Perkara Yang Diharamkan Bagi Orang Yang Sedang Ihram

       Sebelumnya kita sudah mengetaui tentang ketentuan-ketentuan haji seperti syarat-syaratnya kemudian rukun-rukunnya, dimana didalam rukun haji tersebut salah satunya adalah ihram. Ihram sendiri memiliki ketentuan dan larangan-larangan bagi orang yang sedang melakukannya. Ketentuan-ketentuan ihram sudah kita bahas di artikel penjelasan tentang haji yang telah lalu. Maka, sekarang kita melanjutkan untuk membahas mengenai larangan-larangan bagi orang yang sedang ihram. 



Perkara yang diharamkan bagi orang yang sedang ihram itu ada 10 perkara:
  1. Memakai apapun yang berjahit, bagi orang yang sedang ihram dilarang untuk menggunakan pakaian yang berjahit seperti gamis, baju yang di tenun, sarung, peci, dan lain-lain. 
  2. Menutupi kepala bagi laki-laki- dan wajah bagi perempuan, bagi seorang laki-laki dilarang untuk menutupi kepala seperti menggunakan sorban, sedangkan untuk perempuan dilarang untuk menutupi wajah.
  3. Menyisir Rambut, bagi orang yang sedang ihram diilarang untuk menyisir rambut. Namun ada yang menghukumi makruh menyisir rambut pada saat ihram menurut keterangan yang ada pada kitab syarah Al-Muhadzdzab.
  4. Mencukur Rambut, mencabutnya atau membakarnya. Bagi orang yang sedang ihram dilarang untuk mencukur rambut, baik sengaja maupun tidak sengaja, baik dalam keadaan sadar maupun lupa, baik banyak maupun sehelai.
  5. Menghilangkan atau Memotong Kuku, haram bagi orang yang sedang ihram untuk memotong kuku baik yang berada di tangan atau kaki. Kecuali sebagian kuku orang yang sedang ihram pecah dan merasa sakit dengan keadaannya maka boleh untuk menghilangkan kuku yang pecah saja.
  6. Memakai Wewangian, larangan yang selanjutnya yaitu memakai wewangian baik itu digunakan pada pakaian atau pada badan, baik laki-laki perempuan yang bisa mencium wangian tersebut maupun tidak dapat. Pengecualian bagi yang belum tahu tentang haramnya menggunakan wewangian. Namun jika mengetahui haramnya menggunkan wewangian namun tidak mengetahui mengenai fidyah atau denda menggunakan wewangian maka tetap wajib untuk membayar fidyah tersebut.
  7. Membunuh Hewan yang berada di tanah haram.
  8. Akad Nikah, bagi orang yang sedang ihram dilarang untuk melaksanakan akad nikah atas dirinya atau selainnya dengan model perwakilan ataupun perwalian.
  9. Berhubungan Intim, haram hukumnya melakukan hubungan intim bagi orang yang sedang ihram. Baik dilakukan kepada istri, budak perempuan atau perempuan lainnya. Baik ke dalam Qubul atau Dubur.
  10. Persentuhan kulit laki-laki dan perempuan dengan syahwat. Haram hukumnya laki-laki menyentuh perempuan dengan syahwat, atau sebaliknya perempuan menyentuh laki-laki dengan syahwat. Namun jika tidak dengan syahwat maka diperbolehkan.
    Keseluruhan larangan-larangan bagi orang yang sedang ihram tersebut mewajibkan bagi yang melakukannnya untuk membayar fidyah, Kecuali akad nikah. Maka sesunguhnya akad nikah tersebut tidaklah sah. Orang yang melakukan perkara-perkara yang dilarang tersebut tidak menjadikan rusaknya ibadah haji, kecuali berhubungan intim. Namun jika orang yang sedang ihram melakukan hubungan intim maka ibadah hajinya rusak. Bagi yang ibadah hajinya rusak maka tidak diperbolehkan keluar dari haji, namun ia wajib meneruskan ibadah hajinya yang rusak sampai selesai.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Bagi Orang Yang Sedang Melaksanakan Ibadah Haji

  1. Orang yang ibadah hajinya rusak maka tidak diperbolehkan keluar dari haji, namun ia wajib meneruskan ibadah hajinya yang rusak sampai selesai.
  2. Orang yang tidak melakukan wuquf di 'Arafah baik disebabkan udzur maupun tidak maka ia wajib melakukan tahalul ( mencukur rambut ) dengan mengerjakan amalan umroh. Kemudian wajib untuk mengqodlo'i dengan segera dan juga wajib menyembelih hewan di mekah untuk diberikan kepada faqir miskin.
  3. Orang yang meninggkalkan salah satu rukun ibadah haji maka orang tersebut tidak dapat lepas dari ihramnnya sampai melaksanakan/ menunaikan rukun yang ia tinggal tersebut.
  4. Orang yang meninggalkan kewajiban Haji maka wajib untuk membayar DAM.
  5. Orang yang meninggalkan perkara sunnah maka tidak ada apa-apa atau dengan kata lain tidak ada tuntutan dam atau fidyah atau lainnya.
DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment