Tata Cara Dan Adab Istinja (cebok)

Istinja' wajib dilaksanakan atas semua najis yang keluar dari dubur (jalan belakang) dan qubul (jalan depan) meskipun berupa hal yang kurang lazim, seperti halnya darah. Dan kewajiban itu terlaku ketika ada kekhawatiran terjadinya tadhammuh bi al-najasah (menyentuh dan terlumuri najis), ketika yakin tidak ditemukannya air, serta ketika hendak malaksanakan shalat. Dalam melaksanakan istinja' kita memerlukan perangkat yang dalam kitab fiqh disebutkan, air dan batu, dimana menggunakan keduanya itu yang paling baik atau memilih air daripada batu adalah lebih utama.


Tata cara buang hajat dan istinja':

Dalam melakukan istinja' ada beberapa hal yang diajarkan syariat:
Pertama, menempatkan posisi dengan cara bertumpu pada kaki kiri serta meluruskan kaki kanan jika hal tersebut memungkinkan.
Kedua, setelah kita melakukan buang hajat hal pertama yang harus kita lakukan adalah menuntaskan hajat kita dengan cara menekan (mengurut) alat kelamin disertai ber-dehem.
Ketiga, kemudian setelah tuntas, kita bersihkan dengan air sampai bersih semua sifat najisnya, dan jika terpaksa masih tersisa bau maupun warna najis karena sulit dihilangkan maka hal itu dianggap suci. Namun apabila kita menggunakan batu sebagai perangkat bersuci maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
  1. Dilakukan minimal tiga kali usapan baik dengan satu batu ataupun tiga batu. Bahkan wajib lebih ketika belum bersih secara tuntas, meskipun tidak sebersih air.
  2. Najis yang keluar belum sampai melebar melebihi tempat yang terkena najis pada awalnya. Atau ke arah yang tidak lazim pada saat keluar, semisal air kencing belum melewati hasafah (bagian atas kelamin laki-laki) atau kotoran belum melewati bagian dalam pantat (yang mengatup ketika berdiri).
  3. Tidak bercampur dengan najis lain, meskipun dari percikan air kencingnya. Atau bercampur dengan air yang tidak mensucikan.
  4. Harus sebelum keringnya najis, jika sudah terlanjur kering, maka wajib menggunakan air.
Adab dan tatakrama buang hajat serta istinja';
Ada beberapa hal dalam syariat yang ditetapkan sebagai sopan santun baik sebelum, pada saat melakukan maupun setelah buang hajat maupun istinja'.
Pertama, memilih tempat yang jauh dari pandangan mata manusia, ketika tidak ada tempat khusus.
Kedua, menghindari tempat dan situasi yang dilarang oleh syariat, diantaranya sebagai berikut :
-  Buang hajat pada air yang tidak mengalir atau mengalir namun kapasitasnya sedikit.
-  Membuang hajat di lobang, diantara bumi yang terbelah, dan pada tanah yang keras.
-  Melakukannya di tempat umum seperti jalan, pasar, di tempat yang biasa digunakan sebagai tempat berteduh atau di bawah pohon yang sedang berbuah.
- Melakukannya pada situasi kencangnya angin kecuali ada tempat khusus.
-   Haram buang hajat di masjid meskipun tersedia tempat khusus atau di atas kuburan.

Ketiga, mengusahakan penutup minimal setinggi tiga depa apabila melakukan buang hajat di selain tempat khusus.
Keempat, memakai alas kaki serta penutup kepala semacam handuk atau yang lain.
Kelima, tidak diperkenankan membawa tulisan atau barang lain yang berisi dzikir atau asma al-a'dhom.
Keenam, masuk dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Ketujuh, berdoa ketika hendak masuk dengan doa :
    باسم الله إني أعوذ بك من الخبث والخبائث
Kedelapan, menanggalkan atau menyingkap pakaian pelan pelan dan bertahap.
Kesembilan, berposisi tidak menghadap atau membelakangi kiblat serta tidak menghadap arah matahari dan bulan kecuali jika terdapat penghalang berupa bangunan ataupun benda lain.
Kesepuluh, makruh berbicara kecuali ada kebutuhan serta tidak diperkenankan berdzikir kecuali dalam hati.
Kesebelas, tidak melakukan buang hajat dengan berdiri dan mamakai air melampaui batas kecuali ada alasan tertentu.
Kedua belas, membaca doa ketika selesai buang hajat, dengan doa :
غفرانك الحمد لله الذى أذهب عني الأذى وعافاني

Masalah-masalah baru :
  1. Menggunakan tisu dan barang sejenis ketika istinja'
Secara prinsip perangkat istinja' dari selain air diharuskan memenuhi empat syarat, qali' (mampu meresap najis), thahir (suci), jamid (termasuk benda padat) serta bukan tergolong muhtaram (yang dimuliakan dalam syariat seperti, kitab dll). Kemudian semua benda yang mempunyai ciri sama serta memenuhi syarat-syarat di atas, semuanya boleh dugunakan istinja', semacam tisu, kapas, kain dan lain sebagainya.
  1. Bersuci menggunakan air zamzam
Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa air zamzam merupakan air yang dianggap mulia oleh syariat, dan di sisi lain air zamzam juga memiliki ciri air sebagaimana umumnya. Padahal segala hal yang mulia menurut syariat tidak diperkenankan untuk digunakan istinja'. Menurut madzhab Syafi'i air zamzam seperti air biasa dan boleh untuk digunakan istinja', hanya saja hukum menggunakannya adalah makruh.
  1. Percikan sewaktu kita buang hajat.
Percikan ini bisa terjadi dari beberapa kemungkinan, mungkin dari air kencing yang kita keluarkan, maka hukumnya suci selama percikan itu tidak terlihat mata telanjang. Atau mungkin dari akibat tinja yang jatuh ke air, sehingga jika memang percikan air itu berasal dari lobang wc yang sudah dipastikan selalu najis maka hukumnya najis. Dan jika berasal dari kolam, seyogyanya kita amati dulu, kalau memang ada sebagian tinja yang terbawa dalam percikan itu maka dipastikan berdampak hukum najis.
  1. Najis yang keluar dari selain qubul dan dubur atau keluar dari khuntsa (waria)  
Ketika najis bukan berasal dari dubur maupun qubul, ataupun keluar dari kelamin khuntsa,  apakah masih terlaku hukum umum istinja' ?. Ternyata secara umum masih terlaku hanya saja perangkat istinja'nya tertentu dengan menggunakan air saja, bukan yang lain. Namun boleh mensucikan terlebih dahulu dengan selain air selama pada tahap berikutnya digunakan air.
Selain masalah-masalah di atas masih banyak problematika lain yang tidak mungkin disebutkan satu persatu secara lengkap.

Kesalahan Umum :
  1. Sewaktu kita membuang hajat terkadang kurang memperhatikan aturan syariat. Ketika ada anjuran untuk menuntaskan hajat dengan cara-cara tertentu serta banyak tuntunan yang disampaikan syariat, kita terkadang indisipliner dan kurang mengindahkan. Akibatnya, meskipun masih muda dan bahkan pada anak-anak sering kita jumpai penyakit was-was (kebimbangan tak berdasar) menggejala sehingga ketika sampai pada taraf tertentu, hal ini akan berakibat fatal pada perkembangan psikologis (kejiwaan).
  2. Dalam keseharian seringkali kita menjumpai sebagian masyarakat melakukan kencing dengan cara berdiri tanpa alasan. Padahal hal itu bertentangan dengan tradisi nabi ketika melaksanakan buang hajat.
  3. Terlalu lama dalam berhajat, melakukan gosok gigi sambil berhajat serta terlalu sembrono dalam beristinja'. Padahal menurut sebagian ulama dan ahli kedokteran hal itu akan mengakibatkan berbagai macam penyakit, seperti ambeien, liver, gatal-gatal dan lain sebagainya.
Lain-Lain : 
  1. Ketika kita mengalami was-was atau kebimbangan tanpa dasar baik dalam bersuci maupun ketika shalat, Imam Abu Hasan al-Syadzily memberikan resep untuk menghilangkannya. Beliau mengatakan: "Letakkan tangan kananmu ke dada dan ucapkanlah doa :
سبحان الملك القدوس الخلاق الفعال  
Sebanyak tujuh kali kemudian dilanjutkan doa :
إن يشأ يذهبكم ويأت بخلق جديد وما ذلك على الله بعزيز .
Harus diucapkan dengan mantap dan insyaallah akan hilang.

  1. Jangan sekali-kali meludahi kotoran yang kita keluarkan karena hal itu akan mengakibatkan penyakit was-was serta membuat gigi kita menguning.
  2. Dihindari membuang hajat terlalu lama karena bisa mengakibatkan penyakit ambeien maupun liver menurut sebagian ulama.
  3. Kebiasaan gosok gigi ketika melakukan buang hajat akan membuat kita jadi pelupa (tulalit). 

DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment