Hubungan Al Quran Hadist Dan Fiqih

        Berbicara tentang Al-Qur'an hadist dan fiqih, kita sudah sering mendengarnya. Namun pernah kah kalian tau bahwa Al-Qur'an, Hadist, Dan Fiqh itu ada hubungan yang sangat erat dan ada keterkaitan antara Al-Qur'an, Hadist, Dan Fiqh. Baiklah sebelum melangkah lebih jauh ada baiknya kita pahami satu persatu pengertian dari Al-Qur'an, Hadist, Dan Fiqh.
Devinisi Alqur'an
Al Qur'an adalah lafadz yang di turunkan pada Nabi Muhammad SAW Sebagai mu'jizat dan bernilai ibadah bagi orang yang  membacanya. termasuk di antaranya adalah basmalah pada setiap awal surat selain surat Al-Baro'ah  [at taubat ].


Hukum Belajar Al qur'an
Hukum  belajar al-Qur'an adalah fardlu 'ain apabila menjadi syarat sahnya sholat seperti surat al-Fatihah dan fardlu kifayah pada selinnya sehingga jika dalam suatu daerah tidak ada yang melakukannya maka seluruh penduduk didaerah itu berdosa  dan wajib bagi seorang pemimpin untuk memerintahkan belajar.

Keistimewaan Al-qur an
Al-Qur'an adalah salah satu Mu'jizat Nabi Muhammad SAW Yang ada sepanjang masa yang memiliki keutamaan yang banyak seperti: pahala satu huruf dari Al qur'an yang dibaca dilipatkan sepuluh kali. Selain itu Al-qur'an juga merupakan sumber semua ilmu  agama dan dunia .
Surat adalah sekelompok dari al-Qur'an dengan nama tertentu, minimalnya adalah tiga ayat. Ayat adalah sekelompok kalimat dari Al-Qur'an yang diberi tanda pemisah. Haram membacanya dengan bahasa selain arab dan tidak boleh menafsiri Al-qur'an dengan akal (Tafsir Birro'yi). Nabi  Muhammad SAW. Bersabda :
قال صلي الله عليه وسلم:من قال في القران برايه او بمالايعلم فليتبوامقعده من النار" رواه ابو داوود والترمذي وحسنه وله طرق كثيرة
Artinya  :"Nabi muhammad bersabda :"barang siapa yang menafsiri Al qur'an dengan akalnya maka ,hendaknya dia menjadikan tempatnya dari neraka." 
HR. Imam Abu Dawud dan  Imam  Turmudzi.

Kandungan  Al-Qur'an
Secara garis besar Al qur'an ada lima unsur  :
  • Ayat yang menjelaskan Aqidah [teologi ].
  • Ayat yang menjelaskan janji Allah SWT.
  • Ayat yang menjelaskan ancaman AllahSWT.
  • Ayat yang menjelaskan hukum
  • Ayat yang menjelaskan qissoh para Nabi dan umat–umat terdahulu.
HADIST
Devinisi Hadist
Hadist menurut bahasa berarti baru, lawan kata qodim [kuno] , sedangkan menurut istilah adalah sesuatu yang dinisbatkan pada Nabi Muhammad SAW Baik berupa ucapan, pekerjaan atau  taqrir  [ketetapan Nabi Muhmmad SAW].
            Sedangkan Sunnah dan Khobar semakna dengan hadist menurut istilah tetapi menurut pendapat lain,  hadist khusus untuk sabda dan pekerjaan Nabi SAW sedangkan Sunnah umum untuk semuanya, baik perkataan, perbuatan atau taqrir Nabi Muhammad SAW .
        Atsar menurut bahasa adalah  jejak , sedangkan menurut istilah ada dua pendapat :
  1. Perkataan , perbuatan dan taqrir Nabi Muhammad SAW .Sehingga dengan definisi ini Atsar semakna dengan Hadist .
  2. Sesuatu [Perkataan, perbuatan dan taqrir]  yang datang dari Sahabat, yakni hadist Mauquf [Hadist yang di nisbatkan pada sahabat ].
            Hadist Qudsy  menurut istilah  adalah hadist  yang di sandarkan oleh Nabi Muhammad SAW.  pada Allah SWT .selain Al-qur'an.
Contohnya :
قال الله تبارك وتعالى : يا عبادي اني حرمت الظلم على نفسي وجعلته محرما عليكم فلاتظالموا ....الحديث.
Artinya: "Nabi bersabda: "Allah SWT . berfirman :Wahai hambaku aku telah melarang dzolim padaku dan aku jadikannya haram padamu semua , maka janganlah saling menganiaya". 
[ al-Hadist ]
Dalam hadist di atas, Nabi Muhammad  SAW  menisbatkannya pada Allah SWT contoh seperti ini di sebut Hadist karena termasuk dari perkataan Nabi Muhammad SAW dan juga disebut dengan  Qudsy karena Nabi Muhammad SAW menisbatkannya pada Allah SWT Sehingga dari definisi diatas  sudah jelas perbedaan antara Hadist, Sunnah, Khobar  dan Atsar dan perbedaan diantara Hadist Nabawi, Hadist Qudsy dan Al-qur' an .

Perbedaan diantara Hadist Qudsy dan Al-qur'an .
Al-qur'an mempunyai kelebihan-kelebihan dan keistimewaan yang tidak terdapat pada hadist. dan sekaligus merupakan sudut perbedaan diantara keduanya. Diantara keistimewaan al-Qur'an adalah :
1.       Al-qur'an adalah sebuah Mu'jizat yang abadi dan terjaga dari perubahan dan pergantian, semua kata, huruf  dan gaya bahasanya diriwayatkan dengan mutawatir.
2.       Haram meriwayatkan Al-Qur'an bi al-ma'na [ meriwayatkan artinya ].
3.    Haram menyentuhnya bagi Muhdist. orang yang hadast kecil seperti berak ,kencing dll. dan haram dibaca oleh Junub. seseorang yang berhadast besar seperti mengeluarkan sperma, haidl, nifas dan senggama.
4.         Al Qur'an harus dibaca di dalam sholat .
5.         Membacanya termasuk ibadah, setiap satu huruf yang dibaca pahalanya dilipatkan 10 (sepuluh ) kali .
6.         Satu kelompok ayat disebut Surat dan satu kumpulan kata dari Al-Qur'an disebut ayat .
7.         Para 'Ulama' sepakat bahwa  Lafadz dan ma'na dari Allah SWT . dengan wahyu dari-Nya.

Hukum Belajar Hadist
            Hadist merupakan sumber ilmu pengetahuan, sehingga merupakan hal yang sangat penting, oleh sebab itu para 'ulama' mengatakan hukum  belajar ilmu hadist adalah  fardlu kifayah .

Keistimewaan dan kemuliaan  orang yang ahli Hadist.
عن ابن مسعود رضي الله عنه قال :سمعت رسول الله صلي الله عليه وسلم يقول :(نضر الله امرا سمع منا شيا فابلغه كماسمعه فرب مبلغ اوعي من سامع ) رواه الترمذي وقال حسن صحيح
Artinya: "Diriwayatkan dari Sahabat Ibnu Mas'ud R.A ,beliau berkata ,"saya mendengar Rosulullah bersabda :"Semoga Allah Swt menerangi seseorang yang mendengar sesuatu dariku lalu ia menyampaikan-nya seperti yang  ia dengar ,karena banyak orang yang lebih mengerti dari pada orang yang mendengar". 
[HR.Imam Turmudzi,beliau berkata :"Hadist ini Hasan dan shohih]
            Nabi  Muhammad SAW Mendo'akan orang-orang yang ahli Hadist secara khusus, maka beruntung sekali  bagi mereka yang ahli dalam bidang hadist, karena mendapatkan do'a Nabi Muhammad SAW.

Macam- Macam Hadist  
Hadist  ada tiga ( 3) macam :
a. Hadist  Shohih
Shohih artinya tidak sakit  [sehat ]. sedangkan menurut istilah adalah  hadist yang telah  memenuhi lima ( 5 ) syarat di bawah ini :
  1. Sanadnya muttasil, artinya setiap rowi [orang yang meriwayat hadist] benar-benar mendengarkan hadist yangdiriwayatkan dari rowi sebelumnya  dan begitu seterusnya sampai pada Nabi Muhammad SAW.
  2. Setip rowi adalah Adil  artinya setiap orang yang meriwayatkan hadist shohih adalah orang berakal sehat. Baligh,   islam, tidak  fasiq dan bersih dari dosa-dosa kecil seperti mengumpat, berbohong dll.
  3. Ingatan yang sangat kuat   sehingga rowi bisa menghadirkan hadist yang ia hafal kapan saja .dengan syarat ini mangacualikan pada orang yang daya ingatnnya tidak begitu kuat  dan orang yang mudah lupa .
  4. Tidak bertentangan rowi lain yang lebih tinggi daya ingatananya .
  5. Bersih dari illat,  artinya hadist yang diriwayatkan tidak ada illatnya, illat adalah sifat yang  tersembunyi  yang menyebabkan hadistnya tidak di terima ,namun kelihatannya bisa diterima .sehingga mengecualikan pada hadist Mu'allal seperti hadist yang sanadnya muttasil padahal setelah diteliti ternyata sanadnya terputus .
b. Hadist Hasan
Hasan artinya perkara yang diinginkan sedangkan menurut istilah adalah hadist yang memenuhi lima (5) syarat hadist shohih, namun tingkatan daya ingat yang dimiliki oleh rowi hadist hasan di bawah hadist shohih

c. Hadist Dho'if
Dho'if berarti lemah, sedangkan menurut istilah adalah hadist yang tidak memenuhi [ 5 ] syarat hadist shohih .
Sedangkan hukumnya tiga hadist di atas adalah sebagai berikut :
  • Hadist shohih dan hadist hasan bisa dijadikan sebagai dalil dan bisa diamalkan. 
  • Hadist dho'if  tidak bisa dibuat pijakan di dalam 'aqidah [ keyakinan ] dan hukum.
HUBUNGAN  AL QUR'AN ,HADIST  DAN FIQH.
       Dari uraian di atas, bisa di fahami bahwa antara Al-qur'an,Hadist, dan fiqh  ada hubungan yang sangat erat, sebab Al-qur'an dan Hadist  sebagai sumber pengambilan hukum fiqh.
Devinisi   Fiqh.
Fiqh  menurut bahasa adalah faham. Sedangkan menurut istilah adalah memahami hukum syari'ah 'amali'ah yang di ambil dari dalilnya dengan terperinci.

Hukum Belajar Ilmu Fiqh
Hukum belajar ilmu fiqh adalah  fardlu 'ain dalam hal hal yang harus di lakukan setiap saat. dan fardlu kifayah bila ilmu fiqh  berhubungan dengan hal hal yang terjadi pada masa masa tertentu.
Setiap manusia wajib sholat fardlu 5 [lima kali], maka setiap orang harus mengerti bab sholat  dari  ilmu fiqh. apabila belum mengerti tata cara sholat maka dia harus belajar dan menggunakan semua waktunya untuk hal ini ;apabila tidak belajar, maka dia berdosa, karena telah meninggalkan kewajibannya demikian juga pada semua kewajiban seprti ;zakat bagi yang sudah wajib  ;nikah bagi yang akan menikah, haid dan hal hal yang di haramkan dan yangdi wajibkan dll..
Manusia sebagai makhluk sosial; tentunya  juga berhubungan dengan sesamanya ;fiqh  telah mengatur cara dan etika berhubungan yang harus di ketahui dan  di pegang oleh setip orang. Misalnya dalam jual beli fiqh melarang jual beli riba, penipuan, dll.

Kelebihan Fiqh
Fiqh merupakan ilmu yang utama sebagaimana Hadist Nabi SAW.
من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين  .الحديث
Artinya: "Barang siapa yang di kehendaki kebaikan yang agung oleh Allah, maka ia akan diberi taufiq untuk memahami agama"
Selain itu, para 'ulama' berkata: "Belajar ilmu fiqh menjadi tanda husnul khotimah" .

Obyek /Sasaran Fiqh
Semua pekerjaan orang mukallaf  adalah obyek ilmu fiqh; misalnya berdiri hukumnya wajib apabila berada di dalam sholat dan mubah saat di luar sholat .
Buah Ilmu Fiqh
Manfaat ilmu fiqh bila di fahami dengan benar  sangat banyak ;sebab semua hukum yang di syari'atkan yang merupakan tuntunan nabi saw. bila di amalkan akan membawa seseorang menuju derajat tertinggi di sisi allah swt. Sebab derajat taqwa hanya bisa di capai dengan mentaati semua perintah agama dan menjauhi larangannya .sudah menjadi hal yang maklum; mausia tidak akan mungkin bisa mentaati semua aturan agama kecuali dengan mengetahui semua aturannya.
Kaitan  Ilmu  Fiqh  Dengan  Ilmu-Ilmu  Lain.
Ilmu fiqh merupakan salah satu bagian dari ilmu agama [al ilmu as syar'i ];sebab ilmu agama itu ada tiga; meliputi  tafsir; hadist fiqh ;selain tiga itu adalah sebagai alatnya
Pencetus   Ilmu   Fiqh
Berangkat dari pengertian fiqh di atas. orang yang mencetuskan fiqh adalah mujtahid; seseorang yang punya kemampuan untuk menggali hukum syari'at dari dalilnya.
Sumber   Pengambilan   ilmu   Fiqh
Sumber pengambilan ilmu fiqh ialah al qur'an, hadist, ijma' dan qiyas.

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment