Sejarah Asal Mula Uang Kertas Digunakan Akad Jual Beli
Sebenarnya yang terpenting jual beli
dalam islam adalah sama. Maksudnya nilai barangnya sama namun dizaman modern
seperti ini kita sudah dihadirkan dengan bentuk transaksi jual beli yang baru
yaitu menggunakan uang kertas. Bagaimana pendapat syariat islam mengenai jual
beli menggunakan uang kertas, Padahal disitu nilainya tidak sama ibarat kita
beli nasi cukup mengeluarkan kertas kita sudah dapatkan itu nasi. Masih sahkah
akad jual beli kita ? Berikut Ulasan Tentang jual beli Menggunakan Uang Kertas.
UANG
KERTAS DALAM SPEKTRUM MUAMALAH
Manusia
primitif prasejarah tidak mengenal kurensi transaksi baik berbentuk nuqud (emas
perak) maupun uang seperti saat ini. Dalam berbagai transaksi, mereka hanya
menggunakan sistem barter dan hanya itulah cara yang mereka kenal waktu itu.
Seiring munculnya kecenderungan manusia untuk menggunakan sistem yang semakin
praktis serta dapat memanjakan hidup, akhirnya mereka secara perlahan
meninggalkan sistem barter dan beralih pada sistem yang agak modern yaitu
penggunaan nuqud sebagai kurensi transaksi.

Sejarah
Islam mencatat bahwa pelaku transaksi yang memakai alat tukar berupa emas dan
perak pada awalnya adalah Nabi Tsist bin Adam a.s. Namun versi lain menyebutkan
bahwa pertama kali pengguna nuqud adalah masyarakat pada masa Ashab al-Kahfi
tapi pendapat yang kedua ini perlu ditelaah kembali sebab Al-Qur’an telah
mencatat keberadaan dirham beredar sejak masa kecil Yusuf a.s. Padahal era Nabi
Yusuf jauh lebih dulu dari masa Ashab al-Kahfi.
China
yang masyhur dengan dunia bisnisnya adalah negara pertama yang memperkenalkan
alat tukar berupa uang kertas. Ibnu Batuthah mengutip pendapat di atas
berkenaan dengan kultur mereka yang tak pernah melakukan transaksi dengan dinar
dan dirham. Akan tetapi mereka lebih cenderung memakai exlempar sebesar telapak
tangan yang dikeluarkan secara sentral oleh pihak negara dengan nama Balasyti
sebagai alat tukar resmi. Hal itulah yang menjadikan masyarakat China enggan
untuk menggunakan dinar dan dirham sebagai kurensi. Menurut Ibnu Batuthah jika
ditinjau dari kronologinya uang kertas dipakai setelah uang dinar. Adapun
negara Arab Irak Iran mengenal uang kertas baru pada sekitar tahun 693 H.
Histori
legalisasi valas dimulai semenjak Daulah Ustmaniyyah (1862 M.) hanya saja
pelegalan yang diprakarsai oleh Usmaniyah belum mendapat respon secara luas
dari masyarakat karena minimnya kepercayaan mayoritas penduduk terhadap
keberadaan valas pada waktu itu. Dan masyarakat setempat memandang
penggunaannya bertentangan dengan tradisi mereka dalam bertransaksi.
Di
sela-sela perang Dunia I (1333 H.1914 M.-1337 H.1918 M.) jatuhlah Daulah
Ustmaniyah. Seiring dengan itu uang kertas ditarik kembali dari peredaran
selanjutnya emas serta perak kembali mendominasi di pasaran sebagai kurensi.
Meskipun demikian sebagian negara Islam masih menjalankan otoritasnya memakai
alat tukar uang kertas dan hal itu berlangsung hingga sekarang.
NOMINALISASI
UANG KERTAS
Kurensi
uang kertas yang dianggap sebagai sarana praktis dalam bertransaksi terus
bergulir mengikuti arus globalisasi pasar perdagangan. Ulama dalam hal ini
merespon dengan menjustifikasikan keberadaannya. Sebuah komentar yang tertuang
dalam kitab Al-Syarwany menyebutkan bahwa jual beli memakai uang kertas tidak
dapat dibenarkan. Menurut beliau kriteria yang patut dijadikan acuan penetapan
alat tukar yang sah dalam yurisprudens (syariat) adalah barang-barang yang
bermanfaat sekiranya dapat dijadikan perbandingan dan secara karakteristik
benda tersebut mempunyai nilai. Sedangkan hal ini sama sekali tidak ditemukan
dalam uang kertas. Teori ini akan terbukti akurat di saat uang kertas telah
dicabut masa berlakunya hingga ia tidak lagi berfungsi sebagai benda yang
mempunyai nilai. Berbeda dengan keberadaan nuqud yang terbuat dari emas dan
perak secara karateristik ia akan terus mengandung nilai sampai kapanpun dengan
berbagai varian yang ia tampilkan. Pendapat ini juga senada dengan komentar Dr.
Muni’ dalam kitab “Taghayyur al-Qimah” yang mengatakan secara absolut uang
kertas sama sekali tidak mempunyai nilai nominal setelah pada mulanya hanya
berupa lembaran kecil yang tidak mempunyai fungsi apapun.
Rupanya
pendapat ini ditentang keras oleh Imam Mahfudz al-Tarmasi dengan klaim bahwa
Al-Syarwany melakukan kesalahan besar dalam ijtihadnya. Menurutnya uang kertas
mempunyai nominal dan bermanfaat oleh karenanya uang kertas yang beredar saat
ini merupakan bentuk lain dari nuqud sehingga keberadaanya bisa dijadikan
sebagai kurensi pada semua transaksi.
Pendapat ini juga didukung oleh Dr.Musthofa Khin dalam al-Fiqh
al-Manhaji hanya saja beliau menampilkan argumentasi tentang keberadaan
kandungan emas pada uang kertas.
Kedua
versi ini tampaknya berawal dari dimensi yang berbeda sehingga tidak ada
potensi untuk disinkronkan
ZAKAT
UANG KERTAS
Dalam
konteks ini mayoritas fuqaha’ mewajibkan zakat bagi pemilik cek karena keberadaanya
telah mampu menduduki posisi emas dan perak. Di sisi lain ia juga berpotensi
untuk dibelanjakan logam mulia seperti halnya perak. Hingga akhirnya konklusi
rasio tidak mungkin menerima apabila hartawan tidak tersentuh hukum kewajiban
zakat padahal dengan aset yang dimiliki ia mampu membeli beraneka ragam logam
mulia. Ketiga point inilah yang mengilhami munculnya ijma’ (konsensus)
al-Aimmah al-Tsalastah atas kewajiban zakat pada cek dan pada uang kertas tentu
lebih rasional untuk dianalogikan dengan cek. Hanabilah dalam hal ini secara
tegas tidak mewajiban zakat pada alat tukar selain emas dan perak kecuali telah
dibelanjakan berupa emas atau perak.
Imam
Al ‘Alamah Abd. Hamid Assyarwani dalam awal bab bai’ secara tegas menjelaskan
tidak adanya kewajiban membayar zakat pada uang kertas bagi pemiliknya namun pendapat ini ternyata ditolak oleh Syeh
Muhammad Mahfudz Al-Tarmasi dalam karyanya dengan sebuah sindiran hal tersebut
tidak rasional karena menurut beliau alat tukar yang jelas bermanfaat dan punya
nominal dengan kenyataan barang tersebut merupakan representasi dari nuqud maka
tidaklah logis jika alat tukar itu tidak terkena beban zakat.
Kontradiksi
pendapat juga terjadi dalam menyikapi status zakat uang kertas. Menurut qaul
pertama dari Syeh Salim bin Samir dan Habib Abdulloh bin Samid berstatus zakat
barang (zakat al-‘ain). Versi kedua yang di komentarkan Syeh Muhammad Al-Anbaby
dan Habib Abdulloh bin Abi Bakar mewajibkan zakat tijaroh tatkala ada tujuan
tijaroh saat mengalokasikannya. Adapun uang kertas yang tidak dimaksudkan untuk
berdagang semua ulama sepakat tentang tidak adanya kewajiban zakat.
POTENSI
RIBA PADA UANG KERTAS
Sebuah
hukum yang nampaknya mulai diacuhkan oleh masyarakat modern adalah riba dan
gejala ini sudah terlihat di berbagai sektor transaksi model masa kini padahal
keharamannya telah disepakati oleh semua ulama bahkan dalam komentar
Al-Syarwani lebih lanjut pelaku riba termasuk salah satu gelagat seseorang akan
jatuh kedalam “su’ul khotimah” na’udzu billah min dzalik.
Setelah
melewati beberapa dekade tidak bisa dipungkiri uang kertas lambat tapi pasti
menjelma bagai dewa baru bagi pemujanya. Melalui berbagai konsideran ulama
mutaakhirrin secara tegas menyatakan bahwa uang kertas bisa berposisi sama
dengan dirham dan dinar. Kesimpulan ini memberikan abstraksi apa yang berlaku
pada naqd terjadi pula terhadap uang kertas.
Konsekuensi yang muncul adalah uang kertas
termasuk harta ribawy menurut sebagian versi sehingga dalam
memperjualbelikannya haruslah sama jumlahnya ketika masih dalam satu jenis.
Namun bila mata uang yang dimaksud beda macamnya serta nilai jual (valuation)
yang ada didalamnya maka tetap disyaratkan mumatsalah. Praktek lapangan
membuktikan sistem nilai (value system) mayoritas negara di dunia menggunakan
dolar sebagai penaksir (valuer). Sehingga ketika terjadi transaksi dengan
memakai dua mata uang dari dua negara yang berbeda semisal rupiah dan dolar
maka tidak dituntut harus sama (mumatsalah) akan tetapi yang diwajibkan hanya
perbandingan persamaan nilai yang terkandung (1 dolar = 8 Ribu rupiah).
Sebaliknya ketika transaksi tersebut dalam satu macam mata uang ketentuan
mumatsalah harus selalu ada menurut satu versi. Karena menurut satu versi semua
mata uang adalah satu jenis sedangkan perbedaan negara merupakan representasi
perbedaan macam mata uang.
MENALARKAN
MITSLI PADA UANG KERTAS
Fuqoha’
memang telah memberikan ekplikasi bahwa: barang mistli dalam hal kompensasi
haruslah dengan mistli sedang barang mutaqowwam (valuable) kompensinya adalah
nilai barang (harga). Namun demikian dalam mendefinisikan mistli mereka tidak
sependapat:
Versi
pertama, menyatakan bahwa mistli adalah barang yang memakai standarisasi
takaran atau timbangan dan ini adalah pendapat Syafi’i. Versi kedua, mengatakan
mitsli merupakan barang yang standartnya adalah takaran atau timbangan dan bisa
untuk dipesan. Versi ketiga, mitsli adalah barang yang standartnya takaran atau
timbangan dan boleh untuk diperjualbelikan dengan sesamanya namun pendapat ini
tidak sealur dengan statement mayoritas al-Ashab yang melarang memperjual
belikannya dengan barang yang sama Versi keempat, mendefinisikan mitsli sebagai
barang yang dibagi diantara kongsi dengan tanpa di-taqwim. Pendapat ini dinilai
lemah ketika dibenturkan dengan kasus tanah datar yang dibagi dengan metode
diatas padahal ia bukanlah kategori barang mitsli. Versi kelima, (komentar
ulama Irak) mitsli ialah barang yang tidak mempunyai selisih harga dalam
berbagai varian dan terkadang didefinisikan dengan barang yang tidak mengalami
perselisihan harga dan bentuknya.
Dari
beberapa pendapat diatas yang dipandang sebagai qaul al-Ashoh adalah versi
kedua yakni barang barang yang standartnya memakai takaran dan timbangan.
Berpijak dari pendapat inilah akhirnya sebagian ulama berani menganalogikan
antara barang yang ditakar dan ditimbang dengan barang barang yang standartnya
hitungan seperti uang kertas.
Setelah
sama-sama kita tahu bahwa uang kertas termasuk barang mitsli patutlah diajukan
pertanyaan tentang; barang apakah yang dijadikan sebagai pengembalian hutang
uang kertas ketika sudah dicabut peredarannya? ternyata menurut madzhab
Syafi’iyyah Hanabillah Abi Hanifah dan qoul masyhurnya Malikiyah tetap
mewajibkan mengembalikan mitsli. Pendapat diatas juga senada dengan komentar
Imam Romli yang secara eksplisit mengatakan: mitsli harus dikembalikan dengan
mitsli karena lebih mendekati haknya “madin” walaupun didalam uang naqd yang
sudah dicabut peredarannya. Namun
sebagian kalangan Syafi’iyyah mengomentari perlu ada pemilahan dimana meskipun
sudah dicabut namun masih menyisakan nilai meskipun kecil harus tetap
dikembalikan dengan mitsliy. Sebaliknya jika tidak ada nilai yang tersisa baru
muncul alternatif qimah sebagai langkah pengembalian.
MENERBITKAN
UANG PALSU
Imam
Syafi’i berkomentar dalam al-Majmu’ bahwa mencetak dirham dan merubah dirham
yang telah resmi divonis makruh bagi penguasa maupun rakyatnya berdasar sebuah
hadits riwayat Imam Bukhori dan Muslim :
مـن غشـنا فليـس مـنا
Menyikapi
perilaku masyarakat Indonesia khususnya dimana akhir-akhir ini sering terjadi
kasus pemalsuan uang maka sudah tidak diragukan bahwa semua konsep di atas
nampaknya sulit kita aplikasikan dalam wacana hukum di Indonesia karena
konsekuensinya akan sangat fatal. Sebab di samping efek negatif yang telah kami
sebutkan di atas juga dikarenakan otoritas penerbit uang sudah
diundang-undangkan oleh pemerintah. Sehingga jika ditemukan oknum yang mencoba
mengedarkan uang ilegal syariat tidak segan-segan memberikan cap
“pendosa”.
Hal
itu akan lebih parah jika dikaitkan dengan undang-undang “Barang siapa meniru
memalsukan uang kertas dan atau dengan sengaja menyimpan serta mengedarkan uang
kertas tiruan atau uang kertas palsu diancam dengan hukuman penjara sebab
pemalsuan atau penggandaan uang adalah sebuah bentuk perlawanan pengganda uang
terhadap pemerintah padahal perintah penguasa adalah wajib hukumnya untuk
dihormati dan ditaati.
Wallahua'lam Bisshowab.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments