Tata Cara Wudhu Dengan Baik Dan Benar Menurut Syari'at Islam
Wudhu diambil dari kata wadla’ah yang bermakna an-nadhofah (bersih). sedang pengertiannya menurut syara’ adalah menggunakan air pada anggota–anggota tertentu yang meliputi wajah, tangan, rambut kepala, dan lain-lain.
Rukun –Rukun Wudhu
Dasar kewajiban
berwudlu
Firman Allah SWT:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إذَا قُمْتُمْ إلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
وَأَرْجُلَكُمْ إلَى الْكَعْبَيْنِ (المائدة 6)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu henhak mengerjakan sholat sholat, maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai siku-siku, dan sapulah kapalamu dan (basuhlah) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit
atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (WC) atau menyentuh
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah itu,
Allah tidak akan menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersih kamu dan
menyempurnakan Ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(Al-Maidah Ayat 6).
Hadist Nabi :
عن أَبَا هُرَيْرَةَ أنه يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ
وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي
الْعَضُدِ , ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ , ثُمَّ مَسَحَ
رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ , ثُمَّ الْيُسْرَى
حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ , ثُمَّ قَالَ : هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى
الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ (رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ )
Artinya: “
Dari Abu Hurairah ra jika berwudlu, dia mencuci mukanya hingga sempurna,
kemudian mencuci tangan hingga kebahu, lalu tangan kiri sampai kebahu, kemudian
mengusap kepalanya, kemudian mencuci kaki kanan sampai kebetis, lalu mencuci
kaki kiri sampe kebetis, kemudian ia berkata: demikian inilah saya melihat
Rasulullah saw berwudlu (HR Bukhori Muslim)
Perangkat Wudlu
Dalam berwudlu
kita harus menggunakan air yang tergolong thohir muthohir (suci
sekaligus mensucikan). Tidak boleh menggunakan beberapa jenis air yang tidak thohir
muthohir, di antaranya:
- Air musta'mal yaitu sudah pernah terpakai untuk berwudlu, mandi maupun menghilangkan najis ketika kurang dari ukuran dua qulah (55,9 cm3 /174,580 liter)
- Air yang sudah berubah drastis (taghayyur katsira) disebabkan pengaruh benda suci yang mukholith (benda yang ketika bercampur dengan air sulit dibedakan dengan mata telanjang seperti air kelapa, dedaunan yang sudah hancur) namun yang secara lazim jarang bersinggungan dengan air (yastaghni ‘anhu).
- Air kurang dua qulah yang sudah terkena najis meskipun sedikit dan tidak merubah keadaan air.
- Air dua qulah atau lebih yang terkena najis dan berubah sifat-sifatnya.
Dalam wudlu, kita dimakruhkan menggunakan air yang sangat hangat (dengan
api), sangat dingin dan menggunakan air hangat yang dipanaskan melalui
perantaraan sinar matahari.
Hal –Hal yang Mewajibkan Wudhu:
- Keluarnya sesuatu dari jalan depan atau jalan belakang selain sperma.
- Hilang akal disebabkan tidur, gila, mabuk, epilepsi, pingsan, dan lain – lain selain tidur bagi orang yang menetapkan pantat pada tempat duduknya.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan telah mencapai usia yang umumnya telah menimbulkan syahwat (sekitar tujuh tahun). Dengan demikian, persentuhan kulit suami istri membatalkan wudlu karena antara keduanya tidak ada hubungan mahram.
- Menyentuh jalan depan atau jalan belakang, baik milik sendiri atau orang lain dengan telapak tangan dan tanpa dilapisi apapun.
Rukun –Rukun Wudhu
1. Niat. Ada tiga bentuk niat wudlu :
a. Niat menghilangkan hadats atau niat bersuci dari hadats
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
atau
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ للِطَّهَارَةِ عَنِ الْحَدَثِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
b. Niat berwudlu agar diperbolehkan melaksanakan suatu ibadah yang membutuhkan wudlu seperti :
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
atau
نَوَيْتُ اسْتِبَاحَةَ مُفْتَقِرٍ إِلَى وُضُوءٍ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
c. Niat fardlu wudlu atau niat melaksanakan wudlu
نَوَيْتُ الْوُضُوءَ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
atau
نَوَيْتُ أَدَاءَ الْوُضُوءِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
2. Membasuh muka
Batasan muka yang harus dibasuh ialah memanjang mulai tempat tumbuhnya rambut kepala secara umum sampai bawah tulang dagu, dan melebar antara kedua telinga. Sedangkan lubang hidung, bagian dalam mata, dan mulut tidak wajib dibasuh karena termasuk anggota batin. Dalam membasuh muka sebaiknya dimulai dari dahi bagian atas.
3. Membasuh kedua tangan hingga siku. Sebaknya dimulai dari ujung jari menuju ke atas.
4. Mengusap sebagian kepala.
Yaitu membasahi sebagian kepala atau rambut kepala yang berada dalam batas kepala.
5. Membasuh kaki hingga mata kaki.
6. Tertib Yakni melaksanakan rukun–rukun wudhu di atas sesuai dengan urutannya.
Baca Juga : Ada Hikmah Besar Dibalik Wudhu
Kesunahan – Kesunahan Dalam Wudhu
1. Membasuh kedua telapak tangan .
2. Membaca ta’awwudz dan basmalah bersamaan dengan mencuci kedua telapak tangan hingga pergelangan. Yang baik membaca sebagai berikut
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ وَأَعُوْذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُوْن
3. Bersiwak atau menggosok gigi setelah mencuci kedua telapak tangan dan sebelum berkumur.
4. Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) tiga kali.
5. Melafadzkan niat dan melanggengkan niat selama proses wudhu berlangsung.
6. Tidak menepukkan air ke wajah.
7. Menyela-nyelai jenggot dengan jari-jari tangan mulai dari pangkal jenggot.
8. Menyela–nyelai jari–jari tangan dengan cara meletakkan telapak tangan kiri di atas punggung telapak tangan kanan dan memasukkan jari-jari tangan kiri di sela-sela jari-jari tangan kanan, begitu juga sebaliknya.
9. Menggerakkan cincin yang dipakai.
10. Mengusap keseluruhan kepala dengan cara meletakkan dua jari telunjuk pada kepala bagian depan dengan kedua ibu jari berada di pelipis. Kemudian jari telunjuk digerakkan ke arah belakang dan dikembalikan lagi ke depan
11.Membasuh telinga (bagian luar dan dalam) dengan cara meletakkan ujung jari telunjuk di lubang telinga dan ibu jari di bagian luar telinga dan menggerakkan keduanya dengan memutar hingga mencapai seluruh bagian luar dan dalam telinga.
12. Menyela-nyelai jari kaki dengan jari kelingking kiri dari arah bawah dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri dengan kelingking kaki kiri.
13. Ithalatul ghurrah yakni melebihkan membasuh sebagian kepala dan leher ketika membasuh wajah. Sedang membasuh sebagian kepala dan leher yang menjadi syarat sempurnanya membasuh wajah hukumnya wajib.
14.Tahjil yakni membasuh sampai atas siku dan mata kaki. Yang paling sempurna adalah sampai membasuh semua lengan atas dan kaki hingga lutut.
15.Mendahulukan anggota bagian kanan pada setiap anggota wudhu.
16. Mengulangi sampai tiga kali setiap basuhan dan usapan.
17. Menghindari meminta tolong dalam menuangkan air wudhu dan dari mengibaskan atau mengelap air wudhu.
18. Menghadap kiblat.
19. Menggunakan air yang tidak kurang dari satu mud (setengah liter).
20. Berdoa setelah wudlu dengan doa sebagai berikut :
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْـمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ عِباَدِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
21. Shalat sunnah wudlu dua rakaat setelah berdoa.
Menurut Imam Syairozi ketika berwudhu dan membasuh beberapa anggota badan yang menjadi rukun wudhu disunatkan berdoa sebagai berikut:
Ketika membasuh wajah :
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوْهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوْهُ
Ketika membasuh tangan :
اللَّهُمَّ اعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلَا تُعْطِنِيْ كِتاَبِيْ بِشِمَالِيْ
Ketika mengusap kepala :
اللَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلىَ النَّارِ
Ketika mengusap kedua telinga :
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِن الَّذِيْنَ يَسْتَمِِعُوْنَ اْلقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
Ketika Membasuh kedua kaki :
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلىَ الصِّرَاطِ الْمُسْتَقِيْمِ
Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Wudlu
1. Percikan air dari bekas basuhan pertama salah satu anggota wudlu baik dari dirinya atau orang lain yang berada di sampingnya bila mengenai air yang ada dalam cakupan dapat menyebabkan secakup air tadi musta’mal kecuali bila sedikit dan tidak berpengaruh terhadap air.
2. Menghilangkan benda-benda yang dapat menghalangi masuknya air pada anggota tubuh seperti cat, pewarna kuku, tipe ex hukumnya wajib.
3. Teliti dalam membasuh bagian anggota tubuh yang rawan terlupakan seperti sudut kelopak mata, siku-siku, bagian bawah siku-siku, bagian bawah kuku, mata kaki.
DONASI VIA DANA
Bantu berikan donasi jika artikelnya dirasa bermanfaat. Donasi akan digunakan untuk memperpanjang domain https://syariatislam10.blogspot.com/. Terima kasih.
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Admin
Comments