Sosok Wanita Saat Ini Dalam Potret Syaria'at
Gerak
globalisasi dan hi-tech menciptakan permasalahan baru yang kian kompleks
di tengah kehidupan sosial masyarakat. Bukan hanya kalangan non santri, santri
pun dibuat bingung dalam upaya mengejawantahkan fiqh yang selama ini digeluti
mengikuti gerak peradaban dan budaya di era kontemporer. Di sisi lain, santri
semakin dituntut untuk tetap responsif dan kritis dalam sikap, agar respek masyarakat
tidak semakin mengendur.
Di periode awal, saat fiqih masih belum terformulasikan
secara sistematis, langkah progresif intelektual Islam telah mencerminkan bahwa
fiqih mampu ditafsirkan secara lentur mengikuti perkembangan budaya dan
peradaban. Tercover dalam statement Sayyidah 'Aisyah ra menyikapi perubahan
etika publik kaum wanita di masanya seiring merosotnya kualitas moral lawan
jenisnya, beliau mengatakan :
لو عاش رسول الله إلى وقتنا هذا لمنعهن من الخروج إلى المساجد
كما منعت نساء بني إسرائيل
"Seandainya saja Nabi masih hidup
sampai masaku ini, niscaya Beliau akan melarang mereka kaum perempuan pergi ke
masjid seperti dilarangnya perempuan Bani Israil" (Muttafaq
alaih).
Padahal
riwayat Ibn Umar menyebutkan, Nabi sendiri semasa hidupnya secara jelas
telah bersabda :
لا تمنعوا إماء الله مساجد الله
"Janganlah
kamu mencegah hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-Nya" (Shahih
al-Bukhari hadits no. 858 dan Shahih Muslim hadits no. 442)
Inisiatif
serupa juga dilakukan para sahabat Nabi dengan melarang kaum perempuan pergi ke
masjid setelah wafat Nabi, meskipun mereka tetap menyetujui keabsahan dalil
riwayat Ibn Umar di atas (Tafsîr al Qurthuby juz.14 hal. 244). Komentar senada disampaikan al-Ghazali
dalam Ihyâ Ulûm ad-Dîn juz. II hal,47, beliau mengatakan: "Yang paling
benar di jamanku mengenai masalah ini (perginya kaum perempuan ke masjid)
adalah haram kecuali wanita-wanita tua yang relatif aman dari fitnah". (Tafsîr
al Qurthuby juz.14 hal. 244 dan Ihyâ Ulûm ad-Dîn juz II. hal.47)
Inilah potret nyata perjalanan fiqh, berbekal kejelian
dan kepekaan terhadap korelasi teks dan konteks, para pemikir Islam mampu
menyajikan langkah-langkah progresif dalam usaha memfiqhkan masyarakat dan
memasyarakatkan fiqh.
Langkah progresif ini dapat kita saksikan pada sebagian
aspek kajian fiqh perempuan. Formulasi fiqh perempuan terlihat bergeser seiring
peta sosial masyarakat yang bergerak sangat dinamis. Indikator perubahan ini
terlihat dalam konklusi hukum yang dicapai ulama Islam, menjawab fenomena baru
dari masa ke masa.
Secara umum, fiqh perempuan terpetakan dalam
beberapa sub kajian pokok di antaranya :
a. Proporsi Wanita Di Usia Muda.
Di sini fiqh Islam menata sistem peng-gulowentah-han
sekaligus pendidikan generasi wanita muslimah, dengan orientasi membangun pondasi
mental spiritual yang mapan bagi mereka. Nabi Muhammad saw bersabda ;
مَنْ كَانَتْ لَهُ ابْنَةٌ فَأَدَّبَهَا
فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا
وَأَوْسَعَ عَلَيْهَا مِنْ نِعَمِ اللَّهِ
الَّتِي أَسْبَغَ عَلَيْهِ كَانَتْ لَهُ مَنَعَةً وَسِتْرَةً مِنْ النَّارِ
"Barang
siapa mempunyai anak perempuan, kemudian mendidiknya serta bersungguh-sungguh mendidiknya,
dan mengajarinya (ilmu agama) serta bersungguh-sungguh mengajarinya, dan
memberi kecukupan dari nikmat yang telah diberikan oleh Alloh , maka anak
perempuan itu kelak akan menjadi penghalang dan penutup dirinya dari api
neraka."
Dan ketika mereka mencapai fase kedewasaan (rasyidah),
fiqh menambah porsi kemanusiaan kaum wanita dengan kebebasan bicara (huriyyah
at-Ta'bir). Dari prinsip ini, wanita disetting memiliki hak menentukan
nasib dan masa depannya sebagai balance dari peran kedua orang tua.
Sehingga literatur fiqh menyebutkan, seorang wanita dewasa berhak memberi ijin
atau menolak, ketika wali berinisiatif mengawinkan dirinya.
b. Telaah Sisi Feminis Kaum Wanita.
Menurut Islam, kodrat kewanitaan menjadi penting
untuk dimanifestasikan dalam kehidupan kaum perempuan. Fiqh menganggap, sosok
wanita harus selalu menunjukkan kepribadian kodratinya. Fardhu baginya
berpenampilan dan bergaya hidup layaknya tradisi kaum wanita. Sebagai potret
idealnya, fiqh melarang seorang wanita berusaha menyamai (at-Tasyabbuh)
kaum laki-laki dalam penampilan dan gaya
hidupnya. Fiqh juga menformulasikan konsep hijab, penutup aurat,
larangan ikhtilath (bercampur) dan khalwat (menyendiri) dengan
laki-laki non mahram. Setting dalam ritualitas (ubudiyah) juga dicirikan
berbeda dengan kaum laki-laki, dimana mereka diposisikan berdiri di belakang barisan
laki-laki dalam jamaah.
c. Wanita Sebagai Sosok Muslimah
Sosok muslimah dalam konteks taklif
as-syar'iyyah (tuntutan syariat) senantiasa dituntut untuk melaksanakan
ajaran dan hukum Allah. Meskipun dalam tataran praktisnya, mereka sedikit
dicirikan berbeda dengan kaum laki-laki dalam urusan ritualitas.
d. Aspek Naturalis Dari Sosok Wanita
Garis sunatulloh mentakdirkan mereka mengalami menstruasi
(haid), kehamilan dan melahirkan. Aspek ini menghasilkan konstruksi fiqh
lebih spesifik, hingga terformat berbagai macam rumusan hukum fiqh. Dan di sisi
lain justru membawa berkah tahfif (dispensasi) dalam ritualitas (ubudiyah)
bagi mereka.
e. Kelemahan Fisik Dan Mental
Fiqh Islam terlihat jeli saat menjumpai potret
wanita tidak setangguh jenis kelamin laki-laki. Pemetaan tugas laki-laki dan
wanita menjadi bukti Islam agama rahmah li al-'alamien. Di saat mereka memiliki
peran dan tugas yang sedemikian besar dalam lingkup rumah tangga, mereka
dibebaskan dari tanggungjawab mengatasi problema berat yang membutuhkan kekuatan
fisik dan pikiran sempurna, sebagaimana tugas leader ship dalam sebuah
negara atau tugas mengawal konstitusi dan hukum (al-Qadha'). Mereka juga
tidak dibebani kewajiban jihad dan bahkan persaksian seorang perempuan hanya
dinilai setengah dari laki-laki.
f.
Kasih Sayang
Wanita
Di balik kelemahan fisiknya, sisi psikis
wanita memiliki nilai plus dalam kualitas kasih sayang. Sisi kejiwaan sebagai
faktor urgen terbangunnya konstruksi rumah tangga yang kondusif bagi
perkembangan seorang anak. Fiqh memotret realita ini sebagai kisi-kisi penting
yang harus diangkat dalam konsepsi pendidikan anak. Dapat kita saksikan, Islam
menetapkan kaum wanita adalah lebih berhak mendapatkan hak asuh bagi
anak-anaknya (al-Hadzonah) dibandingkan kaum laki-laki.
g. Wanita Dalam Konteks Berumah Tangga
Tugas utama seorang wanita adalah mengelola tempat
tinggal, suami dan anak-anak-anaknya. Karena tugasnya yang begitu berat, Islam
menata balance dengan mewajibkan suami memberi nafkah meskipun istri
berkecukupan. Kondisi seperti ini menjadi sebuah idealisme berumah tangga,
dimana hak dan kewajiban dapat berjalan secara dinamis. Yakni ketika suami berperan
utuh sebagai pemimpin keluarga dan istri konsisten menjadi pengelolanya. Alloh
berfirman;
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَا
أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin
bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki)
telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS.
An-Nisaa’.04: 34)
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments