashluhâ min al-Kitâb wa as-Sunnah, hadits di atas termasuk dalil pembagian bid’ah menjadi dua.



رُوِيَ عَنْ مُجَاهِدٍ قَالَ : دَخَلْت أَنَا وَعُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ الْمَسْجِدَ , فَإِذَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ جَالِسٌ إلَى حُجْرَةِ عَائِشَةَ , وَإِذَا نَاسٌ يُصَلُّونَ فِي الْمَسْجِدِ صَلَاةَ الضُّحَى , فَسَأَلْنَاهُ عَنْ صَلَاتِهِمْ - فَقَالَ

Diriwayatkan dari Mujâhid ( seorang tabi’in ) ia berkata,: “ Aku dan ‘Urwah ibn Zubair masuk ke masjid. Ketika itu Abdullah ibnu Umar duduk menghadap ke kamar ‘Aisyah, sedang orang-orang melakukan shalat Dluhâ di masjid. Kemudian kami bertanya kepadanya tentang shalat mereka. Beliau menjawab : “ itu adalah bid’ah.”

عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدٍ الْقَارِيِّ أَنَّهُ قَالَ خَرَجْتُ مَعَ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فِي رَمَضَانَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَإِذَا النَّاسُ أَوْزَاعٌ مُتَفَرِّقُونَ يُصَلِّي الرَّجُلُ لِنَفْسِهِ وَيُصَلِّي الرَّجُلُ فَيُصَلِّي بِصَلَاتِهِ الرَّهْطُ فَقَالَ عُمَرُ وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرَانِي لَوْ جَمَعْتُ هَؤُلَاءِ عَلَى قَارِئٍ وَاحِدٍ لَكَانَ أَمْثَلَ فَجَمَعَهُمْ عَلَى أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ قَالَ ثُمَّ خَرَجْتُ مَعَهُ لَيْلَةً أُخْرَى وَالنَّاسُ يُصَلُّونَ بِصَلَاةِ قَارِئِهِمْ فَقَالَ عُمَرُ نِعْمَتِ الْبِدْعَةُ هَذِهِ (رواه مالك )
Dari Abdurrahman ibnu Abd al-Qâri` ia berkata, “ Aku keluar bersama Sahabat Umar ibn al-Khathâb pada bulan Ramadlan menuju masjid. Ketika itu orang-orang terpisah-pisah. Sebagian shalat sendiri-sendiri, sedang yang lain shalat berjamaah bersama kelompoknya. Shahabat Umar berkata,“ Demi Allah, aku berpikiran seandainya kukumpulkan mereka di bawah satu qâri` ( imam ) tentu lebih pas. Kemudian ia mengumpulkan mereka dengan imam Ubay ibn Ka’ab. Abdurrahman berkata,“ Kemudian aku keluar lagi bersamanya di malam yang lain sedang manusia telah shalat di belakang qâri` ( imam ) mereka. Kemudian Umar berkata : “ Sebaik-baik bid’ah adalah ini”. ( HR. Mâlik ).

Ucapan Sayyidina Umar dan putranya tersebut bukti terdapat bid’ah hasanah karena jamaah tarawih dan shalat Dluha di masjid termasuk hal-hal yang dianjurkan.

PEMBAGIAN BID’AH SECARA TERPERINCI

Sulthânul Ulama ( Syekh 'Izuddin ibnu Abdis Salâm)  dalam kitab al-Qowâid al-Ahkâm membagi Bid’ah menjadi lima bagian :
1 Bid’ah Wajibah, 
        yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan syara’.

Diantaranya :
    Mengumpulkan ayat-ayat al-Quran yang tertulis pada pelepah korma,kulit hewan dll dalam satu mushaf demi menjaga keaslian Al Quran karena banyaknya para penghafal Al Quran yang meninggal.

    Membukukan hadits sebagaimana yang dilakukan Imam Bukhari, Muslim, Malik dan ahli hadits lainnya.

    Mempelajari ilmu nahwu, sharaf, balaghah, dan lain-lain. Sebab hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami al-Quran dan hadits secara sempurna. Sedang memahami al-Quran dan al-hadits demi memelihara agama hukumnya wajib.

2 Bid’ah Muharramah (bid’ah dlalâh), yakni bid’ah yang bertentangan dengan al-Quran dan hadits Nabi. Seperti :

    Madzhab Jabbâriyah dan Murji’ah.

    Menganggap orang muslim lain yang berbeda aliran dengannya sebagai najis.

    Memiliki istri lebih dari empat.

    Ikut merayakan hari natal.

    Meyakini bahwa al-Quran adalah makhluk.

3  Bid’ah Mandûbah, yakni semua bid’ah yang  baik (sesuai dengan al-Quran dan bersifat menghidupkan sunnah Nabi SAW.) misalnya :

    Mendirikan madrasah, pesantren, kantor-kantor, dan sarana kebaikan lainnya yang tidak dikenal di masa Nabi SAW.

    Berjabat tangan setelah shalat maktubah menurut Imam Nawawi.
    Mengadakan peringatan maulid Nabi SAW.

4  Bid’ah Makrûhah,  yaitu semua bid’ah yang berhubungan dengan hukum makruh. Seperti :

    Menghias masjid dengan hiasan yang berlebihan.

    Makan bawang merah, bawang putih mentah.

5  Bid’ah Mubâhah, yakni segala bid’ah yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadits Nabi SAW serta tidak pula dianjurkan. Seperti :

    Naik motor, mobil, dan lain-lain.

    Makan yang lezat.

    Membuat rumah yang besar, dan lain-lain. 

Dari kelima macam bid’ah di atas, yang tergolong bid’ah dlalâlah adalah bid’ah muharramah.

Kriteria Bid’ah

Pertama, jika perbuatan itu memiliki dasar yang kuat dari dalil-dalil syar’i ( baik yang parsial/khusus atau umum), maka tidak tergolong bid’ah. Bila tidak ada dalil yang dapat dibuat sandaran, itulah bid’ah yang dilarang.

Kedua, memperhatikan apa yang menjadi ajaran ulama salaf ( ulama abad I, II, dan III hijriyah). Bila sudah diajarkan oleh mereka, atau memiliki landasan yang kuat dari ajaran dan kaidah yang mereka buat, maka perbuatan itu tidak bid’ah. Apabila tidak, maka perbuatan itu tergolong bid’ah.

Ketiga, dengan jalan qiyas. Yakni mengukur perbuatan tersebut dengan amaliyah-amaliyah yang telah ada hukumnya dari nash al-Quran dan hadits. Bila identik dengan perbuatan haram, maka perbuatan itu termasuk bid’ah muharramah. Bila memiliki kemiripan dengan perbuatan wajib, maka termasuk kategori bid’ah wajibah. Dan seterusnya……

CONTOH PENERAPAN KONSEP BID’AH

  1. Muraqi  Shalat Jum’at
Muraqi adalah orang yang bertugas mengucapkan beberapa patah kata sebelum khatib menuju ke mimbar dalam shalat Jum’at. Biasanya ucapan muraqqy tersebut berisi pesan agar para hadirin mendengarkan khutbah dengan seksama.

Prosesi Tarqiyah yang berlaku di masa sekarang ini meskipun secara khusus tidak dikenal di masa Nabi SAW dan baru muncul setelah masa para khalifah (bermula dari amal masyarakat Syam) namun diperbolehkan (termasuk bid’ah hasanah) sebab berisi pesan agar para jamaah mendengarkan khutbah, serta dibaca sebelum khatib (orang yang khutbah) melakukan khutbah sehingga tergolong mendorong kepada kebaikan.

Adapun diantara sighot Muroqi adalah ;

معاشر المسلمين وزمرة المؤمنين رحمكم الله روي عن أبي هريرة t أن النبي r قال :" إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت  والإمام يخطب فقد لغوت."  أنصتوا واسمعوا وأطيعوا رحمكم الله 2x أنصتوا واسمعوا لعلكم ترحمون

       Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tradisi  muroqi itu diperbolehkan menurut Islam. Bahkan menurut ibn Hajar,tradisi ini pernah diajarkan oleh Rasulullah meski dengan model yang berbeda sebagaimana tersebut dalam hadits :

أنه أمر من يَسْتَنْصِتُ له الناسُ عند إرادته خطبةَ منى في حجة الوداع

Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan seseorang untuk menyuruh manusia mendengarkan dengan seksama sebelum beliau SAW khutbah Mina ketika haji wada’

Artinya, prosesi muraqy pernah dilakukan di masa Rasul SAW, meski mungkin dengan cara dan model yang berbeda dengan yang kita kenal sekarang.

Catatan

   Yang perlu dihindari adalah meyakini bahwa cara tersebut  termasuk bagian dari syariat. Dalam arti, secara khusus mempunyai landasan dan anjuran tersendiri  dari agama. Agama hanya memberikan anjuruan secara umum, sedang mengenai metode dan cara diserahkan kepada masing-masing orang. Bila ternyata diyakini mempunyai anjuran khusus, maka keyakinan inilah yang kurang tepat dan perlu untuk diluruskan dan dibenarkan.

  1. Tradisi Seputar Jenazah
Masyarakat Indonesia khususnya Jawa sangat lekat dengan tradisi kematian seperti tujuh hari, empat puluh hari, seratus hari, haul dan sebagainya.
Substansi dari tradisi-tradisi di atas adalah mendoakan mayat, shadaqah, dan mengingatkan kematian. Melihat ini, tradisi tersebut termasuk kategori hal yang dianjurkan oleh agama kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Yang tidak dikenal oleh syariat adalah pengkhususan pada hari-hari tersebut. Namun hal ini bukan barang ajaib atau aneh. Toh ini sama dengan kebiasaan kita untuk sekolah mulai pukul tujuh pagi. Padahal, sebenarnya waktu menuntut ilmu min al-mahd ilâ al-lahd alias dari buaian sampai ajal menjemput. Sebagaimana kebiasaan kita tersebut tidak dapat dikatakan salah selama tidak diyakini mempunyai nilai plus dalam kaca mata syara’, maka demikian pula dengan tradisi di atas. Pengkhususan tahlil, mendoakan mayat, shadaqah pada hari-hari tertentu juga tidak salah selama tidak diyakini waktu-waktu tersebut mempunyai keistimewaan menurut syara’.

Bahkan bila kita merujuk komentar as-Suyûthy, tradisi yang berkaitan dengan “mayat” sebenarnya tidak hanya monopoli orang Jawa saja. Para shahabat pun dulu juga pernah merintisnya. Dalam Thulu’ ats-Tsurayyâ bi Idh-hâri mâ Kâna khafiyâ beliau meriwayatkan hadits marfu’ dari Thâwus :

إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام  (أخرجه أحمد وأبو نعيم )


Sesungguhnya orang mati difitnah ( ditanya malaikat ) di kuburnya selama tujuh hari. Karena itu mereka ( para shahabat ) suka untuk bershadaqah pada hari-hari tersebut ( untuk meringankan beban si mayit ).

Ucapan Thâwus di atas menjelaskan bahwa tradisi bershadaqah selama tujuh hari sepeninggal mayat pernah dilakukan oleh para shahabat yang pahalanya diberikan kepada si mayit untuk meringankan bebannya di dalam kubur. Meskipun hadits di atas adalah ucapan tabi’in, namun dalam masalah ini dapat dipakai sebagai dalil dengan alasan :

1. Frase ( rangkaian kata ) إن الموتى يفتنون في قبورهم سبعا  berisikan informasi dunia gaib. Menurut istilah ilmu hadits, ucapan tabi’in yang demikian dapat dikategorikan sebagai hadits marfu’ karena termasuk mâ lâ majâla li al-‘aql fîh ( hal-hal di luar porsi kerja akal/tidak dapat dinalar).

2. Hadits marfu’ menurut madzahib tsalatsah selain Syafi’i dapat menjadi sumber hukum. Sedang menurut Imam Syafi’i harus mempunyai dalil pendukung lain. Dalam hadits ini menurut as-Suyûthy dapat menjadi dalil karena hadits senada juga diriwayatkan oleh Mujâhid dan ‘Ubaid ibn ‘Umair.

3. Frase فكانوا يستحبون أن يطعموا عنهم تلك الأيام menurut ahli hadits mempunyai tiga kemungkinan; dilakukan di masa Nabi dan di setujui oleh Beliau, dilakukan oleh semua shahabat (ijma’), dilakukan oleh sebagian shahabat. Tiga kemungkinan di atas menunjukkan bahwa perbuatan ini berdasar dan telah dikenal di masa awal Islam.

Tradisi ini, berdasarkan informasi yang diterima as-Suyûthy masih dilakukan di Makkah dan Madinah ketika masa hidup beliau. Bahkan dalam riwayat Ibn Juraij dari ‘Ubaid ibn ‘Umair dijelaskan bahwa orang munafiq di fitnah di kubur selama empat puluh hari. Imam Suyûthy juga menjelaskan bahwa menurut kitab-kitab tarikh para ulama yang beliau kaji, masyarakat biasanya berdiri di atas makam selama tujuh hari sambil membacakan al-Quran. Husnudhan kita kepada para sesepuh, mungkin berlandaskan hadits ini tradisi tujuh hari dan empat puluh hari tetap dilestarikan oleh walisongo.

Dari sini dapat kita pahami, bershadaqah, membaca al-Quran, dan amal-amal lain selama tujuh hari setelah kematian sudah dilakukan semenjak masa para shahabat. yang menjadi bagian tradisi masyarakat adalah mengadakan secara besar-besaran pada hari ketiga, ketujuh, atau keempat puluh. Hal ini tidak berpengaruh apapun selama diyakini hal itu hanya tradisi bukan ajaran agama.



DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment