8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

        Didalam pembahasan zakat ada golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Kita tidak diperbolehkan sembarangan dalam memberikan zakat. Seperti, memberikan zakat kepada orang yang kaya raya itu tidak diperbolehkan. Ada beberapa golongan yang berhak untuk menerima zakat, sesuai dengan firman Allah Swt. sebagai berikut :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." ( Q.S. At-Taubah : 60 )

Golongan-golongan tersebut ada 8 macam. Yaitu :

  1. Fuqoro’(orang-orang faqir)
  2.         Faqir (fuqoro’) adalah orang yang tidak mempunyai harta/pekerjaan yang bisa mencukupi (sangat tidak mencukupi) kebutuhannya, dan kebutuhan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia /62 tahun. Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak.
     
    8 golongan yang menerima zakat

    Dengan demikian termasuk kategori faqir yang berhak menerima zakat adalah:
    1. Orang yang tidak mempunyai harta dan pekerjaan.
    2. Orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai pekerjaan. Dan harta yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia /62 tahun.
    3. Orang yang mempunyai pekerjaan yang halal dan layak, namun tidak mempunyai harta. Dan hasil dari pekerjaan yang dimiliki tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya tiap hari selama umunya usia manusia.
    4. Orang mempunyai harta dan pekerjaan, atau harta yang bisa mencukupi kebutuhan pokoknya selama umumnya usia manusia, namun harta dan pekerjaan tersebut haram menurut agama.

  1. Masakin (orang-orang miskin)
  2.         Miskin (masakin) adalah orang yang tidak mempunyai harta/pekerjaan yang bisa mencukupi (tidak mencukupi) kebutuhannya, dan orang-orang yang ditanggung nafkahnya selama umumnya usia manusia. Yang dimaksudkan dengan “harta dan pekerjaan” adalah harta dan pekerjaan yang halal dan layak (lihat bab faqir).Perbedaan yang paling prinsip antara faqir dan miskin adalah, nilai harta atau penghasilannya faqir tidak sampai separo dari yang diperlukan, sedangkan miskin mempunyai harta atau penghasilan yang tidak mencukupi, namun jumlahnya lebih dari separo yang diperlukan. Dan jika harta atau penghasilannya cukup atau lebih dari cukup, maka termasuk kaya. Keterangan : Standar “tidak cukup” dalam keterangan di atas adalah menggunakan standar ekonomi sedang (tidak mewah dan tidak ngirit). 
  3. ‘Amil Zakat
  4.         ‘Amil zakat adalah orang-orang yang diangkat oleh imam (kepala negara) untuk mengelola dan mengurusi zakat, dan tidak mendapat bayaran dari baitul mal atau negara. Artinya, ‘Amil berhak mendapat bagian dari harta zakat apabila tidak mendapat  gaji dari negara  sehubungan dengan pengelolaan  zakat. ‘Amil meliputi pendataan zakat, penarikan, penghitungan, pembagi zakat dan lain-lain. Sedangkan jumlah zakat yang diberikan pada ‘Amil disesuaikan dengan pekerjaan yang dilakukan, alias memakai standar ujroh mitsil (ongkos standar). Mengingat begitu pentingnya peranan ‘Amil zakat, maka ‘Amil zakat (penarik zakat) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
    1. Islam.
    2. Laki laki
    3. Merdeka.
    4. Mukallaf.
    5. Adil.
    6. Bisa mendengar. 
    7.  Bisa melihat 
    8. Mengerti permasalahan zakat (faqih)

  5. Muallaf
  6.         Secara harfiah, muallaf  mengandung arti orang-orang dibujuk (dijinakkan) hatinya. Dalam terminologi fiqh, yang termasuk katagori muallaf adalah:
    1. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya belum kuat.
    2. Orang yang baru masuk Islam dan Iman (niat) nya sudah kuat, dan mempunyai kemuliaan/pengaruh di kalangan kaumnya. Dengan memberi zakat kepadanya, diharapkan kaumnya yang masih kafir mau masuk islam.

