Penjelasan Tentang Najis Dan Contoh-Contohnya Lengkap
Dizaman sekarang ini, banyak orang yang terlalu meremehkan tentang najis. Akibatnya ibadah mereka banyak yang tidak sah dikarnakan masih adanya najis yang menempel pada diri mereka atau tempat mereka beribadah. Oleh sebab itu marilah kita pahami dengan baik bagaimana cara menghilangkan najis tersebut menurut syariat islam.
Definisi najis
Najis menurut arti bahasa adalah sesuatu yang menjijikkan, sedangkan menurut arti syara’ adalah sesuatu yang diangap menjijikkan yang mencegah sahnya sholat seandainya mengenai atau terbawa dalam sholat.
Najis ada dua :
- Najis Hukmiyah adalah najis yang tidak ada sifatnya (rasa, warna dan bau ), sedangkan cara mensucikanya cukup disiram dengan air sekalipun hanya sekali asalkan merata pada permukaan sesuatu yang terkena najis.
- Najis 'Ainyah adalah najis yang ada salah satu sifatnya (rasa, warna dan bau ). Najis ainiyah meliputi :
- Najis mukhoffaafah (najis yang ringan hukumnya)
- Najis mutawassithoh (najis yang sedang hukumya)
- Najis Mugholadhoh (najis yang berat hukumya)
Yaitu kencingnya anak laki-laki yang belum mencapai usia 2 tahun dan belum makan atau minum selain air susu ibunya. Sedangkan cara mensucikanya (bila tidak bercampur dengan najis lain) adalah dengan menghilangkan sifat-sifat dari air kencing tersebut, kemudian memercikkan air dipermukaan sesuatu yang terkena najis sampai merata, sekalipun tidak sampai mengalir
Yaitu selain najis mukhoffafah diatas dan selain najis anjing dan babi. Sedangkan cara mensucikanya adalah dengan menghilangkan sifat-sifatnya (rasa, warna dan bau), kemudian mengalirkan air dipermukaan sesuatu yang terkena najis sampai merata.
Yaitu berupa najis anjing dan babi serta keturunanya, sekalipun kawin silang dengan hewan lain.
Sedangkan cara mensucikanya adalah dengan menghilangkan sifat-sifatnya (rasa, warna dan bau), kemudian membasuh permukaan sesuatu yang terkena najis sebanyak tujuh kali, yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci mensucikan sampai merata.
Penggunaan Air
Air yang digunakan untuk mensucikan ada dua :
- Kurang dari dua kulah, maka dengan cara mengguyurkanya pada sesuatu yang terkena najis.
- Dua kulah atau lebih, maka bisa dengan cara mengguyurkan air atau memasukkan sesuatu yang terkena najis pada air, selama air tidak berubah.
Contoh cara menghilangkan najis.
- Contoh pertama : Kotoran ayam di lantai masjid.
- Contoh kedua : Baju terkena jilatan anjing.
- Contoh ketiga : Kotoran babi diatas lantai.
Caranya : Dengan menghilangkan sifat-sifat najis dengan semisal kulit kelapa, setelah itu mengalirkan air pada lantai sampai merata.
Caranya : Menyediakan air yang dicampur dengan debu, lalu tempat jilatan dibasuh dengan air tersebut sampai merata, kemudian dibasuh dengan air suci sebanyak enam kali.
Caranya : Menyediakan air yang dicampur dengan debu, lalu menghilangkan kotoran dan sifat-sifatnya, lantas tempat kotoran dibasuh dengan air tersebut sampai merata, kemudian dibasuh dengan air suci sebanyak enam kali.
Demikian pembahasan tentang najis beserta contoj-contohnya. Jika ada yang ditanyakan silahkan komentar dibawah.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments