Sejarah Asal Mula Uang Kertas Digunakan Akad Jual Beli

            Sebenarnya yang terpenting  jual beli dalam islam adalah sama. Maksudnya nilai barangnya sama namun dizaman modern seperti ini kita sudah dihadirkan dengan bentuk transaksi jual beli yang baru yaitu menggunakan uang kertas. Bagaimana pendapat syariat islam mengenai jual beli menggunakan uang kertas, Padahal disitu nilainya tidak sama ibarat kita beli nasi cukup mengeluarkan kertas kita sudah dapatkan itu nasi. Masih sahkah akad jual beli kita ? Berikut Ulasan Tentang jual beli Menggunakan Uang Kertas. 

UANG KERTAS DALAM SPEKTRUM MUAMALAH

          Manusia primitif prasejarah tidak mengenal kurensi transaksi baik berbentuk nuqud (emas perak) maupun uang seperti saat ini. Dalam berbagai transaksi, mereka hanya menggunakan sistem barter dan hanya itulah cara yang mereka kenal waktu itu. Seiring munculnya kecenderungan manusia untuk menggunakan sistem yang semakin praktis serta dapat memanjakan hidup, akhirnya mereka secara perlahan meninggalkan sistem barter dan beralih pada sistem yang agak modern yaitu penggunaan nuqud sebagai kurensi transaksi.


Sejarah Islam mencatat bahwa pelaku transaksi yang memakai alat tukar berupa emas dan perak pada awalnya adalah Nabi Tsist bin Adam a.s. Namun versi lain menyebutkan bahwa pertama kali pengguna nuqud adalah masyarakat pada masa Ashab al-Kahfi tapi pendapat yang kedua ini perlu ditelaah kembali sebab Al-Qur’an telah mencatat keberadaan dirham beredar sejak masa kecil Yusuf a.s. Padahal era Nabi Yusuf jauh lebih dulu dari masa Ashab al-Kahfi.

China yang masyhur dengan dunia bisnisnya adalah negara pertama yang memperkenalkan alat tukar berupa uang kertas. Ibnu Batuthah mengutip pendapat di atas berkenaan dengan kultur mereka yang tak pernah melakukan transaksi dengan dinar dan dirham. Akan tetapi mereka lebih cenderung memakai exlempar sebesar telapak tangan yang dikeluarkan secara sentral oleh pihak negara dengan nama Balasyti sebagai alat tukar resmi. Hal itulah yang menjadikan masyarakat China enggan untuk menggunakan dinar dan dirham sebagai kurensi. Menurut Ibnu Batuthah jika ditinjau dari kronologinya uang kertas dipakai setelah uang dinar. Adapun negara Arab Irak Iran mengenal uang kertas baru pada sekitar tahun 693 H.

         Histori legalisasi valas dimulai semenjak Daulah Ustmaniyyah (1862 M.) hanya saja pelegalan yang diprakarsai oleh Usmaniyah belum mendapat respon secara luas dari masyarakat karena minimnya kepercayaan mayoritas penduduk terhadap keberadaan valas pada waktu itu. Dan masyarakat setempat memandang penggunaannya bertentangan dengan tradisi mereka dalam bertransaksi.

        Di sela-sela perang Dunia I (1333 H.1914 M.-1337 H.1918 M.) jatuhlah Daulah Ustmaniyah. Seiring dengan itu uang kertas ditarik kembali dari peredaran selanjutnya emas serta perak kembali mendominasi di pasaran sebagai kurensi. Meskipun demikian sebagian negara Islam masih menjalankan otoritasnya memakai alat tukar uang kertas dan hal itu berlangsung hingga sekarang.

NOMINALISASI UANG KERTAS

       Kurensi uang kertas yang dianggap sebagai sarana praktis dalam bertransaksi terus bergulir mengikuti arus globalisasi pasar perdagangan. Ulama dalam hal ini merespon dengan menjustifikasikan keberadaannya. Sebuah komentar yang tertuang dalam kitab Al-Syarwany menyebutkan bahwa jual beli memakai uang kertas tidak dapat dibenarkan. Menurut beliau kriteria yang patut dijadikan acuan penetapan alat tukar yang sah dalam yurisprudens (syariat) adalah barang-barang yang bermanfaat sekiranya dapat dijadikan perbandingan dan secara karakteristik benda tersebut mempunyai nilai. Sedangkan hal ini sama sekali tidak ditemukan dalam uang kertas. Teori ini akan terbukti akurat di saat uang kertas telah dicabut masa berlakunya hingga ia tidak lagi berfungsi sebagai benda yang mempunyai nilai. Berbeda dengan keberadaan nuqud yang terbuat dari emas dan perak secara karateristik ia akan terus mengandung nilai sampai kapanpun dengan berbagai varian yang ia tampilkan. Pendapat ini juga senada dengan komentar Dr. Muni’ dalam kitab “Taghayyur al-Qimah” yang mengatakan secara absolut uang kertas sama sekali tidak mempunyai nilai nominal setelah pada mulanya hanya berupa lembaran kecil yang tidak mempunyai fungsi apapun.
          Rupanya pendapat ini ditentang keras oleh Imam Mahfudz al-Tarmasi dengan klaim bahwa Al-Syarwany melakukan kesalahan besar dalam ijtihadnya. Menurutnya uang kertas mempunyai nominal dan bermanfaat oleh karenanya uang kertas yang beredar saat ini merupakan bentuk lain dari nuqud sehingga keberadaanya bisa dijadikan sebagai kurensi pada semua transaksi.  Pendapat ini juga didukung oleh Dr.Musthofa Khin dalam al-Fiqh al-Manhaji hanya saja beliau menampilkan argumentasi tentang keberadaan kandungan emas pada uang kertas.
Kedua versi ini tampaknya berawal dari dimensi yang berbeda sehingga tidak ada potensi untuk disinkronkan

ZAKAT UANG KERTAS

            Dalam konteks ini mayoritas fuqaha’ mewajibkan zakat bagi pemilik cek karena keberadaanya telah mampu menduduki posisi emas dan perak. Di sisi lain ia juga berpotensi untuk dibelanjakan logam mulia seperti halnya perak. Hingga akhirnya konklusi rasio tidak mungkin menerima apabila hartawan tidak tersentuh hukum kewajiban zakat padahal dengan aset yang dimiliki ia mampu membeli beraneka ragam logam mulia. Ketiga point inilah yang mengilhami munculnya ijma’ (konsensus) al-Aimmah al-Tsalastah atas kewajiban zakat pada cek dan pada uang kertas tentu lebih rasional untuk dianalogikan dengan cek. Hanabilah dalam hal ini secara tegas tidak mewajiban zakat pada alat tukar selain emas dan perak kecuali telah dibelanjakan berupa emas atau perak.

          Imam Al ‘Alamah Abd. Hamid Assyarwani dalam awal bab bai’ secara tegas menjelaskan tidak adanya kewajiban membayar zakat pada uang kertas bagi pemiliknya  namun pendapat ini ternyata ditolak oleh Syeh Muhammad Mahfudz Al-Tarmasi dalam karyanya dengan sebuah sindiran hal tersebut tidak rasional karena menurut beliau alat tukar yang jelas bermanfaat dan punya nominal dengan kenyataan barang tersebut merupakan representasi dari nuqud maka tidaklah logis jika alat tukar itu tidak terkena beban zakat.

           Kontradiksi pendapat juga terjadi dalam menyikapi status zakat uang kertas. Menurut qaul pertama dari Syeh Salim bin Samir dan Habib Abdulloh bin Samid berstatus zakat barang (zakat al-‘ain). Versi kedua yang di komentarkan Syeh Muhammad Al-Anbaby dan Habib Abdulloh bin Abi Bakar mewajibkan zakat tijaroh tatkala ada tujuan tijaroh saat mengalokasikannya. Adapun uang kertas yang tidak dimaksudkan untuk berdagang semua ulama sepakat tentang tidak adanya kewajiban zakat.

POTENSI RIBA PADA UANG KERTAS

           Sebuah hukum yang nampaknya mulai diacuhkan oleh masyarakat modern adalah riba dan gejala ini sudah terlihat di berbagai sektor transaksi model masa kini padahal keharamannya telah disepakati oleh semua ulama bahkan dalam komentar Al-Syarwani lebih lanjut pelaku riba termasuk salah satu gelagat seseorang akan jatuh kedalam “su’ul khotimah” na’udzu billah min dzalik.

            Setelah melewati beberapa dekade tidak bisa dipungkiri uang kertas lambat tapi pasti menjelma bagai dewa baru bagi pemujanya. Melalui berbagai konsideran ulama mutaakhirrin secara tegas menyatakan bahwa uang kertas bisa berposisi sama dengan dirham dan dinar. Kesimpulan ini memberikan abstraksi apa yang berlaku pada naqd terjadi pula terhadap uang kertas.

            Konsekuensi yang muncul adalah uang kertas termasuk harta ribawy menurut sebagian versi sehingga dalam memperjualbelikannya haruslah sama jumlahnya ketika masih dalam satu jenis. Namun bila mata uang yang dimaksud beda macamnya serta nilai jual (valuation) yang ada didalamnya maka tetap disyaratkan mumatsalah. Praktek lapangan membuktikan sistem nilai (value system) mayoritas negara di dunia menggunakan dolar sebagai penaksir (valuer). Sehingga ketika terjadi transaksi dengan memakai dua mata uang dari dua negara yang berbeda semisal rupiah dan dolar maka tidak dituntut harus sama (mumatsalah) akan tetapi yang diwajibkan hanya perbandingan persamaan nilai yang terkandung (1 dolar = 8 Ribu rupiah). Sebaliknya ketika transaksi tersebut dalam satu macam mata uang ketentuan mumatsalah harus selalu ada menurut satu versi. Karena menurut satu versi semua mata uang adalah satu jenis sedangkan perbedaan negara merupakan representasi perbedaan macam mata uang.
         
MENALARKAN MITSLI PADA UANG KERTAS

             Fuqoha’ memang telah memberikan ekplikasi bahwa: barang mistli dalam hal kompensasi haruslah dengan mistli sedang barang mutaqowwam (valuable) kompensinya adalah nilai barang (harga). Namun demikian dalam mendefinisikan mistli mereka tidak sependapat:

Versi pertama, menyatakan bahwa mistli adalah barang yang memakai standarisasi takaran atau timbangan dan ini adalah pendapat Syafi’i. Versi kedua, mengatakan mitsli merupakan barang yang standartnya adalah takaran atau timbangan dan bisa untuk dipesan. Versi ketiga, mitsli adalah barang yang standartnya takaran atau timbangan dan boleh untuk diperjualbelikan dengan sesamanya namun pendapat ini tidak sealur dengan statement mayoritas al-Ashab yang melarang memperjual belikannya dengan barang yang sama Versi keempat, mendefinisikan mitsli sebagai barang yang dibagi diantara kongsi dengan tanpa di-taqwim. Pendapat ini dinilai lemah ketika dibenturkan dengan kasus tanah datar yang dibagi dengan metode diatas padahal ia bukanlah kategori barang mitsli. Versi kelima, (komentar ulama Irak) mitsli ialah barang yang tidak mempunyai selisih harga dalam berbagai varian dan terkadang didefinisikan dengan barang yang tidak mengalami perselisihan harga dan bentuknya.

Dari beberapa pendapat diatas yang dipandang sebagai qaul al-Ashoh adalah versi kedua yakni barang barang yang standartnya memakai takaran dan timbangan. Berpijak dari pendapat inilah akhirnya sebagian ulama berani menganalogikan antara barang yang ditakar dan ditimbang dengan barang barang yang standartnya hitungan seperti uang kertas.

Setelah sama-sama kita tahu bahwa uang kertas termasuk barang mitsli patutlah diajukan pertanyaan tentang; barang apakah yang dijadikan sebagai pengembalian hutang uang kertas ketika sudah dicabut peredarannya? ternyata menurut madzhab Syafi’iyyah Hanabillah Abi Hanifah dan qoul masyhurnya Malikiyah tetap mewajibkan mengembalikan mitsli. Pendapat diatas juga senada dengan komentar Imam Romli yang secara eksplisit mengatakan: mitsli harus dikembalikan dengan mitsli karena lebih mendekati haknya “madin” walaupun didalam uang naqd yang sudah dicabut peredarannya.  Namun sebagian kalangan Syafi’iyyah mengomentari perlu ada pemilahan dimana meskipun sudah dicabut namun masih menyisakan nilai meskipun kecil harus tetap dikembalikan dengan mitsliy. Sebaliknya jika tidak ada nilai yang tersisa baru muncul alternatif qimah sebagai langkah pengembalian.

MENERBITKAN UANG PALSU

Imam Syafi’i berkomentar dalam al-Majmu’ bahwa mencetak dirham dan merubah dirham yang telah resmi divonis makruh bagi penguasa maupun rakyatnya berdasar sebuah hadits riwayat Imam Bukhori dan Muslim :

مـن غشـنا فليـس مـنا

Menyikapi perilaku masyarakat Indonesia khususnya dimana akhir-akhir ini sering terjadi kasus pemalsuan uang maka sudah tidak diragukan bahwa semua konsep di atas nampaknya sulit kita aplikasikan dalam wacana hukum di Indonesia karena konsekuensinya akan sangat fatal. Sebab di samping efek negatif yang telah kami sebutkan di atas juga dikarenakan otoritas penerbit uang sudah diundang-undangkan oleh pemerintah. Sehingga jika ditemukan oknum yang mencoba mengedarkan uang ilegal syariat tidak segan-segan memberikan cap “pendosa”. 

Hal itu akan lebih parah jika dikaitkan dengan undang-undang “Barang siapa meniru memalsukan uang kertas dan atau dengan sengaja menyimpan serta mengedarkan uang kertas tiruan atau uang kertas palsu diancam dengan hukuman penjara sebab pemalsuan atau penggandaan uang adalah sebuah bentuk perlawanan pengganda uang terhadap pemerintah padahal perintah penguasa adalah wajib hukumnya untuk dihormati dan ditaati.

Wallahua'lam Bisshowab.
DONASI VIA DANA Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

More posts

Comments

Post a Comment