    Keterangan
    • Untuk dua golongan muallaf di atas, boleh diberi zakat secara mutlak ( Baik laki-laki atau perempuan, kaya ataupun miskin) , baik kita (muslimin) membutuhkan mereka ataupun tidak, 
    • yang membagi zakat Imam ataupun pemilik harta sendiri.)
    • Orang Islam yang melindungi kaum muslimin dari gangguan dan keburukan orang-orang kafir.
    • Orang Islam yang membela kepentingan kaum muslimin dari muslim yang lain (pemberontak atau golongan anti zakat) dan orang-orang non-Islam.

    • Keterangan: Dua golongan muallaf terakhir, berhak mendapat zakat dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Yang memberi/membagi zakat imam (kepala negara), bukan pemilik harta.
      • Muallaf nya laki-laki.
      • Ada kepentingan. Artinya, biaya untuk melindungi kaum muslimin dan biaya memerangi kaum anti zakat lebih besar dibanding zakat yang diberikan.

              Golongan muallaf berhak mendapat zakat dengan syarat Oleh sebab itu, membujuk non muslim agar masuk Islam dengan menggunakan harta zakat tidak diperbolehkan.

  7. Budak Mukatab
  8.         Budak Mukatab adalah budak yang dijanjikan merdeka oleh sayid (tuan)nya, apabila sudah melunasi sejumlah tebusan yang ditentukan dengan cara angsuran. 
    Budak mukatab berhak mendapat zakat dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Islam
    2. Tidak mempunyai biaya untuk menebus dirinya. 
    3. Akad kitabah yang dilakukan hukumnya sah. 
    4. Status dari pemberi zakat bukan sayidnya budak mukatab. 
    5. Isi perjanjian bisa memerdekakan secara keseluruhan (total)

    Maksud dari “mukatab berhak mendapat zakat” adalah untuk membantu melunasi tanggungannnya agar ia bisa merdeka. 
  9. Ghorim (orang yang mempinyai hutang).
  10.             Ghorim adalah orang yang berhutang atau yang mempunyai tanggungan hutang. Termasuk kategori ghorim adalah :
    1. Orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang/kelompok atau lebih yang sedang bertikai. 
    2. Orang yang berhutang untuk “islah mendamaikan” berhak mendapat zakat apabila: Benda/materi yang digunakan untuk sarana islah diperoleh secara hutang.Saat pembagian zakat, tanggungan hutang belum lunas.
    3. Orang yang berhutang untuk kemaslahatan dirinya sendiri atau keluarganya. Apabila berhutang dengan maksud digunakan untuk diri sendiri atau keluarga, dan bersifat sunnah atau mubah (seperti untuk biaya hidup atau pendidikan) maka berhak mendapat zakat Begitu juga berhak menerima zakat, orang berhutang untuk kemaslahatan umum/kepentingan orang islam. Seperti, berhutang berhutang untuk membangun masjid, madrasah, jembatan dan lain-lain.

  11. Sabilillah.
  12.            Sabilillah adalah orang yang berperang dijalan Alloh dan tidak mendapat bayaran/gaji. Namun secara syara’, sabilillah diartikan “jihad”. Sabilillah berhak menerima zakat untuk seluruh keperluan perang, sejak berangkat sampai kembali. 
  13. Ibnu sabil (musafir)
  14.       Ibnu sabil adalah orang yang memulai bepergian dari daerah zakat, atau musafir yang melewati daerah zakat. Seorang musafir/ibnu sabil (laki-laki ataupun perempuan) berhak menerima zakat dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Tidak maksiat
    2. Maksudnya, bepergian yang dilakukan oleh musafir tidak mengandung unsur maksiat. Jika musafir pergi untuk maksiat, maka tidak beleh diberi dan menerima zakat. Selain itu, tempat yang dituju oleh musafir harus jelas. Maka apabila musafir bepergian tanpa adanya tujuan yang jelas. Maka juga tidak boleh diberi dan menerima zakat.
    3. Butuh biaya Maksudnya, musafir sedang tidak punya biaya, atau kehabisan biaya atau kekurangan biaya. 
    Catatan : Jumlah zakat yang diberikan kepada para ibnu sabil tidak harus sama, tergantung kebutuhan yang diperlukan oleh masing-masing ibnu sabil.
DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment