Sosok Wanita Saat Ini Dalam Potret Syaria'at


Gerak globalisasi dan hi-tech menciptakan permasalahan baru yang kian kompleks di tengah kehidupan sosial masyarakat. Bukan hanya kalangan non santri, santri pun dibuat bingung dalam upaya mengejawantahkan fiqh yang selama ini digeluti mengikuti gerak peradaban dan budaya di era kontemporer. Di sisi lain, santri semakin dituntut untuk tetap responsif dan kritis dalam sikap, agar respek masyarakat tidak semakin mengendur.


Di periode awal, saat fiqih masih belum terformulasikan secara sistematis, langkah progresif intelektual Islam telah mencerminkan bahwa fiqih mampu ditafsirkan secara lentur mengikuti perkembangan budaya dan peradaban. Tercover dalam statement Sayyidah 'Aisyah ra menyikapi perubahan etika publik kaum wanita di masanya seiring merosotnya kualitas moral lawan jenisnya, beliau mengatakan :

لو عاش رسول الله  إلى وقتنا هذا لمنعهن من الخروج إلى المساجد كما منعت نساء بني إسرائيل

"Seandainya saja Nabi masih hidup sampai masaku ini, niscaya Beliau akan melarang mereka kaum perempuan pergi ke masjid seperti dilarangnya perempuan Bani Israil" (Muttafaq alaih).

Padahal riwayat Ibn Umar menyebutkan, Nabi sendiri semasa hidupnya secara jelas telah bersabda :

لا تمنعوا إماء الله مساجد الله

"Janganlah kamu mencegah hamba perempuan Allah untuk mendatangi masjid-Nya" (Shahih al-Bukhari hadits no. 858 dan Shahih Muslim hadits no. 442)

Inisiatif serupa juga dilakukan para sahabat Nabi dengan melarang kaum perempuan pergi ke masjid setelah wafat Nabi, meskipun mereka tetap menyetujui keabsahan dalil riwayat Ibn Umar di atas (Tafsîr al Qurthuby juz.14 hal. 244). Komentar senada disampaikan al-Ghazali dalam Ihyâ Ulûm ad-Dîn juz. II hal,47, beliau mengatakan: "Yang paling benar di jamanku mengenai masalah ini (perginya kaum perempuan ke masjid) adalah haram kecuali wanita-wanita tua yang relatif aman dari fitnah". (Tafsîr al Qurthuby juz.14 hal. 244 dan Ihyâ Ulûm ad-Dîn juz II. hal.47)

Inilah potret nyata perjalanan fiqh, berbekal kejelian dan kepekaan terhadap korelasi teks dan konteks, para pemikir Islam mampu menyajikan langkah-langkah progresif dalam usaha memfiqhkan masyarakat dan memasyarakatkan fiqh.

Langkah progresif ini dapat kita saksikan pada sebagian aspek kajian fiqh perempuan. Formulasi fiqh perempuan terlihat bergeser seiring peta sosial masyarakat yang bergerak sangat dinamis. Indikator perubahan ini terlihat dalam konklusi hukum yang dicapai ulama Islam, menjawab fenomena baru dari masa ke masa.

Secara umum, fiqh perempuan terpetakan dalam beberapa sub kajian pokok di antaranya :

a.      Proporsi Wanita Di Usia Muda.

Di sini fiqh Islam menata sistem peng-gulowentah-han sekaligus pendidikan generasi wanita muslimah, dengan orientasi membangun pondasi mental spiritual yang mapan bagi mereka. Nabi Muhammad saw bersabda ;

مَنْ كَانَتْ لَهُ ابْنَةٌ فَأَدَّبَهَا فَأَحْسَنَ تَأْدِيبَهَا وَعَلَّمَهَا فَأَحْسَنَ تَعْلِيمَهَا
وَأَوْسَعَ عَلَيْهَا مِنْ نِعَمِ اللَّهِ الَّتِي أَسْبَغَ عَلَيْهِ كَانَتْ لَهُ مَنَعَةً وَسِتْرَةً مِنْ النَّارِ

"Barang siapa mempunyai anak perempuan, kemudian mendidiknya serta bersungguh-sungguh mendidiknya, dan mengajarinya (ilmu agama) serta bersungguh-sungguh mengajarinya, dan memberi kecukupan dari nikmat yang telah diberikan oleh Alloh , maka anak perempuan itu kelak akan menjadi penghalang dan penutup dirinya dari api neraka."

        Dan ketika mereka mencapai fase kedewasaan (rasyidah), fiqh menambah porsi kemanusiaan kaum wanita dengan kebebasan bicara (huriyyah at-Ta'bir). Dari prinsip ini, wanita disetting memiliki hak menentukan nasib dan masa depannya sebagai balance dari peran kedua orang tua. Sehingga literatur fiqh menyebutkan, seorang wanita dewasa berhak memberi ijin atau menolak, ketika wali berinisiatif mengawinkan dirinya.

b.      Telaah Sisi Feminis Kaum Wanita.

          Menurut Islam, kodrat kewanitaan menjadi penting untuk dimanifestasikan dalam kehidupan kaum perempuan. Fiqh menganggap, sosok wanita harus selalu menunjukkan kepribadian kodratinya. Fardhu baginya berpenampilan dan bergaya hidup layaknya tradisi kaum wanita. Sebagai potret idealnya, fiqh melarang seorang wanita berusaha menyamai (at-Tasyabbuh) kaum laki-laki dalam penampilan dan gaya hidupnya. Fiqh juga menformulasikan konsep hijab, penutup aurat, larangan ikhtilath (bercampur) dan khalwat (menyendiri) dengan laki-laki non mahram. Setting dalam ritualitas (ubudiyah) juga dicirikan berbeda dengan kaum laki-laki, dimana mereka diposisikan berdiri di belakang barisan laki-laki dalam jamaah.

c.       Wanita Sebagai Sosok Muslimah

         Sosok muslimah dalam konteks taklif as-syar'iyyah (tuntutan syariat) senantiasa dituntut untuk melaksanakan ajaran dan hukum Allah. Meskipun dalam tataran praktisnya, mereka sedikit dicirikan berbeda dengan kaum laki-laki dalam urusan ritualitas.

d.      Aspek Naturalis Dari Sosok Wanita

     Garis sunatulloh mentakdirkan mereka mengalami menstruasi (haid), kehamilan dan melahirkan. Aspek ini menghasilkan konstruksi fiqh lebih spesifik, hingga terformat berbagai macam rumusan hukum fiqh. Dan di sisi lain justru membawa berkah tahfif (dispensasi) dalam ritualitas (ubudiyah) bagi mereka.

e.       Kelemahan Fisik Dan Mental

     Fiqh Islam terlihat jeli saat menjumpai potret wanita tidak setangguh jenis kelamin laki-laki. Pemetaan tugas laki-laki dan wanita menjadi bukti Islam agama rahmah li al-'alamien. Di saat mereka memiliki peran dan tugas yang sedemikian besar dalam lingkup rumah tangga, mereka dibebaskan dari tanggungjawab mengatasi problema berat yang membutuhkan kekuatan fisik dan pikiran sempurna, sebagaimana tugas leader ship dalam sebuah negara atau tugas mengawal konstitusi dan hukum (al-Qadha'). Mereka juga tidak dibebani kewajiban jihad dan bahkan persaksian seorang perempuan hanya dinilai setengah dari laki-laki. 

f.        Kasih Sayang Wanita

      Di balik kelemahan fisiknya, sisi psikis wanita memiliki nilai plus dalam kualitas kasih sayang. Sisi kejiwaan sebagai faktor urgen terbangunnya konstruksi rumah tangga yang kondusif bagi perkembangan seorang anak. Fiqh memotret realita ini sebagai kisi-kisi penting yang harus diangkat dalam konsepsi pendidikan anak. Dapat kita saksikan, Islam menetapkan kaum wanita adalah lebih berhak mendapatkan hak asuh bagi anak-anaknya (al-Hadzonah) dibandingkan kaum laki-laki.

g.       Wanita Dalam Konteks Berumah Tangga

  Tugas utama seorang wanita adalah mengelola tempat tinggal, suami dan anak-anak-anaknya. Karena tugasnya yang begitu berat, Islam menata balance dengan mewajibkan suami memberi nafkah meskipun istri berkecukupan. Kondisi seperti ini menjadi sebuah idealisme berumah tangga, dimana hak dan kewajiban dapat berjalan secara dinamis. Yakni ketika suami berperan utuh sebagai pemimpin keluarga dan istri konsisten menjadi pengelolanya. Alloh berfirman;

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا
أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.”
(QS. An-Nisaa’.04: 34)


DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment