Apa Itu Berkah Dan Tabarruk ? Benarkah Bidah? Berikut Penjelasannya
Sering kita mendengar kata-kata berkah dan tabarruk. Namun apakah kalian sudah tau apa sebenarnya arti berkah dan tabarruk tersebut dan sejak kapan kata-kata berkah tersebut ada ? dan mengapa banyak orang yang mempercayai dan sering mengucapkan dua kata tersebut? Berikut penjelasannya.
PENGERTIAN
BARAKAH DAN TABARRUK
Barakah secara bahasa adalah berkembang dan bertambahnya
kebaikan dan kemuliaan. Sedang secara istilah adalah anugerah ilahi yang
ditambahkan dan diberikan Allah. Dengan anugerah tersebut amal-amal baik dapat
berkembang melalui bermacam-macam ibadah.
Dari pengertian tersebut, barakah berarti buah dari amal
shalih yang melalui barakah tersebut Allah mewujudkan beberapa keinginan,
menolak keburukan, dan membuka pintu kebaikan dari anugerah-Nya.
Barakah itu ada yang diletakkan pada diri seseorang seperti
dalam ayat :
Dan dia
menjadikan Aku seorang yang diberkati di mana saja Aku berada (QS Maryam : 31)
Juga ada yang diletakkan dalam benda seperti dalam ayat :
Dan nabi mereka mengatakan kepada
mereka: "Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut
kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan
keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa malaikat. (QS al-Baqarah :
248 ).
Dalam menjelaskan ayat tersebut, Sayyid Muhammad ‘Alawy
al-Mâliky mengatakan, “Kesimpulan cerita ayat tersebut adalah bahwa peti itu
milik Bani Israil. Mereka meminta pertolongan kepada Allah melalui peti itu.
Mereka juga bertawassul kepada Allah karena melihat pengaruhnya kepada mereka.
Inilah hakikat tabarruk seperti yang kami maksudkan.
Tabarruk dengan sesuatu berarti meminta
barakah dari Allah dengan sesuatu tersebut. Sedang barakah sendiri adalah
berkembang dan bertambah. Berarti meminta berkah (tabarruk) dengan para
shalihin, para aulia’ adalah memohon bertambahnya kebaikan dan amal baik dari
Allah dengan perantara jah dan kedudukan mereka di sisi Allah.
Melihat pengertian ini, tabarruk
sebenarnya termasuk bagian dari tawassul kepada Allah dengan yang diminta
barakah, baik seseorang, tempat, ataupun benda bersejarah. Bertabarruk dengan
seorang wali karena memandang keagungan dan kedekatannya dengan Allah dengan
tetap meyakini wali tersebut tidak mampu memberi manfaat atau menolak madlarat
kecuali dengan izin Allah. Bertabarruk dengan benda bersejarah atau tempat
bersejarah karena tempat atau benda tersebut mempunyai hubungan dengan
orang-orang shalih.
HUKUM DAN DALIL TABARRUK
Tabarruk hukumnya diperbolehkan dan
termasuk bagian dari ajaran agama. Para
shahabat dan ulama salaf dulu sering melakukan tabarruk dengan al-Quran, rambut
Rasulullah SAW, jubah beliau, dan lain sebagainya. Dalil diperbolehkannya
tabarruk antara lain :
ü عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قال كان النَّبِيَّ
r
يَأْتِي قُبَاءً كلَ
سبتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ (رواه البخاري )
Dari
Ibn ‘Umar ia mengatakan : Nabi SAW selalu mendatangi masjid Quba` setiap hari
Sabtu dengan berjalan kaki atau naik kendaraan” dan Abdullah ibn Umar juga
selalu melakukan itu. (HR Bukhâri)
Pada
setiap hari Sabtu Rasulullah SAW pergi ke masjid Qubâ`. Tujuannya tiada lain
hanya untuk mengharapkan berkah , sebab masjid Qubâ` merupakan masjid yang
diberkahi Allah. Hal ini ternyata juga dilakukan oleh Sayyidina ‘Abdullah ibn
Umar, seorang sahabat Nabi.
Imam
Ibn Hajar mengatakan :
يَتَأَكَّدُ
نَدْبُ احْتِرَامِ نَحْوِ الْمَدَارِسِ
وَالرُّبُطِ وَمَحَالُّ الْعُلَمَاءِ وَالصُّلَحَاءِ وَكُلُّ مَحَلٍّ عُلِمَ أَنَّهُ
r نَزَلَهُ أَوْ صَلَّى فِيهِ فَلَهُ فَضْلٌ عَظِيمٌ عَلَى غَيْرِهِ عَلَى
مَمَرِّ الدَّهْرِ فَيَتَأَكَّدُ الِاعْتِنَاءُ بِتَحَرِّي نُزُولِهِ وَالتَّبَرُّكِ
بِهِ كَمَا كَانَ ابْنُ عُمَرَ وَغَيْرُهُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ يَفْعَلُونَ ذَلِكَ
بَعْدَ وَفَاتِهِ r .
Menjadi kuat ksesunnahan memulyakan madrasah,ribâth,
tempat-tempat para ulama dan orang-orang shalih dan sesamanya, serta setiap
tempat yang diketahui Rasulullah pernah berdiam di situ atau shalat di tempat
itu. Ini mengandung keutamaan yang besar atas tempat-tempat yang lain
selamanya. Karena itu sangat dianjurkan memperhatikan tempat-tempat berdiam
Beliau SAW dan tabarruk dengan tempat itu sebagaimana yang dilakukan oleh Ibn
‘Umar setelah Nabi SAW meninggal.
ü
عن
أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قَالَتْ هَذِهِ جُبَّةُ رَسُولِ اللَّهِ r
-إلى أن قال- فَقَالَتْ هَذِهِ كَانَتْ عِنْدَ عَائِشَةَ حَتَّى قُبِضَتْ
فَلَمَّا قُبِضَتْ قَبَضْتُهَا وَكَانَ النَّبِيُّ r يَلْبَسُهَا فَنَحْنُ نَغْسِلُهَا لِلْمَرْضَى يُسْتَشْفَى بِهَا (رواه
مسلم في حديث طويل)
Dari Asmâ` bint Abî Bakar ia berkata : Ini adalah jubah
Rasulullah SAW. Dan seterusnya (berisi profil jubah Rasul) sampai ia mengatakan
: “Jubah ini dulu berada di tangan Aisyah ra.sampai ia wafat. Setelah ia
meninggal maka kupegang. Nabi biasa memakai jubah ini dan kami membasuhnya
untuk orang yang sakit berharap sembuh dengan (barakah) jubah itu. (HR Muslim).
Imam
Nawawi menanggapi hadits ini mengatakan :
وَفِي هَذَا الْحَدِيث دَلِيل عَلَى اِسْتِحْبَاب التَّبَرُّك بِآثَارِ
الصَّالِحِينَ وَثِيَابهمْ
Hadits ini dalil disunnahkan bertabarruk dengan peninggalan
orang-orang shalih dan pakaian mereka.
ü
عبد
الرحمن بن رزين قال : مررنا بالربذة فقيل لنا : ها هنا سلمة بن الأكوع ، فأتيناه فسلمنا
عليه ، فأخرج يديه فقال : بايعت بهاتين نبي الله r، فأخرج كفا له ضخمة
كأنها كف بعير ، فقمنا إليها فقبلناها (أخرجه البخاري في الأدب المفرد )
Dari ‘Abdirrahman
ibn Razîn , ia berkata
: Kami lewat di Rabwah. Diucapkan pada kami : “Di sana ada Salamah ibn al-Akwa’.”Kemudian kami
mendatangi Beliau dan mengucpakan salam kepadanya. Iapun menjulurkan kedua
tangannya seraya berkata, “Aku membaiat Nabi SAW dengan kedua tangan ini."
Kamudian ia menjulurkan telapak tangan yang sangat besar seakan-akan telapak
onta. Selanjutnya kami mencium tangan tersebut ( HR al-Bukhâri dalam kitab
al-Adab al-Mufrad).
Dalam
kisah di atas, ternyata para ulama bertabarruk dengan tangan shahabat yang
pernah berbai’at kepada Nabi SAW. Para
shahabat pun ternyata menyetujui hal tersebut. Terbukti mereka tidak
mengingkari.
ü
وفي
رواية قال الشافعي رحمه الله تعالى لا نبتاعه منك ولا نستهديه ولكن اغسله وجئنا
بمائه قال فغسلته فحملت ماءه إليه فتركته في قنينة وكنت أراه في كل يوم يأخذ منه
ويمسح على وجهه تبركا بأحمد بن حنبل
Kisah
di atas diungkapkan oleh Ibn al-Jauzy dalam Manâqib Ahmad bin Hanbal.
Ternyata Imam Syafi’I juga bertabarruk dengan Imam Ahmad bin Hanbal. Maka,
kalau ada yang mengatakan tabarruk hanya khusus dengan Nabi SAW dan segala
peninggalan bersejarahnya bertentangan dengan yang dilakukan oleh Imam Syafi’i.
ü
ورووي
عن أحمد بن حنبل رحمه الله تعالى أنه غسل قميصا للشافعي وشرب الماء الذي غسله به
Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal mencuci pakaian
Imam Syafi’I dan meminum air yang digunakan mencuci pakaian tersebut.
Dalam cerita tersebut ternyata Imam Ahmad bin Hanbal juga
bertabarruk dengan Imam Syafi’i.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments