Tata Cara Dan Adab Istinja (cebok)
Istinja'
wajib dilaksanakan atas semua najis yang keluar dari dubur (jalan
belakang) dan qubul (jalan depan) meskipun berupa hal yang kurang lazim,
seperti halnya darah. Dan kewajiban itu terlaku ketika ada kekhawatiran
terjadinya tadhammuh bi al-najasah (menyentuh dan terlumuri najis),
ketika yakin tidak ditemukannya air, serta ketika hendak malaksanakan shalat.
Dalam melaksanakan istinja' kita memerlukan perangkat yang dalam kitab fiqh
disebutkan, air dan batu, dimana menggunakan keduanya itu yang paling baik atau
memilih air daripada batu adalah lebih utama.
Tata cara buang hajat dan istinja':
Dalam
melakukan istinja' ada beberapa hal yang diajarkan syariat:
Pertama, menempatkan posisi dengan cara
bertumpu pada kaki kiri serta meluruskan kaki kanan jika hal tersebut
memungkinkan.
Kedua, setelah kita melakukan buang
hajat hal pertama yang harus kita lakukan adalah menuntaskan hajat kita dengan
cara menekan (mengurut) alat kelamin disertai ber-dehem.
Ketiga, kemudian setelah tuntas,
kita bersihkan dengan air sampai bersih semua sifat najisnya, dan jika terpaksa
masih tersisa bau maupun warna najis karena sulit dihilangkan maka hal itu
dianggap suci. Namun apabila kita menggunakan batu sebagai perangkat bersuci
maka terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
- Dilakukan minimal tiga kali usapan baik
dengan satu batu ataupun tiga batu. Bahkan wajib lebih ketika belum bersih
secara tuntas, meskipun tidak sebersih air.
- Najis yang keluar belum sampai melebar
melebihi tempat yang terkena najis pada awalnya. Atau ke arah yang tidak
lazim pada saat keluar, semisal air kencing belum melewati hasafah
(bagian atas kelamin laki-laki) atau kotoran belum melewati bagian dalam
pantat (yang mengatup ketika berdiri).
- Tidak bercampur dengan najis lain,
meskipun dari percikan air kencingnya. Atau bercampur dengan air yang
tidak mensucikan.
- Harus sebelum keringnya najis, jika sudah terlanjur kering, maka wajib menggunakan air.
Adab dan tatakrama buang hajat serta istinja';
Ada
beberapa hal dalam syariat yang ditetapkan sebagai sopan santun baik sebelum,
pada saat melakukan maupun setelah buang hajat maupun istinja'.
Pertama, memilih tempat yang jauh dari pandangan mata manusia, ketika tidak ada
tempat khusus.
Kedua, menghindari
tempat dan situasi yang dilarang oleh syariat, diantaranya sebagai berikut :
- Buang hajat pada air yang tidak mengalir atau
mengalir namun kapasitasnya sedikit.
- Membuang hajat di lobang, diantara bumi yang
terbelah, dan pada tanah yang keras.
- Melakukannya di tempat umum seperti jalan,
pasar, di tempat yang biasa digunakan sebagai tempat berteduh atau di bawah
pohon yang sedang berbuah.
- Melakukannya pada situasi kencangnya angin
kecuali ada tempat khusus.
- Haram buang hajat di masjid meskipun tersedia tempat
khusus atau di atas kuburan.
Ketiga, mengusahakan
penutup minimal setinggi tiga depa apabila melakukan buang hajat di selain
tempat khusus.
Keempat, memakai alas kaki serta penutup kepala semacam handuk atau yang lain.
Kelima, tidak
diperkenankan membawa tulisan atau barang lain yang berisi dzikir atau asma
al-a'dhom.
Keenam, masuk
dengan mendahulukan kaki kiri dan keluar dengan kaki kanan.
Ketujuh, berdoa ketika hendak masuk dengan doa :
باسم الله إني أعوذ بك من الخبث والخبائث
Kedelapan, menanggalkan atau menyingkap pakaian pelan pelan dan bertahap.
Kesembilan, berposisi tidak menghadap atau membelakangi kiblat serta tidak menghadap
arah matahari dan bulan kecuali jika terdapat penghalang berupa bangunan
ataupun benda lain.
Kesepuluh, makruh berbicara kecuali ada kebutuhan serta tidak diperkenankan
berdzikir kecuali dalam hati.
Kesebelas, tidak melakukan buang hajat dengan berdiri dan mamakai air melampaui
batas kecuali ada alasan tertentu.
Kedua belas, membaca doa ketika selesai buang hajat, dengan doa :
غفرانك الحمد لله الذى أذهب عني الأذى وعافاني
Masalah-masalah baru :
- Menggunakan tisu dan barang sejenis ketika
istinja'
Secara
prinsip perangkat istinja' dari selain air diharuskan memenuhi empat syarat, qali'
(mampu meresap najis), thahir (suci), jamid (termasuk benda
padat) serta bukan tergolong muhtaram (yang dimuliakan dalam syariat
seperti, kitab dll). Kemudian semua benda yang mempunyai ciri sama serta
memenuhi syarat-syarat di atas, semuanya boleh dugunakan istinja', semacam
tisu, kapas, kain dan lain sebagainya.
- Bersuci menggunakan air zamzam
Dalam
hal ini perlu kita ketahui bahwa air zamzam merupakan air yang dianggap mulia
oleh syariat, dan di sisi lain air zamzam juga memiliki ciri air sebagaimana
umumnya. Padahal segala hal yang mulia menurut syariat tidak diperkenankan
untuk digunakan istinja'. Menurut madzhab Syafi'i air zamzam seperti air biasa
dan boleh untuk digunakan istinja', hanya saja hukum menggunakannya adalah
makruh.
- Percikan sewaktu kita buang hajat.
Percikan
ini bisa terjadi dari beberapa kemungkinan, mungkin dari air kencing yang kita
keluarkan, maka hukumnya suci selama percikan itu tidak terlihat mata
telanjang. Atau mungkin dari akibat tinja yang jatuh ke air, sehingga jika
memang percikan air itu berasal dari lobang wc yang sudah dipastikan selalu
najis maka hukumnya najis. Dan jika berasal dari kolam, seyogyanya kita amati
dulu, kalau memang ada sebagian tinja yang terbawa dalam percikan itu maka
dipastikan berdampak hukum najis.
- Najis yang keluar dari selain qubul dan
dubur atau keluar dari khuntsa (waria)
Ketika
najis bukan berasal dari dubur maupun qubul, ataupun keluar dari kelamin khuntsa,
apakah masih terlaku hukum umum
istinja' ?. Ternyata secara umum masih terlaku hanya saja perangkat istinja'nya
tertentu dengan menggunakan air saja, bukan yang lain. Namun boleh mensucikan
terlebih dahulu dengan selain air selama pada tahap berikutnya digunakan air.
Selain
masalah-masalah di atas masih banyak problematika lain yang tidak mungkin
disebutkan satu persatu secara lengkap.
Kesalahan Umum :
- Sewaktu kita membuang hajat terkadang
kurang memperhatikan aturan syariat. Ketika ada anjuran untuk menuntaskan
hajat dengan cara-cara tertentu serta banyak tuntunan yang disampaikan
syariat, kita terkadang indisipliner dan kurang mengindahkan. Akibatnya,
meskipun masih muda dan bahkan pada anak-anak sering kita jumpai penyakit
was-was (kebimbangan tak berdasar) menggejala sehingga ketika sampai pada
taraf tertentu, hal ini akan berakibat fatal pada perkembangan psikologis
(kejiwaan).
- Dalam keseharian seringkali kita menjumpai
sebagian masyarakat melakukan kencing dengan cara berdiri tanpa alasan.
Padahal hal itu bertentangan dengan tradisi nabi ketika melaksanakan buang
hajat.
- Terlalu lama dalam berhajat, melakukan
gosok gigi sambil berhajat serta terlalu sembrono dalam beristinja'.
Padahal menurut sebagian ulama dan ahli kedokteran hal itu akan
mengakibatkan berbagai macam penyakit, seperti ambeien, liver, gatal-gatal
dan lain sebagainya.
Lain-Lain :
- Ketika kita mengalami was-was atau
kebimbangan tanpa dasar baik dalam bersuci maupun ketika shalat, Imam Abu
Hasan al-Syadzily memberikan resep untuk menghilangkannya. Beliau
mengatakan: "Letakkan tangan kananmu ke dada dan ucapkanlah doa :
سبحان الملك القدوس الخلاق الفعال
Sebanyak tujuh kali kemudian
dilanjutkan doa :
إن يشأ يذهبكم ويأت بخلق جديد وما ذلك على الله بعزيز .
Harus
diucapkan dengan mantap dan insyaallah akan hilang.
- Jangan sekali-kali meludahi kotoran yang
kita keluarkan karena hal itu akan mengakibatkan penyakit was-was serta
membuat gigi kita menguning.
- Dihindari membuang hajat terlalu lama
karena bisa mengakibatkan penyakit ambeien maupun liver menurut sebagian
ulama.
- Kebiasaan gosok gigi ketika melakukan
buang hajat akan membuat kita jadi pelupa (tulalit).
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments