Anak-Anak Dan Remaja Dalam Fiqih Islam
Sunatullah
menggariskan siklus manusia hanya akan mengalami tiga fase penting, hidup, mati
kemudian hidup lagi. Hidup pertama kita alami ketika di dunia yang akan
berakhir dengan ajal, dan hidup untuk kedua kalinya akan kita alami nanti
ketika sampai di akhirat. Islam sekali lagi membuktikan kelebihannya dengan
memaparkan secara rinci semua hal yang menjadi bagian dari siklus manusia.
Sebagaimana perputaran hidup dan
mati, manusia ketika di dunia juga tidak lepas dari sub kecil siklus tersebut.
Dari mulai lahir, berlanjut masa kanak-kanak, dewasa, tua dan pada akhirnya
sampai di penghujung kematian. Suka ataupun tidak suka, percaya maupun tidak
percaya semuanya akan mengalami hal serupa. Setiap jenjang ada suasana, setiap
tingkatan punya persoalan, dan tentunya setiap strata punya konsekuensi.
Aplikasi dari hal di atas, ketika
kita sadari kita bukan bayi lagi yang selalu dilahirkan dengan nuansa fitrah-nya,
tentu kita harus mulai membentuk jati diri sebagai anak-anak atau mungkin
sebagai orang dewasa. Jati diri bukan berarti menjadi manusia yang diakui
masyarakat, namun untuk menjadi hamba Allah yang mampu memahami arti
penghambaan dalam pemahaman yang lebih luas.
Dalam
hal ini Islam telah mengatur prinsip pokok peng-gulowentah-an anak
ketika menginjak usia anak-anak maupun pada saat masa remaja. Baik dalam
keyakinan (ideologis), peribadatan (ritualitas), akhlak dan sopan santun maupun
dalam hal-hal lain. Dunia pendidikan dalam Islam menempatkan usia kanak-kanak
dan remaja sebagai masa produktif dalam berbagai hal. Dalam usia ini mereka
dinilai masih menampakkan nilai fitry sehingga daya ingat maupun
kecerdasan otak sangat berpeluang untuk dikembangkan. Hal ini tersirat dalam
sebuah hadis, dimana Nabi pernah mendoakan keponakannya, Ibn Abbas ketika masih
kanak-kanak :
اللهم فقهه
في الدين وعلمه التأويل
"Ya Allah, pahamkanlah
ia dengan ilmu agama, dan ajarkanlah ia tentang ilmu ta'wiil (ijtihad)"
Dalam kesempatan lain, Nabi menggambarkan secara lebih jelas tentang
potensi dalam masa kanak-kanak dan dewasa dalam sabdanya:
مثل الذي
يتعلم العلم في صغره كالنقش على الحجر ومثل الذي يتعلم العلم في كبره ليث يكتب على
الماء
وقال أيضا :
ما بعث الله نبيا إلا وهو شاب ولا أوتي عالم علما إلا وهو شاب
"Perumpamaan seseorang
yang belajar diwaktu kecil adalah laksana mengukir di atas batu, dan
perumpamaan belajar sesudah
dewasa bagaikan mengukir bercak di atas air. Nabi bersabda lagi : "Tidak
diutus seorang Nabi kecuali
ketika masih muda dan tidak diberikan ilmu bagi orang alim kecuali
ketika ia masih muda".
Merupakan
kewajiban orang tua mengajarkan pengenalan akan ketuhanan dan kerasulan. Di
sisi lain mereka juga berkewajiban menuntun peribadatan sekaligus menanamkan
norma sopan santun baik norma agama maupun norma sosial. Dan ketika mereka
melimpahkan hal-hal di atas kepada orang lain tentunya dituntut tanggungjawab
dari berbagai pihak, termasuk anak, terlebih lagi disaat mereka mulai lepas
dari tanggungan orang tua.
Klasifikasi
Taklif Dan Hukum Dalam Syariat
Syariat dalam realita hukumnya
selalu memberikan porsi tersendiri bagi kelompok manusia yang berstatus ghair
mukallaf (tidak terkena tuntutan hukum). Termasuk salah satunya adalah pada
anak-anak yang belum menginjak usia baligh. Akan tetapi meskipun mereka belum
terkena tuntutan syariat, Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan
kepentingan ibadah maupun kepentingan lainnya. Kewajiban yang belum layak
disandang akhirnya dibebankan pada orang tua sehingga orang tua dalam hal ini
mempunyai beberapa kewajiban, diantaranya :
a.
Mengajari tatacara bersuci, teori haid, salat dan ibadah rutin lainnya.
b.
Memerintahkan salat setelah anak menginjak usia tujuh tahun.
c.
Memerintahkan puasa pada usia yang sama dengan sarat mampu melaksanakan.
d.
Memukul dengan batas maksimal tiga kali ketika sang anak meninggalkan
salat atau puasa, namun dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan tidak
menyebabkan anak pergi dari rumah. Seperti dengan pensil atau sikat gigi dan
benda ringan lainnya.
e.
Selain empat hal di atas, orang tua dianjurkan dalam rangka kesunatan
untuk melakukan beberapa hal ketika anak pertama kali dilahirkan. Diantaranya,
memberikan nama yang baik pada sang anak serta melaksanakan aqiqah bagi
anaknya. Islam menganjurkan (sunnah) bagi orang tua menamakan anaknya dengan
nama yang baik. Nabi bersabda dalam sebuah hadits;
f.
إنَّكُمْ
تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ آبَائِكُمْ
فَحَسِّنُوا أَسْمَاءَكُمْ
"Sesungguhnya
kalian semua akan dipanggil kelak di hari kiamat dengan nama-nama kalian
dan
nama-nama bapak kalian. Maka perbaikilah nama kamu sekalian"
g.
Islam mengharamkan nama-nama seperti
Abdul Hasan, Abdul Ali, Abdul Ka'bah, Rofiqillah (keempatnya akan disalahpahami
mengandung makna mempersekutukan Allah), dan juga haram Abdu Manaf, Abdul Uzza
(keduanya nama berhala kaum Jahiliyyah). Sedangkan menamakan anak dengan
nama-nama seperti Syaithon, Dzolim, Syihab, Himar, Najih, Aflah, Barokah, dan
makna jelek lainnya hukumnya makruh. Apabila sudah terlanjur terjadi, maka
wajib mengganti nama yang haram dan disunnahkan untuk mengganti nama yang
makruh. Dan sunnah diganti dengan nama yang baik seperti Abdulloh, Abdurrahman,
Muhammad, Ahmad, Zainab, Fatimah dan lain-lain.
Dan
ketika pendidikan dibebankan pada orang lain (ustadz, guru dlsb) sebagai
pengajar, kewajiban dan hak itupun bisa beralih kepadanya. Hanya saja untuk
urusan sangsi pemukulan, akan diperkenankan ketika ada ijin orang tua. Karena
mempertimbangkan imbal balik dari kedua belah pihak, pahalapun bisa dimiliki
oleh kedua belah pihak, anak, orang tua maupun guru.
Selain hal-hal tersebut masih tercatat
beberapa ketentuan dalam syariat mengenai hukum-hukum tentang anak-anak sebelum
menginjak usia baligh, baik mengenai hak maupun kewajiban diantaranya:
a.
Kewajiban orang tua membiayai segala kebutuhan belajar, baik untuk
kebutuhan pokok maupun melengkapi sarana prasarana.
b.
Hukum pengaturan harta yang diserahkan kewajibannya kepada wali dengan
batasan tertentu.
c.
Pengecualian status ghair mukallaf dalam berbagai macam hukum.
Seperti halnya hukum kriminal, jihad dan lain sebagainya.
Selanjutnya
syariat mengungkap secara jelas perbedaan hukum secara signifikan ketika anak
mulai menginjak masa baligh dengan ditandai dengan empat hal, keluarnya
sperma dan genap berusia lima
belas tahun bagi laki-laki maupun perempuan atau ditandai dengan haid
dan kehamilan bagi kaum perempuan. Perbedaan tersebut berawal dari
status mukallaf yang disandangnya, sehingga mulai dari saat itu posisi
hukumnya akan mandiri dan tidak akan berubah sampai akhir hayat. Semuanya itu
bisa kita perhatikan dalam beberapa permasalahan dalam syariat.
Pertama, kewajiban salat serta ibadah lain yang dulunya
harus didukung dengan peran orang tua pada akhirnya harus ditanggung sendiri
ketika ia menginjak usia baligh. Akan terlaku baginya hukum dari setiap
perincian mengenai kewajiban peribadatan. Dan sebaliknya ketika ia
meninggalkan, akan berlaku pula ketentuan mengenai tarik al-shalat (orang
yang meninggalkan salat dengan sengaja), hukum Istiqrar al-Hajj
(ketetapan kewajiban haji), hukum mani' al-zakat (mereka yang menolak
berzakat) dan lain sebagainya.
Kedua, dalam urusan transaksi (muamalah) yang semula
dibatasi dengan beberapa ketentuan dan jenis serta sebagian masuk dalam
pengaturan wali, mulai saat ia baligh ditetapkan bebas dalam semua jenis
transaksi, hanya saja harus sesuai dengan koridor syariat. Dikarenakan ketika
ia menginjak baligh, status ahliyah al-Tasyarruf (kemampuan manajemen)
serta ahliyah al-Tabarru' (kemampuan bidang sosial) telah sempurna ia
dapatkan.
Ketiga, pengecualian dalam berbagai bidang hukum yang
semula ada, mutlak menjadi hilang dan semuanya berlaku, mulai dari hukum
kriminal semacam pembunuhan hingga sampai pada hukum berjihad dengan segala
bentuk dan ketentuannya.
Di luar itu semua, fiqh Islam juga
mengatur tentang kewajiban seorang anak terhadap orang tua dengan secara timbal
balik. Sebagian selaras dengan konsep umum syariat, namun sebagian yang lain
menjadi pengecualian dalam berbagai masalah.
Pertama, Islam mewajibkan anak untuk selalu taat pada
perintah orang tua selama bukan atas kemaksiatan, terlebih lagi kepada mereka
yang diserahi amanat untuk mendidik kita.
Kedua, dalam beberapa masalah, hubungan orang tua dan
anak menjadi pertimbangan hukum yang disendirikan. Dicontohkan, dalam pemberian
(hadiah, hibah dan selainnya), pada awalnya tidak diperbolehkan untuk diminta
kembali (rujuu'). Namun, pada saat pemberian itu terjadi antara orang
tua dan anak, dalam arti orang tua memberi pada anaknya ternyata syariat
menetapkan boleh untuk dicabut kembali. Atau dalam berbagai kriminalitas,
dimana pembunuhan ataupun pencurian yang dilakukan orang tua atas anaknya tidak
menetapkan sangsi sebagaimana mestinya.
Semua hal yang telah tersebut di
atas secara garis besar cukup mewakili dari beberapa ketentuan syariat yang
berkaitan dengan anak-anak ketika masih dalam usia dini hingga menginjak
dewasa. Semuanya itu masih dalam tataran awal sebelum kita masuk dalam
pembahasan syariat yang lebih terperinci. Semoga bermanfaat bagi kita
semua……amiien
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments